Dudung Sebut Pemerintah Masih Mampu Tangani Karhutla Tanpa Status Bencana Nasional

Dudung Sebut Pemerintah Masih Mampu Tangani Karhutla Tanpa Status Bencana Nasional

Jakarta | Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Dudung Abdurachman mengatakan, kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah daerah belum ditetapkan sebagai bencana nasional. Menurut pemerintah, penanganan kebakaran masih dapat dilakukan dengan kemampuan dan sumber daya yang tersedia. Karena itu, penetapan status bencana nasional belum dinilai diperlukan pada saat ini. Pernyataan tersebut disampaikan Dudung dalam konferensi pers di kantor Kemenko Polkam, Jakarta, Senin, 19 Oktober 2026. Ia menjelaskan bahwa pemerintah terus memantau perkembangan situasi di berbagai wilayah terdampak sebelum menentukan langkah lanjutan.

Dudung menegaskan bahwa negara masih sanggup menangani karhutla yang terjadi. “Pemerintah masih mampu menangani karhutla,” demikian inti pernyataan yang disampaikannya mengenai kapasitas penanganan saat ini. Penilaian tersebut menjadi dasar pemerintah untuk tetap mengelola situasi melalui mekanisme penanganan yang berjalan, tanpa menaikkan statusnya menjadi bencana nasional. Keputusan itu tidak berarti dampak kebakaran diabaikan, melainkan menunjukkan bahwa pemerintah menilai kapasitas yang ada masih memadai untuk merespons keadaan. Kondisi di lapangan dan kebutuhan penanganan tetap menjadi perhatian dalam evaluasi.

Status bencana nasional merupakan keputusan yang berkaitan dengan skala dampak serta kemampuan pemerintah dalam menangani keadaan. Dalam kasus karhutla ini, pemerintah menilai upaya penanganan masih dapat dijalankan oleh unsur terkait, sehingga status tersebut belum ditetapkan. Pernyataan Dudung juga memberi gambaran mengenai pertimbangan pemerintah dalam menentukan tingkat respons terhadap kebakaran di sejumlah daerah. Penanganan karhutla tetap berlangsung meskipun tidak disertai penetapan status bencana nasional. Pemerintah perlu terus memperbarui pemantauan dan menilai kebutuhan di wilayah terdampak agar langkah yang diambil sesuai dengan perkembangan situasi. Apabila kondisi berubah, kapasitas respons dan kebijakan penanganan dapat kembali dievaluasi berdasarkan keadaan terbaru.

Pemerintah telah menerima bantuan dari Malaysia untuk mendukung penanganan kebakaran hutan dan lahan. Bantuan tersebut terdiri atas tiga helikopter dan 52 personel. Kehadiran dukungan itu menunjukkan adanya kerja sama dalam upaya pemadaman, tetapi menurut Dudung, bantuan dari luar negeri tidak dengan sendirinya menentukan apakah penanganan harus ditetapkan sebagai bencana nasional. Ia menekankan bahwa pembahasan status perlu melihat keadaan dan kebutuhan penanganan secara lebih menyeluruh, bukan hanya menghitung dukungan yang tersedia. Karena itu, keberadaan helikopter dan personel bantuan menjadi bagian dari konteks, bukan satu-satunya ukuran dalam menilai kemampuan pemerintah menangani karhutla.

Dudung juga menjelaskan bahwa persoalan penetapan status tidak semata-mata berkaitan dengan ada atau tidaknya bantuan luar negeri. Ketersediaan alutsista maupun personel, menurutnya, bukan satu-satunya faktor yang perlu diperhatikan. Penanganan dapat menghadapi kendala teknis di lapangan, sehingga kecukupan sumber daya secara umum belum tentu menghilangkan hambatan dalam pelaksanaan. Dengan demikian, penilaian mengenai kemampuan pemerintah tidak cukup didasarkan pada daftar bantuan atau jumlah personel yang terlibat. Perlu pula diperhatikan persoalan operasional yang dapat memengaruhi kelancaran upaya pemadaman. Uraian ini menempatkan kendala pelaksanaan sebagai bagian penting dari pertimbangan, tanpa menyamakan bantuan yang tersedia dengan penyelesaian seluruh masalah.

Salah satu kendala teknis yang disebut Dudung secara spesifik adalah distribusi bahan bakar minyak (BBM). Masalah penyaluran BBM dapat menjadi faktor yang perlu diatasi dalam mendukung pekerjaan di lapangan. Ia menyampaikan hal tersebut sebagai contoh bahwa tantangan penanganan karhutla tidak selalu berkaitan dengan ketersediaan peralatan atau jumlah personel, tetapi juga dengan dukungan teknis yang memungkinkan upaya berjalan. Dalam konteks itu, keberadaan tiga helikopter dan 52 personel dari Malaysia tetap merupakan bantuan yang telah diterima pemerintah, sementara persoalan distribusi BBM menjadi kendala tersendiri. Penjelasan Dudung menggarisbawahi bahwa penilaian atas status bencana perlu mempertimbangkan keseluruhan situasi, termasuk hambatan teknis yang dihadapi, bukan hanya ada atau tidaknya bantuan, alutsista, maupun personel.

Dudung menyampaikan bahwa kebakaran hutan dan lahan (karhutla) telah berlangsung selama sekitar dua bulan. Dalam kurun tersebut, pemerintah terus melakukan penanganan secara maksimal untuk merespons kejadian yang terjadi di sejumlah wilayah. Keterangan ini menggambarkan upaya yang berjalan dalam periode cukup panjang, bukan tindakan yang hanya dilakukan sesaat setelah kebakaran muncul. Pemerintah, menurut Dudung, masih melaksanakan langkah-langkah penanganan dengan melibatkan berbagai unsur. Pernyataan tersebut juga menegaskan bahwa kerja menghadapi karhutla dilakukan secara bersama-sama, dengan dukungan petugas di lapangan dan masyarakat. Upaya yang berlangsung selama dua bulan itu menjadi bagian dari respons pemerintah terhadap situasi yang berkembang, sementara berbagai pihak tetap terlibat dalam penanganan sesuai peran masing-masing.

Kelompok yang terlibat mencakup petugas pemadam, prajurit TNI, anggota Polri, petugas pemerintah daerah, serta masyarakat. Keterlibatan unsur-unsur tersebut menunjukkan bahwa penanganan karhutla tidak bertumpu pada satu kelompok saja. Petugas pemadam dan aparat bekerja bersama dengan pemerintah daerah, sementara masyarakat juga disebut sebagai bagian dari upaya yang dilakukan. Dudung menguraikan keterlibatan berbagai pihak itu saat menjelaskan bahwa penanganan telah dilaksanakan secara maksimal. Dengan banyak unsur yang hadir dalam proses tersebut, pemerintah berupaya menjaga koordinasi dalam merespons kebakaran hutan dan lahan. Peran masing-masing kelompok menjadi bagian dari kerja kolektif selama masa penanganan yang telah berlangsung sekitar dua bulan.

Dudung juga menyebut beragam perlengkapan telah digunakan dalam upaya tersebut. Perlengkapan yang dimaksud termasuk teknologi dari Brasil dan BRIN. Namun, keterangan yang disampaikan tidak merinci jenis maupun fungsi teknologi tersebut, sehingga tidak terdapat dasar untuk menjelaskan lebih jauh penerapannya. Informasi yang dapat ditegaskan adalah bahwa berbagai perlengkapan menjadi bagian dari penanganan karhutla, bersama keterlibatan petugas pemadam, prajurit TNI, anggota Polri, petugas pemerintah daerah, dan masyarakat. Secara keseluruhan, Dudung menyatakan pemerintah telah mengupayakan penanganan secara maksimal selama kebakaran berlangsung. Pernyataan itu disampaikan dalam konteks upaya yang terus berjalan, dengan dukungan personel dan perlengkapan yang disebutkan, tanpa menguraikan rincian teknis tambahan mengenai perangkat yang digunakan.

Dudung menekankan bahwa penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menghadapi tantangan yang besar karena kawasan hutan di Indonesia sangat luas. Kondisi tersebut membuat upaya mengendalikan api tidak dapat dinilai sebagai pekerjaan sederhana atau dilakukan seketika. Menurutnya, luas wilayah yang perlu ditangani menjadi salah satu hal penting untuk dipahami ketika masyarakat menilai kemampuan pemerintah dalam merespons karhutla. Penanganan di lapangan membutuhkan berbagai upaya, sementara keadaan dan cakupan kebakaran dapat berbeda-beda. Karena itu, ia meminta agar kerumitan tersebut turut dipertimbangkan sebelum menyimpulkan bahwa pemerintah tidak mampu menangani situasi.

Dudung juga menanggapi anggapan bahwa pemerintah tidak melakukan apa-apa dalam menghadapi karhutla. Ia menegaskan bahwa berbagai upaya penanganan telah dilaksanakan. Pernyataan itu sekaligus mengingatkan bahwa kerja di lapangan bukan tanpa risiko. Dalam proses penanganan, banyak korban berjatuhan, sebagaimana disampaikan Dudung. Ia tidak merinci jumlah maupun identitas para korban, dan penjelasan tersebut tidak perlu ditambah dengan dugaan atau rincian lain yang tidak disampaikan. Poin yang ditekankan adalah bahwa respons terhadap kebakaran telah dilakukan dan terdapat konsekuensi berat bagi mereka yang terlibat dalam penanganan.

Dengan demikian, penilaian terhadap langkah pemerintah perlu memperhatikan dua hal yang disampaikan Dudung: adanya berbagai upaya yang telah ditempuh dan besarnya tantangan wilayah yang dihadapi. Luasnya kawasan hutan, menurutnya, menjadi alasan mengapa penanganan karhutla tidak sesederhana yang mungkin dibayangkan. Pernyataan itu tidak menghapus beratnya dampak kebakaran, tetapi menjelaskan bahwa mengendalikan api di area hutan yang luas memerlukan kerja yang tidak mudah.

Baca juga: Gelap Malam Tak Jadi Penghalang, Satgas Karhutla Lanud Sjamsudin Noor Kembali Berjibaku Hadang Karhutla Hingga Dini Hari | Tingkatkan Kesadaran Bahaya Karhutla, TNI Kembali Laksanakan Penyuluhan Pencegahan Karhutla di Kabupaten Sambas | TNI Bersama Pemerintah Perkuat Penanggulangan Karhutla