Industri Hijau Dipandang sebagai Sumber Pertumbuhan Ekonomi Baru

Industri Hijau Dipandang sebagai Sumber Pertumbuhan Ekonomi Baru

JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026, Menteri Perindustrian Muhammad Sarmuji menyampaikan bahwa peralihan menuju industri hijau tidak semata-mata berkaitan dengan pemenuhan kewajiban terhadap lingkungan. Dalam pernyataannya di Jakarta yang dikutip pada 9 Oktober 2026, ia menegaskan bahwa perubahan tersebut juga dapat menjadi sumber pertumbuhan ekonomi baru. Pandangan ini menempatkan upaya pengurangan dampak lingkungan sebagai bagian dari strategi pengembangan industri, bukan hanya sebagai beban tambahan bagi pelaku usaha.

Industri yang mampu menghemat penggunaan energi dan menurunkan emisi memiliki peluang untuk memperoleh nilai ekonomi dari hasil pengurangan emisinya. Pengurangan tersebut dapat dimanfaatkan sebagai komoditas bernilai tambah melalui skema perdagangan karbon. Dengan mekanisme ini, capaian industri dalam meningkatkan efisiensi energi dan mengurangi emisi tidak berhenti pada manfaat lingkungan, tetapi juga dapat memiliki nilai dalam kegiatan ekonomi. Peluang tersebut menjadi salah satu aspek yang mendorong perusahaan untuk menerapkan proses produksi yang lebih hemat energi dan rendah emisi.

Penerapan prinsip ekonomi hijau dan perdagangan karbon diharapkan mendorong efisiensi di lingkungan industri sekaligus memperkuat daya saing nasional. Industri yang dapat mengendalikan konsumsi energi, menekan emisi, dan mengoptimalkan hasil pengurangan emisinya akan memiliki dasar yang lebih kuat untuk menghadapi persaingan di pasar global. Karena itu, transformasi menuju industri hijau dipandang sebagai langkah yang menghubungkan tanggung jawab lingkungan dengan peluang ekonomi. Dalam kerangka tersebut, efisiensi dan pengurangan emisi menjadi bagian dari upaya membangun industri nasional yang lebih kompetitif, sementara perdagangan karbon menyediakan jalur untuk memberikan nilai tambah terhadap kinerja lingkungan yang telah dicapai.

Pemerintah memiliki peran penting dalam mendorong penerapan industri berkelanjutan. Peran tersebut tidak berhenti pada penyusunan regulasi yang mengatur prinsip, standar, dan ketentuan industri hijau. Kebijakan diperlukan sebagai landasan agar pelaku industri memiliki arah yang jelas dalam menyesuaikan proses produksi dengan tuntutan keberlanjutan. Melalui ketentuan yang berlaku, pemerintah menetapkan kerangka yang mendorong kegiatan industri untuk menggunakan sumber daya secara lebih bertanggung jawab, mengurangi dampak lingkungan, serta meningkatkan efisiensi dalam operasionalnya.

Namun, pelaksanaan kebijakan memerlukan dukungan yang lebih luas daripada aturan tertulis. Pemerintah juga memberikan pendampingan dan panduan teknis kepada pelaku industri agar mereka memahami cara memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Dukungan tersebut membantu perusahaan menerjemahkan prinsip industri hijau ke dalam kegiatan produksi secara nyata, sekaligus mengurangi kesulitan dalam menyesuaikan prosedur, teknologi, dan pengelolaan sumber daya. Dengan pemahaman teknis yang memadai, pelaku industri dapat menjalankan perubahan secara lebih terarah dan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku.

Hubungan kebijakan dan pendampingan pemerintah menjadi penting dalam mendorong efisiensi energi. Penerapan proses yang lebih hemat energi tidak hanya mendukung kepatuhan terhadap standar industri hijau, tetapi juga dapat meningkatkan efisiensi kegiatan produksi. Penggunaan energi yang lebih terkendali berkontribusi pada penurunan emisi yang dihasilkan dari aktivitas industri. Karena itu, regulasi, panduan teknis, dan pendampingan perlu berjalan selaras agar upaya penerapan industri berkelanjutan menghasilkan dampak yang terukur. Pemerintah berfungsi sebagai pengarah sekaligus pendukung, sedangkan pelaku industri menerapkan ketentuan tersebut melalui pengelolaan produksi yang lebih efisien dan berorientasi pada pengurangan emisi.

Kementerian Perindustrian memperkuat daya saing industri nasional melalui penerapan standardisasi dan sertifikasi yang lebih konsisten. Kedua instrumen tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan produk yang dihasilkan pelaku usaha memenuhi persyaratan mutu, keamanan, kesehatan, serta kinerja yang telah ditetapkan. Dengan kepatuhan terhadap standar, industri tidak hanya mampu menjaga kepercayaan konsumen di dalam negeri, tetapi juga memiliki dasar yang lebih kuat untuk memperluas akses ke pasar global.

Anggota Komisi terkait, Sarmuji, memandang standardisasi dan sertifikasi sebagai instrumen strategis untuk memastikan setiap produk yang beredar memenuhi standar mutu dan kualitas. Menurut pandangan tersebut, kepastian mengenai kualitas produk dapat menciptakan persaingan usaha yang lebih sehat. Konsumen memperoleh perlindungan yang lebih baik, sementara produsen terdorong meningkatkan efisiensi, inovasi, dan konsistensi proses produksi.

Karena itu, Kementerian Perindustrian terus mendorong percepatan sertifikasi bagi perusahaan serta memperkuat pengawasan terhadap penerapan standardisasi. Upaya ini mencakup pemantauan kesesuaian produk, pemeriksaan pemenuhan ketentuan teknis, dan penindakan terhadap pelanggaran yang berpotensi merugikan masyarakat maupun industri yang telah mematuhi aturan. Proses tersebut perlu dilakukan secara terukur agar tidak hanya meningkatkan kepatuhan, tetapi juga memberikan kepastian berusaha bagi sektor manufaktur.

Hingga September 2026, pengawasan standardisasi telah mencakup 45 Standar Nasional Indonesia (SNI), meningkat dibandingkan 28 SNI pada tahun sebelumnya. Pengawasan juga meliputi 78 merek, bertambah dari 73 merek pada periode sebelumnya. Perluasan cakupan ini mencerminkan keseriusan pemerintah dalam menjaga kualitas produk dan memperkuat fondasi industri. Sektor manufaktur memiliki peran penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional melalui penciptaan nilai tambah, penyerapan tenaga kerja, dan pengembangan rantai pasok. Standardisasi serta sertifikasi yang efektif akan membantu sektor tersebut tumbuh lebih produktif, kompetitif, dan berkelanjutan.

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyiapkan rencana pengawasan terhadap enam Standar Nasional Indonesia (SNI) dan sembilan merek produk pada periode Oktober hingga November 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat penerapan standardisasi industri sekaligus memastikan barang yang beredar memenuhi persyaratan mutu, keselamatan, kesehatan, dan perlindungan lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pengawasan akan dilaksanakan di dua lokasi utama, yaitu pabrik dan pasar. Pemeriksaan di pabrik ditujukan untuk menilai kesesuaian proses produksi, penerapan sistem pengendalian mutu, serta pemenuhan kewajiban sertifikasi atau tanda kesesuaian. Sementara itu, pengawasan di pasar dilakukan untuk memeriksa produk yang telah beredar dan memastikan informasi pada kemasan, merek, serta dokumen pendukungnya sesuai dengan persyaratan standardisasi.

Dalam pelaksanaannya, petugas juga akan melakukan uji petik terhadap produk yang telah diwajibkan memenuhi SNI. Sampel tersebut akan diuji untuk mengetahui kesesuaiannya dengan parameter teknis yang ditetapkan. Hasil pemeriksaan dapat menjadi dasar bagi tindakan pembinaan, perbaikan, atau penegakan hukum apabila ditemukan produk yang tidak memenuhi ketentuan. Langkah ini sekaligus mendorong pelaku usaha agar konsisten menjaga kualitas produk setelah memperoleh sertifikasi.

Rangkaian pengawasan mengacu pada Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 45 Tahun 2022. Selain itu, pelaksanaannya berpedoman pada peraturan menteri yang mengatur pemberlakuan wajib bagi masing-masing SNI yang menjadi objek pemeriksaan. Dengan landasan tersebut, proses pengawasan diharapkan berlangsung terukur, transparan, dan memiliki kepastian bagi industri maupun konsumen.

Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri Kemenperin, Emmy Suryandari, menjelaskan bahwa pengawasan bertujuan memastikan produk yang dipasarkan sesuai standar. Upaya tersebut juga penting untuk mencegah kerugian negara dan masyarakat akibat peredaran produk yang tidak memenuhi ketentuan, termasuk produk yang berpotensi membahayakan konsumen atau mengganggu persaingan usaha yang sehat.