Jakarta | Kementerian Keuangan meminta seluruh kementerian dan lembaga (K/L) mengurangi 30 persen anggaran perjalanan dinas yang belum terealisasi hingga 8 Oktober 2026. Kebijakan ini menjadi arahan bagi instansi pemerintah dalam menata kembali rencana belanja pada kuartal IV 2026, ketika pelaksanaan anggaran memasuki tahap akhir. Pengurangan tersebut terutama diarahkan pada alokasi perjalanan yang belum digunakan, sehingga penyesuaian dapat dilakukan tanpa mengubah seluruh rencana kerja yang telah berjalan.
Langkah ini merupakan bagian dari pengetatan belanja negara menjelang berakhirnya tahun anggaran. Pemerintah perlu memastikan setiap rupiah dalam APBN digunakan secara tepat, terukur, dan memberikan manfaat yang jelas bagi masyarakat. Dengan memangkas alokasi yang dinilai belum mendesak atau dapat ditunda, kementerian dan lembaga diharapkan mampu mengendalikan pengeluaran operasional sekaligus meningkatkan kualitas pelaksanaan anggaran. Peninjauan terhadap rencana perjalanan juga dapat mendorong pemanfaatan rapat daring dan koordinasi secara lebih selektif apabila kegiatan tatap muka tidak bersifat wajib.
Efisiensi tersebut tidak dimaksudkan untuk menghentikan program prioritas maupun mengurangi pelayanan publik. K/L tetap perlu menjaga ketersediaan anggaran bagi kegiatan yang berkaitan langsung dengan target pembangunan, perlindungan masyarakat, serta pemenuhan kebutuhan dasar. Karena itu, pelaksanaan pengurangan harus didasarkan pada pemetaan kebutuhan, tingkat urgensi, dan perkembangan realisasi masing-masing instansi. Dana yang tidak jadi digunakan untuk perjalanan dinas dapat diarahkan pada belanja yang lebih produktif atau membantu menjaga kesehatan fiskal hingga akhir 2026. Kebijakan ini sekaligus menegaskan pentingnya disiplin anggaran dan pengawasan internal dalam menghadapi tekanan belanja pada kuartal terakhir.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Sudarto menjelaskan bahwa kebijakan pemangkasan anggaran perjalanan dinas kementerian sebesar 30 persen merupakan kelanjutan dari arah efisiensi yang telah dijalankan sepanjang 2026. Penjelasan tersebut disampaikan dalam konferensi pers APBN Kita pada 11 Oktober 2026. Menurut Sudarto, langkah ini tidak berdiri sendiri, melainkan menjadi bagian dari kebijakan yang sebelumnya telah ditetapkan dan dilaksanakan pemerintah.
Sudarto menyebutkan bahwa arah efisiensi tersebut semakin diperkuat setelah diterbitkannya Surat S.98 pada Februari 2026. Surat itu menjadi salah satu dasar dalam melanjutkan pelaksanaan kebijakan efisiensi sepanjang tahun berjalan. Dalam konteks tersebut, pemangkasan perjalanan dinas kementerian diposisikan sebagai penerusan dari kebijakan yang telah berjalan, bukan sebagai perubahan arah yang terpisah dari kebijakan sebelumnya.
Dengan demikian, penyesuaian anggaran perjalanan dinas sebesar 30 persen mencerminkan kesinambungan kebijakan efisiensi yang telah diterapkan sejak awal 2026. Keterangan Sudarto menegaskan hubungan kebijakan terbaru dan langkah yang telah dimulai melalui penerbitan Surat S.98 pada Februari. Ia menyampaikan hal tersebut sebagai bagian dari penjelasan pemerintah mengenai perkembangan pelaksanaan anggaran dalam konferensi pers APBN Kita, tanpa mengubah arah kebijakan efisiensi yang telah berjalan sepanjang 2026.
Instruksi efisiensi belanja negara tercantum dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-708/MK.03/2026. Melalui surat tersebut, kementerian dan lembaga diarahkan untuk meninjau kembali penggunaan anggaran perjalanan dinas, terutama pada kegiatan yang masih dapat dilaksanakan dengan biaya lebih rendah. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga kualitas belanja sekaligus memastikan anggaran digunakan untuk kebutuhan yang paling penting.
Salah satu bentuk penghematan yang ditekankan adalah memperbanyak pelaksanaan rapat secara daring. Pertemuan virtual dapat digunakan untuk koordinasi, pembahasan teknis, pemantauan program, serta kegiatan lain yang tidak mengharuskan peserta hadir secara fisik. Dengan demikian, instansi dapat menekan biaya tiket, akomodasi, konsumsi, dan pengeluaran pendukung lainnya tanpa menghilangkan fungsi koordinasi antarpihak.
Pemerintah juga meminta kementerian dan lembaga membatasi perjalanan dinas nonprioritas. Perjalanan yang tidak berkaitan langsung dengan pencapaian sasaran utama instansi perlu ditunda, dikurangi, atau digantikan dengan metode komunikasi jarak jauh. Penilaian tersebut mencakup urgensi kegiatan, manfaat yang dihasilkan, jumlah peserta, serta kemungkinan pelaksanaan melalui sarana digital.
Selain membatasi kegiatan nonprioritas, frekuensi perjalanan yang tidak mendukung kebutuhan utama instansi perlu dikurangi. Setiap unit kerja diharapkan melakukan pemetaan terhadap agenda perjalanan yang telah direncanakan, kemudian menentukan mana yang benar-benar diperlukan untuk pelayanan publik, pengawasan, pelaksanaan program, atau pencapaian target strategis. Pendekatan ini mendorong pengambilan keputusan berbasis kebutuhan, bukan sekadar meneruskan pola pengeluaran sebelumnya.
Namun, arahan tersebut tidak berarti seluruh kegiatan instansi dihentikan atau dipangkas tanpa pengecualian. Sasaran efisiensi adalah sisa anggaran perjalanan dinas yang belum digunakan, sehingga penyesuaian dilakukan terhadap ruang anggaran yang masih tersedia. Kegiatan yang bersifat prioritas dan mendukung tugas utama tetap perlu dipertimbangkan secara proporsional, dengan memperhatikan ketentuan, urgensi, dan dampaknya terhadap kinerja pemerintahan.
Hingga September 2026, realisasi belanja kementerian dan lembaga (K/L) tercatat mencapai Rp1.069,4 triliun. Nilai tersebut setara dengan 70,8 persen dari pagu yang ditetapkan dalam APBN. Dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya, realisasi ini meningkat 33,5 persen. Kenaikan tersebut menunjukkan bahwa pelaksanaan program pemerintah tetap berjalan, meskipun pada saat yang sama terdapat kebijakan efisiensi belanja, termasuk pengurangan alokasi perjalanan dinas.
Data realisasi perlu dibaca bersama dengan mekanisme pengendalian anggaran. Efisiensi tidak semata-mata berarti mengurangi pengeluaran, tetapi juga memastikan bahwa belanja yang tersedia diarahkan kepada program yang memiliki manfaat paling besar bagi masyarakat. Karena itu, pemerintah menerapkan pengawasan terhadap anggaran yang telah diidentifikasi untuk dihemat agar tidak digunakan kembali tanpa pertimbangan yang jelas.
Salah satu instrumen yang digunakan adalah pemblokiran alokasi anggaran hasil efisiensi pada halaman IV Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA). Alokasi tersebut diberi kode 9 atau automatic adjustment. Dengan status ini, dana tidak dapat langsung dicairkan atau digunakan oleh kementerian dan lembaga sebelum terdapat keputusan lebih lanjut sesuai ketentuan pengelolaan anggaran.
Penerapan kode 9 berfungsi sebagai pengunci administratif sekaligus alat pemantauan. Kementerian dan lembaga tetap dapat menyusun prioritas pelaksanaan kegiatan, tetapi penggunaan dana yang diblokir memerlukan peninjauan dan persetujuan berdasarkan kebutuhan yang terukur. Mekanisme ini membantu mencegah pengalihan belanja ke kegiatan yang kurang mendesak serta menjaga agar penghematan benar-benar menghasilkan ruang fiskal.
Sampai penutupan tahun anggaran, sisa anggaran tersebut akan dikelola secara lebih terarah melalui evaluasi berkala terhadap realisasi, kebutuhan program, dan capaian kinerja. Dengan demikian, peningkatan belanja K/L dapat berlangsung secara terkendali, sementara kebijakan efisiensi tetap mendukung disiplin fiskal dan efektivitas penggunaan APBN.
Baca juga: TNI-Kementerian PU Perkuat Sinergi Pengelolaan Sumber Daya Air

