Kota Batu | Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat (Himperra) mengusulkan perluasan batas harga rumah bersubsidi hingga Rp500 juta. Usulan tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Himperra 2026 yang berlangsung di Kota Batu, Jawa Timur, pada Sabtu, 10 Oktober 2026. Gagasan ini menjadi salah satu pokok pembahasan terkait penyediaan hunian yang dapat menjangkau kebutuhan masyarakat dengan karakteristik dan pilihan tempat tinggal yang lebih beragam.
Menurut usulan tersebut, peningkatan batas harga dapat membuka ruang yang lebih luas bagi pengembang untuk menghadirkan rumah dengan pilihan desain, kualitas bangunan, serta lokasi yang lebih beragam. Calon penghuni tidak hanya memperoleh alternatif berdasarkan ukuran dan tipe bangunan, tetapi juga dapat mempertimbangkan lingkungan tempat tinggal serta jaraknya dari berbagai pusat aktivitas. Dengan demikian, rumah bersubsidi diharapkan memiliki pilihan yang lebih sesuai dengan kebutuhan sehari-hari calon pembelinya.
Perluasan batas harga itu juga dikaitkan dengan kebutuhan generasi muda yang sedang mencari tempat tinggal. Kelompok ini membutuhkan hunian yang dapat mendukung aktivitas kerja, pendidikan, dan kehidupan sosial, termasuk rumah yang berlokasi lebih dekat dengan pusat kegiatan perkotaan. Bagi masyarakat lainnya, kedekatan lokasi dengan pusat aktivitas juga menjadi pertimbangan dalam memilih tempat tinggal karena dapat membantu menyesuaikan hunian dengan rutinitas dan kebutuhan keluarga.
Melalui Rakernas Himperra 2026, usulan batas harga hingga Rp500 juta tersebut disampaikan sebagai upaya memperluas pilihan rumah bersubsidi. Fokusnya mencakup kemungkinan menghadirkan hunian dengan desain yang lebih sesuai, kualitas yang lebih baik, serta lokasi yang lebih dekat dengan pusat aktivitas. Usulan ini menjadi bagian dari pembahasan Himperra mengenai penyediaan rumah yang dapat memenuhi kebutuhan calon penghuni secara lebih beragam.
Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat (Himperra) mendorong pemerintah mengevaluasi skema bunga kredit pemilikan rumah (KPR) subsidi agar lebih sesuai dengan perubahan kondisi ekonomi debitur. Evaluasi tersebut diperlukan seiring adanya usulan untuk menaikkan batas harga rumah bersubsidi. Menurut Himperra, penyesuaian harga perlu diikuti rancangan pembiayaan yang tetap terjangkau, tetapi juga mampu menjaga kesinambungan program perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Salah satu opsi yang diusulkan adalah penerapan bunga sekitar 6–8 persen untuk segmen rumah dengan batas harga yang lebih tinggi. Besaran itu ditujukan untuk menyesuaikan karakteristik pembiayaan pada rumah yang nilainya berada di atas batas rumah subsidi saat ini, tanpa menghilangkan prinsip perlindungan terhadap debitur. Skema tersebut perlu dirancang secara hati-hati agar kenaikan angsuran tidak mengurangi kemampuan MBR dalam memenuhi kebutuhan pokok maupun kewajiban kredit lainnya.
Usulan itu berbeda dari fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) yang selama ini memberikan bunga tetap sebesar 5 persen untuk KPR subsidi rumah tapak. Dalam skema tertentu, opsi bunga tetap selama 10 tahun pertama juga dapat dipertimbangkan. Kepastian angsuran pada periode awal tersebut memberi ruang bagi debitur untuk menata keuangan, terutama pada masa ketika pendapatan dan pengeluaran rumah tangga masih beradaptasi setelah pembelian rumah.
Ketua Umum Himperra Ari Tri Priyono menyampaikan bahwa evaluasi tidak cukup hanya mempertimbangkan harga rumah atau tingkat bunga. Pemerintah perlu memperhatikan perkembangan kondisi ekonomi debitur serta pola pelunasan kredit. Data mengenai kemampuan membayar dan perilaku pembayaran dapat membantu menentukan skema yang lebih tepat, sehingga pemanfaatan dana pemerintah menjadi efektif. Pada saat yang sama, kebijakan harus menjaga keberlanjutan pembiayaan dan mencegah beban cicilan yang berlebihan. Dengan pendekatan tersebut, penyesuaian bunga maupun batas harga dapat dilakukan secara terukur, tetap membuka akses kepemilikan rumah, dan melindungi kepentingan MBR.
Himperra mengusulkan agar pemerintah mempertimbangkan pengalihan sebagian anggaran Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), termasuk program bedah rumah untuk 100.000 unit, ke dalam skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP). Menurut asosiasi, langkah tersebut dapat menjadi salah satu pilihan untuk memperluas dukungan pembiayaan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang membutuhkan rumah baru. Usulan ini muncul di tengah meningkatnya kebutuhan akan hunian terjangkau serta tantangan menjaga harga rumah subsidi tetap dapat dijangkau.
Pengalihan anggaran tersebut dinilai berpotensi memperkuat kapasitas pembiayaan FLPP apabila dilakukan melalui kajian yang menyeluruh. Himperra memandang dukungan anggaran perlu diarahkan pada skema yang dapat membantu lebih banyak MBR memperoleh akses kredit pemilikan rumah. Namun, gagasan itu masih merupakan usulan asosiasi dan belum menjadi keputusan, ketetapan, ataupun program yang telah dijalankan pemerintah. Pelaksanaannya tentu memerlukan pembahasan lintas kementerian, penilaian terhadap sasaran penerima, serta penyesuaian dengan aturan penganggaran yang berlaku.
Selain pengalihan anggaran, Ari mengusulkan insentif pemerintah sebesar Rp20 juta untuk setiap unit rumah subsidi. Insentif tersebut diharapkan dapat membantu menekan harga rumah sekaligus mengurangi beban pembelian yang harus ditanggung MBR. Dukungan itu dapat diarahkan untuk meringankan kebutuhan uang muka atau mengurangi tekanan pembayaran angsuran, sehingga calon pembeli memiliki ruang keuangan yang lebih memadai. Dengan biaya awal dan cicilan yang lebih ringan, akses terhadap pembiayaan perumahan diharapkan menjadi lebih terbuka bagi keluarga berpenghasilan rendah.
Meski demikian, besaran, mekanisme, sumber pendanaan, dan penerima manfaat insentif masih perlu dirumuskan secara terperinci. Evaluasi juga diperlukan agar bantuan benar-benar tercermin pada harga rumah dan tidak menimbulkan distorsi pasar. Karena itu, usulan Himperra tersebut perlu dipahami sebagai masukan untuk evaluasi kebijakan perumahan, bukan sebagai kepastian bahwa anggaran BSPS akan dialihkan atau insentif Rp20 juta telah tersedia.
Himperra menilai penyediaan rumah subsidi membutuhkan kepastian kebijakan yang lebih kuat, terutama dalam aspek perizinan. Organisasi tersebut mendorong agar proses perizinan perumahan diintegrasikan di bawah Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP). Integrasi ini diharapkan dapat mengurangi tumpang tindih kewenangan, memangkas waktu pengurusan dokumen, serta mempercepat pembangunan hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Menurut Ari, pengembang membutuhkan kepastian untuk membangun. Kepastian itu mencakup kejelasan aturan, durasi proses perizinan, ketersediaan lahan, serta dukungan kebijakan yang konsisten. Tanpa kerangka yang jelas, pengembang akan menghadapi risiko lebih besar dalam menyiapkan proyek, sementara target penyediaan rumah terjangkau dapat semakin sulit dicapai. Karena itu, koordinasi antarlembaga dipandang penting agar proses pembangunan berjalan lebih efisien.
Di sisi lain, calon pembeli memerlukan dukungan agar dapat mengakses pembiayaan secara mudah dan cepat. Kemudahan tersebut berkaitan dengan penyederhanaan proses KPR, kepastian persyaratan, serta skema pembiayaan yang sesuai dengan kemampuan MBR. Dukungan pembiayaan diperlukan karena harga rumah bukan satu-satunya tantangan; calon pembeli juga harus menghadapi keterbatasan pendapatan, biaya awal, dan proses administrasi yang dapat menghambat realisasi pembelian.
Ari menyampaikan bahwa penjualan rumah subsidi tahun ini anjlok cukup dalam karena daya beli MBR melemah. Kondisi tersebut, menurutnya, menunjukkan perlunya keberpihakan pemerintah yang lebih besar melalui kebijakan perumahan dan pembiayaan yang responsif. Pemerintah dinilai perlu memastikan ekosistem pembangunan dan pembelian rumah sama-sama mendapatkan dukungan, sehingga pasokan tetap tersedia dan masyarakat mampu mengaksesnya.
Seluruh pandangan tersebut disampaikan Ari dalam rangkaian Rakernas Himperra 2026, termasuk melalui keterangan tertulis yang dikutip pada Minggu, 11 Oktober 2026. Pernyataan itu menegaskan bahwa percepatan perizinan, kepastian bagi pengembang, dan penguatan akses pembiayaan menjadi bagian penting dalam menjaga keberlanjutan penyediaan rumah subsidi.
Baca juga: Tiga KSPPG di Tuban Disanksi, Kuncoko Minta Kepala Regional Dievaluasi

