Izin BPR Agritrans Batumarta Dicabut, Jumlah Bank Tutup pada 2026 Menjadi 16

Izin BPR Agritrans Batumarta Dicabut, Jumlah Bank Tutup pada 2026 Menjadi 16

Kabupaten Ogan Komering Ulu | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BPR Agritrans Batumarta pada 3 November 2026. Bank perekonomian rakyat tersebut berlokasi di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatra Selatan. Dengan keputusan ini, jumlah bank yang izin usahanya dicabut sepanjang 2026 mencapai 16 hingga 4 November. Peristiwa tersebut menambah daftar penutupan bank yang berlangsung di tengah upaya regulator menjaga kondisi industri perbankan dan melindungi kepentingan masyarakat.

Pencabutan izin itu ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-79/D.03/2026, bertanggal 3 November 2026. Keputusan tersebut menjadi dasar resmi berakhirnya izin usaha PT BPR Agritrans Batumarta. Informasi mengenai tanggal penetapan dan nomor keputusan penting untuk mengidentifikasi tindakan regulator secara tepat, sekaligus membedakan pencabutan izin dari tahapan pengawasan lain yang dapat dilakukan terhadap sebuah lembaga keuangan. OJK menyampaikan kebijakan tersebut sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap sektor perbankan.

Secara umum, OJK menjelaskan bahwa tindakan pencabutan izin merupakan bagian dari pengawasan untuk memperkuat industri perbankan, melindungi masyarakat, dan menjaga kepercayaan terhadap sektor jasa keuangan. Tujuan tersebut mencakup pentingnya memastikan lembaga yang beroperasi berada dalam kerangka pengawasan serta menjaga kepentingan publik ketika izin usaha suatu bank dihentikan. Pencabutan izin tidak hanya menjadi keputusan administratif bagi bank terkait, tetapi juga menandai peran regulator dalam merespons kondisi lembaga yang diawasi. Bagi masyarakat, peristiwa ini menjadi pengingat untuk memahami informasi resmi mengenai status bank dan mengikuti petunjuk dari otoritas berwenang. Hingga 4 November 2026, PT BPR Agritrans Batumarta tercatat sebagai bank ke-16 yang mengalami pencabutan izin usaha pada tahun tersebut. Angka itu menggambarkan jumlah keputusan yang tercatat sampai tanggal tersebut, bukan dengan sendirinya menjelaskan penyebab setiap kasus. Untuk rincian mengenai proses maupun langkah yang berkaitan dengan bank ini, rujukan utama tetap berupa pengumuman dan keputusan resmi OJK. Informasi yang terverifikasi membantu nasabah serta publik memperoleh gambaran yang jelas dan menghindari kesimpulan yang tidak didukung keterangan regulator.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan BPR Agritrans Batumarta dalam status BPR dalam penyehatan (BDP) pada 28 November 2025. Penetapan tersebut berkaitan dengan kondisi permodalan bank, yang tercermin dari rasio kewajiban penyediaan modal minimum (KPMM) di bawah 12 persen. Dengan demikian, status BDP menjadi bagian dari pengawasan terhadap bank ketika rasio modalnya berada di bawah ambang yang disebutkan OJK. Informasi mengenai dasar penetapan ini menjelaskan mengapa persoalan permodalan menjadi perhatian utama selama periode pengawasan. Setelah status tersebut ditetapkan, bank menyusun rencana tindak penyehatan untuk menangani kondisi yang mendasari pengawasan itu.

Rencana tindak penyehatan menjadi langkah yang disusun BPR Agritrans Batumarta setelah masuk dalam status BDP. Namun, pelaksanaan rencana tersebut tidak sepenuhnya dapat direalisasikan. OJK menyampaikan bahwa upaya penyehatan yang dilakukan selama masa pengawasan belum menghasilkan kemajuan signifikan dalam mengatasi persoalan permodalan. Artinya, penetapan status penyehatan dan penyusunan rencana tindak belum diikuti hasil yang cukup berarti pada aspek modal. Dalam perkembangan yang disampaikan OJK, kondisi permodalan tetap menjadi persoalan utama yang belum terselesaikan secara signifikan selama pengawasan berlangsung. Rangkaian ini menunjukkan hubungan dasar penetapan status, langkah yang disusun bank, dan hasil pelaksanaan upaya penyehatan.

OJK menetapkan BPR Agritrans Batumarta sebagai BDP karena KPMM berada di bawah 12 persen. Sesudahnya, bank menyusun rencana tindak penyehatan, tetapi rencana tersebut tidak sepenuhnya terealisasi. Menurut OJK, upaya selama pengawasan belum menunjukkan kemajuan signifikan untuk mengatasi persoalan permodalan. Dengan demikian, masalah modal yang menjadi alasan penetapan status masih menjadi fokus dalam evaluasi atas masa pengawasan. Uraian tersebut menggambarkan bahwa penyusunan rencana saja belum cukup untuk mencatat kemajuan signifikan, sementara realisasi tindakan penyehatan tidak sepenuhnya tercapai. Informasi OJK mengaitkan kondisi awal KPMM dengan upaya penyehatan yang kemudian dijalankan, serta hasilnya yang belum signifikan. Tidak ada perubahan pada pokok persoalan yang disampaikan: kendala permodalan belum berhasil diatasi secara signifikan sepanjang pengawasan.

Pada 16 Oktober 2026, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan PT BPR Agritrans Batumarta dalam status Bank Dalam Resolusi (BDR). Status ini diberikan setelah pengurus dan pemegang saham memperoleh kesempatan untuk melakukan langkah penyehatan, tetapi upaya tersebut tidak berhasil memulihkan kondisi bank. Penetapan BDR menandai bahwa penanganan bank memasuki tahap resolusi, dengan langkah selanjutnya ditentukan berdasarkan ketentuan yang berlaku dan koordinasi OJK dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Sebelum pencabutan izin usaha, LPS menetapkan bahwa bank akan ditangani melalui likuidasi. LPS kemudian meminta OJK mencabut izin usaha BPR Agritrans Batumarta agar proses penanganan dapat dilanjutkan. Keputusan mengenai cara penanganan tersebut tercantum dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner LPS Nomor 145/ADK3/2026 tanggal 23 Oktober 2026 tentang cara penanganan bank dalam resolusi PT BPR Agritrans Batumarta. Likuidasi merupakan proses penyelesaian kegiatan bank sesuai prosedur, termasuk pengurusan aset dan kewajiban, setelah izin usaha dicabut.

Dengan pencabutan izin, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan simpanan nasabah dan melaksanakan proses likuidasi sesuai ketentuan perundang-undangan. Dalam proses tersebut, LPS melakukan verifikasi terhadap simpanan nasabah untuk menentukan pemenuhan persyaratan penjaminan. OJK mengimbau masyarakat, khususnya nasabah BPR Agritrans Batumarta, agar tetap tenang dan tidak terpancing informasi yang belum terverifikasi. Simpanan masyarakat di bank, termasuk Bank Perkreditan Rakyat (BPR), dijamin oleh LPS sepanjang memenuhi persyaratan dan ketentuan penjaminan yang berlaku. Nasabah dapat mengikuti informasi resmi dari OJK dan LPS mengenai tahapan penjaminan maupun likuidasi, serta menyiapkan dokumen yang diperlukan saat proses verifikasi berlangsung. Penanganan melalui likuidasi tidak menghapus hak nasabah atas simpanan yang memenuhi syarat; proses pembayaran dilakukan berdasarkan hasil verifikasi dan mekanisme yang ditetapkan. Oleh karena itu, nasabah sebaiknya merujuk pada pengumuman resmi lembaga terkait untuk memperoleh informasi mengenai tata cara pengajuan klaim dan perkembangan penyelesaian bank.Hingga 4 November 2026, jumlah bank yang izin usahanya dicabut sepanjang tahun tersebut mencapai 16. Daftar berikut merangkum nama lembaga, lokasi, dan tanggal pencabutan izin sebagaimana tercatat dalam informasi yang tersedia. Urutan disusun berdasarkan tanggal kejadian, mulai dari pencabutan pertama pada Januari hingga pencabutan terbaru pada November.

Pencabutan izin usaha menandai berakhirnya kegiatan operasional bank sebagai lembaga berizin. Karena itu, daftar ini dapat menjadi rujukan untuk melihat sebaran kasus di berbagai daerah dan perkembangan jumlah bank yang tutup selama 2026. Nama, wilayah, dan tanggal dicantumkan tanpa perubahan agar setiap entri mudah dikenali. Daftar ini mencakup bank perekonomian rakyat (BPR) serta bank perekonomian rakyat syariah (BPRS), termasuk satu bank milik pemerintah daerah. Berikut rincian lengkap 16 bank yang izin usahanya dicabut hingga batas tanggal tersebut:

1) PT BPR Suliki Gunung Mas, Sumatra Barat (7 Januari).

2) PT BPR Prima Master Bank, Surabaya, Jawa Timur (27 Januari).

3) Perumda BPR Bank Cirebon, Jawa Barat (9 Februari).

4) PT BPR Kamadana, Bangli, Bali (18 Februari).

5) PT BPR Koperindo Jaya, Jakarta Pusat, DKI Jakarta (9 Maret).

6) PT BPR Pembangunan Nagari, Agam, Sumatra Barat (31 Maret).

7) PT BPR Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya, Sumatra Barat (7 April).

8) PT BPR Ceper Permata Artha, Klaten, Jawa Tengah (25 Juni).

9) PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa, Batu, Jawa Timur (3 Juli).

10) PT BPR Mataram Mitra Manunggal, Yogyakarta (7 Juli).

11.

Baca juga: Bantuan Rumah Rusak Berat di Aceh Disetujui Naik Menjadi Rp70 Juta per Unit | Pembebasan Bersyarat Indra Kenz Dicabut Setelah Evaluasi Temuan di Lapas Cibinong | Makassar Menjadi Lokasi Uji Coba Reformasi Jaminan Kesehatan Nasional

45 kunjungan