Mataram | Seorang pria berinisial JS, berusia 75 tahun, ditangkap polisi karena diduga menyetubuhi seorang perempuan penyandang disabilitas mental di Kabupaten Lampung Selatan, Lampung. Peristiwa yang menjadi perkara dugaan kekerasan seksual ini disebut terjadi di gudang peralatan sebuah masjid di Kecamatan Merbau Mataram. Penangkapan tersebut menempatkan dugaan tindak pidana itu dalam proses penanganan oleh aparat kepolisian.
Lokasi yang disebut dalam perkara ini merupakan gudang yang digunakan untuk menyimpan peralatan masjid. Namun, informasi mengenai tempat kejadian tersebut tidak mengubah pentingnya membedakan dugaan dan fakta hukum. JS masih berstatus sebagai orang yang diduga melakukan perbuatan tersebut; kesalahannya belum dinyatakan melalui putusan pengadilan. Karena itu, pemberitaan perlu menggunakan istilah yang mencerminkan status perkara secara tepat.
Perempuan yang disebut dalam laporan perkara ini merupakan penyandang disabilitas mental. Kondisi tersebut membuat penanganan kasus perlu memperhatikan keselamatan, kebutuhan, serta hak-haknya selama proses hukum berlangsung. Identitas korban juga perlu dijaga agar tidak menimbulkan dampak lanjutan bagi dirinya. Informasi yang tersedia dalam uraian peristiwa ini tidak menjelaskan secara rinci bagaimana dugaan kejadian terungkap maupun kapan peristiwa itu berlangsung.
Penangkapan JS menjadi bagian dari proses penyelidikan atas laporan dugaan kekerasan seksual tersebut. Aparat berwenang perlu mengumpulkan keterangan dan bukti untuk menilai perkara secara menyeluruh, termasuk memastikan kronologi kejadian dan keadaan pihak yang terlibat. Sampai ada penetapan hukum yang berkekuatan sesuai proses peradilan, dugaan terhadap JS harus diperlakukan sebagai tuduhan yang masih diperiksa, bukan sebagai kesimpulan bahwa tindak pidana telah terbukti.
Kasus ini turut mengingatkan pentingnya perlindungan terhadap penyandang disabilitas dari kekerasan dan eksploitasi, sekaligus akses yang layak terhadap pendampingan serta proses hukum. Penanganan yang cermat dapat membantu memastikan keterangan korban diterima dengan dukungan yang sesuai. Perkembangan perkara di Merbau Mataram selanjutnya bergantung pada hasil pemeriksaan kepolisian dan tahapan hukum yang berlaku. Informasi resmi dari pihak berwenang menjadi rujukan untuk mengetahui perkembangan tanpa mendahului penilaian pengadilan.
Berdasarkan keterangan polisi, perkara ini bermula pada Kamis sore, 1 Oktober 2026, ketika seorang warga datang ke gudang masjid. Kedatangannya bertujuan mengambil ambal atau sajadah yang berada di tempat tersebut. Saat berada di gudang, warga itu memergoki JS bersama korban. Keterangan yang disampaikan polisi menjadi dasar untuk memahami bagaimana keberadaan keduanya diketahui oleh warga pada waktu itu. Informasi yang tersedia menyebutkan tujuan warga datang dan apa yang ia temukan, tanpa menguraikan lebih jauh keadaan di dalam gudang.
Setelah memergoki JS dan korban, warga tersebut membawa keduanya untuk diserahkan kepada keluarga. Langkah itu menjadi bagian awal dari rangkaian peristiwa yang kemudian diketahui keluarga korban. Keterangan polisi menyebut bahwa warga membawa keduanya, tetapi tidak memberikan rincian lain mengenai proses penyerahan ataupun percakapan yang berlangsung. Karena itu, urutan yang dapat disampaikan secara terbatas adalah warga datang untuk mengambil ambal atau sajadah, memergoki JS bersama korban, lalu membawa mereka kepada keluarga. Tidak ada keterangan tambahan yang perlu diasumsikan untuk menjelaskan rangkaian tersebut.
Keluarga korban kemudian mengetahui temuan warga itu dan tidak menerima dugaan perbuatan yang dikaitkan dengan perkara tersebut. Setelah mengetahuinya, keluarga melaporkan persoalan itu kepada polisi. Laporan keluarga menjadi langkah yang membawa dugaan peristiwa tersebut ke ranah kepolisian. Pada tahap ini, informasi yang dirujuk menjelaskan pemicu laporan melalui temuan warga dan sikap keluarga, bukan kesimpulan mengenai perkara. Dugaan perbuatan tetap perlu dipahami sebagai dugaan yang dilaporkan, sementara penanganan dan penjelasan resmi selanjutnya berada pada pihak berwenang.
Dengan demikian, awal perkara sebagaimana diterangkan polisi berpusat pada kedatangan seorang warga ke gudang masjid pada Kamis sore, 1 Oktober 2026. Warga itu hendak mengambil ambal atau sajadah, lalu memergoki JS bersama korban dan membawa keduanya untuk diserahkan kepada keluarga. Sesudah keluarga mengetahui temuan tersebut dan menyatakan tidak menerima dugaan perbuatan itu, mereka membuat laporan kepada polisi. Rangkaian inilah yang menjadi keterangan awal mengenai bagaimana perkara mulai diketahui dan dilaporkan, tanpa menambahkan detail yang tidak disebutkan dalam sumber.
Polisi menangkap JS di kediamannya pada Rabu dini hari, 21 Oktober 2026, terkait perkara dugaan kekerasan seksual yang terjadi di sebuah gudang masjid di Lampung Selatan. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan. Informasi tersebut disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Stefanus Boyoh, yang menjelaskan bahwa petugas mengamankan JS untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penangkapan ini menjadi bagian dari penanganan perkara oleh kepolisian setelah dugaan peristiwa tersebut dilaporkan dan diselidiki.
Menurut keterangan Stefanus, JS dibawa untuk diperiksa dan menjalani tahapan penyidikan sesuai prosedur. Polisi masih mengumpulkan keterangan serta mendalami fakta-fakta yang berkaitan dengan perkara. Penangkapan tersangka tidak dengan sendirinya mengakhiri penyelidikan, sebab penyidik tetap perlu mencocokkan keterangan yang diperoleh dengan bukti dan informasi lain. Proses tersebut diperlukan untuk memperjelas rangkaian kejadian serta memastikan setiap langkah penanganan dilakukan secara terukur.
Dalam pemeriksaan awal, Stefanus menyebut JS mengakui bahwa perbuatannya dilakukan lebih dari satu kali atau berkali-kali. Pengakuan tersebut merupakan keterangan awal yang disampaikan tersangka kepada penyidik dan masih menjadi bagian dari materi pemeriksaan. Polisi perlu menguji serta mendalami keterangan itu dalam proses penyidikan, termasuk dengan menghimpun informasi yang relevan. Karena perkara belum selesai ditangani, rincian mengenai dugaan kejadian dan pembuktiannya tetap menunggu proses resmi dari kepolisian.
Stefanus juga menyampaikan bahwa motif yang disebutkan JS berdasarkan pengakuannya adalah dorongan hawa nafsu. Keterangan mengenai motif tersebut berasal dari pemeriksaan awal, sehingga perlu dipahami sebagai bagian dari pengakuan tersangka, bukan kesimpulan akhir atas perkara. Penyidik masih melanjutkan penanganan kasus untuk menelusuri fakta dan menentukan langkah hukum berikutnya. Dengan demikian, perkara dugaan kekerasan seksual di gudang masjid Lampung Selatan masih diproses polisi. Perkembangan selanjutnya bergantung pada hasil pemeriksaan dan penyidikan yang sedang berjalan. Hingga proses itu tuntas, informasi mengenai dugaan perbuatan maupun pertanggungjawaban hukum JS tetap harus merujuk pada keterangan resmi aparat serta tahapan hukum yang berlaku.
Perkara dugaan kekerasan seksual di gudang masjid Lampung Selatan masih berada dalam proses hukum. JS menjalani penanganan perkara di Mapolres Lampung Selatan untuk mempertanggungjawabkan dugaan perbuatannya. Status tersebut menunjukkan bahwa kasus ini ditangani melalui mekanisme hukum, sementara penentuan mengenai peristiwa dan pertanggungjawaban pidana tetap menjadi kewenangan proses peradilan. Karena itu, dugaan yang disangkakan kepada JS perlu dipahami sebagai perkara yang masih berjalan, bukan sebagai putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dalam penanganannya, penyidik menjerat JS dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Pasal 473 ayat (1) KUHP. Penerapan pasal tersebut merupakan dasar hukum yang digunakan penyidik dalam memproses dugaan perbuatan yang dilaporkan. Penyebutan pasal menunjukkan kerangka hukum yang diterapkan pada tahap penyidikan, dan tidak dengan sendirinya menetapkan kesalahan seseorang. Penilaian atas unsur-unsur yang disangkakan nantinya mengikuti tahapan hukum yang berlaku.
Dengan demikian, informasi mengenai perkara ini perlu disampaikan secara cermat dan tetap membedakan dugaan, proses penyidikan, dan keputusan hukum. JS saat ini menjalani proses hukum di Mapolres Lampung Selatan untuk mempertanggungjawabkan dugaan perbuatannya, dengan sangkaan sebagaimana disebutkan oleh penyidik. Penanganan yang sedang berlangsung tidak dapat dianggap sebagai penetapan hasil akhir perkara.
Baca juga: Ketika Luka Menjadi Barang Bukti: Dedy Luqman Hakim Bongkar Titik Kritis Visum dalam Perkara Kekerasan | Atlet Taekwondo TNI Raih Medali Perak Kategori Poomsae Tingkat Dunia di Korea Selatan | Penanganan Karhutla Sektor Selatan Kalbar Diperkuat, TNI Alihkan Perkuatan Pasukan






