Duka di Depok, Menteri PPPA Soroti Penguatan Pengasuhan Anak

Duka di Depok, Menteri PPPA Soroti Penguatan Pengasuhan Anak

Depok | LA, remaja berusia 16 tahun yang menjadi korban pembakaran di Serua, Bojongsari, Depok, meninggal dunia setelah sempat menjalani perawatan di RS Fatmawati. Kepergian korban menambah duka bagi keluarga dan menjadi perhatian publik. Informasi yang tersedia menyebutkan bahwa LA telah mendapatkan perawatan di rumah sakit sebelum akhirnya dinyatakan meninggal. Tidak ada keterangan lebih lanjut mengenai kondisi medis korban maupun perkembangan penanganannya, sehingga rincian tersebut tidak dapat dipastikan dari informasi yang disampaikan.

Kasus ini turut menarik perhatian Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Choiri Fauzi. Perhatian tersebut menempatkan peristiwa yang menimpa seorang remaja di Depok dalam sorotan terkait perlindungan anak dan pengasuhan. Namun, informasi yang tersedia belum memuat uraian mengenai langkah atau pernyataan khusus dari Menteri. Karena itu, perkembangan kasus dan respons berbagai pihak perlu mengikuti keterangan resmi yang dapat dipertanggungjawabkan, tanpa menambahkan dugaan tentang kronologi ataupun hal-hal yang belum terungkap.

Meninggalnya LA mengingatkan bahwa perlindungan anak membutuhkan perhatian dari keluarga, lingkungan, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab atas keselamatan dan kesejahteraan anak. Penguatan pengasuhan menjadi salah satu hal yang disoroti dalam konteks kepedulian terhadap anak, terutama ketika sebuah kasus menimbulkan duka dan keprihatinan. Meski demikian, fakta mengenai peristiwa ini perlu disampaikan secara hati-hati dan berimbang. Identitas korban hanya disebut dengan inisial, sementara informasi yang dipastikan dalam pemberitaan ini terbatas pada usia, lokasi umum, perawatan di RS Fatmawati, dan kabar meninggalnya LA. Keterangan resmi selanjutnya diharapkan dapat menjelaskan perkembangan penanganan perkara dan dukungan bagi keluarga, tanpa mengabaikan privasi serta martabat korban.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah, mendatangi rumah korban untuk menyampaikan belasungkawa secara langsung kepada keluarga. Kehadirannya menjadi bentuk perhatian dan dukungan bagi keluarga yang tengah berduka setelah kehilangan anak mereka. Dalam kunjungan tersebut, Arifah berkomunikasi dengan ibu korban dan menyampaikan rasa duka cita atas peristiwa yang menimpa almarhumah.

Arifah juga mengikuti tahlilan bersama keluarga dan warga yang hadir. Doa dipanjatkan untuk almarhumah, sekaligus sebagai ikhtiar memberikan penguatan kepada keluarga yang ditinggalkan. Suasana duka menyertai kegiatan tersebut, sementara keluarga menerima dukungan dari orang-orang yang datang untuk mendoakan dan menyampaikan simpati. Kunjungan itu menegaskan pentingnya kehadiran dan kepedulian terhadap keluarga korban, terutama ketika mereka menghadapi masa sulit setelah kehilangan anggota keluarga.

Dalam kesempatan itu, Arifah menyampaikan harapannya agar kejadian serupa tidak terulang di mana pun, kapan pun, dan oleh siapa pun. Harapan tersebut disampaikan sebagai perhatian terhadap perlindungan anak dan keselamatan mereka, agar anak-anak dapat tumbuh dalam lingkungan yang lebih aman. Ia juga menekankan melalui kunjungannya bahwa duka keluarga perlu mendapat perhatian, sementara upaya mencegah peristiwa serupa membutuhkan kepedulian bersama.

Pernyataan mengenai takziah dan harapan tersebut dikutip pada Senin, 9 November 2026. Arifah mendatangi rumah korban, berbincang dengan ibu korban, menyampaikan belasungkawa, serta mengikuti tahlilan dan mendoakan almarhumah. Rangkaian kunjungan itu menjadi bagian dari penyampaian simpati kepada keluarga yang ditinggalkan. Di tengah suasana kehilangan, doa dan dukungan diharapkan dapat memberi ruang bagi keluarga untuk menjalani masa berkabung. Harapan agar kejadian serupa tidak terjadi lagi juga menjadi pengingat bahwa perlindungan anak merupakan tanggung jawab yang perlu terus diperkuat bersama, di berbagai lingkungan dan pada setiap waktu.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah, menyampaikan bahwa informasi mengenai hubungan LA dengan sosok yang disebut sebagai nenek diperolehnya melalui komunikasi dengan pihak keluarga. Berdasarkan keterangan yang diterima, hubungan LA dengan sosok tersebut selama ini dinilai cukup baik. Keduanya juga tinggal bersama, sehingga sosok yang disebut nenek itu berada dalam keseharian LA di lingkungan rumah.

Arifah juga menyebut bahwa sosok tersebut membiayai pendidikan LA sejak jenjang madrasah ibtidaiyah (MI) hingga sekolah menengah atas (SMA). Keterangan ini menggambarkan dukungan pendidikan yang diberikan selama beberapa jenjang sekolah. Namun, informasi mengenai pembiayaan pendidikan dan kedekatan sehari-hari itu merupakan penjelasan yang disampaikan Arifah berdasarkan komunikasi dengan keluarga, bukan penilaian bahwa hubungan tersebut berkaitan dengan terjadinya peristiwa yang menimpa LA.

Menurut Arifah, ibu LA bekerja di lokasi yang berbeda dari tempat tinggal korban. Dengan keadaan tersebut, LA disebut lebih sering bertemu dan berkomunikasi dengan sosok yang selama ini dipanggil nenek. Ia menyampaikan hal tersebut sebagai bagian dari informasi keluarga mengenai keseharian korban. Keterangan itu perlu dipahami sesuai atribusinya dan tidak dengan sendirinya menjelaskan penyebab kejadian ataupun kondisi keluarga secara menyeluruh.

Kementerian PPPA mengimbau keluarga untuk terus memperkuat pola pengasuhan anak yang berkualitas dan maksimal. Pengasuhan, menurut pesan kementerian, perlu memberi perhatian pada kebutuhan anak, menyediakan komunikasi yang terbuka, serta memastikan perlindungan dan pendampingan berlangsung secara konsisten. Imbauan tersebut ditujukan kepada keluarga secara umum, tanpa menyimpulkan bahwa pola pengasuhan keluarga LA menjadi penyebab peristiwa ini. Arifah berharap kejadian serupa tidak kembali menimpa anak-anak lain. Ia juga menekankan pentingnya kepedulian bersama agar perlindungan terhadap anak menjadi perhatian dalam kehidupan keluarga maupun lingkungan sekitar.Perkembangan penanganan perkara meninggalnya LA di Depok masih menunggu hasil pemeriksaan psikologis terhadap M (69). Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Hendra Kurniawan menyampaikan bahwa pemeriksaan psikologis terhadap M telah dilakukan, tetapi hasilnya belum diterima penyidik. Karena itu, kepolisian belum menyampaikan isi maupun kesimpulan dari pemeriksaan tersebut. Hendra mengatakan pihaknya masih menanti hasil dari RS Polri sebagai bagian dari proses penanganan perkara. Informasi itu disampaikan pada Jumat, 6 November 2026. Kepolisian belum memaparkan kapan hasil pemeriksaan akan diterima ataupun rincian lebih lanjut mengenai proses penilaian psikologis yang telah dijalani M.

Dalam penjelasannya, Hendra juga meluruskan hubungan M dengan LA. M bukan nenek korban, melainkan uwa, sebutan bagi orang yang dituakan dalam keluarga. Keterangan tersebut menggambarkan hubungan keluarga sebagaimana disampaikan kepolisian, tanpa mendahului hasil penyelidikan mengenai peristiwa yang menyebabkan LA meninggal. Hingga keterangan itu diberikan, penyidik telah meminta keterangan dari empat orang saksi. Polisi masih mengumpulkan informasi dari pihak-pihak terkait dan mencocokkannya dengan fakta yang ditemukan selama proses penyidikan. Hasil pemeriksaan psikologi belum tersedia untuk disampaikan, sehingga belum ada dasar untuk menarik kesimpulan dari pemeriksaan tersebut. Proses penyidikan masih berjalan, sementara kepolisian menunggu informasi yang diperlukan untuk melengkapi penanganan perkara.

Sebelum LA meninggal, polisi sempat memantau kondisinya ketika ia dirawat di RS Fatmawati. Menurut Hendra, pada saat pemantauan itu kondisi LA disebut membaik, tetapi belum stabil. Tingkat kesadarannya juga naik turun, sehingga penyidik belum dapat meminta keterangannya. Keterangan langsung dari LA belum diperoleh sebelum ia meninggal. Informasi mengenai kondisi tersebut menjelaskan alasan polisi belum melakukan pemeriksaan terhadap korban, bukan kesimpulan mengenai penyebab kejadian. Hendra tidak menyampaikan adanya hasil pemeriksaan psikologis M maupun kesimpulan akhir penyidikan dalam keterangannya. Dengan demikian, perkembangan perkara yang dapat dipastikan saat itu terbatas pada pemeriksaan terhadap M, permintaan keterangan dari empat saksi, dan penantian hasil dari RS Polri. Polisi masih melanjutkan penanganan berdasarkan keterangan serta informasi yang telah dikumpulkan.

Baca juga: PTPN I Raih Dua Penghargaan AHI 2026 Berkat Penguatan Media Internal | Industri Hijau dan Standardisasi Jadi Strategi Penguatan Daya Saing Nasional | Maung Garuda Resmi Jadi Mobil Dinas Menteri, Ini Harga dan Spesifikasinya

5 kunjungan