Kota Solo. Di | Dugaan penyadapan terhadap nomor ponsel Presiden Prabowo Subianto menjadi pokok perkara yang disebut melibatkan tiga pejabat kepolisian. Dalam informasi yang menjadi dasar uraian ini, mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi disebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Status tersebut dan rincian perkara perlu dipahami sebagai klaim yang dilaporkan dalam sumber, bukan sebagai kesimpulan bahwa para pihak telah terbukti melakukan tindak pidana. Penetapan tersangka juga tidak menghapus hak setiap orang untuk memperoleh proses hukum yang adil dan praduga tak bersalah.
Kabareskrim Polri Irjen Asep Safrudin, menurut keterangan yang dirujuk, menyampaikan dugaan bahwa ketiganya memerintahkan penyadapan terhadap sejumlah pihak. Tindakan yang dipersoalkan disebut dilakukan tanpa mengikuti prosedur resmi. Namun, informasi yang tersedia dalam ringkasan ini tidak merinci siapa saja pihak yang menjadi sasaran, kapan tindakan itu diduga berlangsung, sarana yang digunakan, ataupun bukti yang menjadi dasar penyidikan. Karena itu, rincian tersebut tidak dapat dipastikan hanya dari uraian ini. Peran masing-masing tersangka pun masih merupakan dugaan yang perlu diuji melalui penyidikan dan proses peradilan.
Dalam perkara penyadapan, kepatuhan terhadap dasar hukum dan mekanisme yang berlaku merupakan unsur penting untuk menilai tindakan aparat. Penyidik perlu menjelaskan landasan dugaan, mengumpulkan bukti secara sah, serta memberi ruang bagi para tersangka untuk menyampaikan keterangan dan pembelaan. Sampai ada keterangan resmi yang lebih lengkap atau putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, penyebutan nama dan dugaan perintah penyadapan harus disertai atribusi yang jelas kepada sumbernya. Informasi dalam bagian ini terbatas pada klaim yang disebutkan, dan tidak mengonfirmasi secara independen kebenaran penetapan tersangka, dugaan sasaran, maupun peran yang disematkan kepada masing-masing orang.
Aktivitas penyadapan yang menjadi perhatian penyidik disebut berlangsung dalam rentang 2025 hingga 2026. Dalam dugaan yang sedang ditelusuri, kegiatan itu diduga dilakukan tanpa surat permohonan dari penyidik dan tanpa lampiran laporan polisi. Kedua dokumen tersebut penting untuk menjelaskan dasar serta konteks permintaan tindakan, sehingga ketiadaannya menjadi salah satu hal yang perlu diperiksa. Namun, informasi mengenai dokumen yang belum ditemukan atau tidak disertakan belum dengan sendirinya membuktikan seluruh unsur tindak pidana. Penyidik masih perlu menguji kronologi, pihak yang mengajukan permintaan, proses persetujuan, dan pelaksanaan teknisnya melalui bukti yang dapat diverifikasi.
Salah satu nomor yang disebut dalam perkara ini adalah nomor telepon Presiden Republik Indonesia. Selain itu, daftar pihak yang diduga menjadi sasaran disebut mencakup pejabat negara, tokoh politik, organisasi masyarakat sipil atau LSM, insan media, organisasi kemasyarakatan, serta pengusaha nasional. Rentang kelompok tersebut menunjukkan bahwa dugaan penyadapan tidak hanya menyangkut satu kategori profesi atau jabatan. Meski demikian, penyebutan nama atau kelompok dalam informasi awal tidak cukup untuk menyimpulkan bahwa setiap pihak telah disadap. Status masing-masing masih harus dipastikan berdasarkan hasil pemeriksaan, data teknis, dan keterangan yang saling menguatkan.
Pembedaan pihak yang diduga menjadi sasaran dan korban yang telah terkonfirmasi penting bagi ketepatan pemberitaan maupun proses hukum. Sasaran dapat merujuk pada nomor atau individu yang tercantum dalam daftar, sementara bukti tentang intersepsi komunikasi, waktu pelaksanaan, dan pelaku masih perlu ditelusuri. Pemeriksaan dapat mencakup asal-usul daftar, perangkat dan sistem yang digunakan, catatan akses, serta alur perintah atau persetujuan. Keterangan dari pihak terkait juga perlu dibandingkan dengan dokumen dan bukti digital yang relevan. Dengan pendekatan tersebut, penyidik dapat menilai apakah prosedur yang berlaku dipenuhi, siapa yang bertanggung jawab, dan apakah komunikasi benar-benar diakses. Sampai pemeriksaan menghasilkan temuan yang teruji, cakupan sasaran sebaiknya disampaikan sebagai dugaan, bukan daftar korban yang telah dipastikan.
Dalam perkara dugaan penyadapan ilegal ini, salah satu hal yang menjadi perhatian penyidik adalah dugaan perintah untuk menghapus file hasil penyadapan dari komputer yang menjalankan sistem Lawful Interception Management System (LIMS). Penghapusan tersebut disebut terjadi pada Oktober 2026. Informasi mengenai dugaan itu perlu ditempatkan sebagai bagian dari materi penyidikan, bukan sebagai kesimpulan bahwa tindakan tersebut telah terbukti atau dilakukan oleh pihak tertentu. Penyidik masih perlu menelusuri siapa yang memberi perintah, bagaimana instruksi disampaikan, serta apakah penghapusan benar-benar terjadi dan berdampak pada data yang tersimpan.
Seorang petugas yang mengetahui dugaan tersebut kemudian membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026. Bareskrim menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan. Dalam proses tersebut, sedikitnya 10 saksi telah diperiksa dan 30 ahli dilibatkan. Pemeriksaan saksi dapat membantu menguraikan kronologi, akses terhadap sistem, dan pihak-pihak yang mengetahui pengelolaan berkas intersepsi. Sementara itu, keterangan ahli berpotensi digunakan untuk menjelaskan aspek teknis, termasuk karakteristik sistem LIMS dan cara memeriksa jejak digital. Jumlah pemeriksaan yang disebutkan menggambarkan ruang lingkup pengumpulan keterangan, tetapi tidak dengan sendirinya menetapkan kesalahan tersangka.
Asep juga menyebut sejumlah barang bukti elektronik yang berkaitan dengan penanganan perkara, yaitu 11 unit ponsel, sebuah iPad, dan empat flashdisk. Perangkat-perangkat tersebut diduga digunakan untuk menyimpan dokumen hasil intersepsi. Dugaan penggunaan itu masih perlu diuji melalui pemeriksaan forensik digital, termasuk penelusuran isi perangkat, metadata, riwayat pemindahan file, dan keterkaitan data dengan para pihak. Pemeriksaan harus menjaga keutuhan barang bukti serta mencatat proses penyitaan dan analisis agar hasilnya dapat dinilai secara transparan. Temuan dari perangkat tersebut dapat membantu penyidik menguji informasi mengenai penghapusan file, namun nilai pembuktiannya bergantung pada hasil pemeriksaan dan proses hukum. Dengan demikian, laporan, keterangan saksi dan ahli, serta barang bukti elektronik menjadi rangkaian yang perlu dianalisis bersama untuk menjelaskan dugaan peristiwa secara menyeluruh.
Riwayat jabatan Listyo Sigit Prabowo dalam sumber perkara dimulai setelah ia lulus dari Akademi Kepolisian pada 1991. Dua tahun kemudian, pada 1993, ia memulai pengalaman di bidang reserse dengan menjabat sebagai Kepala Unit Reserse Kriminal di Polres Metro Tangerang. Tahap awal tersebut menjadi bagian dari rangkaian penugasan kepolisian yang dicatat dalam kronologi kariernya. Sumber menyebut pengalaman reserse itu sebagai salah satu jabatan awal sebelum Listyo mengemban sejumlah posisi lain di lingkungan kepolisian. Uraian ini mengikuti urutan dan penyebutan yang tercantum dalam bahan, tanpa menambahkan penjelasan mengenai masa jabatan atau perubahan struktur organisasi.
Perjalanan karier berikutnya mencakup penugasan sebagai ajudan Presiden Joko Widodo pada 2014. Pada 2016, Listyo dipromosikan menjadi Kepala Kepolisian Daerah Banten. Dua tahun kemudian, pada 2018, ia menduduki jabatan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri. Sumber lalu mencatat bahwa setahun sesudahnya, pada 2019, Listyo menjabat sebagai Kepala Badan Reserse Kriminal Polri. Dengan demikian, kronologi yang disajikan bergerak dari pengalaman reserse di tingkat wilayah menuju beberapa jabatan kepemimpinan dan penugasan yang berkaitan dengan pimpinan negara. Urutan ini disampaikan sebagaimana tercantum dalam sumber perkara, tanpa memperluas rincian tentang tugas pada setiap jabatan.
Bagian akhir riwayat jabatan dalam sumber menyebut Listyo diberhentikan dari jabatan Kapolri pada 1 Oktober 2026. Pemberhentian tersebut, menurut uraian yang sama, didasarkan pada persetujuan rapat paripurna DPR. Sumber juga menyatakan bahwa setelah itu Listyo dilantik menjadi Kepala Staf Kepresidenan. Penyebutan jabatan dan rangkaian peristiwa tersebut dipertahankan sesuai bahan yang tersedia, tanpa menambahkan keterangan lain atau menyelesaikan kemungkinan ketidaksesuaian dalam penyebutan jabatan.
Baca juga: Enam Langkah DJP Membidik Penerimaan Pajak Rp2.593,4 Triliun pada 2027 | Azka Corbuzier Memulai Langkah sebagai Aktor lewat Film Pendek Home, Almost | Empat Tersangka Kasus Narkotika Jalani Rehabilitasi Rawat Jalan di Banyuwangi
41 kunjungan