Dua Mahasiswa Telkom University Dijatuhi Sanksi Usai Dugaan Perundungan di Asrama

Dua Mahasiswa Telkom University Dijatuhi Sanksi Usai Dugaan Perundungan di Asrama

Bandung | Telkom University menjatuhkan sanksi administratif akademik kepada dua mahasiswa Fakultas Rekayasa Industri yang dinyatakan terlibat dalam dugaan aksi perundungan di asrama. Keputusan tersebut menjadi langkah resmi kampus dalam menindaklanjuti peristiwa yang melibatkan mahasiswa di lingkungan tempat tinggal mereka.

Penetapan sanksi dilakukan setelah pihak universitas meminta keterangan dari pihak-pihak yang terkait dengan kejadian tersebut. Kampus juga melakukan pemeriksaan berdasarkan ketentuan dan prosedur yang berlaku. Proses itu menjadi dasar bagi universitas untuk mengambil keputusan secara institusional, sekaligus memastikan bahwa penanganan perkara dilakukan melalui mekanisme yang telah ditetapkan.

Rektor Telkom University, Suyanto, menyampaikan keputusan tersebut dalam konferensi pers daring pada Minggu (11/10). Dalam kesempatan itu, ia menyatakan bahwa dua mahasiswa Fakultas Rekayasa Industri telah ditetapkan untuk menerima sanksi administratif akademik karena keterlibatan mereka dalam aksi perundungan yang sedang ditangani kampus.

Pernyataan rektor menegaskan bahwa universitas telah mengambil tindakan setelah mendengarkan keterangan dari pihak-pihak yang terlibat dan menyelesaikan pemeriksaan sesuai aturan. Dengan demikian, sanksi tersebut merupakan hasil dari proses penanganan internal kampus, bukan keputusan yang diambil tanpa pemeriksaan.

Telkom University menyampaikan penetapan ini sebagai bagian dari respons terhadap dugaan perundungan di asrama. Kampus menempatkan proses pemeriksaan dan penerapan ketentuan akademik sebagai dasar dalam menentukan langkah terhadap mahasiswa yang terlibat. Adapun rincian lebih lanjut mengenai identitas mahasiswa maupun pemeriksaan tidak disampaikan dalam pernyataan tersebut.

Wakil Rektor 3 Bidang Admisi, Kemahasiswaan, dan Alumni Telkom University, Ratri Wahyuningtyas, menjelaskan bahwa kampus menetapkan dua kategori sanksi dalam perkara dugaan perundungan yang melibatkan dua mahasiswa di asrama. Kedua kategori tersebut terdiri atas sanksi berat dan sanksi sedang. Penetapan hukuman dilakukan sebagai bagian dari tindak lanjut institusi terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi di lingkungan tempat tinggal mahasiswa.

Ratri menerangkan, sanksi berat yang dimaksud berupa drop out (DO). Dalam konteks Telkom University, drop out berarti mahasiswa dikeluarkan dari kampus sehingga statusnya sebagai mahasiswa berakhir. Hukuman ini merupakan bentuk sanksi paling tegas yang dapat dijatuhkan oleh institusi pendidikan terhadap mahasiswa yang dinilai melakukan pelanggaran serius. Dengan demikian, mahasiswa yang memperoleh sanksi berat tersebut tidak lagi dapat melanjutkan studi di Telkom University.

Selain sanksi berat, terdapat pula sanksi sedang yang dikenakan dalam perkara tersebut. Namun, pihak kampus tidak memaparkan secara rinci bentuk hukuman yang termasuk dalam kategori ini. Informasi yang disampaikan hanya menjelaskan bahwa sanksi sedang merupakan salah satu keputusan yang ditetapkan, tanpa menguraikan apakah hukuman itu berkaitan dengan pembatasan kegiatan kemahasiswaan, peringatan tertulis, masa pembinaan, atau bentuk tindakan administratif lainnya.

Oleh karena itu, keterangan resmi yang tersedia baru menyebutkan secara jelas bentuk sanksi berat, yaitu drop out atau pengeluaran mahasiswa dari Telkom University. Sementara itu, rincian mengenai sanksi sedang masih belum dijelaskan kepada publik. Perbedaan tingkat hukuman tersebut menunjukkan bahwa kampus menerapkan kategori sanksi sesuai dengan penilaian terhadap peran dan tingkat pelanggaran masing-masing mahasiswa, meskipun dasar pembedaannya tidak dipaparkan secara terperinci dalam keterangan yang disampaikan.

Pihak Telkom University tidak memberikan keterangan lebih lanjut mengenai identitas dua mahasiswa yang dikenai sanksi terkait dugaan perundungan di asrama. Informasi mengenai nama, program studi, maupun keterangan lain yang dapat mengarah pada pengenalan pihak yang terlibat tidak disampaikan kepada publik. Sikap tersebut menunjukkan bahwa kampus membatasi informasi yang dibuka agar penanganan perkara tetap menghormati ketentuan yang berlaku.

Ratri menyatakan bahwa informasi mengenai siapa saja yang terlibat dan bagaimana keterlibatan masing-masing pihak merupakan ranah kerahasiaan. Menurutnya, data tersebut berkaitan dengan hak privasi setiap individu yang perlu dilindungi. Karena itu, kampus tidak menjadikan identitas pihak-pihak terkait sebagai bagian dari informasi yang dapat disampaikan secara terbuka.

Pertimbangan privasi berlaku bagi seluruh pihak yang terkait dengan proses penanganan, termasuk mahasiswa, pelapor, maupun pihak lain yang memiliki hubungan dengan peristiwa tersebut. Pembatasan informasi juga diperlukan untuk mencegah penyebaran data pribadi di ruang publik. Dengan demikian, keterangan resmi yang disampaikan kampus berfokus pada langkah kelembagaan dan pemberian sanksi, bukan pada pengungkapan identitas individu.

Kampus menilai bahwa perlindungan terhadap data pribadi merupakan bagian dari tanggung jawab institusi ketika menangani persoalan di lingkungan akademik dan asrama. Publik tetap dapat memperoleh informasi mengenai respons kampus sepanjang hal tersebut tidak mengabaikan hak privasi pihak yang terlibat. Oleh sebab itu, tidak adanya penjelasan mengenai identitas kedua mahasiswa bukan merupakan dasar untuk menarik dugaan tambahan mengenai mereka. Informasi yang belum disampaikan tetap berada dalam ranah kerahasiaan sesuai pertimbangan kampus.

Telkom University disebut telah mengambil langkah perlindungan terhadap mahasiswa yang menjadi korban dalam dugaan perundungan di asrama. Perlindungan tersebut diberikan setelah rekaman kejadian beredar di media sosial dan menarik perhatian publik. Kampus menyampaikan bahwa keselamatan serta kondisi korban menjadi perhatian utama dalam penanganan perkara ini. Langkah tersebut menunjukkan bahwa laporan mengenai dugaan kekerasan atau intimidasi di lingkungan pendidikan perlu ditindaklanjuti secara serius, dengan tetap memperhatikan hak dan kondisi mahasiswa yang terdampak.

Selain memberikan perlindungan kepada korban, Telkom University menegaskan komitmennya untuk membangun lingkungan pendidikan yang inklusif, aman, dan sehat bagi seluruh mahasiswa. Komitmen itu mencakup upaya menjaga suasana akademik agar setiap mahasiswa dapat belajar dan menjalani kehidupan kampus tanpa mengalami ancaman, tekanan, atau perlakuan yang merendahkan. Penanganan perkara juga menjadi bagian dari tanggung jawab institusi untuk memastikan aturan dan nilai-nilai kehidupan bersama di lingkungan kampus tetap dihormati.

Perkara ini bermula dari beredarnya video yang diduga merekam perundungan di asrama Telkom University, Bandung. Dalam rekaman tersebut, terlihat seorang pria yang tidak mengenakan pakaian mengintimidasi korban dengan mengarahkan pengharum ruangan yang dipantik menggunakan korek api ke wajah korban. Pada saat itu, korban tampak tidak melakukan perlawanan. Peristiwa tersebut disebut terjadi pada Jumat (9/10). Beredarnya video itu kemudian mendorong perhatian terhadap kondisi korban serta langkah kampus dalam menangani dugaan perundungan tersebut. Informasi mengenai perlindungan korban dan komitmen institusi disampaikan sebagai bagian dari respons kampus terhadap persoalan yang muncul di lingkungan asrama.

Baca juga: Kinerja Korwil BGN Tuban Disorot Usai 18 Kepala SPPG Dijatuhi Sanksi