Jakarta | Ketika kebakaran hutan dan lahan meluas, masyarakat adat menghadapi ancaman yang langsung menyentuh ruang hidup, sumber penghidupan, dan kesehatan mereka. Api dapat merusak kawasan yang menjadi tempat beraktivitas serta sumber pangan dan bahan kebutuhan sehari-hari, sementara asap menambah risiko bagi warga yang tinggal di sekitarnya. Paparan asap dapat mengganggu pernapasan dan memaksa keluarga menyesuaikan kegiatan, terutama ketika kualitas udara memburuk. Dalam situasi demikian, dampak kebakaran tidak berhenti pada kerusakan lingkungan; ia juga menekan kehidupan sosial dan keseharian masyarakat. Warga perlu melindungi diri sekaligus menghadapi keadaan darurat yang berkembang cepat.
Di tengah kondisi itu, warga masyarakat adat bergotong royong bersama relawan untuk membantu memadamkan api. Kerja bersama ini mencerminkan keterlibatan langsung komunitas dalam merespons ancaman, bukan hanya menunggu bantuan dari luar. Upaya pemadaman memerlukan koordinasi, kewaspadaan, dan pembagian tugas agar warga dapat bergerak dengan lebih teratur. Namun, keselamatan tetap penting: api dan asap bisa menimbulkan bahaya, sehingga tindakan perlu dilakukan dengan memperhatikan keadaan di lapangan serta kemampuan setiap orang. Kebersamaan menjadi modal untuk menghadapi situasi genting, sementara dukungan relawan membantu memperkuat respons warga. Informasi mengenai keterlibatan tersebut disampaikan oleh Sjamsul Hadi, Direktur Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat Kementerian Kebudayaan.
Dalam taklimat media di Jakarta pada Kamis, 22 Oktober 2026, Sjamsul Hadi menerangkan bahwa masyarakat adat turut bergotong royong dengan relawan memadamkan kebakaran hutan dan lahan. Keterangan itu menegaskan peran komunitas terdampak dalam penanganan kebakaran, sekaligus mengingatkan bahwa mereka menghadapi dampak api dan paparan asap secara dekat. Ketika warga ikut membantu, perhatian terhadap kesehatan dan perlindungan diri tetap perlu menyertai upaya pemadaman. Asap dapat terus mengganggu aktivitas meskipun api sedang ditangani, sedangkan kondisi kebakaran dapat berubah. Karena itu, kerja bersama perlu didukung koordinasi yang baik dan informasi yang jelas. Pengalaman masyarakat adat menunjukkan pentingnya solidaritas dalam menghadapi keadaan darurat yang mengancam lingkungan serta kehidupan sehari-hari.
Ketika kebakaran hutan dan lahan menghasilkan asap, masyarakat adat menghadapi risiko gangguan kesehatan dalam kehidupan sehari-hari. Paparan asap dapat menimbulkan kekhawatiran, termasuk kemungkinan munculnya infeksi saluran pernapasan akut (ISPA). Dalam menghadapi keadaan tersebut, upaya masyarakat tidak hanya berkaitan dengan tindakan bersama untuk merespons kebakaran, tetapi juga mencakup pemanfaatan pengetahuan yang diwariskan dan sumber daya yang tersedia di lingkungan mereka. Tanaman obat yang tumbuh di sekitar tempat tinggal menjadi salah satu sumber daya tradisional yang dimanfaatkan untuk mengantisipasi gangguan kesehatan akibat asap. Praktik ini menunjukkan hubungan pengetahuan lokal, lingkungan, dan kebutuhan untuk menjaga kesehatan saat karhutla berlangsung.
Pemanfaatan tanaman obat tersebut perlu dipahami sesuai batas informasi yang tersedia. Tidak semua praktik masyarakat adat dapat digeneralisasi, dan tidak tepat untuk menyimpulkan jenis tanaman tertentu, cara pengolahan, atau khasiat khusus tanpa keterangan yang jelas. Yang dapat disampaikan adalah bahwa tanaman obat dari lingkungan setempat merupakan bagian dari sumber daya yang digunakan masyarakat dalam menghadapi dampak asap, termasuk kekhawatiran terhadap ISPA. Pengetahuan mengenai sumber daya itu hidup bersama pengalaman dan keseharian komunitas. Dengan demikian, perhatian terhadap respons masyarakat adat perlu menghargai pengetahuan mereka tanpa menambahkan klaim yang tidak didukung atau menyamakan praktik satu komunitas dengan komunitas lainnya.
Sjamsul menggambarkan pengetahuan dan sumber daya tradisional tersebut sebagai salah satu cara masyarakat adat bertahan. Gambaran ini menempatkan pemanfaatan tanaman obat dalam konteks yang lebih luas: masyarakat menggunakan apa yang tersedia dan pengetahuan yang mereka miliki untuk menghadapi tekanan akibat karhutla dan paparan asap. Upaya tersebut bukan pengganti layanan kesehatan atau penanganan kebakaran, melainkan bagian dari cara komunitas merespons situasi yang mengancam kehidupan sehari-hari. Memahami peran pengetahuan lokal juga penting agar pengalaman masyarakat adat tidak diabaikan dalam pembicaraan mengenai karhutla. Pengakuan yang cermat dapat membuka ruang bagi dokumentasi dan penghormatan terhadap praktik tradisional, sembari tetap membedakan keterangan yang diketahui dan klaim kesehatan yang belum dijelaskan.
Menteri Kebudayaan Fadli Zon memandang kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sebagai peristiwa yang dapat dipicu oleh faktor manusia maupun faktor alam. Pandangan ini menegaskan bahwa penyebab kebakaran tidak selalu tunggal dan perlu dipahami dengan cermat. Dalam menghadapi karhutla, masyarakat dan pihak berwenang perlu melihat keadaan secara menyeluruh, tanpa serta-merta menganggap semua kejadian berasal dari tindakan yang sama. Pemahaman atas kemungkinan penyebab menjadi dasar untuk membahas tanggapan yang sesuai, sekaligus menjaga agar penilaian terhadap suatu peristiwa bertumpu pada fakta.
Untuk faktor yang melibatkan manusia, Fadli Zon menyinggung kemungkinan keterlibatan korporasi maupun perorangan. Dengan demikian, pembicaraan mengenai karhutla mencakup tindakan yang mungkin dilakukan oleh berbagai pihak, bukan hanya satu jenis pelaku. Ia juga menyatakan bahwa penindakan terhadap pihak-pihak yang terlibat telah dilakukan. Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa aspek pertanggungjawaban manusia turut menjadi perhatian dalam merespons kebakaran. Namun, penjelasan itu tidak dengan sendirinya menetapkan siapa yang bertanggung jawab dalam setiap kejadian; penentuan pihak terkait perlu mengikuti proses yang berlaku dan didasarkan pada pemeriksaan atas peristiwa masing-masing.
Di sisi lain, kemungkinan faktor alam juga perlu diperhitungkan saat menilai pemicu karhutla. Pembedaan sebab yang berkaitan dengan manusia dan alam membantu menghindari kesimpulan yang terlalu cepat, serta memberi ruang bagi penanganan yang proporsional. Pernyataan Fadli Zon menempatkan kedua kategori penyebab tersebut dalam satu kerangka: karhutla dapat muncul karena kondisi alam, tindakan manusia, atau keadaan yang perlu ditelaah lebih lanjut. Karena itu, pembahasan mengenai pencegahan dan respons perlu mempertimbangkan konteks kejadian, sembari tetap memperhatikan upaya penindakan apabila terdapat keterlibatan manusia. Pendekatan yang cermat memungkinkan informasi tentang penyebab disampaikan secara bertanggung jawab, tanpa menambahkan dugaan yang belum terverifikasi atau menggeneralisasi tanggung jawab kepada kelompok tertentu.
Fadli Zon mengimbau agar kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia tidak berkembang menjadi perselisihan antarnegara. Menurutnya, persoalan tersebut perlu ditangani dengan mengutamakan fakta dan proses hukum, bukan dengan memperluas tudingan kepada pihak lain. Karhutla menimbulkan dampak yang melampaui batas wilayah, sehingga pembahasannya dapat melibatkan perhatian negara-negara tetangga. Namun, perhatian itu sebaiknya tidak berubah menjadi konflik diplomatik yang mengaburkan persoalan utama, yakni kebakaran dan pihak-pihak yang bertanggung jawab. Imbauan tersebut menekankan pentingnya menjaga komunikasi tetap proporsional sambil memastikan dugaan keterlibatan dalam kebakaran diperiksa secara objektif. Dengan demikian, penanganan karhutla dapat berfokus pada pertanggungjawaban yang dapat dibuktikan, bukan pada saling tuduh yang berisiko memperburuk hubungan antarnegara.
Fadli juga menyebut negara-negara tetangga perlu menyadari kemungkinan adanya investor dari negara mereka di perusahaan yang terkait dengan kebakaran hutan di Indonesia. Pernyataan ini mengarahkan perhatian pada keterkaitan investasi lintas negara yang mungkin ada, tanpa menyatakan bahwa investor tertentu telah terbukti terlibat atau bersalah. Karena itu, pemeriksaan terhadap perusahaan dan pihak terkait perlu bertumpu pada bukti serta kewenangan hukum yang berlaku. Kesadaran mengenai kemungkinan hubungan investasi dapat membantu pembicaraan berlangsung lebih cermat, tetapi tidak dengan sendirinya menjadi dasar untuk menuduh suatu negara atau kelompok investor. Yang ditekankan adalah perlunya menelusuri tanggung jawab secara tepat apabila terdapat bukti yang relevan. Pendekatan tersebut juga memberi ruang bagi penegak hukum untuk menentukan fakta dan pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban.
Dalam menghadapi karhutla pesan Fadli bukanlah untuk.
Baca juga: Gelap Malam Tak Jadi Penghalang, Satgas Karhutla Lanud Sjamsudin Noor Kembali Berjibaku Hadang Karhutla Hingga Dini Hari | Satgas Karhutla TNI Mediasi Masyarakat dan Korporasi di Melawi | Tingkatkan Kesadaran Bahaya Karhutla, TNI Kembali Laksanakan Penyuluhan Pencegahan Karhutla di Kabupaten Sambas






