Jakarta | Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya berharap Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dapat memiliki kewenangan seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Harapan itu disampaikan dalam sebuah diskusi publik di Jakarta pada Selasa, ketika pembahasan mengenai penguatan lembaga hak asasi manusia menjadi salah satu perhatian. Pernyataan tersebut muncul dalam konteks perubahan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang menjadi landasan bagi kerja Komnas HAM.
Willy menempatkan penguatan kewenangan sebagai gagasan yang patut dipertimbangkan dalam proses pembaruan aturan. Menurut arah pernyataannya, lembaga HAM membutuhkan dukungan agar dapat menjalankan tugas secara lebih efektif. Perbandingan dengan KPK digunakan untuk menggambarkan harapan agar Komnas HAM mempunyai kapasitas kelembagaan dan ruang bertindak yang lebih kuat. Namun, ungkapan tersebut merupakan harapan yang disampaikan dalam forum diskusi, bukan penetapan mengenai bentuk kewenangan baru.
Karena itu, pernyataan tersebut tidak berarti DPR telah menyepakati pemberian kewenangan yang setara dengan KPK kepada Komnas HAM. Gagasan itu juga tidak dapat diperlakukan sebagai ketentuan yang sudah tercantum dalam rancangan perubahan undang-undang. Pembahasan revisi masih menjadi ruang untuk menilai kebutuhan lembaga, batas kewenangan, serta rancangan aturan yang sesuai dengan mandat perlindungan dan pemajuan hak asasi manusia. Setiap perubahan tetap memerlukan pembahasan lebih lanjut oleh pihak-pihak terkait.
Dalam konteks tersebut, harapan Willy menyoroti pentingnya meninjau kembali posisi dan kemampuan Komnas HAM melalui revisi UU HAM. Penguatan yang nantinya dipertimbangkan perlu dirumuskan secara jelas, termasuk tujuan, mekanisme pelaksanaan, dan akuntabilitasnya. Dengan begitu, diskusi mengenai kewenangan dapat berfokus pada upaya memperkuat perlindungan hak warga, tanpa mencampuradukkan aspirasi politik dengan keputusan legislatif yang belum dibuat. Pernyataan di Jakarta itu menjadi bagian dari percakapan publik tentang arah pembaruan lembaga HAM di Indonesia.
Willy mendorong penguatan kewenangan Komnas HAM karena menilai rekomendasi lembaga tersebut selama ini belum memberi dampak yang signifikan. Menurutnya, rekomendasi yang disampaikan belum cukup kuat untuk membuat pihak yang diduga melakukan pelanggaran hak asasi manusia merasa takut atau terdorong untuk menindaklanjutinya. Situasi itu membuat peran Komnas HAM dipandang belum memiliki daya tekan sebagaimana yang diharapkan.
Ia menggambarkan kondisi tersebut dengan menyebut Komnas HAM seperti “macan ompong”. Ungkapan itu merujuk pada kesenjangan keberadaan rekomendasi dan pengaruhnya terhadap pihak yang menjadi sasaran. Bagi Willy, apabila rekomendasi belum berpengaruh secara nyata dan pelanggar HAM tidak merasa gentar, maka kewenangan lembaga perlu diperkuat agar perannya dapat lebih efektif.
Dalam menyampaikan gagasannya, Willy juga menyapa Ketua Komnas HAM, Anis. Ia berharap kewenangan Komnas HAM dapat diperkuat, bahkan menyebut model kewenangan seperti KPK sebagai pembanding. Pernyataan mengenai KPK itu menjadi bagian dari dorongannya agar Komnas HAM memiliki kemampuan yang lebih berarti dalam menjalankan tugasnya. Inti usulannya adalah memperbesar daya pengaruh lembaga, sehingga rekomendasi tidak berhenti sebagai dokumen atau imbauan yang dapat diabaikan.
Willy menekankan bahwa persoalan yang ia soroti bukan sekadar keberadaan rekomendasi, melainkan sejauh mana rekomendasi tersebut dapat memberi konsekuensi dan memengaruhi perilaku pihak terkait. Jika rekomendasi tidak menimbulkan dampak yang terasa, masyarakat dapat memandang kewenangan Komnas HAM belum memadai untuk mendorong pertanggungjawaban. Karena itu, penguatan kewenangan dinilai penting dalam pembahasan revisi undang-undang, sesuai dengan pandangannya tentang perlunya membuat rekomendasi lebih berdaya.
Dengan demikian, dorongan Willy bertumpu pada penilaian bahwa fungsi Komnas HAM perlu ditopang kewenangan yang lebih kuat. Ia mengaitkan kebutuhan tersebut dengan kondisi ketika rekomendasi belum signifikan dan belum membuat pelanggar HAM merasa takut. Perbandingan dengan KPK serta sapaan kepada Ketua Komnas HAM Anis menyertai pesan itu: lembaga perlu mempunyai daya pengaruh lebih besar agar rekomendasinya tidak dipandang tanpa akibat. Ia menyampaikan hal tersebut sebagai alasan bagi penguatan kewenangan Komnas HAM dalam revisi UU.
Willy menyatakan bahwa lembaga legislatif mendukung revisi undang-undang yang dinilai dapat mendorong kemajuan dan memajukan peradaban bangsa. Dukungan tersebut, menurutnya, menjadi bagian dari upaya memperkuat kerangka hukum serta memastikan aturan yang berlaku mampu menjawab kebutuhan masyarakat. Namun, dukungan terhadap gagasan revisi itu tidak berarti pembahasan dapat langsung dimulai tanpa bahan yang memadai. Willy mengaku hingga saat ini belum menerima draf Rancangan Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia (RUU HAM) dan masih menunggu dokumen tersebut.
Ia menegaskan bahwa penyusunan draf tidak perlu dilakukan secara terburu-buru. RUU HAM memuat banyak substansi yang perlu dibahas secara cermat, sehingga proses perumusannya membutuhkan pertimbangan dan koordinasi yang memadai. Selain materi mengenai hak asasi manusia, pembahasan juga menyangkut aspek kelembagaan. Karena itu, rancangan aturan perlu disusun dengan memperhatikan peran lembaga-lembaga terkait, bukan hanya merumuskan ketentuan secara umum.
Willy menyebut sejumlah lembaga yang perlu menjadi perhatian dalam proses tersebut, lain Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Nasional Disabilitas, dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Keterlibatan serta penguatan lembaga-lembaga itu penting dipertimbangkan dalam penyusunan regulasi, mengingat masing-masing memiliki mandat dan kelompok yang menjadi perhatian. Menurutnya, cakupan substansi dan kelembagaan yang luas menjadi alasan agar penyusunan RUU dilakukan secara matang, dengan pembahasan yang tidak mengabaikan kebutuhan institusi pelaksana.
Dukungan legislatif, lanjut Willy, juga mencakup perhatian terhadap anggaran lembaga-lembaga tersebut. Penguatan kewenangan dan peran institusi perlu disertai pertimbangan mengenai dukungan anggaran agar tugas yang diemban dapat dijalankan. Dengan demikian, pembahasan revisi tidak hanya berfokus pada rumusan pasal, tetapi juga memperhatikan kesiapan kelembagaan. Sementara draf RUU HAM belum diterima, Willy menyatakan masih menunggu bahan tersebut sebagai dasar untuk menelaah substansi dan membicarakan berbagai aspek yang perlu dimasukkan ke dalam rancangan.
Willy menegaskan bahwa komitmen komisi DPR yang membidangi reformasi regulasi dan hak asasi manusia bukan ditujukan kepada orang maupun institusi tertentu. Menurutnya, pembahasan mengenai penguatan kewenangan Komnas HAM perlu ditempatkan dalam tujuan yang lebih luas, yakni membangun peradaban yang semakin memanusiakan manusia. Orientasi tersebut menuntut perhatian pada nilai-nilai kemanusiaan, penghormatan terhadap hak setiap orang, serta upaya memperkuat perlindungan HAM. Karena itu, diskusi perubahan undang-undang semestinya tidak dipahami sebagai agenda yang diarahkan untuk kepentingan pihak tertentu, melainkan sebagai ruang untuk merumuskan kebijakan yang bermanfaat bagi masyarakat luas.
Ia menyatakan siap mengawal proses pembahasan melalui diskusi yang terbuka dan inklusif. Keterlibatan beragam pihak dinilai penting agar gagasan, pengalaman, dan kebutuhan yang berbeda dapat disampaikan secara setara. Dalam konteks itu, diskusi publik mengenai penguatan pemajuan dan pelindungan HAM melalui perubahan UU Nomor 39 Tahun 1999 menjadi bagian dari proses yang perlu mendapat ruang. Forum publik dapat memberi kesempatan bagi masyarakat untuk menyampaikan pandangan, sekaligus membantu pembentuk kebijakan memahami persoalan yang muncul dalam pelaksanaan perlindungan HAM. Willy menekankan pentingnya menjaga suasana dialog agar pembahasan dapat berlangsung secara substantif dan tidak tertutup bagi suara di luar lembaga negara.
Ruang diskusi tersebut juga perlu terbuka bagi masyarakat sipil, termasuk organisasi yang selama ini bekerja dalam isu hak asasi manusia. Masukan dari berbagai kelompok dapat menjadi bahan pertimbangan dalam menilai kebutuhan perubahan dan arah penguatan kewenangan Komnas HAM. Willy berharap proses pembahasan dapat mengakomodasi kepentingan bersama, bukan hanya pandangan satu pihak atau kelompok.





