Jakarta | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi kepada sejumlah pihak setelah menuntaskan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran ketentuan pasar modal yang berkaitan dengan saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN). Pemeriksaan tersebut mencakup aktivitas perdagangan saham DSSA serta proses penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO) BREN dan CUAN. OJK menyampaikan bahwa langkah penegakan hukum dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan bahwa pemeriksaan perdagangan saham DSSA meliputi periode 2024 hingga 2026. OJK menelusuri dugaan pelanggaran Pasal 91 dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal (UUPM) serta Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUPPSK). Kedua pasal tersebut berkaitan dengan larangan kegiatan yang dapat menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai perdagangan, keadaan pasar, maupun harga efek, serta transaksi yang dapat menyebabkan harga efek tidak mencerminkan kekuatan permintaan dan penawaran yang sebenarnya. Pemeriksaan diarahkan untuk menguji aktivitas transaksi dan informasi terkait, bukan sekadar melihat perubahan harga saham.
Secara terpisah, OJK memeriksa proses IPO BREN dan CUAN atas dugaan pelanggaran Pasal 107 UUPM/UUPPSK. Pemeriksaan ini berkaitan dengan dugaan pemberian keterangan yang tidak benar atau menyesatkan dalam dokumen dan informasi yang digunakan dalam proses penawaran umum. Hasan menyampaikan paparan mengenai hasil pemeriksaan tersebut dalam konferensi pers di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, pada 17 Oktober 2026. Pemaparan itu menjelaskan cakupan perkara yang ditangani regulator, termasuk perbedaan jenis dugaan pelanggaran pada perdagangan DSSA dan tahapan IPO kedua perusahaan lainnya. OJK menyatakan proses pemeriksaan dan penjatuhan sanksi mengacu pada kewenangan serta prosedur yang berlaku di bidang pasar modal. Dengan demikian, penanganan ketiga kasus tersebut mencakup kegiatan transaksi di pasar sekunder dan keterbukaan informasi dalam penawaran umum perdana saham.
Dalam mengusut dugaan pelanggaran transaksi saham DSSA, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menelusuri aktivitas perdagangan dan meminta data serta dokumen dari anggota bursa yang terkait. Langkah tersebut diperlukan untuk memeriksa bagaimana transaksi dilakukan, siapa saja pihak yang terlibat, serta hubungan aktivitas perdagangan dan pergerakan harga saham. OJK juga menelusuri aliran dana pihak-pihak yang berhubungan dengan transaksi DSSA. Penelusuran ini menjadi bagian dari upaya menguji apakah transaksi berlangsung secara wajar atau merupakan rangkaian tindakan yang dirancang untuk memengaruhi pasar.
Pemeriksaan mencakup sejumlah pihak, termasuk sedikitnya 12 direksi perusahaan efek, 15 orang, dan 11 badan hukum asing. OJK memeriksa keterangan serta dokumen yang relevan untuk membangun gambaran mengenai peran masing-masing pihak dalam transaksi tersebut. Cakupan pemeriksaan yang melibatkan nasabah perorangan dan institusi serta beberapa anggota bursa menunjukkan bahwa penyidikan tidak hanya berfokus pada satu pelaku. OJK juga menilai kepatuhan perusahaan efek dan jajaran direksinya dalam menjalankan kewajiban pengawasan atas aktivitas perdagangan nasabah.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, OJK menemukan tindak pidana manipulasi pasar saham DSSA yang dilakukan nasabah perorangan dan institusi melalui beberapa anggota bursa. Praktik itu disebut berlangsung secara terencana dan terstruktur, sehingga memicu kenaikan harga saham DSSA secara signifikan. Temuan tersebut menjadi dasar bagi OJK untuk menindak pihak-pihak yang dinilai bertanggung jawab, sekaligus menunjukkan bahwa lonjakan harga dapat menjadi perhatian regulator apabila diduga terbentuk melalui transaksi yang tidak mencerminkan kondisi pasar secara wajar. OJK juga menemukan pelanggaran oleh direksi perusahaan efek. Atas pelanggaran tersebut, izin perseorangan direksi yang bersangkutan dibekukan. Tindakan ini merupakan bagian dari penegakan aturan terhadap pengawasan dan tata kelola perusahaan efek, selain penanganan terhadap pihak yang diduga melakukan manipulasi. Rangkaian pemeriksaan dan sanksi itu memperlihatkan bahwa penyelidikan mencakup transaksi, aliran dana, pihak yang terlibat, serta tanggung jawab pengurus perusahaan efek dalam perkara DSSA.
Dalam pemeriksaan penawaran umum perdana saham BREN dan CUAN, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan indikasi bahwa saham yang ditawarkan telah dirancang sejak awal untuk dialokasikan kepada kelompok yang terafiliasi dengan pemegang saham pengendali. Temuan ini menjadi perhatian karena proses penjatahan dalam penawaran umum semestinya dijalankan secara transparan dan sesuai ketentuan, bukan digunakan untuk mengarahkan kepemilikan kepada pihak tertentu dengan menyamarkan hubungan mereka.
Untuk menelusuri proses tersebut, OJK meminta data dan dokumen dari empat anggota bursa yang bertindak sebagai penjamin emisi efek serta tiga bank kustodian. Pemeriksaan mencakup informasi pemesanan dan penjatahan saham, identitas pihak-pihak yang terlibat, serta aliran dana yang berkaitan dengan penawaran umum. OJK juga memanggil sedikitnya lima direksi perusahaan efek, tiga bank kustodian, dan tujuh pihak yang menerima penjatahan pasti. Langkah itu dimaksudkan untuk menguji keterangan dan dokumen, sekaligus memahami bagaimana pesanan saham diajukan dan diproses.
OJK turut menemukan tindakan yang dinilai menyesatkan dalam pemesanan saham. Pihak-pihak yang terafiliasi dengan pengendali disebut memperoleh penjatahan dalam jumlah sangat besar, sementara identitas atau keterkaitan mereka dikaburkan. Dengan cara tersebut, pemesanan yang secara substansi berkaitan dengan kelompok yang sama dapat tampak berasal dari sejumlah pihak berbeda. Temuan ini mengarah pada dugaan bahwa penjatahan tidak sepenuhnya mencerminkan distribusi kepada investor yang independen.
Menurut OJK, pola tersebut membuat kepemilikan saham BREN dan CUAN terkonsentrasi pada kelompok tertentu. Dampaknya, jumlah saham yang benar-benar tersedia untuk diperdagangkan secara luas oleh publik atau free float menjadi terbatas. Free float yang kecil dapat memengaruhi gambaran mengenai sebaran kepemilikan dan likuiditas saham di pasar. Karena itu, penelusuran atas pemesanan, hubungan afiliasi, penjatahan, dan sumber dana menjadi bagian penting untuk menilai kepatuhan dalam penawaran umum. OJK menggunakan temuan pemeriksaan tersebut untuk mengidentifikasi pihak yang terlibat dan menilai dugaan pelanggaran berdasarkan bukti serta ketentuan pasar modal yang berlaku.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda dengan nilai keseluruhan Rp2,1 triliun atas temuan pemeriksaan terkait saham DSSA, BREN, dan CUAN. Keputusan tersebut mencakup dugaan keuntungan yang diperoleh secara tidak sah dari pelanggaran transaksi saham DSSA serta pemesanan saham BREN dan CUAN. Rincian denda diumumkan OJK berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap perkara yang melibatkan ketiga emiten tersebut. Nilai sanksi untuk masing-masing saham berbeda, dengan DSSA menjadi bagian terbesar dari total denda yang ditetapkan.
Untuk DSSA, OJK mengenakan denda sebesar Rp1,5 triliun, setara sekitar US$83,3 juta. Sanksi ini berkaitan dengan temuan mengenai pelanggaran transaksi saham DSSA dan keuntungan yang diperoleh secara tidak sah. OJK juga menetapkan denda Rp500 miliar untuk BREN, setara sekitar US$27,8 juta, terkait pemesanan saham. Sementara itu, CUAN dikenai denda Rp100 miliar, setara sekitar US$5,6 juta, juga terkait pemesanan saham. Ketiga angka tersebut merupakan rincian sanksi administratif yang diumumkan regulator, bukan perkiraan nilai denda atau perhitungan di luar keputusan OJK.
Jika dijumlahkan, denda DSSA sebesar Rp1,5 triliun, BREN Rp500 miliar, dan CUAN Rp100 miliar mencapai Rp2,1 triliun. Angka dalam dolar AS yang menyertai setiap nilai rupiah merupakan padanan yang disebutkan dalam rincian sanksi. Perbedaan besaran denda mencerminkan nilai yang ditetapkan OJK untuk masing-masing temuan, tetapi rincian yang diumumkan tidak mengubah jumlah totalnya.





