JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengamankan dua pria yang diduga terkait dengan kematian seorang perempuan berinisial KDA, 19 tahun. Peristiwa tersebut terjadi di sebuah indekos di kawasan Pinang Ranti, Jakarta Timur. Kedua pria yang diamankan masing-masing berinisial KDO, 22 tahun, dan ATW, 27 tahun.
Penangkapan terhadap KDO dan ATW dilakukan di dua wilayah berbeda. KDO diamankan di wilayah Jakarta Timur, sedangkan ATW ditangkap di Bekasi. Langkah tersebut menjadi bagian dari penyelidikan kepolisian untuk mengungkap rangkaian peristiwa yang menyebabkan KDA meninggal dunia di tempat tinggal sementara tersebut.
Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Timur AKP I Made Budi membenarkan informasi mengenai penangkapan dua pria itu pada Jumat, 9 Oktober 2026. Menurutnya, proses penanganan perkara dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Konfirmasi tersebut memperjelas bahwa penyelidikan telah mengarah pada pemeriksaan terhadap dua orang yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus kematian KDA.
Meski demikian, kepolisian belum menyampaikan peran masing-masing KDO dan ATW dalam perkara tersebut. Penyidik masih melakukan pendalaman untuk memastikan hubungan keduanya dengan korban serta mengungkap kronologi kejadian secara menyeluruh. Informasi mengenai motif, rangkaian peristiwa, dan status hukum kedua pria itu juga belum dijelaskan lebih lanjut kepada publik.
Polda Metro Jaya masih mengumpulkan keterangan dan bukti yang diperlukan sebelum menyampaikan perkembangan resmi berikutnya. Karena penyelidikan masih berlangsung, kepolisian meminta masyarakat menunggu informasi berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik. Penetapan peran maupun dugaan keterlibatan masing-masing pihak akan disampaikan setelah proses pendalaman dinilai cukup dan seluruh fakta utama dalam kasus tersebut berhasil diverifikasi.
Dalam penanganan perkara kematian KDA di sebuah indekos di Pinang Ranti, penyidik mengamankan sejumlah barang yang dinilai perlu diperiksa lebih lanjut. Barang-barang tersebut berupa tali rafia berwarna biru, kaus hitam, dan celana hitam. Ketiganya dibawa untuk kepentingan penyidikan serta pendalaman terhadap rangkaian peristiwa yang berujung pada meninggalnya KDA.
Keberadaan barang-barang itu belum secara otomatis menjelaskan hubungan langsungnya dengan kematian korban. Polisi masih menelusuri keterkaitan masing-masing barang dengan lokasi kejadian, orang-orang yang berada di sekitar tempat tersebut, serta waktu terjadinya peristiwa. Pemeriksaan juga diperlukan untuk memastikan konteks ditemukannya barang, termasuk kondisi dan posisi saat diamankan. Karena itu, penyidik belum menyimpulkan fungsi atau penggunaan tali rafia, kaus hitam, maupun celana hitam tersebut di luar keterangan yang telah diperoleh.
Barang bukti itu menjadi bagian dari proses pemeriksaan yang lebih luas. Penyidik masih mendalami dugaan tindak pidana dalam perkara ini dengan mengumpulkan keterangan, mencocokkan informasi dari berbagai pihak, dan memeriksa temuan yang berkaitan dengan tempat kejadian. Langkah tersebut dilakukan agar setiap fakta dapat ditempatkan dalam urutan peristiwa yang tepat, tanpa mengandalkan dugaan yang belum teruji.
Selain memeriksa barang yang telah diamankan, polisi masih menyusun kronologi secara menyeluruh. Kronologi tersebut diharapkan dapat menggambarkan peristiwa sebelum, saat, dan setelah kematian KDA. Peran pihak-pihak yang telah diamankan juga terus didalami melalui pemeriksaan lanjutan. Status mereka dan keterlibatan masing-masing akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan serta kecukupan bukti yang diperoleh. Dengan demikian, barang-barang tersebut masih menjadi bagian dari materi penyidikan, sementara hubungan pastinya dengan perkara menunggu hasil pemeriksaan resmi.
Jasad KDA ditemukan di kamar mandi sebuah indekos yang berada di Jalan Asem Nirbaya, kawasan Pinang Ranti, Makasar, Jakarta Timur. Lokasi tersebut menjadi titik penting dalam penyelidikan setelah warga atau pihak terkait menemukan korban dalam kondisi tidak bernyawa. Penemuan di ruang kamar mandi membuat petugas segera melakukan pemeriksaan awal terhadap tempat kejadian perkara untuk mengumpulkan berbagai keterangan dan barang bukti yang mungkin berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Saat ditemukan, kaki dan tangan KDA dalam keadaan terikat menggunakan tali rafia. Ikatan itu menunjukkan adanya dugaan bahwa korban mengalami pembatasan gerak sebelum meninggal dunia. Selain itu, terdapat memar pada bagian kiri wajah korban. Temuan tersebut menjadi bagian dari pemeriksaan awal yang perlu ditelusuri lebih lanjut oleh penyidik dan tenaga medis untuk mengetahui rangkaian kejadian secara lebih jelas.
Bagian leher korban juga dilaporkan terikat menggunakan kaus berwarna hitam. Kondisi tersebut memperkuat perhatian penyidik terhadap kemungkinan adanya kekerasan dalam peristiwa kematian KDA. Meski demikian, penyebab pasti kematian dan urutan kejadian tetap menunggu hasil pemeriksaan serta proses penyelidikan resmi. Setiap temuan di lokasi perlu dicocokkan dengan keterangan saksi, hasil pemeriksaan jenazah, dan bukti lain yang dikumpulkan polisi.
Dalam perkembangan perkara hingga Jumat, polisi belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai motif pembunuhan tersebut. Hubungan dua pria yang telah diamankan dan KDA juga belum dijelaskan secara terperinci. Karena itu, informasi mengenai latar belakang peristiwa masih menunggu pendalaman penyidik. Polisi diharapkan dapat mengungkap keterkaitan kedua pria tersebut dengan korban, termasuk peran masing-masing, berdasarkan bukti yang sah dan hasil pemeriksaan terhadap semua pihak yang berkaitan.
Awal terbongkarnya kasus kematian KDA di sebuah indekos kawasan Pinang Ranti berangkat dari keterangan saksi yang berkaitan dengan kamar yang sebelumnya hendak disewa seorang pria. Saksi tersebut merupakan pemilik atau pengelola indekos bernama Sundiyah. Keterangan Sundiyah menjadi bagian penting dalam menguraikan rangkaian awal peristiwa, terutama mengenai seseorang yang datang untuk menyampaikan niat menyewa kamar.
Menurut keterangan tersebut, pria itu mengaku bernama Daniel. Ia disebut datang ke indekos pada Selasa, 6 Oktober 2026, sekitar pukul 12.00 WIB. Kedatangannya pada waktu itu berkaitan dengan keinginannya untuk menyewa salah satu kamar yang tersedia. Informasi mengenai identitas dan tujuan kedatangan pria tersebut kemudian menjadi bagian dari penelusuran awal dalam perkara ini.
Daniel disebut menyampaikan kepada Sundiyah bahwa ia akan membayar biaya kos sekaligus menyerahkan fotokopi kartu tanda penduduk atau KTP. Pembayaran dan penyerahan dokumen identitas itu dijanjikan dilakukan pada hari yang sama, yakni Selasa, 6 Oktober 2026, sekitar pukul 17.00 WIB. Janji tersebut menjadi fakta yang disampaikan dalam keterangan saksi mengenai komunikasi awal pengelola indekos dan pria yang mengaku bernama Daniel.
Dalam rangkaian keterangan itu, Sundiyah juga disebut hendak memeriksa kamar yang sebelumnya akan disewa oleh Daniel. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan kamar yang menjadi titik awal perhatian dalam pengungkapan kasus. Sampai pada bagian ini, fakta yang diketahui dari keterangan saksi adalah bahwa Daniel datang sekitar tengah hari untuk menyampaikan niat menyewa kamar, lalu berjanji menyelesaikan pembayaran serta menyerahkan fotokopi KTP pada pukul 17.00 WIB di hari yang sama.

