JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026, PT Agrinas Palma Nusantara (APN) tengah menjalani perubahan besar dari perusahaan yang sebelumnya berfokus pada jasa konstruksi menjadi badan usaha milik negara yang mengembangkan komoditas pertanian strategis. Perubahan ini menempatkan sawit, jagung, kedelai, dan singkong sebagai lini bisnis utama yang diharapkan dapat memperkuat ketahanan pangan sekaligus mendukung percepatan swasembada energi nasional.
Transformasi tersebut merupakan kelanjutan dari perubahan PT Indra Karya, perusahaan yang pada awalnya bergerak dalam bidang jasa konstruksi. Arah baru APN tidak hanya berkaitan dengan pergantian jenis usaha, tetapi juga mencakup penataan menyeluruh terhadap model bisnis, organisasi, serta rantai operasional perusahaan. Dengan mandat baru itu, APN diarahkan untuk membangun kegiatan usaha pertanian yang terintegrasi dari sektor hulu hingga hilir.
Direktur Utama APN Mohammad Abdul Ghani menjelaskan bahwa setelah diangkat pada Maret 2026, ia melakukan penataan ulang perusahaan dari awal. Langkah tersebut dilakukan sebagai respons atas penugasan pemerintah kepada APN untuk mengembangkan sejumlah komoditas pertanian. Penataan ulang diperlukan agar perusahaan memiliki fondasi yang sesuai dengan peran barunya dan mampu menjalankan mandat tersebut secara terukur.
Di sektor hulu, penataan mencakup pengelolaan lahan, pengembangan budidaya, penyediaan sarana produksi, serta penguatan produktivitas komoditas. Sementara itu, sektor hilir akan diarahkan pada pengolahan, distribusi, dan pengembangan nilai tambah hasil pertanian. Pendekatan menyeluruh ini diharapkan membuat APN tidak berhenti pada kegiatan produksi, melainkan turut membangun ekosistem komoditas yang efisien dan berkelanjutan.
Pengembangan sawit dan komoditas pangan tersebut juga berkaitan dengan kebutuhan nasional terhadap bahan baku pangan, pakan, serta energi. Melalui transformasi bisnis dan struktur perusahaan yang lebih terarah, APN diposisikan untuk mendukung agenda pemerintah sekaligus memperkuat kapasitas industri pertanian dalam negeri.
Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2026 memberikan mandat kepada Agrinas Palma Nusantara (APN) untuk mengelola 4,1 juta hektare lahan hasil penertiban oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Mandat ini menempatkan lahan tersebut sebagai basis penting bagi pengembangan kegiatan APN dalam mendukung sasaran strategis komoditas pangan dan energi nasional.
Pengelolaan 4,1 juta hektare lahan menjadi bagian dari arah kebijakan yang menghubungkan penataan sumber daya lahan dengan penguatan produksi komoditas dalam skala besar. Bagi APN, mandat tersebut memberikan kerangka untuk membangun dan mengembangkan kegiatan pertanian yang dapat diarahkan pada berbagai kebutuhan nasional, terutama ketersediaan pangan serta penyediaan bahan baku energi.
Rencana pengembangan komoditas pertanian berskala besar mencerminkan peran APN dalam mendukung agenda nasional melalui pemanfaatan lahan sebagai basis produksi. Komoditas yang dikembangkan tidak hanya dipandang dari sisi hasil pertanian, tetapi juga dari kontribusinya terhadap ketahanan pangan dan penguatan energi. Dengan demikian, mandat pengelolaan lahan memiliki cakupan yang berkaitan dengan dua kepentingan strategis tersebut.
Mandat berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2026 juga menegaskan pentingnya pengelolaan lahan hasil penertiban Satgas PKH sebagai bagian dari sasaran pengembangan perusahaan. Lahan seluas 4,1 juta hektare menjadi basis bagi APN untuk menyusun arah pengembangan komoditas pertanian secara luas, sejalan dengan kebutuhan memperkuat pasokan pangan dan energi nasional. Hubungan mandat pengelolaan lahan dan rencana pengembangan komoditas tersebut menjadi fondasi bagi peran APN dalam agenda pembangunan sektor pangan dan energi.
Agrinas Palma Nusantara (APN) menetapkan target pengembangan komoditas dari lahan yang dikelolanya dengan membagi arah usaha ke dalam sektor perkebunan, tanaman pangan, dan fasilitas energi. Rencana tersebut mencakup pembangunan kebun sawit, pengembangan perkebunan singkong, serta penanaman jagung dan kedelai. Pembagian ini menempatkan komoditas perkebunan dan pangan dalam satu kerangka pengelolaan lahan yang terarah.
Untuk komoditas sawit, APN merencanakan pembangunan kebun seluas 400.000 hektare. Di sisi lain, pengembangan perkebunan singkong ditargetkan mencapai 300.000 hektare. Kedua komoditas tersebut juga berkaitan dengan rencana pengembangan energi APN. Sawit menjadi bagian dari sisi hulu bagi rencana mengaktifkan kembali pabrik biodiesel dengan kapasitas 600.000 ton per tahun, sementara singkong ditempatkan dalam keterkaitan dengan rencana pembangunan dua pabrik bioetanol. Rencana itu menunjukkan adanya hubungan pengembangan kebun dan penyediaan bahan baku bagi fasilitas energi yang akan dioperasikan atau dibangun.
Untuk sasaran pangan, APN merencanakan pengembangan perkebunan jagung seluas 250.000 hektare. Selain itu, lahan untuk kedelai ditargetkan mencapai 400.000 hektare. Kedua komoditas tersebut diposisikan sebagai bagian dari pengembangan tanaman pangan, terpisah dari arah pengembangan sawit dan singkong yang terkait dengan agenda energi. Dengan demikian, rencana lahan APN mencakup empat komoditas utama dengan luasan yang berbeda sesuai dengan kelompok pengembangannya.
Secara keseluruhan, target tersebut terdiri atas kebun sawit 400.000 hektare, singkong 300.000 hektare, jagung 250.000 hektare, dan kedelai 400.000 hektare. Pada sisi hilir, agenda energinya meliputi pengaktifan kembali pabrik biodiesel berkapasitas 600.000 ton per tahun serta pembangunan dua pabrik bioetanol. Sementara itu, jagung dan kedelai diarahkan untuk mendukung sasaran pengembangan pangan.
Agrinas Palma Nusantara (APN) mempercepat transformasi perusahaan melalui pembenahan yang mencakup pengelolaan aset, kegiatan operasional, penjualan komoditas, serta administrasi. Salah satu langkah yang dilakukan adalah verifikasi aset melalui pemetaan udara. Metode ini digunakan untuk memperoleh gambaran mengenai kondisi dan sebaran aset secara lebih terukur, sehingga data lapangan dapat disusun sebagai dasar penataan dan pengelolaan perusahaan.
Di sisi komersial, APN mengoptimalkan penjualan minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) melalui mekanisme tender. Proses tersebut menjadi bagian dari pengaturan penjualan komoditas dengan prosedur yang terdokumentasi. Informasi terkait volume, penawaran, dan transaksi dapat dihimpun dalam alur yang lebih terstruktur sesuai ketentuan perusahaan.
Transformasi juga dilakukan melalui digitalisasi kegiatan pertanian. APN mulai menerapkan digital farming sejak Juli 2026 untuk mencatat produksi serta pengadaan barang secara elektronik. Pencatatan digital memungkinkan informasi kegiatan di lapangan dan proses pengadaan tersimpan dalam sistem, sehingga data operasional dapat ditelusuri dan digunakan oleh unit terkait dalam menjalankan fungsi masing-masing.
Penerapan sistem digital tersebut berjalan bersamaan dengan penguatan tata kelola perusahaan. Pembenahan administrasi, pengelolaan data, dan pengaturan proses kerja diarahkan agar pelaksanaan kegiatan memiliki dokumentasi yang lebih jelas. Verifikasi aset, tender CPO, pencatatan produksi, serta pengadaan elektronik ditempatkan sebagai rangkaian langkah dalam memperbarui cara kerja APN.
Langkah-langkah itu menjadi bagian dari penataan APN dari hulu hingga hilir. Pemetaan aset mendukung pengenalan kondisi sumber daya, digitalisasi pertanian mencatat kegiatan produksi, sedangkan mekanisme tender dan administrasi elektronik memperkuat pengelolaan pada tahap berikutnya. Seluruh proses tersebut dilaksanakan dalam kerangka pembenahan operasional dan administrasi perusahaan.

