Jakarta | Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto kembali mendorong pelarangan peredaran rokok elektrik atau vape di Indonesia. Dorongan tersebut disampaikan di tengah kekhawatiran bahwa perangkat vape dapat disalahgunakan untuk mengonsumsi narkotika dalam bentuk cair. Pernyataan ini menempatkan vape bukan hanya sebagai produk yang penggunaannya perlu diawasi, tetapi juga sebagai perangkat yang berpotensi dimanfaatkan dalam tindak penyalahgunaan zat terlarang. Meski demikian, dorongan untuk melarang peredarannya merupakan usulan atau pandangan yang disampaikan Kapolri, bukan keterangan bahwa larangan nasional telah resmi berlaku.
Perhatian terhadap kemungkinan penyalahgunaan itu berkaitan dengan bentuk dan cara kerja perangkat vape. Cairan yang digunakan dalam rokok elektrik dapat dipanaskan dan dihirup melalui alat, sehingga muncul kekhawatiran perangkat serupa bisa digunakan untuk mengonsumsi zat lain, termasuk narkotika cair. Risiko tersebut menjadi alasan yang dikemukakan dalam dorongan pembatasan peredaran. Namun, pembahasan mengenai potensi penyalahgunaan perlu dibedakan dari klaim bahwa semua pengguna vape terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Kekhawatiran terhadap modus tertentu tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa perangkat tersebut secara umum digunakan untuk tujuan ilegal.
Dorongan Kapolri itu juga membuka ruang bagi pembahasan lebih lanjut mengenai langkah pencegahan yang dapat ditempuh pemerintah. Penilaian terhadap larangan peredaran vape memerlukan kajian mengenai risiko kesehatan dan keamanan, mekanisme pengawasan, serta dampaknya bagi masyarakat dan pelaku usaha. Selain itu, informasi yang jelas penting agar masyarakat memahami bahwa isu yang disoroti adalah kemungkinan perangkat disalahgunakan, bukan penetapan bahwa seluruh produk vape mengandung narkotika. Sampai ada kebijakan resmi yang diumumkan melalui proses berwenang, masyarakat sebaiknya tidak menganggap peredaran vape telah dilarang. Perkembangan usulan tersebut perlu dipantau melalui keterangan resmi pemerintah dan aparat terkait.
Pandangan Suyudi mengenai potensi penyalahgunaan vape untuk mengonsumsi narkotika cair disampaikan dalam jumpa pers di Belawan, Sumatera Utara, pada Jumat (23/10/2026). Pernyataan itu muncul dalam konteks kegiatan kepolisian yang berkaitan dengan pengungkapan kasus narkotika jenis ketamine. Dengan demikian, pembahasan tentang vape tersebut disampaikan bersamaan dengan penyampaian informasi mengenai kasus yang menjadi agenda jumpa pers, bukan sebagai keterangan terpisah di lokasi atau waktu lain.
Lokasi dan waktu penyampaian pernyataan tersebut penting untuk menjelaskan konteks berita secara tepat. Suyudi berbicara di Belawan, wilayah Sumatera Utara, pada Jumat, 23 Oktober 2026. Kegiatan itu merupakan jumpa pers pengungkapan kasus ketamine. Informasi yang tersedia hanya menyebut hubungan konteks tersebut; karena itu, tidak ada rincian tambahan mengenai jalannya pengungkapan, jumlah barang bukti, pihak yang terlibat, ataupun kronologi kasus yang dapat disertakan di sini.
Dalam pemberitaan, pemisahan pokok pernyataan dan latar acara membantu pembaca memahami apa yang disampaikan tanpa mencampuradukkan isu vape dengan detail perkara ketamine. Pokok pandangan Suyudi adalah potensi vape disalahgunakan sebagai sarana untuk narkotika dalam bentuk cair. Sementara itu, konteks penyampaiannya adalah jumpa pers mengenai pengungkapan kasus ketamine yang berlangsung di Belawan pada tanggal tersebut. Kedua hal ini berkaitan dalam satu acara, tetapi informasi yang ada tidak menyatakan bahwa vape digunakan dalam kasus ketamine yang diumumkan.
Karena itu, penyebutan tempat, waktu, dan konteks perlu disampaikan secara terbatas sesuai keterangan yang tersedia. Tidak tepat untuk menarik kesimpulan bahwa kasus ketamine tersebut melibatkan vape, atau bahwa pernyataan Suyudi merupakan uraian teknis tentang perkara itu. Yang dapat ditegaskan ialah bahwa ia menyampaikan pandangannya saat jumpa pers pengungkapan kasus narkotika jenis ketamine di Belawan, Sumatera Utara, pada Jumat (23/10/2026). Penjelasan ringkas ini menjaga konteks tetap jelas sekaligus menghindari penambahan fakta yang tidak disediakan oleh bahan sumber.
Kapolri Suyudi menilai perubahan bentuk narkotika dari padat menjadi cair menghadirkan tantangan baru bagi upaya pemberantasan peredaran narkoba. Menurut pandangannya, perubahan tersebut menunjukkan bahwa permasalahan narkotika terus berkembang dan membutuhkan perhatian serius dari berbagai pihak. Jika sebelumnya narkotika lebih banyak dikenal dalam bentuk padat, kini bentuk cair juga menjadi bagian dari dinamika yang perlu diantisipasi. Perubahan ini, kata Suyudi, tidak dapat dipandang sebagai persoalan yang terbatas pada satu wilayah. Perkembangan tersebut berlangsung di tingkat internasional dan juga telah terjadi di Indonesia, sehingga upaya penanganannya perlu mencermati perubahan yang ada tanpa mengabaikan pendekatan pemberantasan yang telah berjalan.
Penilaian tersebut menegaskan bahwa peredaran narkotika memiliki pola yang dapat berubah seiring waktu. Bagi Kapolri, perubahan dari bentuk padat ke cair merupakan tantangan tersendiri bagi aparat dan pihak-pihak yang terlibat dalam pencegahan maupun penindakan. Tantangan itu berkaitan dengan perlunya memahami perkembangan peredaran secara utuh, termasuk ketika bentuk narkotika yang ditemukan tidak lagi sama dengan yang selama ini lebih umum dikenal. Suyudi menempatkan perubahan tersebut sebagai bagian dari perkembangan masalah narkotika yang perlu diwaspadai. Ia menyampaikan bahwa situasi di Indonesia tidak terpisah dari perubahan yang juga berlangsung di tingkat internasional, sehingga kewaspadaan perlu terus dijaga dalam menghadapi berbagai perkembangan.
Dalam pandangan Suyudi, perubahan bentuk narkotika menambah kompleksitas pekerjaan pemberantasan peredaran. Karena itu, perkembangan tersebut menjadi perhatian bagi upaya menjaga masyarakat dari ancaman narkoba. Pernyataan Kapolri ini menyoroti perlunya melihat persoalan narkotika secara dinamis, bukan hanya berdasarkan bentuk yang sebelumnya lazim ditemui. Ia menegaskan bahwa perubahan bentuk dari padat menjadi cair telah terjadi secara internasional maupun di Indonesia. Dengan demikian, tantangan yang dihadapi dalam pemberantasan tidak hanya berkaitan dengan keberadaan narkotika, tetapi juga dengan perkembangan bentuknya. Penilaian itu menjadi pengingat bahwa upaya pemberantasan perlu tetap tanggap terhadap perubahan, sekaligus mempertahankan perhatian pada pencegahan peredaran dan perlindungan masyarakat dari dampak penyalahgunaan narkotika.
Suyudi menyoroti kemungkinan perangkat vape dimanfaatkan untuk menyamarkan narkotika dalam bentuk cair. Kekhawatiran ini berkaitan dengan cara cairan tersebut dapat ditempatkan di dalam perangkat yang pada umumnya digunakan untuk mengisap uap. Karena wujud dan penggunaannya dapat menyerupai cairan vape biasa, kandungan narkotika berpotensi tidak segera dikenali oleh orang di sekitarnya. Penyalahgunaan semacam ini menjadi perhatian karena tampilan perangkat tidak selalu memperlihatkan isi yang sebenarnya.
Dalam pandangan Suyudi, kondisi tersebut membuat pengenalan terhadap penyalahgunaan narkotika melalui vape menjadi lebih sulit jika hanya mengandalkan pengamatan kasat mata. Cairan yang berada di dalam perangkat tidak mudah dibedakan berdasarkan penampilannya saja, sehingga orang lain mungkin tidak mengetahui bahwa zat yang digunakan bukan cairan vape biasa. Risiko penyamaran ini menambah perhatian terhadap pemanfaatan perangkat vape dalam penyalahgunaan narkotika, terutama ketika bentuk pemakaiannya tampak serupa dengan penggunaan vape pada umumnya.
Suyudi menyatakan bahwa vape merupakan salah satu pintu masuk narkotika. Pernyataan itu menegaskan kekhawatiran bahwa perangkat tersebut dapat menjadi sarana untuk mengedarkan atau menggunakan narkotika yang disamarkan sebagai cairan vape. Dalam konteks ini, tantangannya bukan hanya mengenali perangkatnya, tetapi juga memastikan kandungan cairan yang digunakan, sebab penampilan luar tidak dengan sendirinya menunjukkan zat di dalamnya. Kekhawatiran tersebut berfokus pada potensi penyamaran dan kesulitan membedakan cairan berdasarkan pengamatan biasa. Dengan demikian, perhatian terhadap vape dalam isu narkotika berkaitan dengan kemungkinan cairan narkotika hadir dalam perangkat tanpa tanda kasat mata yang mudah dikenali. Suyudi menyoroti potensi itu sebagai bagian dari kewaspadaan terhadap penyalahgunaan narkotika melalui vape, tanpa menyatakan bahwa setiap pengguna vape menggunakan zat terlarang atau bahwa seluruh cairan vape mengandung narkotika.
Baca juga: Sinergi Bersama Hadapi Potensi Bencana, Personel Kodim Bojonegoro Segarkan Kemampuan Jinakkan Api






