Jakarta | Anggota Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), Fathan Subchi, meninggal dunia. Informasi mengenai wafatnya Fathan disampaikan melalui akun Instagram resmi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), @dpp_pkb, pada Minggu, 25 Oktober 2026. Kabar tersebut menjadi perhatian karena Fathan dikenal sebagai pejabat di lembaga pemeriksa keuangan negara sekaligus mantan legislator dari PKB. Namun, unggahan yang menjadi sumber informasi itu tidak menyebutkan penyebab kematian, lokasi, ataupun waktu wafatnya. Karena itu, keterangan mengenai hal-hal tersebut belum dapat dipastikan berdasarkan informasi yang tersedia.
Pengumuman dari akun partai tersebut menjadi sumber kabar publik mengenai kepergian Fathan. Dalam menyampaikan berita duka, penting untuk membedakan informasi yang telah diumumkan dari rincian yang belum disampaikan. Hingga informasi yang dirujuk dalam pemberitaan ini, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai keadaan sebelum wafat maupun detail lainnya. Dengan demikian, penyebab dan keadaan terkait wafatnya tidak dapat disimpulkan hanya dari pengumuman tersebut. Informasi yang dapat disampaikan secara terverifikasi pada bagian ini terbatas pada kabar meninggalnya Fathan serta waktu pengumuman yang disampaikan oleh akun PKB.
Fathan Subchi memiliki dua keterkaitan publik yang tercermin dalam kabar tersebut: ia merupakan anggota BPK RI dan pernah menjadi legislator PKB. Penyebutan kedua peran itu membantu pembaca mengenali sosok yang diberitakan tanpa menambahkan rincian biografis yang tidak tersedia dalam sumber. Untuk sementara, publik dapat merujuk pada pengumuman akun @dpp_pkb sebagai dasar informasi mengenai wafatnya Fathan, sembari menunggu keterangan resmi lebih lanjut apabila nantinya disampaikan. Berita ini disampaikan dengan tetap menghormati keluarga dan pihak-pihak yang berduka, serta tidak berspekulasi tentang penyebab, lokasi, atau waktu kematiannya.
Keluarga besar Partai Kebangkitan Bangsa menyampaikan belasungkawa atas berpulangnya Fathan Subchi. Pernyataan duka tersebut menjadi ungkapan kehilangan dari partai terhadap sosok yang pernah menjalankan sejumlah peran penting di lembaga negara, parlemen, dan organisasi. PKB mengenang Fathan sebagai anggota Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, mantan anggota Fraksi PKB di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia selama periode 2014–2024, serta Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia untuk periode 2025–2030. Penyebutan peran-peran itu menandai perjalanan pengabdian Fathan di berbagai ruang kelembagaan dan organisasi, sebagaimana tercantum dalam pernyataan partai.
Dalam menyampaikan duka, PKB juga menyertakan doa bagi almarhum. Partai berharap Fathan memperoleh husnul khatimah, diampuni segala dosanya, dan diterima seluruh amal ibadahnya. Doa tersebut menjadi inti ungkapan belasungkawa yang disampaikan keluarga besar PKB, sekaligus harapan agar almarhum mendapatkan rahmat dan penerimaan di sisi Allah SWT. Pernyataan itu menempatkan doa sebagai bentuk penghormatan terakhir, tanpa mengesampingkan rasa kehilangan atas berpulangnya seorang tokoh yang pernah menjadi bagian dari Fraksi PKB di DPR RI dan kemudian mengemban tugas sebagai anggota BPK RI.
PKB turut mendoakan keluarga yang ditinggalkan agar diberikan ketabahan dan kekuatan dalam menghadapi masa duka. Kehilangan anggota keluarga merupakan keadaan yang berat, sehingga doa bagi keluarga menjadi bagian penting dari pernyataan belasungkawa tersebut. Harapan agar mereka tetap tabah dan kuat menyertai doa bagi almarhum, yaitu agar memperoleh husnul khatimah, mendapat ampunan atas dosa-dosanya, dan diterima amal ibadahnya. Melalui pernyataan itu, keluarga besar PKB menyampaikan rasa duka sekaligus doa untuk Fathan Subchi dan keluarganya. Isi pernyataan berpusat pada kenangan atas jabatan dan pengabdian yang disebutkan, serta permohonan kepada Allah SWT bagi almarhum dan keluarga yang ditinggalkan.
Pada 17 Oktober 2024, Fathan Subchi mengucapkan sumpah sebagai anggota Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) untuk masa jabatan 2024–2029. Pengucapan sumpah tersebut menandai dimulainya tugasnya sebagai salah satu anggota lembaga negara yang memiliki mandat untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Fathan menjalani prosesi itu bersama empat anggota lainnya, yakni Akhsanul Khaq, Bobby Adhityo Rizaldi, Budi Prijono, dan Daniel Lumban Tobing. Dengan demikian, kelima anggota tersebut memulai periode keanggotaan yang sama setelah melalui tahapan pemilihan dan memperoleh persetujuan lembaga legislatif.
Penetapan mereka didahului proses uji kelayakan dan kepatutan yang diselenggarakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Dalam proses tersebut, para calon menjalani penilaian sebelum DPR memberikan keputusan mengenai calon anggota BPK yang akan mengisi masa jabatan 2024–2029. Tahap uji kelayakan dan kepatutan merupakan bagian dari mekanisme pemilihan, sehingga keputusan mengenai keanggotaan tidak hanya didasarkan pada pengajuan nama, tetapi juga melalui pertimbangan dan pembahasan oleh DPR. Setelah tahapan itu selesai, hasilnya dibawa ke forum pengambilan keputusan tertinggi di DPR, yaitu rapat paripurna.
Kelima nama tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPR ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024–2025 pada 10 September 2024. Persetujuan DPR tercantum dalam Surat Keputusan Nomor 14/DPR RI/I/2024–2025. Keputusan itu menjadi dasar bagi penetapan para anggota terpilih sebelum mereka mengucapkan sumpah pada Oktober. Urutan proses tersebut menunjukkan bahwa penetapan berlangsung lebih dari sebulan sebelum prosesi sumpah: DPR terlebih dahulu menyelesaikan uji kelayakan dan kepatutan, kemudian menyetujui nama-nama dalam rapat paripurna, dan selanjutnya para anggota mengucapkan sumpah jabatan. Bagi Fathan, pelantikan tersebut merupakan babak baru dalam perjalanan karier publiknya, setelah sebelumnya dikenal sebagai legislator dari Partai Kebangkitan Bangsa. Masa jabatan yang dimulai pada 2024 itu dijadwalkan berlangsung hingga 2029 bersama anggota BPK lainnya.
Riwayat jabatan Fathan Subchi mencakup peran di lembaga legislatif dan lingkungan pemerintahan. Sebelum menjadi anggota Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), ia merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Catatan yang disebutkan menempatkan masa tugasnya di DPR selama dua periode, mulai 2014 hingga 2024. Rentang tersebut menunjukkan bahwa kiprahnya sebagai legislator berlangsung selama satu dekade, sebelum ia bertugas di BPK.
Keanggotaan di DPR dari Fraksi PKB menjadi bagian penting dari catatan jabatan publik Fathan. Ia menjalani dua periode berturut-turut, yakni periode yang dimulai pada 2014 dan berakhir pada 2024. Informasi mengenai masa jabatan ini menggambarkan urutan waktu pengabdiannya sebagai wakil rakyat, tanpa merinci bidang kerja, komisi, maupun kegiatan legislatif tertentu. Dengan demikian, jabatan sebagai anggota DPR selama dua periode merupakan keterangan utama tentang perannya di parlemen yang tercatat dalam riwayat tersebut.
Sebelum masa tugasnya di DPR, Fathan juga pernah menjadi staf khusus Menteri Tenaga Kerja pada 2013–2014. Peran itu tercatat berlangsung sebelum ia menjalani masa keanggotaan DPR yang dimulai pada 2014. Riwayat yang disebutkan tersebut memuat dua tahap karier sebelum ia menjadi anggota BPK: lebih dahulu sebagai staf khusus Menteri Tenaga Kerja, kemudian sebagai anggota DPR dari Fraksi PKB selama dua periode. Urutan waktu jabatan ini menjadi catatan mengenai perjalanan tugas publiknya. Secara berurutan, Fathan menjabat sebagai staf khusus Menteri Tenaga Kerja pada 2013–2014, lalu menjadi anggota DPR dari Fraksi PKB selama dua periode pada 2014–2024, sebelum kemudian menjadi anggota BPK RI.
Baca juga: Cegah Kebakaran Hutan Dan Lahan Meluas, Tim Penyuluh Alpha Mabes TNI Berikan Sosialisasi Dan Wawasan Kepada Anggota Bayan Resourse | Enam Anggota dan Simpatisan OPM Ikrar Setia NKRI | Tim Penyuluh Alpha Mabes TNI Bersama Siswa Sesko Berikan Wawasan Karhutla kepada Anggota BSSR






