DPRD Gowa Prioritaskan Penetapan Darmawangsa Muin sebagai Bupati Definitif

DPRD Gowa Prioritaskan Penetapan Darmawangsa Muin sebagai Bupati Definitif

Kabupaten Gowa | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa menggelar rapat paripurna untuk mengusulkan Darmawangsa Muin sebagai bupati definitif. Usulan tersebut menyusul pemberhentian Sitti Husniah Talenrang dari jabatannya. Rapat berlangsung pada Jumat (16/10), sebagai bagian dari langkah kelembagaan DPRD dalam menindaklanjuti perubahan status kepemimpinan di Kabupaten Gowa.

Wakil Ketua DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab, menyebut pengajuan nama Darmawangsa merupakan respons atas instruksi serta penyampaian Menteri Dalam Negeri. Menurutnya, DPRD mengambil langkah tersebut dengan merujuk pada arahan yang telah disampaikan pemerintah pusat. Dengan demikian, agenda paripurna diarahkan pada pengusulan calon bupati definitif, bukan sekadar pembahasan umum mengenai situasi pemerintahan daerah.

Dalam rapat itu, DPRD menyampaikan usulan agar Darmawangsa Muin ditetapkan sebagai bupati definitif. Penetapan tersebut menjadi tahapan yang perlu ditempuh setelah Sitti Husniah Talenrang diberhentikan dari jabatan bupati. Pengusulan melalui forum paripurna menunjukkan bahwa DPRD menjalankan perannya dalam proses administrasi dan politik pemerintahan daerah, sesuai arahan yang menjadi dasar pembahasan.

Hasrul menegaskan bahwa respons DPRD berkaitan dengan instruksi dan penyampaian dari Menteri Dalam Negeri. Keterangan tersebut menjelaskan alasan agenda penetapan bupati definitif dibawa ke rapat paripurna pada Jumat (16/10). DPRD kemudian mengajukan Darmawangsa sebagai nama yang diusulkan untuk mengisi jabatan tersebut secara definitif.

Langkah ini menempatkan proses pengusulan sebagai fokus utama rapat. Setelah usulan disampaikan, proses berikutnya berkaitan dengan tindak lanjut sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku. Karena itu, rapat paripurna menjadi bagian penting dalam merespons pemberhentian Sitti Husniah Talenrang sekaligus memulai proses penetapan kepemimpinan definitif di Kabupaten Gowa. DPRD menyatakan langkahnya berlandaskan arahan pemerintah pusat, sementara nama Darmawangsa Muin diajukan melalui forum resmi lembaga legislatif daerah.

DPRD Kabupaten Gowa menargetkan usulan penetapan Darmawangsa Muin sebagai bupati definitif dapat dikirim kepada Kementerian Dalam Negeri pada Senin (19/10). Target tersebut disampaikan Hasrul Abdul Rajab, yang berharap seluruh dokumen yang diperlukan dapat dikirim pada hari itu. Pengiriman usulan menjadi tahapan penting dalam proses penetapan, sehingga DPRD berupaya menyiapkannya agar dapat segera disampaikan kepada pemerintah pusat.

Hasrul menyampaikan harapan agar pengiriman tidak tertunda dan berkas dapat diteruskan sesuai target. Dengan begitu, proses administrasi di tingkat kementerian dapat berjalan setelah usulan diterima. DPRD menempatkan penyelesaian tahapan ini sebagai prioritas, sembari memastikan dokumen yang diajukan mendukung proses penetapan. Target Senin tersebut menjadi acuan bagi lembaga legislatif daerah untuk mengupayakan langkah berikutnya secara terkoordinasi.

Perhatian DPRD tidak hanya tertuju pada pengiriman usulan, tetapi juga pada percepatan penetapan dan pelantikan bupati definitif. Kedua proses itu diharapkan dapat segera dituntaskan agar Kabupaten Gowa memiliki kepemimpinan definitif. Kepastian status kepala daerah dipandang penting untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan berjalan dengan kepemimpinan yang telah ditetapkan secara resmi. Karena itu, DPRD berupaya mendorong proses sesuai tahapan yang berlaku.

Jika usulan dapat dikirim pada Senin, langkah tersebut akan menjadi bagian dari upaya mempercepat rangkaian proses selanjutnya. Namun, penetapan tetap perlu mengikuti prosedur dan kewenangan pemerintah terkait. Harapan yang disampaikan Hasrul mencerminkan dorongan DPRD agar waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan administrasi dapat dijaga seefisien mungkin. Lembaga tersebut menargetkan proses bergerak tanpa penundaan yang tidak perlu, dengan tetap memperhatikan kelengkapan persyaratan.

Dengan prioritas tersebut, DPRD Gowa berupaya memastikan pergantian menuju kepemimpinan definitif berlangsung melalui mekanisme resmi. Pengiriman usulan kepada Kemendagri menjadi langkah awal yang ditargetkan, sedangkan penetapan dan pelantikan merupakan tahapan lanjutan yang dinantikan. DPRD berharap seluruh proses dapat segera berjalan sehingga pemerintahan Kabupaten Gowa memperoleh kepastian kepemimpinan definitif dan dapat menjalankan tugas secara lebih mantap.

Untuk saat ini, DPRD Gowa belum membahas nama-nama calon yang akan mengisi posisi wakil bupati. Fokus lembaga legislatif tersebut masih tertuju pada proses penetapan dan pelantikan Darmawangsa Muin sebagai bupati definitif. Karena itu, belum ada pembicaraan mengenai sosok yang akan mendampingi kepala daerah setelah perubahan status kepemimpinan tersebut. Hasrul menegaskan bahwa pembahasan jabatan wakil bupati tidak dilakukan bersamaan dengan proses penetapan bupati. Urutan ini menjadi penting agar setiap tahapan berjalan sesuai waktu dan tidak menimbulkan anggapan bahwa DPRD telah mulai menyeleksi atau mengusulkan kandidat tertentu.

Menurut Hasrul, pembicaraan tentang pengisian jabatan wakil bupati baru dapat dilakukan setelah Darmawangsa Muin resmi dilantik sebagai bupati definitif. Pelantikan menjadi penanda bahwa proses penetapan telah selesai dan kepemimpinan daerah memasuki tahap berikutnya. Sebelum momen itu berlangsung, DPRD belum membuka pembahasan kandidat, baik melalui rapat maupun komunikasi khusus dengan partai politik. Dengan demikian, belum terdapat nama yang dibicarakan sebagai calon pengganti, dan belum ada keputusan ataupun kesepakatan mengenai figur untuk posisi tersebut. Penjelasan ini sekaligus menegaskan bahwa agenda wakil bupati masih menunggu penyelesaian tahapan yang lebih dahulu, yakni pelantikan bupati definitif.

Setelah Darmawangsa Muin dilantik, DPRD Gowa akan berkomunikasi dengan partai-partai pengusung untuk membahas pengisian posisi wakil bupati. Komunikasi tersebut menjadi langkah lanjutan, bukan proses yang telah berjalan saat ini. Melalui pembicaraan dengan partai pengusung, para pihak nantinya dapat membahas mekanisme dan tahapan yang perlu ditempuh sesuai ketentuan. Namun, pada tahap sekarang, DPRD belum menyampaikan daftar nama maupun membuka pembahasan mengenai calon tertentu. Hasrul menempatkan kedua agenda itu secara berurutan: pelantikan bupati definitif terlebih dahulu, kemudian komunikasi politik mengenai jabatan wakil bupati. Penegasan tersebut menjaga kejelasan proses sekaligus menghindari kesimpulan bahwa pencalonan sudah dimulai sebelum waktunya.

Sitti Husniah Talenrang diberhentikan dari jabatan Bupati Gowa oleh Kementerian Dalam Negeri setelah Mahkamah Agung mengabulkan permohonan pendapat mengenai pemakzulan yang diajukan DPRD Kabupaten Gowa. Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari proses politik dan hukum yang ditempuh lembaga legislatif daerah. Proses itu bermula ketika panitia khusus (pansus) DPRD melakukan investigasi terhadap tiga dugaan pelanggaran yang dikaitkan dengan kepemimpinan Sitti. Seluruh hal yang diperiksa tersebut tetap berstatus dugaan dalam uraian proses pemakzulan ini; tidak ada pernyataan bahwa dugaan-dugaan itu telah terbukti. Pemberhentian administratif juga tidak dengan sendirinya menjadi penetapan kesalahan pidana.

Dugaan pertama yang ditelusuri pansus berkaitan dengan perbuatan tercela, menyusul isu hubungan Sitti dengan mantan konsultan politiknya, Muhammad Basri. Isu tersebut mencuat pada Maret 2026 dan kemudian memicu unjuk rasa serta rapat DPRD. Tiga bulan setelah isu itu ramai, DPRD membentuk pansus untuk menyelidiki sejumlah perkara, termasuk dugaan tersebut. Dalam rangkaian pemeriksaan, pansus juga meminta keterangan dari suami Sitti. Pemanggilan atau permintaan keterangan itu merupakan bagian dari pengumpulan informasi dan tidak dapat diperlakukan sebagai bukti bahwa dugaan perbuatan tercela telah terjadi. Penilaian atasnya menjadi bagian dari proses yang ditempuh DPRD.

Dugaan kedua menyangkut korupsi dalam anggaran pengadaan seragam sekolah gratis untuk tahun anggaran 2025, dengan estimasi nilai sekitar Rp16 miliar. Angka tersebut merujuk pada nilai anggaran yang menjadi sorotan, bukan jumlah kerugian yang telah dipastikan. Dugaan ketiga berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang, yang disebut berhubungan dengan pencabutan bantuan beasiswa program doktoral (S3) bagi seorang mahasiswi. Ketiga isu itu menjadi pokok investigasi pansus dan dasar bagi DPRD untuk mengajukan permohonan pendapat kepada Mahkamah Agung. Penyebutan perkara-perkara tersebut perlu tetap disertai penegasan bahwa semuanya merupakan dugaan, bukan kesimpulan penyelidikan yang membuktikan pelanggaran.