Kasus Perempuan dalam Karung di Asiki: Pacar Korban Jadi Tersangka

Kasus Perempuan dalam Karung di Asiki: Pacar Korban Jadi Tersangka

Jayapura | Penemuan jenazah seorang perempuan di dalam karung di kawasan Lokpon Kali Kao, Kampung Asiki, Kabupaten Boven Digoel, Papua Selatan, pada Minggu, 25 Oktober 2026, menjadi awal penanganan perkara oleh pihak berwenang. Informasi mengenai temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan untuk mengetahui peristiwa yang terjadi serta memperoleh keterangan yang dapat membantu proses penanganan kasus. Sampai tahap ini, rincian mengenai identitas perempuan tersebut belum dipastikan melalui informasi yang tersedia.

Petugas melakukan olah tempat kejadian perkara sebagai bagian dari langkah awal penyelidikan. Kegiatan itu diperlukan untuk mengumpulkan dan mencatat informasi yang berkaitan dengan lokasi penemuan, sekaligus mendukung pemeriksaan lebih lanjut. Penanganan dilakukan dengan mempertimbangkan temuan yang ada, tanpa menetapkan kesimpulan sebelum proses pemeriksaan selesai. Informasi mengenai penemuan jenazah tersebut menjadi dasar bagi aparat untuk menelusuri perkara secara bertahap.

Selain olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan juga dilakukan untuk memastikan identitas korban. Proses tersebut penting agar pihak berwenang dapat mengonfirmasi siapa perempuan yang ditemukan dan melanjutkan penanganan perkara berdasarkan hasil yang dapat dipertanggungjawabkan. Hingga identitas dipastikan, informasi mengenai korban perlu disampaikan secara hati-hati. Tidak ada rincian tambahan mengenai kondisi jenazah yang dapat dipastikan dari keterangan yang tersedia, sehingga hal tersebut tidak dapat disimpulkan.

Dengan demikian, fokus awal penanganan berada pada penyelidikan, pemeriksaan lokasi, serta upaya memastikan identitas korban. Langkah-langkah tersebut diharapkan membantu aparat memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai temuan di Lokpon Kali Kao. Perkembangan perkara selanjutnya bergantung pada hasil pemeriksaan dan informasi yang berhasil dihimpun. Publik dapat mengikuti keterangan resmi dari pihak berwenang untuk memperoleh pembaruan yang telah diverifikasi, sembari menghindari penyebaran dugaan atau informasi yang belum terkonfirmasi. Penanganan yang cermat diperlukan agar fakta mengenai peristiwa ini dapat diketahui melalui proses yang sesuai.

Jenazah perempuan yang ditemukan dalam karung di wilayah Asiki telah teridentifikasi sebagai APD, perempuan berusia 35 tahun. Identifikasi tersebut memberikan kejelasan mengenai identitas korban dalam kasus yang kini ditangani kepolisian. Informasi tentang identitas korban menjadi bagian penting dari penyelidikan, sekaligus dasar bagi aparat untuk melanjutkan penanganan perkara sesuai prosedur.

Dalam perkembangan penanganan kasus itu, Polres Boven Digoel menetapkan DAYP, pria berusia 25 tahun yang bekerja sebagai karyawan honorer, sebagai tersangka dalam dugaan pembunuhan terhadap APD. Penetapan tersebut disampaikan sebagai hasil dari rangkaian penyelidikan yang dilakukan kepolisian. Status tersangka menunjukkan bahwa penyidik menilai terdapat dasar untuk melanjutkan proses hukum terhadap DAYP, tetapi bukan berarti perkara telah diputus oleh pengadilan.

Perbedaan penetapan tersangka dan putusan pengadilan perlu diperhatikan. Pada tahap penyidikan, kepolisian mengumpulkan serta menilai informasi dan bukti untuk mengungkap dugaan tindak pidana. Setelah itu, perkara dapat diproses lebih lanjut melalui tahapan hukum berikutnya. Penentuan apakah seseorang terbukti bersalah atau tidak berada pada kewenangan pengadilan setelah seluruh proses persidangan berlangsung.

Karena itu, informasi mengenai DAYP perlu disampaikan dengan tetap menggunakan istilah “tersangka” dan “dugaan pembunuhan”. Penyebutan tersebut menjaga ketepatan pemberitaan dan menghormati asas praduga tidak bersalah. Hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum, tidak tepat menyatakan bahwa DAYP telah terbukti melakukan pembunuhan.

Identitas APD dan penetapan DAYP sebagai tersangka merupakan dua informasi utama dalam perkembangan kasus ini. Kepolisian masih menjadi pihak yang berwenang menjelaskan hasil penyelidikan dan tahapan penanganan perkara. Masyarakat dapat mengikuti informasi resmi mengenai proses tersebut, seraya menghindari kesimpulan yang belum ditetapkan melalui mekanisme peradilan. Dengan demikian, pemberitaan tetap berfokus pada fakta yang telah disampaikan aparat, tanpa mengabaikan hak korban maupun hak tersangka selama proses hukum berjalan.

Kapolres Boven Digoel, Kompol Dian Novita Pietersz, menyampaikan bahwa motif dalam kasus perempuan yang ditemukan di dalam karung di Asiki disebut berkaitan dengan masalah pribadi korban dan tersangka. Keduanya diketahui menjalin hubungan asmara. Keterangan tersebut menjadi penjelasan kepolisian mengenai latar persoalan yang melibatkan kedua pihak, tetapi tidak merinci persoalan pribadi yang dimaksud. Karena itu, informasi tentang motif perlu dipahami sebatas keterangan yang telah disampaikan oleh Kapolres, tanpa menambahkan dugaan mengenai penyebab atau isi persoalan mereka.

Menurut keterangan Kompol Dian Novita Pietersz, pertengkaran korban dan tersangka berujung pada kontak fisik dan kekerasan. Peristiwa itu disebut terjadi pada Kamis, 22 Oktober 2026, sekitar pukul 03.00 WIT. Waktu dan bentuk kejadian tersebut merupakan bagian dari informasi yang disampaikan dalam penjelasan mengenai perkara. Belum ada rincian lain dalam keterangan yang menjadi dasar bagian ini untuk menjelaskan bagaimana pertengkaran bermula, apa yang dibicarakan, atau bagaimana kontak fisik berlangsung. Dengan demikian, uraian mengenai konflik dibatasi pada hal-hal yang telah disampaikan secara resmi.

Hubungan asmara korban dan tersangka menjadi konteks yang disebut pihak kepolisian saat menjelaskan dugaan motif, sedangkan pertengkaran dan kekerasan merupakan bagian dari kejadian yang sedang ditangani. Penyebutan tersangka tetap merujuk pada statusnya dalam proses hukum, bukan penetapan bahwa seluruh fakta perkara telah diputus oleh pengadilan. Keterangan Kapolres juga tidak dengan sendirinya menjelaskan seluruh rangkaian peristiwa. Informasi lanjutan mengenai perkara perlu mengacu pada keterangan resmi berikutnya dan proses penyelidikan maupun penyidikan. Sampai rincian tambahan disampaikan, tidak tepat untuk mengaitkan pertengkaran tersebut dengan pemicu tertentu ataupun menyusun urutan kejadian di luar informasi yang tersedia.

Setelah peristiwa tersebut, DAYP sempat melarikan diri ke Merauke. Keberadaannya di kota itu menjadi bagian dari rangkaian penanganan perkara yang kemudian disampaikan kepolisian. Namun, pelariannya tidak berlangsung hingga proses hukum berjalan tanpa kehadirannya. DAYP akhirnya menyerahkan diri kepada pihak berwenang di Merauke.

Menurut keterangan yang disampaikan, DAYP datang ke Polres Merauke dengan diantar oleh keluarganya. Penyerahan diri tersebut menjadi langkah awal bagi polisi untuk melanjutkan penanganan terhadap tersangka. Setelah berada di Polres Merauke, proses selanjutnya dilakukan sesuai kebutuhan penyidikan dan kewenangan kepolisian dalam perkara ini.

DAYP kemudian ditahan di Polres Boven Digoel yang berada di Tanah Merah. Penahanan itu dilakukan setelah tersangka diserahkan dan dibawa untuk menjalani proses hukum di wilayah tersebut. Dengan demikian, meskipun sempat melarikan diri ke Merauke, DAYP akhirnya berada dalam penanganan aparat kepolisian di Boven Digoel.

Keterangan mengenai penyerahan diri dan penahanan tersangka disampaikan dalam informasi kepolisian terkait kasus perempuan yang ditemukan dalam karung di Asiki. Tahapan tersebut menunjukkan bahwa penyidik telah menangani tersangka secara langsung setelah ia menyerahkan diri. Untuk perkembangan perkara berikutnya, proses penyidikan akan menjadi dasar bagi kepolisian dalam melengkapi penanganan kasus dan meneruskan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Kapolres menyebut DAYP dijerat dengan Pasal 459 KUHP. Pasal tersebut diterapkan dengan Pasal 458 ayat 1 KUHP sebagai sangkaan subsider. Artinya, sebagaimana disampaikan Kapolres, kedua pasal itu dicantumkan dalam penerapan sangkaan terhadap tersangka, dengan Pasal 458 ayat 1 sebagai ketentuan subsider. Informasi mengenai pasal yang dikenakan ini merupakan keterangan kepolisian dalam penanganan perkara, sementara proses hukum terhadap tersangka berlanjut sesuai tahapan yang berlaku.

Baca juga: Tokoh Adat Perempuan Nduga Dorong Masyarakat Wujudkan Ketahanan Pangan Mandiri