Bisnis  

Pasokan Gas Menyusut, Industri Keramik Indonesia Tertekan

Pasokan Gas Menyusut, Industri Keramik Indonesia Tertekan

Jakarta | Mulai 14 September 2026, pasokan gas industri dari PGN disebut turun menjadi sekitar 78 persen dari kontrak minimum yang tercantum dalam perjanjian jual beli gas. Informasi ini menempatkan ketersediaan energi sebagai persoalan operasional bagi perusahaan yang mengandalkan gas bumi dalam proses produksi. Angka tersebut merujuk pada perbandingan dengan volume minimum kontraktual, sehingga menunjukkan adanya selisih pasokan yang disebut tersedia dan kebutuhan yang menjadi dasar perencanaan produksi. Dampak praktisnya dapat berbeda menurut kontrak, pola pemakaian, serta kemampuan masing-masing pelaku usaha mencari sumber energi alternatif atau menyesuaikan kegiatan. Karena itu, keterangan mengenai penurunan pasokan perlu dibaca secara spesifik dan tidak otomatis menggambarkan kondisi semua pabrik atau seluruh sektor manufaktur.

Pasokan gas yang terbatas dapat menyulitkan manufaktur pengguna gas bumi, terutama ketika bahan bakar tersebut diperlukan secara berkelanjutan untuk menjalankan peralatan dan menjaga kestabilan proses. Penyesuaian volume gas berpotensi mendorong perusahaan mengatur ulang jadwal, menurunkan laju produksi, atau menanggung biaya tambahan, bergantung pada karakteristik fasilitas dan alternatif yang tersedia. Bagi industri keramik, gas berperan dalam proses pembakaran yang membutuhkan pengendalian suhu; gangguan pasokan karena itu dapat menjadi tantangan bagi kelancaran produksi. Namun, besarnya pengaruh tidak seragam dan bergantung pada kondisi operasional tiap perusahaan.

Dalam jangka lebih luas, keterbatasan energi dapat membatasi ruang gerak perusahaan untuk memperluas usaha, meningkatkan kapasitas, atau merencanakan investasi baru. Ketika kepastian pasokan menjadi kurang terjamin, pelaku industri juga menghadapi tantangan dalam menjaga daya saing, baik melalui pengendalian biaya maupun pemenuhan jadwal produksi dan pesanan. Keputusan untuk mengurangi produksi atau menunda ekspansi dapat berimbas pada kebutuhan tenaga kerja dan peluang pembukaan lapangan kerja, meskipun konsekuensinya bergantung pada situasi masing-masing perusahaan. Oleh sebab itu, pasokan gas yang memadai dan kepastian pelaksanaannya penting bagi manufaktur yang bergantung pada energi tersebut. Penanganan persoalan perlu mempertimbangkan kebutuhan pengguna, ketentuan kontrak, serta perbedaan kondisi antarperusahaan, tanpa mengasumsikan dampak yang sama bagi semua industri.

Saleh Husin, Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Perindustrian sekaligus Menteri Perindustrian periode 2014–2026, menilai keterbatasan pasokan gas untuk program Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) bukan persoalan baru. Menurutnya, masalah tersebut telah berulang selama bertahun-tahun dan belum memperoleh penyelesaian yang memberikan kepastian bagi pelaku usaha. Kondisi ini membuat industri sulit menyusun rencana produksi dan investasi secara konsisten, terutama ketika kebutuhan energi harus dipenuhi dengan biaya yang dapat diperkirakan.

Gas merupakan kebutuhan vital bagi berbagai industri pengguna gas, termasuk industri keramik. Dalam proses produksinya, sektor ini membutuhkan pasokan energi yang stabil agar kegiatan operasional dapat berlangsung efisien dan mutu produk tetap terjaga. Karena itu, persoalan tidak hanya menyangkut besaran harga, tetapi juga ketersediaan volume gas sesuai kebutuhan. Ketika pasokan terbatas atau tidak menentu, perusahaan berisiko menghadapi gangguan produksi dan kenaikan biaya, yang pada akhirnya menekan kemampuan bersaing.

Saleh mengingatkan bahwa sejak 2015, Kementerian Perindustrian telah meminta kepastian pasokan dan harga gas kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Upaya tersebut mencerminkan kebutuhan industri atas kebijakan yang jelas dan dapat diterapkan secara berkelanjutan. Namun, keterangan yang disampaikan menyebut industri kemudian hanya memperoleh sekitar 40–45 persen gas industri dengan harga HGBT. Jarak kebutuhan dan pasokan bersubsidi itu menunjukkan bahwa manfaat program belum sepenuhnya dirasakan oleh seluruh industri yang membutuhkan gas.

Saleh khawatir, apabila persoalan pasokan dan harga tidak segera ditangani, daya saing industri Indonesia dapat melemah. Produsen yang menanggung biaya energi lebih tinggi akan semakin sulit bersaing dengan produk dari negara lain, baik di pasar domestik maupun ekspor. Ketidakpastian juga dapat memengaruhi keputusan perusahaan untuk memperluas kapasitas atau menanamkan modal baru. Bagi industri keramik, kepastian pasokan gas yang memadai dan harga yang kompetitif menjadi bagian penting dalam menjaga keberlangsungan usaha serta menarik investasi. Penyelesaian yang konsisten diperlukan agar kebijakan HGBT mendukung kegiatan produksi, bukan sekadar menetapkan harga tertentu tanpa menjamin ketersediaan gas bagi penggunanya.

Yustinus Gunawan, Ketua Forum Industri Pengguna Gas Bumi (FIPGB), menyampaikan bahwa pembatasan pasokan gas melalui skema Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) telah mencapai 66 persen pada akhir Oktober 2026. Keterangan tersebut menggambarkan tekanan yang dihadapi industri pengguna gas, termasuk perusahaan keramik, ketika pasokan yang tersedia tidak mencukupi kebutuhan produksi. Bagi pelaku usaha, keterbatasan pasokan bukan sekadar persoalan teknis, tetapi berpengaruh langsung terhadap kemampuan memenuhi pesanan pelanggan.

Menurut Yustinus, perusahaan tidak dapat berproduksi secara maksimal dalam keadaan pasokan terbatas. Kapasitas produksi yang terhambat membuat perusahaan kesulitan memenuhi permintaan pelanggan sebagaimana dibutuhkan. Kondisi tersebut menempatkan pelaku industri pada situasi yang berat: perusahaan harus menghadapi permintaan, sementara dukungan gas untuk menjalankan produksi tidak tersedia secara penuh. Dengan demikian, pembatasan HGBT berdampak pada kegiatan usaha dan kelancaran pemenuhan kebutuhan pelanggan, bukan hanya pada angka pasokan yang diterima.

Yustinus juga menyebut bahwa dampak pembatasan itu telah menimbulkan kerugian bagi perusahaan. Ketika produksi tidak dapat berjalan maksimal, perusahaan menghadapi konsekuensi usaha yang merugikan. Ia turut menjelaskan adanya langkah untuk merumahkan karyawan, seiring produksi yang terhambat. Sebanyak 900 pekerja disebut telah dirumahkan akibat kondisi tersebut. Angka ini menunjukkan bahwa persoalan pasokan gas turut menyentuh tenaga kerja, selain memengaruhi operasional perusahaan dan kemampuan memenuhi permintaan.

Keterangan FIPGB tersebut memperlihatkan rangkaian dampak yang saling berkaitan: pembatasan pasokan HGBT, produksi yang tidak maksimal, kesulitan memenuhi permintaan pelanggan, kerugian perusahaan, dan pekerja yang dirumahkan. Yustinus menyoroti keadaan itu sebagai konsekuensi nyata bagi industri pengguna gas. Dalam konteks industri keramik, kelancaran pasokan gas menjadi faktor penting bagi kegiatan produksi. Namun, berdasarkan keterangan yang disampaikan, perusahaan harus menghadapi keterbatasan tersebut tanpa dapat mengoptimalkan produksinya. Informasi mengenai 900 pekerja yang dirumahkan memberi gambaran mengenai dampak terhadap pekerja, sementara tingkat pembatasan 66 persen pada akhir Oktober 2026 menandai besarnya tekanan pasokan yang dilaporkan. Keterangan ini menegaskan bahwa pembatasan gas dapat menjalar dari proses produksi ke pemenuhan pesanan, kondisi usaha, dan keberlangsungan pekerjaan di perusahaan terdampak.

Edy Suyanto, Ketua Umum Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (ASAKI), menilai pembatasan pasokan gas membuat industri keramik mengalami kemunduran. Gas merupakan sumber energi penting dalam proses produksi, sehingga pengurangan alokasi berdampak langsung pada kemampuan pabrik menjalankan kegiatan secara normal. Bagi pelaku industri, kepastian volume dan harga pasokan diperlukan untuk menyusun rencana produksi serta menjaga keberlangsungan operasi. Ketika kebutuhan energi tidak terpenuhi, perusahaan menghadapi tekanan untuk menyesuaikan tingkat produksi dengan gas yang tersedia. Situasi tersebut juga dapat mengganggu perencanaan pemenuhan pesanan dan penggunaan kapasitas fasilitas produksi. Penilaian ASAKI itu menyoroti bahwa kebijakan pasokan gas bukan sekadar persoalan biaya, melainkan turut menentukan daya kerja industri keramik.

Setelah Kepmen ESDM No. 281/2026 terbit, industri disebut dapat menerima pasokan sebesar 73 persen dari kebutuhan. Besaran tersebut tetap mempertimbangkan kemampuan pasokan yang tersedia, dengan harga gas USD 8–8,5 per MMBtu. Dengan demikian, alokasi yang diberikan belum sepenuhnya menutup kebutuhan energi industri, tetapi menjadi acuan bagi pelaku usaha dalam mengatur operasi. Kesesuaian volume, harga, dan kemampuan pasokan menjadi hal penting karena proses produksi keramik membutuhkan energi secara berkelanjutan.

Baca juga: Pastikan Pasokan Air Tetap Siaga, Satgas Pam Irigasi Embung Jokowi Lanud Sjamsudin Noor Rawat Kesiapan Pompa Untuk Penanganan Karhutla | Pasokan Beras ASN Tiba di Yahukimo, Diangkut Hercules C-130 TNI AU