Gandung Pardiman Wafat di Yogyakarta, Dimakamkan di Ponjong

Gandung Pardiman Wafat pada Usia 73 Tahun, Berikut Perjalanan Hidup dan Kariernya

Kabupaten Gunungkidul | Gandung Pardiman, anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, meninggal dunia di Rumah Sakit Panti Rapih, Yogyakarta, pada Selasa, 27 Oktober 2026. Kabar wafatnya tersebut dibenarkan oleh putranya, Syarief Guska Laksana, yang juga menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta. Informasi ini memastikan bahwa kabar mengenai meninggalnya Gandung Pardiman bukan sekadar isu yang beredar, melainkan telah dikonfirmasi oleh pihak keluarga.

Kepergian Gandung Pardiman menjadi kabar duka bagi keluarga, kerabat, kolega, dan lingkungan Partai Golkar. Sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, ia menjalankan tugas di lembaga legislatif nasional sekaligus dikenal sebagai bagian dari Fraksi Partai Golkar. Kabar meninggalnya juga mendapat perhatian di Daerah Istimewa Yogyakarta, tempat ia dan keluarganya memiliki keterkaitan.

Konfirmasi dari Syarief Guska Laksana memberi kepastian mengenai waktu dan lokasi wafat ayahnya. Ia sendiri memiliki peran di tingkat daerah sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD DIY. Informasi yang disampaikan keluarga menjadi rujukan utama dalam pemberitaan awal mengenai peristiwa tersebut. Hingga kabar ini disampaikan, keterangan yang tersedia menyebut bahwa Gandung Pardiman meninggal di Rumah Sakit Panti Rapih pada Selasa, 27 Oktober 2026.

Belum ada keterangan mengenai penyebab meninggalnya Gandung Pardiman dalam informasi yang tersedia. Karena itu, penyebab wafatnya tidak dapat dipastikan atau disimpulkan dari kabar awal tersebut. Pemberitaan mengenai peristiwa ini sebaiknya tetap berpegang pada fakta yang telah dikonfirmasi, yakni identitas almarhum, jabatannya sebagai anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, waktu dan tempat wafat, serta konfirmasi dari putranya. Kabar duka ini menandai berakhirnya kiprah seorang wakil rakyat, sementara keluarga dan pihak terkait dapat menyampaikan informasi lanjutan sesuai perkembangan yang terkonfirmasi.

Guska menyampaikan bahwa ayahnya, Gandung Pardiman, meninggal dunia pada Selasa pagi pukul 10.00 WIB. Keterangan mengenai waktu kepergian tersebut disampaikan Guska saat dikonfirmasi di Yogyakarta. Ia juga menyebutkan bahwa ayahnya mengembuskan napas terakhir di ruang ICU Rumah Sakit Panti Rapih. Dengan demikian, informasi dari keluarga mencakup waktu dan tempat wafat Gandung Pardiman, sebagaimana disampaikan langsung oleh Guska.

Menurut keterangan Guska, peristiwa itu berlangsung pada Selasa pagi, tepat pada pukul 10.00 WIB. Gandung Pardiman berada di ruang ICU Rumah Sakit Panti Rapih ketika mengembuskan napas terakhir. Keterangan tersebut menjadi sumber informasi mengenai waktu serta lokasi wafatnya. Guska menyampaikan hal itu ketika dimintai konfirmasi di Yogyakarta, sehingga informasi ini merujuk pada penjelasan keluarga yang ia berikan dalam kesempatan tersebut.

Dalam keterangannya, Guska menyebut ayahnya mengembuskan napas terakhir pada waktu yang telah disebutkan, yakni Selasa pukul 10.00 WIB, di ruang ICU Rumah Sakit Panti Rapih. Informasi ini menegaskan dua hal yang disampaikan keluarga: waktu wafat dan tempatnya. Tidak ada keterangan lain yang perlu ditambahkan untuk menjelaskan pernyataan tersebut. Pernyataan Guska menjadi dasar penyebutan waktu dan lokasi kepergian Gandung Pardiman dalam laporan ini, tanpa mengubah makna yang disampaikan.

Konfirmasi yang diberikan Guska di Yogyakarta itu menyebut secara jelas bahwa ayahnya wafat pada Selasa pagi. Pukul 10.00 WIB merupakan waktu yang ia sampaikan, sedangkan ruang ICU Rumah Sakit Panti Rapih adalah tempat yang disebut sebagai lokasi Gandung Pardiman mengembuskan napas terakhir. Keterangan tersebut disampaikan oleh Guska saat dikonfirmasi, dan tetap menjadi rujukan untuk menyampaikan waktu serta tempat kepergian ayahnya secara akurat.

Jenazah Gandung Pardiman dijadwalkan dimakamkan pada Selasa, 27 Oktober 2026, pukul 17.00 WIB. Prosesi pemakaman akan berlangsung di makam keluarga yang berada di Kapanewon Ponjong, Kabupaten Gunungkidul. Rencana tersebut menempatkan pemakaman di wilayah yang memiliki arti khusus bagi almarhum dan keluarganya, sekaligus menjadi tempat peristirahatan terakhir yang telah dipersiapkan jauh sebelumnya.

Menurut Guska, lokasi makam keluarga di Ponjong itu bukan dipilih secara mendadak setelah Gandung wafat. Semasa hidup, ketika kondisinya masih sehat, Gandung telah menyiapkan makam tersebut. Karena itu, keluarga akan melaksanakan pemakaman sesuai dengan persiapan dan pilihan yang telah dibuat almarhum. Keputusan tersebut juga menjelaskan alasan jenazah dibawa ke Gunungkidul untuk dimakamkan, bukan ke lokasi lain.

Jadwal pukul 17.00 WIB menjadi waktu yang direncanakan untuk mengantarkan jenazah ke makam keluarga. Informasi mengenai waktu dan lokasi pemakaman ini dapat membantu kerabat, sahabat, serta masyarakat yang hendak menyampaikan penghormatan terakhir agar mengetahui rencana keluarga. Pelaksanaan tetap mengikuti pengaturan keluarga dan keadaan di lapangan, sementara tempat yang dituju telah dipastikan berada di Kapanewon Ponjong, Kabupaten Gunungkidul.

Keluarga juga memohon doa dari masyarakat bagi almarhum. Mereka berharap masyarakat berkenan mendoakan Gandung serta memaafkan segala kesalahan dan kekhilafan yang mungkin pernah dilakukan semasa hidupnya. Permohonan tersebut disampaikan sebagai bagian dari penghormatan kepada almarhum dan harapan agar ia memperoleh doa terbaik dari orang-orang yang mengenal maupun pernah berinteraksi dengannya. Tidak ada rincian tambahan mengenai prosesi yang perlu diasumsikan di luar jadwal dan lokasi yang disampaikan.

Dengan demikian, rencana pemakaman Gandung Pardiman berpusat di makam keluarga di Ponjong, tempat yang telah ia persiapkan saat masih sehat. Keluarga mengajak masyarakat untuk menyertai kepergian almarhum dengan doa dan memberi maaf atas kesalahan serta kekhilafannya. Informasi mengenai jadwal, Selasa, 27 Oktober 2026 pukul 17.00 WIB, menjadi acuan bagi pihak yang ingin mengikuti prosesi atau menyampaikan belasungkawa kepada keluarga.

Gandung Pardiman lahir di Bantul pada 25 Februari 1953. Informasi tersebut menjadi bagian dari riwayat biografisnya, sebelum ia dikenal melalui perjalanan politik di Daerah Istimewa Yogyakarta dan tingkat nasional. Dalam kiprah politiknya, Partai Golkar menjadi jalur yang menghubungkan sejumlah jabatan yang pernah ia emban. Riwayat yang tercatat menunjukkan perannya di organisasi partai sekaligus lembaga perwakilan, mulai dari tingkat provinsi hingga DPR RI.

Di lingkungan Partai Golkar, Gandung pernah menjabat sebagai Ketua DPD Partai Golkar DIY. Jabatan tersebut menempatkannya dalam kepengurusan partai di tingkat daerah. Ia juga pernah menjadi Wakil Ketua DPRD DIY untuk periode 2004–2009. Kedua posisi itu merupakan bagian dari perjalanan politiknya di Yogyakarta, dengan peran yang berbeda: satu berkaitan dengan kepemimpinan partai, sementara yang lain berada di lembaga legislatif daerah.

Perjalanan Gandung kemudian berlanjut ke tingkat nasional. Ia menjadi anggota DPR RI dari daerah pemilihan DIY, sehingga mewakili wilayah tersebut di parlemen pusat. Keterangan mengenai daerah pemilihan ini juga menegaskan kesinambungan keterwakilannya dengan Yogyakarta setelah sebelumnya mengemban jabatan di tingkat provinsi. Dalam catatan kariernya, ia selanjutnya terpilih kembali sebagai anggota DPR RI untuk periode 2024–2029 melalui Fraksi Partai Golkar.

Dengan demikian, informasi biografis yang tercantum mencakup tempat dan tanggal kelahirannya, jalur partai yang ditempuh, serta sejumlah jabatan politik yang pernah dijalani. Urutannya memperlihatkan kiprah Gandung Pardiman di Partai Golkar dan lembaga perwakilan, dari tingkat daerah hingga nasional. Ia tercatat pernah memimpin DPD Partai Golkar DIY, menjadi Wakil Ketua DPRD DIY pada 2004–2009, lalu duduk sebagai anggota DPR RI dari daerah pemilihan DIY dan kembali terpilih untuk masa jabatan 2024–2029 melalui Fraksi Partai Golkar.

Baca juga: Panglima TNI Hadiri Bazar Bersama Rakyat di Yogyakarta