Jakarta | Hingga September 2026, hanya lima perusahaan yang tercatat melakukan ekspor emas. Angka tersebut menunjukkan penyusutan tajam jumlah perusahaan yang menjalankan kegiatan ekspor komoditas itu pada tahun berjalan. Catatan tersebut menjadi fakta utama dalam perkembangan ekspor emas selama periode Januari hingga September 2026.
Pada periode yang sama pada 2025, sekitar 15 perusahaan masih tercatat melakukan ekspor emas. Perbandingan kedua periode itu memperlihatkan perbedaan yang jelas. Jika pada Januari hingga September 2025 terdapat sekitar 15 perusahaan eksportir, pada Januari hingga September 2026 jumlahnya tercatat hanya lima perusahaan.
Informasi mengenai penurunan jumlah perusahaan pengekspor emas tersebut disampaikan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama dalam konferensi pers APBN Kita pada 12 Oktober 2026. Penyampaian itu memuat perbandingan data perusahaan yang tercatat melakukan ekspor emas hingga September pada 2025 dan 2026.
Dengan demikian, jumlah perusahaan yang tercatat sebagai eksportir emas pada sembilan bulan pertama 2026 berada jauh di bawah catatan periode yang sama tahun sebelumnya. Data lima perusahaan hingga September 2026 menjadi angka terbaru yang disampaikan dalam konferensi pers tersebut, sementara pembandingnya adalah sekitar 15 perusahaan pada periode Januari hingga September 2025. Perbedaan jumlah itu menegaskan bahwa aktivitas ekspor emas tercatat menyusut secara signifikan dalam perbandingan tahunan.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menduga pemberlakuan bea keluar atas emas turut memengaruhi penurunan kegiatan ekspor komoditas tersebut sepanjang 2026. Menurut penilaian DJBC, sebagian perusahaan yang sebelumnya aktif mengirim emas ke pasar luar negeri memilih menahan produknya setelah pungutan tersebut mulai diterapkan. Sikap itu diperkirakan menjadi salah satu faktor yang menjelaskan berkurangnya jumlah maupun aktivitas eksportir emas.
Djaka menjelaskan bahwa bea keluar diduga membuat perusahaan belum melakukan ekspor emas hingga September 2026. Perusahaan kemungkinan mempertimbangkan kembali waktu pengiriman karena adanya tambahan biaya yang harus dibayarkan ketika komoditas keluar dari wilayah pabean. Dengan kondisi tersebut, emas yang semula berpotensi diekspor diperkirakan masih disimpan atau ditahan oleh pemiliknya untuk sementara waktu.
Namun, DJBC menempatkan penjelasan tersebut sebagai dugaan atau penilaian berdasarkan perkembangan kegiatan ekspor, bukan sebagai kepastian mengenai alasan tunggal penurunan ekspor emas. Pernyataan itu menunjukkan kemungkinan hubungan kebijakan bea keluar dan keputusan perusahaan, tetapi belum dapat dianggap sebagai kesimpulan final yang berlaku bagi seluruh pelaku usaha. Setiap perusahaan dapat memiliki pertimbangan operasional dan komersial yang berbeda dalam menentukan waktu ekspor.
Djaka juga memperkirakan jumlah perusahaan eksportir emas dapat kembali bertambah pada periode berikutnya. Menurutnya, perusahaan tidak mungkin terus-menerus menahan emas dalam waktu yang lama karena produk tersebut pada akhirnya perlu disalurkan atau diperdagangkan. Apabila perusahaan mulai menyesuaikan strategi dengan kewajiban bea keluar dan kondisi pasar, aktivitas ekspor berpotensi kembali berlangsung. Perkiraan ini tetap bersifat sementara dan bergantung pada keputusan masing-masing perusahaan serta perkembangan kebijakan terkait.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menyampaikan bahwa kegiatan ekspor emas pada 2026 masih dilakukan oleh lima perusahaan. Dari kegiatan tersebut, total volume emas yang telah diekspor tercatat sebesar 3,74 ton. Atas ekspor itu, penerimaan bea keluar yang dihimpun mencapai sekitar Rp385,2 miliar. Data tersebut menggambarkan capaian ekspor dan penerimaan negara dari perusahaan yang tetap menjalankan kegiatan ekspor emas dalam periode yang disampaikan DJBC.
Angka tersebut berbeda dengan volume ekspor emas sepanjang 2025. Pada tahun itu, ekspor emas tercatat mencapai 19,66 ton. DJBC menyampaikan perbandingan tersebut dalam konteks perubahan kegiatan ekspor setelah pungutan diberlakukan. Dengan demikian, data yang tersedia menunjukkan bahwa volume ekspor emas pada 2026 berada di bawah capaian sepanjang 2025, sementara kegiatan ekspor yang masih berlangsung tetap menghasilkan penerimaan melalui bea keluar.
Selain mencatat jumlah emas yang keluar dan penerimaan bea keluar, DJBC menggunakan data itu untuk menjelaskan kondisi perdagangan komoditas emas pada 2026. Volume sebesar 3,74 ton merupakan akumulasi ekspor dari perusahaan yang masih melakukan kegiatan tersebut, sedangkan penerimaan sekitar Rp385,2 miliar merupakan nilai bea keluar yang disampaikan oleh otoritas. Perbandingan dengan catatan 2025, yang mencapai 19,66 ton, menjadi bagian dari informasi mengenai penurunan volume ekspor setelah pungutan diberlakukan. Seluruh angka tersebut merujuk pada keterangan DJBC mengenai perkembangan ekspor emas dan penerimaan negara terkait.
Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan bahwa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) telah melakukan penindakan terhadap dugaan penyelundupan emas ke luar Indonesia. Hingga periode yang disampaikan, terdapat 94 kali penindakan dengan total barang bukti mencapai 353 kilogram. Data tersebut menunjukkan bahwa pengawasan terhadap arus keluar komoditas bernilai tinggi tetap menjadi perhatian dalam pelaksanaan tugas kepabeanan.
Penindakan dilakukan di sejumlah lokasi, termasuk pelabuhan, bandara, serta berbagai tempat lainnya. Keragaman lokasi tersebut mencerminkan cakupan pengawasan DJBC yang tidak terbatas pada satu jalur pengiriman. Setiap temuan kemudian ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pemeriksaan terhadap dokumen, jalur pengangkutan, dan pihak-pihak yang terkait dengan pengiriman emas.
Emas yang ditemukan dalam rangkaian penindakan itu hadir dalam beberapa bentuk. Barang bukti tersebut lain berupa bubuk, batangan, dan silinder. Perbedaan bentuk dapat berkaitan dengan cara penyimpanan atau metode penyamaran yang digunakan dalam upaya membawa komoditas tersebut ke luar wilayah Indonesia. Karena itu, pemeriksaan fisik dan dokumentasi menjadi bagian penting dalam proses pengawasan.
Informasi mengenai 94 penindakan dan barang bukti seberat 353 kilogram memberikan gambaran mengenai upaya penegakan aturan terhadap arus keluar emas. Namun, data tersebut tidak secara langsung menyatakan bahwa penindakan penyelundupan menjadi penyebab turunnya jumlah eksportir emas. Hubungan aktivitas penindakan dan perubahan jumlah eksportir memerlukan data serta analisis tambahan, sehingga keduanya perlu dipahami sebagai informasi yang berbeda dalam melihat perkembangan ekspor emas pada 2026.

