Jakarta | Selama dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, perhatian terhadap guru madrasah, santri, dan pesantren diperkuat. Penguatan tersebut menempatkan pendidikan keagamaan sebagai bagian dari perhatian pemerintah, khususnya bagi kelompok yang selama ini belum memperoleh afirmasi kebijakan secara optimal. Guru madrasah, para santri, serta lingkungan pesantren menjadi pihak yang disebut dalam upaya memperluas pengakuan dan dukungan. Pesan yang disampaikan menegaskan bahwa mereka berhak memperoleh perhatian setara dalam kebijakan, sebagaimana kelompok pendidikan lainnya.
Tujuan yang disebutkan dari dukungan itu adalah mendorong lahirnya generasi santri dan madrasah yang unggul, berakhlak, serta mampu hidup rukun dalam perbedaan. Rumusan tersebut menggabungkan harapan terhadap kualitas generasi dengan pembentukan sikap dan kehidupan bersama. Keunggulan, akhlak, dan kerukunan menjadi unsur yang dinyatakan sebagai arah penguatan. Dengan demikian, perhatian terhadap guru, santri, dan pesantren dikaitkan dengan upaya mendukung generasi yang memiliki kemampuan sekaligus mampu menjaga hubungan baik di tengah perbedaan.
Syahganda Nainggolan, Kepala Badan Komunikasi Pemerintah RI, menyampaikan bahwa kelompok yang sebelumnya belum memperoleh afirmasi kebijakan secara optimal kini mendapat pengakuan dan dukungan yang setara. Keterangan itu disampaikan pada Kamis, 22 Oktober 2026. Pernyataan tersebut menyoroti perubahan perhatian terhadap guru madrasah, santri, dan pesantren selama dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, serta menyebut kesetaraan dukungan sebagai bagian dari penguatan. Keterangan ini juga menyampaikan tujuan berupa hadirnya generasi santri dan madrasah yang unggul, berakhlak, dan dapat hidup rukun dalam perbedaan. Fokusnya adalah pengakuan dan dukungan terhadap kelompok pendidikan keagamaan, tanpa menguraikan bentuk program atau rincian pelaksanaannya.
Penguatan dukungan bagi guru madrasah mencakup perluasan akses terhadap Pendidikan Profesi Guru (PPG) di lingkungan Kementerian Agama. Program ini menjadi jalur penting untuk membantu guru memenuhi persyaratan profesional dan memperoleh pengakuan atas kompetensi yang dimiliki. Jumlah peserta yang tersedia meningkat tajam, dari 29.933 orang pada 2024 menjadi 206.411 orang pada 2025. Perubahan skala tersebut menunjukkan upaya memperluas kesempatan mengikuti pendidikan profesi bagi lebih banyak guru. Dengan akses yang lebih besar, guru diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan, keterampilan mengajar, serta kesiapan menghadapi kebutuhan pembelajaran yang terus berkembang di madrasah.
Selain perluasan PPG, dukungan juga diberikan melalui peningkatan tunjangan bagi guru non-ASN. Besaran tunjangan bulanan naik dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta. Kenaikan ini menambah dukungan finansial bagi guru yang menjalankan peran pendidikan di tengah beragam kondisi kerja. Menurut Syahganda, kebijakan perluasan akses profesi dan peningkatan tunjangan tersebut ditujukan untuk mempercepat pengakuan profesionalitas sekaligus meningkatkan kesejahteraan guru. Kedua langkah itu berkaitan: kesempatan memperoleh pengakuan kompetensi berjalan bersama perhatian pada kondisi ekonomi. Dengan demikian, penguatan tidak hanya menyasar kualifikasi, tetapi juga aspek keseharian yang menopang keberlanjutan pengabdian guru.
Makna peran guru, sebagaimana ditekankan Syahganda, juga melampaui penyampaian materi dan pencapaian nilai akademik. Guru berperan membangun pendidikan yang memperhatikan kemampuan akademik sekaligus pembentukan karakter dan akhlak peserta didik. Dalam lingkungan madrasah, proses belajar dapat menjadi ruang untuk menumbuhkan tanggung jawab, kedisiplinan, kepedulian, serta nilai-nilai moral. Karena itu, pengembangan profesional perlu mendukung kemampuan guru merancang pembelajaran yang utuh, relevan, dan sesuai kebutuhan anak. Peningkatan kesejahteraan juga dapat membantu guru menjalankan tanggung jawab tersebut secara lebih berkelanjutan. Akses PPG yang lebih luas dan tunjangan yang meningkat menjadi bagian dari upaya memperkuat mutu pendidikan keagamaan melalui dukungan terhadap pendidiknya.
Kesempatan belajar santri dan siswa madrasah turut diperkuat melalui bantuan pendidikan yang membantu keluarga memenuhi kebutuhan sekolah. Sepanjang 2025–2026, beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah senilai Rp7 triliun disalurkan bagi anak-anak pesantren dan mahasiswa. Dukungan ini mencakup jenjang pendidikan yang berbeda: PIP membantu peserta didik, sementara KIP Kuliah mendukung mahasiswa melanjutkan pendidikan tinggi. Bantuan biaya dapat meringankan beban pengeluaran keluarga, seperti kebutuhan belajar dan biaya terkait pendidikan, sehingga keterbatasan ekonomi tidak menjadi penghalang utama untuk tetap bersekolah atau kuliah. Dengan demikian, akses pendidikan keagamaan dan pendidikan tinggi diharapkan lebih terbuka bagi anak-anak yang membutuhkan.
Selain dukungan biaya, perhatian terhadap kesehatan siswa dan santri menjadi bagian dari upaya menjaga keberlanjutan belajar. Pemeriksaan kesehatan gratis telah menjangkau lebih dari tiga juta siswa dan santri. Pemeriksaan ini memberikan akses layanan kesehatan bagi peserta didik, sekaligus membantu mengidentifikasi kebutuhan yang dapat memengaruhi kegiatan belajar. Pada sisi pemenuhan gizi, program Makan Bergizi Gratis telah menjangkau 6,3 juta siswa madrasah dan santri. Jangkauan tersebut menunjukkan bahwa intervensi tidak hanya menyasar biaya pendidikan, tetapi juga kondisi dasar yang mendukung anak mengikuti pembelajaran. Kesehatan dan asupan gizi yang lebih terjaga dapat membantu siswa hadir, berkonsentrasi, serta menjalani kegiatan pendidikan dengan lebih baik.
Rangkaian program beasiswa, pemeriksaan kesehatan, dan pemenuhan gizi diarahkan untuk mengurangi hambatan ekonomi serta kebutuhan dasar yang berpotensi mengganggu keberlanjutan pendidikan. Syahganda menjelaskan bahwa dukungan terhadap biaya pendidikan, kesehatan, dan gizi diharapkan memberi anak-anak dari keluarga sederhana kesempatan lebih besar untuk belajar dan mengembangkan potensi. Harapan tersebut menempatkan bantuan bukan sekadar sebagai penyaluran layanan, melainkan sebagai upaya memperkuat peluang anak dalam menempuh pendidikan. Bagi santri dan siswa madrasah, dukungan yang saling melengkapi dapat membantu mereka bertahan dalam proses belajar, mengejar cita-cita, dan mengembangkan kemampuan sesuai minat. Efektivitasnya tetap bergantung pada jangkauan bantuan yang tepat dan keberlanjutan pelaksanaan program.
Pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren menjadi salah satu langkah penting dalam pembenahan kelembagaan pendidikan pesantren. Lembaga ini resmi terbentuk pada Maret 2026, setelah usulan pembentukannya disampaikan sejak 2019. Kehadirannya menyediakan ruang kelembagaan khusus bagi pesantren di lingkungan pemerintahan, sekaligus memberi landasan yang lebih terarah untuk mengembangkan dukungan terhadap penyelenggaraan pendidikan keagamaan. Pembentukan direktorat tersebut juga mencerminkan pengakuan terhadap kebutuhan pesantren akan perhatian kelembagaan yang sesuai dengan karakter dan perannya.
Ruang khusus itu ditujukan untuk menjangkau sekitar 42 ribu pondok pesantren. Dengan adanya direktorat, penguatan dapat diarahkan pada beberapa kebutuhan yang saling berkaitan, yakni penyelenggaraan pendidikan, perlindungan santri, dan kemandirian ekonomi pesantren. Upaya tersebut penting karena keberlangsungan pendidikan pesantren tidak hanya bertumpu pada kegiatan belajar mengajar, tetapi juga pada lingkungan yang aman bagi santri serta kapasitas lembaga untuk menopang kebutuhan dan kegiatannya. Dukungan kelembagaan diharapkan membantu pesantren menjalankan fungsi-fungsi tersebut secara lebih kuat.
Pesantren bukan hanya tempat menimba ilmu agama. Sebagai institusi pendidikan, pesantren turut berkontribusi terhadap pembangunan sumber daya manusia dan kehidupan sosial masyarakat. Peran itu terlihat dalam pembentukan pengetahuan, nilai, dan kapasitas para santri, serta keterlibatan pesantren dalam lingkungan sosial di sekitarnya. Karena itu, penguatan kelembagaan pesantren berkaitan dengan upaya menjaga mutu pendidikan sekaligus mendukung kontribusi sosialnya. Rangkaian kebijakan yang disampaikan Syahganda diarahkan untuk memperkuat penyelenggaraan pendidikan, perlindungan santri, dan kemandirian ekonomi pesantren. Arah tersebut berkaitan dengan tema Hari Santri 2026, “Santri Menguatkan Negeri Menuju Indonesia Emas”, yang menempatkan santri dan pesantren sebagai bagian dari upaya membangun masa depan bangsa.
Baca juga: Dari Pesantren untuk Ibu Pertiwi: Kodim 0813 Bojonegoro Bangun Sarana Olahraga Militer, Siapkan Santri Jadi Prajurit TNI | Revit Dinas Pendidikan Dalam Pengerjaanya Tidak Sesuai | Bentuk Karakter Pelajar Sejak Dini, Babinsa Lakukan Manunggal Pendidikan






