Jakarta | Kewajiban sertifikasi halal yang mulai berlaku pada 18 Oktober 2026 dinilai belum dihadapi dengan tingkat kesiapan yang merata di seluruh dunia usaha. Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia melihat perbedaan kemampuan perusahaan besar dan pelaku usaha kecil, termasuk dalam memahami ketentuan, menyiapkan dokumen, serta memastikan proses produksi dan rantai pasok memenuhi persyaratan. Kondisi tersebut membuat penerapan aturan perlu dicermati secara proporsional, agar kewajiban dapat dipenuhi tanpa mengabaikan kemampuan beragam skala usaha. Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi, Komunikasi dan Pemberdayaan Daerah Kadin Indonesia, Erwin Aksa, menyampaikan pandangan itu kepada wartawan pada Jumat, 16 Oktober 2026.
Menurut Erwin, industri besar, terutama sektor makanan dan minuman, relatif lebih siap menghadapi kewajiban tersebut. Banyak perusahaan di kelompok ini telah menjalankan sistem pengendalian mutu, memiliki prosedur untuk menelusuri asal dan alur bahan baku, serta berpengalaman mengikuti proses sertifikasi. Infrastruktur dan kebiasaan kerja itu dapat membantu perusahaan mengidentifikasi bahan, mendokumentasikan proses, dan melakukan penyesuaian ketika persyaratan berubah. Meski demikian, kesiapan yang lebih baik pada perusahaan besar tidak serta-merta menggambarkan kondisi seluruh sektor. Kebutuhan tiap perusahaan tetap bergantung pada jenis produk, kompleksitas rantai pasok, dan cakupan kegiatan usahanya.
Sebaliknya, sebagian usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) masih menghadapi kendala administratif, teknis, maupun biaya untuk memenuhi persyaratan sertifikasi. Tantangannya dapat mencakup pemahaman prosedur, penyiapan dokumen dan informasi bahan, hingga kemampuan membiayai proses penyesuaian. Importir dan pelaku usaha barang gunaan juga memiliki persoalan tersendiri, terutama dalam mengumpulkan informasi terkait produk serta rantai pasok yang melibatkan banyak pihak. Kadin menilai perbedaan kondisi tersebut perlu menjadi pertimbangan dalam pelaksanaan kewajiban dan dukungan bagi pelaku usaha. Namun, organisasi itu belum memiliki pendataan nasional yang cukup representatif untuk menetapkan persentase kesiapan seluruh dunia usaha. Karena itu, belum tersedia dasar yang memadai untuk menyebut satu angka yang dapat menggambarkan tingkat kesiapan secara menyeluruh dan akurat.
Kadin mengusulkan agar Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menyampaikan data secara terbuka mengenai perkembangan sertifikasi halal. Informasi tersebut perlu membedakan pelaku usaha dan produk yang telah memperoleh sertifikat, yang masih menjalani proses pengajuan, serta yang belum mengajukan sertifikasi. Menurut Erwin, gambaran yang terperinci akan membantu pemerintah memahami kondisi di lapangan, bukan hanya melihat jumlah sertifikat yang telah terbit.
Data itu, lanjutnya, sebaiknya disajikan menurut sektor usaha dan skala usaha. Kebutuhan produsen makanan dan minuman, misalnya, dapat berbeda dari kebutuhan usaha di sektor lain. Demikian pula, usaha mikro dan kecil mungkin menghadapi kendala yang tidak sama dengan perusahaan menengah atau besar, baik terkait pemahaman prosedur, pemenuhan dokumen, maupun akses terhadap pendampingan. Pengelompokan yang jelas dapat menunjukkan bagian mana yang memerlukan dukungan lebih intensif tanpa menganggap seluruh pelaku usaha memiliki kesiapan yang seragam.
Keterbukaan informasi tersebut dapat menjadi dasar bagi pemerintah untuk merancang pendampingan yang lebih tepat sasaran. Jika diketahui sektor atau kelompok usaha yang masih banyak belum memulai proses, program sosialisasi dan bantuan teknis dapat diarahkan ke sana. Sementara itu, pelaku usaha yang sudah mengajukan sertifikasi tetapi masih berproses mungkin membutuhkan dukungan untuk menuntaskan tahapan tertentu. Pemetaan juga dapat membantu BPJPH dan instansi terkait menentukan prioritas pengawasan serta mengalokasikan sumber daya secara lebih efektif.
Agar berguna, data perlu diperbarui secara berkala dan disajikan dengan kategori yang konsisten sehingga perkembangan dari waktu ke waktu dapat dipantau. Informasi agregat berdasarkan sektor dan skala usaha juga dapat menjaga fokus pada pemetaan kebutuhan, tanpa harus membuka rincian sensitif milik masing-masing perusahaan. Dengan dasar informasi yang dapat diakses dan dipahami, pemerintah, pendamping, serta organisasi usaha dapat menyusun langkah yang selaras. Pendekatan berbasis data ini penting menjelang kewajiban halal, terutama untuk mengidentifikasi kesenjangan kesiapan dan menentukan bentuk dukungan yang sesuai bagi beragam pelaku usaha.
Besarnya jumlah produk dan pelaku usaha yang perlu memenuhi ketentuan halal menuntut kapasitas layanan yang memadai. Pemeriksaan, pengujian, pendampingan, hingga penerbitan sertifikat harus mampu menjangkau berbagai sektor dan skala usaha tanpa menimbulkan antrean panjang. Kadin menyoroti pentingnya kesiapan lembaga terkait untuk menangani kebutuhan tersebut secara terkoordinasi, termasuk ketersediaan tenaga pemeriksa dan fasilitas pengujian. Jika kapasitas layanan tidak sebanding dengan permintaan, proses pemenuhan kewajiban berisiko melambat dan menyulitkan pelaku usaha merencanakan produksi maupun distribusi.
Di samping kapasitas, pelaku usaha membutuhkan proses yang cepat, transparan, dan disertai biaya terjangkau. Kepastian mengenai tahapan, dokumen, waktu layanan, serta komponen biaya dapat membantu perusahaan menyiapkan anggaran dan menghindari pengeluaran yang tidak terduga. Perhatian khusus diperlukan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), yang sering memiliki sumber daya terbatas untuk mengurus administrasi atau melakukan penyesuaian operasional. Pendampingan yang mudah diakses dan informasi yang jelas dapat mengurangi hambatan, sekaligus membantu UMKM memahami persyaratan sejak awal. Dengan demikian, kemudahan proses tidak hanya bergantung pada aturan, tetapi juga pada layanan yang tersedia di lapangan.
Ruang lingkup sertifikasi juga perlu dipahami secara menyeluruh. Penilaian tidak berhenti pada produk akhir, tetapi mencakup bahan baku, bahan tambahan, proses produksi, serta ketertelusuran pemasok. Pelaku usaha perlu memastikan asal dan status bahan yang digunakan dapat dibuktikan melalui dokumen yang sesuai. Tantangan dapat meningkat bagi perusahaan yang mengandalkan bahan baku impor atau memiliki rantai pasok kompleks, karena informasi pemasok dan dokumen pendukung mungkin berasal dari beragam negara dan sistem. Penyesuaian untuk memenuhi persyaratan tersebut dapat membutuhkan waktu, koordinasi, dan biaya tambahan. Karena itu, kesiapan rantai pasok menjadi bagian penting dalam perencanaan pemenuhan ketentuan, bukan sekadar urusan administratif menjelang pengajuan sertifikat.
Kadin menilai kepastian ketentuan transisi perlu diberikan kepada perusahaan yang telah mengajukan sertifikasi halal, tetapi prosesnya masih menunggu penyelesaian administrasi. Tanpa aturan yang jelas, pelaku usaha dapat menghadapi ketidakpastian mengenai kewajiban yang harus dipenuhi selama permohonan diproses. Kejelasan mengenai masa transisi, dokumen yang dapat digunakan, serta perlakuan terhadap produk dan bahan yang sudah berada dalam rantai pasok akan membantu perusahaan menyiapkan langkah secara terukur.
Kepastian tersebut penting agar keterlambatan administratif tidak serta-merta menghentikan kegiatan usaha. Perusahaan yang telah mengajukan permohonan perlu memperoleh informasi mengenai status proses dan mekanisme yang berlaku, termasuk apabila terdapat kekurangan dokumen atau tahapan yang harus dilengkapi. Pedoman yang konsisten juga dapat mencegah perbedaan penafsiran di petugas dan pelaku usaha, sehingga proses pemenuhan ketentuan berlangsung tertib dan dapat diperkirakan.
Di sisi lain, koordinasi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), kementerian teknis, dan otoritas kepabeanan perlu berjalan selaras. Perbedaan prosedur atau pertukaran data yang terlambat berisiko menghambat impor bahan baku, mengganggu distribusi, bahkan menyebabkan penumpukan barang di pelabuhan. Sinkronisasi persyaratan, layanan informasi, dan mekanisme penanganan kendala dapat mengurangi risiko tersebut tanpa mengabaikan tujuan perlindungan konsumen. Pelaku usaha juga memerlukan saluran komunikasi yang responsif untuk menyelesaikan persoalan ketika barang atau dokumen tertahan.
Bagi Kadin, keberhasilan kebijakan tidak cukup diukur dari banyaknya sertifikat yang diterbitkan. Dampaknya terhadap kepercayaan konsumen, daya saing industri, dan akses pasar ekspor juga perlu menjadi ukuran, dengan tetap menjaga kelangsungan usaha. Erwin berharap sertifikasi halal dapat menjadi instrumen untuk meningkatkan nilai tambah produk dan memperkuat daya saing perusahaan.
Baca juga: CYBEREX SGS 2026 Tingkatkan Kesiapan Siber Melalui Technical Review | STAFFEX SGS 2026 Perkuat Kesiapan Operasi Gabungan Melalui AAR | Pastikan Pasokan Air Tetap Siaga, Satgas Pam Irigasi Embung Jokowi Lanud Sjamsudin Noor Rawat Kesiapan Pompa Untuk Penanganan Karhutla





