Dugaan Pencurian Baterai BTS di Way Kanan Berujung Amukan Warga

Dugaan Pencurian Baterai BTS di Way Kanan Berujung Amukan Warga

Kabupaten Way Kanan | Agus, pria berusia 50 tahun, diamankan warga setelah diduga mencuri baterai menara BTS milik Indosat di Kampung Way Agung, Kecamatan Buay Bahuga, Kabupaten Way Kanan, Lampung. Peristiwa tersebut berlangsung pada Sabtu malam, 24 Oktober 2026. Setelah diamankan, Agus sempat menjadi sasaran amukan warga sebelum akhirnya dibawa ke puskesmas untuk mendapatkan perawatan. Hingga informasi awal mengenai kejadian ini disampaikan, status Agus adalah terduga, bukan seseorang yang telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan.

Dugaan pencurian itu berpusat di area menara BTS yang berada di kampung tersebut. Warga setempat mengamankan Agus setelah mencurigainya terkait dengan baterai milik perusahaan telekomunikasi itu. Namun, dugaan yang beredar perlu dibedakan dari hasil penyelidikan dan pembuktian resmi. Penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan aparat, yang perlu mengumpulkan keterangan dan memeriksa bukti sebelum menetapkan kesimpulan mengenai peristiwa tersebut.

Amukan warga dan tindakan membawa Agus ke puskesmas menjadi bagian penting dari rangkaian kejadian malam itu. Perawatan medis diperlukan setelah ia mengalami tindakan kekerasan, sementara keselamatan dan kondisi kesehatannya tetap perlu diperhatikan. Dalam situasi serupa, penyerahan orang yang dicurigai kepada aparat merupakan langkah yang lebih aman daripada melakukan kekerasan sendiri. Proses hukum juga memberikan ruang bagi semua pihak untuk menyampaikan keterangan serta memastikan dugaan diperiksa secara objektif. Informasi mengenai kondisi Agus setelah memperoleh perawatan maupun perkembangan penanganan kasus belum dapat dipastikan dari keterangan awal ini. Karena itu, masyarakat sebaiknya menunggu penjelasan resmi dari pihak berwenang, tanpa menyebarkan kabar yang belum terverifikasi atau menganggap dugaan sebagai fakta. Penyebutan nama dan identitas seseorang dalam pemberitaan pun perlu dilakukan secara cermat, terutama sebelum proses pemeriksaan tuntas. Dengan demikian, peristiwa di Way Agung dapat dipahami sebagai dugaan pencurian yang masih memerlukan klarifikasi, sekaligus insiden yang melibatkan tindakan massa dan kebutuhan perawatan medis bagi seorang warga yang diamankan.

Berdasarkan keterangan polisi, dugaan pencurian baterai di menara BTS Way Kanan terjadi sekitar pukul 21.21 WIB. Pada waktu tersebut, Agus dan Rizal Muhammad (57) berada di area menara. Peristiwa itu kemudian diketahui teknisi PT Indosat setelah ia menerima informasi dari pemilik lahan tempat tower berdiri. Informasi tersebut menjadi dasar bagi teknisi untuk memeriksa kondisi lokasi dan perangkat yang berada di dalam area menara.

Saat pemeriksaan dilakukan, teknisi menemukan pagar bagian belakang dalam keadaan rusak dan terbuka. Kondisi pagar itu dinilai tidak seperti semestinya dan menjadi salah satu temuan awal yang diperiksa dalam penanganan dugaan pencurian. Di area perangkat, baterai terlihat bergeser dari posisinya, sementara kabel koneksi yang menghubungkan baterai dengan perangkat tampak terlepas. Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak berwenang sebagai bagian dari rangkaian pemeriksaan.

Baterai pada menara telekomunikasi berfungsi sebagai sumber listrik cadangan bagi perangkat jaringan. Perangkat ini diperlukan ketika pasokan listrik utama terputus, sehingga layanan komunikasi dapat tetap beroperasi selama daya cadangan masih tersedia. Kasat Reskrim Polres Way Kanan Iptu Riswanto menjelaskan, kehilangan baterai dapat mematikan cadangan listrik milik provider. Jika pasokan utama kemudian terputus, perangkat jaringan berisiko berhenti bekerja dan sinyal warga di sekitar menara dapat hilang. Karena itu, kondisi pagar, posisi baterai, serta kabel yang terlepas menjadi bagian penting dalam penelusuran kejadian. Polisi mengumpulkan keterangan terkait temuan tersebut untuk memastikan kronologi dan peran pihak-pihak yang berada di lokasi. Dugaan pencurian itu masih perlu ditangani berdasarkan hasil pemeriksaan, sementara dampak yang mungkin timbul bagi layanan bergantung pada kondisi pasokan listrik utama dan perangkat BTS. Penjelasan mengenai fungsi baterai membantu menggambarkan mengapa keberadaan serta koneksi perangkat cadangan menjadi perhatian dalam penyelidikan di lokasi menara tersebut.

Polisi menerima informasi sekitar pukul 22.00 WIB mengenai seorang pria yang telah diamankan warga di lokasi dugaan pencurian baterai BTS di Way Kanan. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Tekab 308 Polsek Buay Bahuga. Petugas mendatangi lokasi untuk mengamankan pria yang diketahui bernama Agus, sekaligus menangani situasi setelah warga lebih dahulu menahannya. Dalam peristiwa itu, seorang pria lain bernama Rizal disebut berhasil melarikan diri. Polisi belum mengamankan Rizal pada saat penanganan awal tersebut.

Setelah diamankan, Agus dibawa terlebih dahulu ke puskesmas terdekat untuk mendapatkan perawatan. Langkah itu dilakukan sebelum ia dibawa ke Polsek Buay Bahuga untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pemeriksaan diperlukan untuk mendalami dugaan peristiwa, keterangan pihak-pihak yang terlibat, serta rangkaian kejadian di sekitar lokasi. Penanganan medis dan proses pemeriksaan berlangsung sebagai bagian dari tindak lanjut polisi setelah menerima laporan mengenai pria yang diamankan warga.

Dalam penanganan kasus ini, polisi juga menyita sejumlah barang yang ditemukan dan dicatat sebagai barang bukti. Barang-barang tersebut meliputi gunting pemotong besi, linggis, karung, obeng, tang, kunci pas, beberapa kunci pintu, serta satu sepeda motor Honda matik. Daftar itu disampaikan sebagai barang yang disita dalam perkara, tanpa penjelasan mengenai peran atau penggunaan masing-masing benda. Karena itu, keterkaitan setiap barang dengan dugaan tindakan tertentu masih perlu didalami melalui pemeriksaan. Polisi juga masih mencari Rizal, yang disebut melarikan diri dari lokasi. Keterangan mengenai keberadaan Rizal dan kemungkinan keterlibatannya akan menjadi bagian dari penelusuran lebih lanjut. Sementara itu, Agus berada di Polsek Buay Bahuga untuk menjalani proses pemeriksaan setelah memperoleh perawatan di puskesmas terdekat. Penanganan perkara selanjutnya bergantung pada hasil pemeriksaan dan pengumpulan informasi oleh petugas. Belum ada keterangan tambahan dalam uraian tersebut mengenai hasil pemeriksaan maupun perkembangan pencarian terhadap Rizal. Petugas mengamankan barang-barang itu untuk mendukung proses penanganan perkara, sedangkan kronologi serta kaitan para pihak masih menjadi materi pendalaman kepolisian.

PT Indosat diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp20 juta akibat dugaan pencurian baterai BTS di Way Kanan. Nilai tersebut merupakan perkiraan kerugian yang disampaikan dalam penanganan perkara, bukan angka yang dapat dipastikan sebagai nilai akhir. Iptu Riswanto menerangkan bahwa baterai yang menjadi sasaran memiliki fungsi penting bagi operasional perangkat BTS. Kehilangan atau berkurangnya baterai dapat berdampak pada ketersediaan peralatan pendukung di lokasi tersebut. Keterangan mengenai dampak itu disampaikan sebagai bagian dari penjelasan tentang barang yang diduga dicuri dan kerugian yang dialami perusahaan.

Dalam perkembangan pencarian pihak yang terkait, Rizal Muhammad, 57 tahun, masih belum ditemukan. Menurut keterangan Iptu Riswanto, Rizal telah masuk dalam daftar pencarian orang dan masih dicari oleh pihak kepolisian. Status pencarian tersebut menunjukkan bahwa upaya menemukan Rizal masih berlangsung. Informasi itu tidak dengan sendirinya menjelaskan bagaimana proses pencarian akan berakhir, sehingga perkembangan lebih lanjut tetap bergantung pada tindakan aparat dan keterangan resmi berikutnya. Kepolisian juga masih menangani perkara sesuai tahapan yang berlaku.

Sementara itu, Agus dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan. Pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. Iptu Riswanto menyampaikan informasi mengenai pasal yang dikenakan serta ancaman pidananya dalam konteks penanganan kasus ini. Pengenaan pasal merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berjalan dan belum menjadi putusan pengadilan. Karena itu, keterangan tersebut tidak dapat diperlakukan sebagai penetapan akhir atas perkara maupun sebagai kepastian mengenai hasil yang akan dijatuhkan. Penilaian atas bukti dan penerapan ketentuan hukum akan mengikuti proses yang berwenang.

Baca juga: Warga Buka Aduan Dugaan Pemerasan, Kanit Reskrim Merakurak Diminta Beri Penjelasan | Kekompakan Babinsa Bersama Warga Lakukan Gotong Royong Bersihkan Kanan Kiri Jalan | Polisi Diminta Bongkar Dugaan Bank Gelap, Nama PNS Dinsos Tuban Masuk Aduan Warga