JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menetapkan Bahtra Banong sebagai Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Pemilu. Bahtra merupakan Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra. Penetapan tersebut menjadi bagian dari proses pembahasan RUU Pemilu di lingkungan DPR RI, khususnya melalui komisi yang membidangi urusan pemerintahan dalam negeri, kepemiluan, dan otonomi daerah.
Keputusan itu diambil dalam rapat internal yang berlangsung di ruang rapat Komisi II DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Kamis, 8 Oktober 2026. Dalam forum tersebut, Dasco menyampaikan usulan pengangkatan Bahtra untuk memimpin panja yang akan menangani pembahasan RUU Pemilu. Pertanyaan mengenai pengangkatan tersebut kemudian disampaikan kepada peserta rapat untuk memperoleh persetujuan.
Penetapan Bahtra sebagai Ketua Panja RUU Pemilu dilakukan berdasarkan Pasal 158 ayat (3) Peraturan DPR RI tentang Tata Tertib. Ketentuan tersebut menjadi dasar prosedural bagi DPR dalam menetapkan pimpinan panitia kerja melalui rapat yang dihadiri anggota terkait. Setelah pertanyaan Dasco disampaikan, peserta rapat menyatakan persetujuan terhadap pengangkatan Bahtra sebagai ketua panja.
Dengan keputusan itu, Bahtra memperoleh mandat untuk memimpin pelaksanaan tugas panja dalam membahas materi RUU Pemilu. Mandat tersebut mencakup pengorganisasian pembahasan, koordinasi dengan anggota panja, serta pengawalan proses pembicaraan sesuai mekanisme yang berlaku di DPR. Penetapan melalui rapat internal juga menandai dimulainya tahapan kepemimpinan panja dalam agenda legislasi yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pemilihan umum.
Posisi tersebut menempatkan Bahtra pada peran penting dalam memastikan pembahasan berjalan terarah dan mengikuti ketentuan tata tertib. Seluruh proses berikutnya tetap bergantung pada agenda serta keputusan rapat panja dan pembahasan bersama pihak-pihak yang berkepentingan sesuai kewenangan DPR RI.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan bahwa pembentukan panitia kerja (panja) diperlukan untuk membahas substansi Rancangan Undang-Undang Pemilu secara lebih mendalam, terarah, dan komprehensif. RUU tersebut memuat berbagai ketentuan penting yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pemilu, sehingga pembahasannya membutuhkan pendalaman materi secara sistematis dan melibatkan perhatian terhadap setiap aspek yang diatur.
Komisi II DPR RI telah menyepakati pembentukan panja melalui rapat internal pada 29 September 2026. Kesepakatan itu menjadi bagian dari langkah kelembagaan untuk memperlancar proses penyusunan RUU Pemilu. Dengan adanya panja, pembahasan dapat dilakukan melalui agenda kerja yang lebih terfokus, termasuk menelaah substansi, merumuskan kebutuhan pengaturan, serta mengidentifikasi berbagai persoalan yang berpotensi muncul dalam penerapannya.
Menurut Dasco, panja juga memiliki mandat untuk memastikan setiap materi muatan RUU dikaji secara cermat. Pengkajian tersebut perlu dilakukan dengan mempertimbangkan kepentingan demokrasi dan kedaulatan rakyat sebagai landasan utama penyelenggaraan pemilu. Selain itu, pembahasan harus memperhatikan kepastian hukum agar ketentuan yang dihasilkan dapat dipahami dengan jelas, diterapkan secara konsisten, dan memberikan dasar hukum yang kuat bagi seluruh pihak yang terlibat.
Mandat pembahasan itu mencakup pula perlindungan terhadap prinsip pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Prinsip-prinsip tersebut menjadi rujukan penting dalam menilai setiap rumusan pasal, sehingga penyusunan RUU tidak hanya berorientasi pada kelancaran teknis, tetapi juga menjaga kualitas proses demokrasi. Melalui kerja panja, DPR diharapkan dapat menghasilkan pembahasan yang lebih terukur, menyeluruh, dan mampu mengakomodasi kepentingan masyarakat dalam kerangka hukum pemilu yang kuat.
Dasco memandang pembentukan panitia kerja (panja) Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum sekaligus penetapan Bahtra Banong sebagai ketuanya merupakan bentuk komitmen DPR untuk menjalankan amanat Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 secara optimal. Menurutnya, langkah tersebut menunjukkan bahwa agenda legislasi yang telah ditetapkan tidak berhenti pada daftar perencanaan, tetapi mulai diterjemahkan ke dalam proses pembahasan yang terarah dan terukur.
Penetapan panja dan ketua panja menjadi bagian penting dalam memastikan penyusunan RUU Pemilu berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. Melalui panja, pembahasan diharapkan dapat dilakukan secara lebih terstruktur, dengan melibatkan pembagian tugas, pendalaman materi, serta koordinasi antarpihak yang berkepentingan. Dasco menekankan bahwa seluruh tahapan perlu dilaksanakan secara terbuka agar masyarakat dapat mengikuti perkembangan pembahasan dan memahami substansi aturan yang sedang disusun.
Ia juga berharap proses penyusunan RUU Pemilu berlangsung secara partisipatif dan transparan. Masukan dari masyarakat, ahli, organisasi kemasyarakatan, penyelenggara pemilu, serta kelompok politik perlu mendapat ruang dalam pembahasan. Keterbukaan tersebut dipandang penting untuk memperkaya materi rancangan undang-undang sekaligus memastikan aturan yang dihasilkan mampu menjawab kebutuhan penyelenggaraan pemilu. Dengan proses yang terbuka, setiap pandangan dapat dipertimbangkan secara proporsional melalui pembahasan di panja.
Dasco menyampaikan bahwa pembahasan RUU Pemilu diarahkan untuk memperkuat kualitas demokrasi di Indonesia. Karena itu, prosesnya perlu dijalankan dengan kesungguhan, keterbukaan, dan tanggung jawab kelembagaan. Setelah panja dan ketuanya ditetapkan, Dasco menyatakan bahwa Indonesia bergerak menuju pemilihan umum.
Bahtra Banong disebut sebagai anggota Fraksi Partai Gerindra di DPR RI. Dalam informasi yang tersedia, ia juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi II DPR RI. Dua keterangan tersebut menjadi identitas kelembagaan Bahtra dalam pemberitaan mengenai pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum atau RUU Pemilu.
Posisi Bahtra sebagai Wakil Ketua Komisi II DPR RI berkaitan dengan penunjukannya sebagai Ketua Panitia Kerja atau Panja RUU Pemilu. Panja merupakan forum kerja yang dibentuk untuk membahas materi rancangan undang-undang secara lebih terarah. Dalam konteks ini, Bahtra disebut memimpin Panja yang menangani pembahasan RUU Pemilu.
Keterlibatan tersebut memperlihatkan peran Bahtra dalam struktur kerja DPR RI pada isu yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu. Sebagai Wakil Ketua Komisi II, namanya ditempatkan dalam pembahasan yang melibatkan komisi tersebut dan agenda legislasi terkait pemilu. Penunjukan sebagai Ketua Panja menjadi bagian dari penugasan kelembagaan di DPR RI, bukan keterangan mengenai latar belakang pribadi di luar jabatan yang disebutkan.
Dengan demikian, profil singkat Bahtra Banong dalam bahan yang tersedia mencakup keanggotaannya di Fraksi Partai Gerindra, jabatannya sebagai Wakil Ketua Komisi II DPR RI, serta perannya sebagai Ketua Panja RUU Pemilu. Informasi tersebut menjelaskan hubungan posisi Bahtra di Komisi II dan tanggung jawabnya dalam memimpin panitia kerja untuk membahas rancangan aturan pemilu. Tidak terdapat keterangan lain dalam bahan sumber mengenai pendidikan, daerah pemilihan, pengalaman politik sebelumnya, maupun informasi pribadi Bahtra.

