Jakarta | Fathan Subchi, anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, meninggal dunia pada Minggu, 25 Oktober. Ia wafat pada usia 56 tahun. Kabar duka tersebut menjadi inti informasi mengenai kepergian Fathan, yang dikenal dalam kapasitasnya sebagai bagian dari lembaga pemeriksa keuangan negara. Informasi yang tersedia menyebutkan tanggal wafat dan usianya, tanpa mencantumkan keterangan lebih lanjut mengenai peristiwa tersebut. Karena itu, pemberitaan mengenai kabar ini berfokus pada fakta yang telah disampaikan, yakni wafatnya Fathan Subchi saat masih berusia 56 tahun dan kedudukannya sebagai anggota BPK RI.
Kepergian seorang anggota lembaga negara seperti BPK RI menandai berakhirnya masa pengabdian dalam jabatan yang diembannya. Namun, kabar yang disampaikan dalam informasi ini belum memuat rincian tentang rangkaian peristiwa sebelum maupun sesudah wafatnya. Dengan demikian, hal-hal di luar tanggal, usia, dan identitas jabatannya tidak dapat dipastikan dari keterangan yang tersedia. Penyampaian secara cermat diperlukan agar informasi mengenai Fathan tidak bercampur dengan dugaan atau detail yang belum terkonfirmasi. Fakta yang dapat ditegaskan saat ini tetaplah bahwa ia meninggal dunia pada Minggu, 25 Oktober, dalam usia 56 tahun.
Nama Fathan Subchi juga disebut dalam konteks rekam jejaknya di BPK dan PMII, sebagaimana tercermin dalam pemberitaan mengenai wafatnya. Kedua hal tersebut menjadi bagian dari latar yang menyertai kabar duka ini, meskipun uraian mengenai perjalanan, kontribusi, atau jabatan lain tidak tercantum dalam informasi yang tersedia untuk bagian ini. Untuk menjaga ketepatan, kabar wafatnya dapat disampaikan tanpa menambahkan lokasi maupun penyebab kematian. Dengan informasi yang telah disebutkan, pembaca mengetahui bahwa Fathan Subchi, anggota BPK RI, telah wafat pada usia 56 tahun pada Minggu, 25 Oktober. Keterangan tersebut menjadi dasar pemberitaan awal tentang kepergiannya.
Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa (DPP PKB) menyampaikan belasungkawa atas wafatnya Fathan Subchi melalui unggahan di akun Instagram organisasi pada Minggu, 25 Oktober. Ungkapan duka tersebut menjadi bentuk penghormatan partai kepada sosok yang pernah mengemban tugas di lembaga negara sekaligus berkiprah sebagai wakil rakyat melalui Fraksi PKB di DPR RI. Kabar kepergiannya pada usia 56 tahun juga mengundang perhatian terhadap perjalanan pengabdian yang ia jalani di ranah politik dan pemerintahan.
Dalam mengenang almarhum, PKB menyebut Fathan sebagai anggota Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dan mantan anggota Fraksi PKB DPR RI periode 2014–2024. Penyebutan kedua peran itu menandai keterlibatannya dalam dua ranah penting: pengawasan pengelolaan keuangan negara serta kerja-kerja legislatif selama satu dekade. Bagi partai, rekam jejak tersebut menjadi bagian dari kontribusi Fathan yang patut dikenang. Pernyataan duka itu sekaligus menunjukkan bahwa hubungan organisasi dengan almarhum tidak hanya berangkat dari jabatan yang pernah diembannya, tetapi juga dari perjalanan panjangnya sebagai kader dan tokoh publik.
Doa yang disampaikan DPP PKB ditujukan bagi almarhum dan keluarga yang ditinggalkan. Organisasi memohon agar dosa-dosa Fathan diampuni dan amal ibadahnya diterima oleh Allah SWT. PKB juga berharap keluarga memperoleh ketabahan serta kekuatan dalam menghadapi masa kehilangan ini. Pesan tersebut disampaikan sebagai ungkapan simpati dan dukungan pada saat keluarga, kerabat, serta pihak-pihak yang pernah bekerja bersama Fathan berduka. Melalui ucapan belasungkawa itu, PKB mengajak publik mengenang pengabdian almarhum dengan penuh hormat, sembari mendoakan agar keluarga yang ditinggalkan diberi kemampuan untuk melewati hari-hari sulit. Unggahan tersebut menempatkan doa dan penghormatan sebagai inti tanggapan partai atas kabar wafatnya Fathan Subchi.
Perjalanan jabatan Fathan Subchi di lembaga negara mencakup dua periode sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), sebelum kemudian menjadi anggota Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Dalam rentang 2014 hingga 2024, ia tercatat sebagai anggota DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Setelah dua periode tersebut, Fathan menjadi anggota BPK RI untuk periode 2024–2029. Urutan ini menempatkan masa jabatannya di DPR lebih dahulu, disusul masa jabatan di BPK.
Catatan tentang masa di DPR menyebutkan secara khusus bahwa Fathan mewakili Fraksi PKB dan menjalani dua periode selama sepuluh tahun, yakni 2014–2024. Informasi tersebut menjadi penanda durasi keterlibatannya di lembaga legislatif, tanpa memerinci tugas, komisi, ataupun kegiatan tertentu selama menjabat. Karena itu, perjalanan tersebut dapat dijelaskan melalui jabatan, fraksi, dan rentang waktunya, tanpa menambahkan gambaran mengenai pekerjaan atau pencapaian yang tidak disebutkan dalam informasi yang tersedia.
Sesudah masa dua periodenya di DPR berakhir, Fathan tercatat sebagai anggota BPK RI periode 2024–2029. Peralihan dari DPR ke BPK menandai kelanjutan perjalanan jabatannya di tingkat nasional, dengan lembaga dan periode yang berbeda. Informasi yang tersedia menyebutkan kedudukannya di BPK serta rentang masa jabatan tersebut, tetapi tidak menguraikan rincian tugas atau kiprahnya di lembaga itu. Dengan demikian, urutan riwayat jabatan yang dapat dipastikan adalah anggota DPR RI dari Fraksi PKB pada 2014–2024, kemudian anggota BPK RI untuk periode 2024–2029. Rangkaian ini menjadi bagian dari rekam jejak Fathan di lembaga negara, sebagaimana tercatat dalam informasi mengenai perjalanan jabatannya.
Perjalanan Fathan Subchi di lingkungan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) menjadi salah satu bagian penting dari rekam jejak organisasinya. Keterlibatannya tercatat melalui sejumlah posisi, mulai dari tingkat cabang hingga kepengurusan nasional. Rangkaian jabatan tersebut menunjukkan keterhubungannya dengan PMII dalam beberapa periode, sekaligus menjadi landasan bagi perannya di lingkungan alumni organisasi tersebut.
Pada 1995, Fathan menjabat sebagai Ketua Pengurus Cabang PMII Jakarta. Posisi ini berada pada lingkup kepengurusan cabang, sebelum ia kemudian mengemban tanggung jawab di tingkat yang lebih luas. Dua tahun berselang, pada 1997–1998, ia menjadi Ketua Pengurus Besar PMII. Masa kepemimpinan di PB PMII itu tercatat sebagai bagian dari perjalanan organisasinya, dengan jabatan yang menempatkannya di tingkat pengurus besar setelah sebelumnya memimpin cabang Jakarta.
Dalam perkembangan berikutnya, Fathan juga tercatat sebagai Ketua Umum Ikatan Alumni Pengurus Besar PMII (IKA PB PMII). Peran tersebut berkaitan dengan organisasi alumni di lingkungan PB PMII. Dengan demikian, rekam jejaknya mencakup keterlibatan ketika berada dalam struktur PMII serta posisi dalam wadah alumninya. Jabatan-jabatan yang tercatat itu membentang dari kepengurusan cabang, kepemimpinan di tingkat pengurus besar, hingga organisasi alumni.
Selain keterlibatannya di PMII dan IKA PB PMII, Fathan tercatat berkiprah di Majelis Ulama Indonesia (MUI). Pada 2005, ia menjadi anggota Departemen Ekonomi dan Pemberdayaan Umat Pengurus Pusat MUI. Jabatan tersebut melengkapi catatan aktivitas organisasinya di luar PMII. Urutan peran yang dapat disebutkan mencakup Ketua Pengurus Cabang PMII Jakarta pada 1995, Ketua Pengurus Besar PMII pada 1997–1998, Ketua Umum IKA PB PMII, serta keanggotaan di departemen pada Pengurus Pusat MUI pada 2005. Catatan ini menggambarkan posisi-posisi yang pernah diembannya tanpa mengesampingkan batas informasi mengenai masing-masing jabatan.
Baca juga: Gabriel Martinelli Segera Tinggalkan Arsenal, tapi Transfer ke Al Hilal Belum Diumumkan






