Jakarta | Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Putusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pada Kamis, 29 Oktober 2026. Perkara ini menyoroti aturan mengenai pemberhentian sementara kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang berstatus terdakwa dalam perkara pidana. Melalui putusan itu, MK memperjelas batas penerapan ketentuan agar tindakan administratif tersebut memiliki dasar dan mekanisme yang lebih pasti.
Pokok persoalan yang diuji berkaitan dengan konsekuensi ketika seorang kepala daerah atau wakilnya berstatus terdakwa. Status tersebut muncul setelah perkara memasuki proses peradilan, tetapi tidak dengan sendirinya berarti bahwa yang bersangkutan telah terbukti melakukan tindak pidana. Karena itu, pemberhentian sementara perlu dipahami sebagai langkah sementara dalam tata kelola pemerintahan, bukan sebagai penetapan kesalahan atau pengganti proses hukum pidana. Penilaian mengenai kesalahan tetap berada pada pengadilan yang memeriksa perkara.
Putusan MK mengarahkan agar mekanisme pemberhentian sementara diterapkan dengan memperhatikan ketentuan undang-undang dan perkembangan proses perkara. Pemerintah dan lembaga terkait perlu membedakan status terdakwa dari putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, sekaligus memastikan bahwa langkah terhadap jabatan tidak menghambat pemeriksaan pidana. Kejelasan prosedur juga penting bagi kesinambungan pemerintahan daerah, termasuk pengaturan pelaksanaan tugas selama pejabat terkait tidak menjalankan kewenangannya.
Dengan mengabulkan permohonan hanya untuk sebagian, MK tidak menghapus seluruh pengaturan dalam UU Pemda. Putusan tersebut memberikan penegasan pada bagian yang dinilai perlu diperjelas, sehingga pemberhentian sementara tidak diterapkan secara serampangan ataupun ditafsirkan sebagai pemberhentian definitif. Pelaksanaan ketentuan harus merujuk pada amar putusan dan aturan yang berlaku, termasuk langkah administrasi yang diperlukan oleh pihak berwenang. Penjelasan ini memberi pegangan bagi pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta masyarakat dalam memahami hubungan proses pidana dan status jabatan kepala daerah. Dengan demikian, kepastian hukum dan kesinambungan pelayanan publik dapat dijaga tanpa mengabaikan asas praduga tak bersalah maupun kewajiban pejabat untuk tunduk pada proses peradilan yang berlaku.
Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 83 ayat (1) Undang-Undang Pemerintahan Daerah bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sesuai penafsiran Mahkamah. Putusan ini menegaskan bahwa ketentuan mengenai pemberhentian sementara kepala daerah tidak dapat diterapkan secara terpisah dari batas konstitusional yang telah ditetapkan dalam pertimbangan hakim. Dengan demikian, norma tersebut tetap menjadi rujukan, tetapi penerapannya harus mengikuti makna yang diberikan MK. Penegasan ini penting karena pemberhentian sementara berdampak langsung pada pelaksanaan kewenangan pejabat publik dan kesinambungan pemerintahan daerah. Status sementara juga tidak sama dengan pemberhentian tetap atau kesimpulan bahwa seseorang telah terbukti bersalah. Karena itu, dasar hukum dan proses penerapannya perlu dipahami secara cermat oleh lembaga terkait maupun masyarakat.
Sebelum penafsiran tersebut, Pasal 83 ayat (1) mengatur bahwa kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah dapat diberhentikan sementara tanpa usulan DPRD apabila didakwa melakukan tindak pidana tertentu. Kelompok tindak pidana itu mencakup perbuatan yang diancam pidana penjara paling singkat lima tahun, tindak pidana korupsi, terorisme, makar, serta kejahatan terhadap keamanan negara. Ketentuan tersebut juga meliputi perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Rumusan ini mengaitkan tindakan administratif berupa pemberhentian sementara dengan status terdakwa dan jenis dakwaan, bukan semata-mata dengan putusan akhir perkara. Melalui putusannya, MK memberikan batas pemaknaan agar aturan tersebut selaras dengan UUD 1945. Oleh sebab itu, aparat pemerintahan tidak cukup hanya merujuk pada daftar tindak pidana dalam pasal, tetapi harus menerapkan norma sebagaimana telah ditafsirkan Mahkamah. Penafsiran konstitusional itu menjadi pedoman dalam menentukan kapan mekanisme pemberhentian sementara dapat dijalankan, sekaligus menjaga keseimbangan kepentingan penyelenggaraan pemerintahan dan perlindungan hak pejabat yang sedang menjalani proses hukum. Perubahan makna ini membuat pelaksanaan aturan lebih terukur, sebab keputusan tidak lagi semata-mata bertumpu pada bunyi pasal yang dibaca secara literal, melainkan juga pada batasan yang mengikat dari putusan MK. Pemerintah daerah dan pemangku kepentingan perlu memperhatikan dasar serta tahapan hukum yang berlaku.
Putusan Mahkamah Konstitusi memberikan batas yang lebih jelas terhadap penerapan ketentuan pemberhentian sementara kepala daerah. Dalam pemaknaan baru atas pasal yang diuji, tindak pidana karena kealpaan dan tindak pidana politik dikecualikan dari dasar pemberhentian sementara sebagaimana diatur dalam ketentuan tersebut. Artinya, kedua kategori itu tidak dapat begitu saja diperlakukan sama dengan jenis tindak pidana lain yang menjadi cakupan pasal.
Pengecualian tersebut melekat pada norma yang dimaknai oleh Mahkamah, bukan berdiri sebagai aturan umum yang menghapus seluruh kemungkinan pemberhentian sementara. Perubahan ini mempersempit ruang penerapan pasal agar konsekuensi terhadap jabatan kepala daerah tidak dikenakan tanpa membedakan sifat tindak pidana. Kealpaan merujuk pada perbuatan yang terjadi karena kurang hati-hati atau lalai, sedangkan tindak pidana politik berkaitan dengan konteks politik sebagaimana dimaksud dalam pemaknaan hukum yang relevan. Penilaian atas kategori suatu perkara tetap perlu merujuk pada fakta, proses hukum, dan ketentuan yang berlaku.
Karena itu, putusan ini tidak dapat ditafsirkan sebagai perlindungan menyeluruh bagi setiap kepala daerah dari pemberhentian sementara. Kepala daerah yang berbeda pandangan atau berseberangan secara politik dengan pemerintah tidak otomatis terbebas dari tindakan tersebut. Perbedaan politik semata bukan penentu bahwa suatu perkara termasuk tindak pidana politik, dan juga bukan alasan tunggal untuk menyatakan pemberhentian sementara tidak dapat dilakukan. Yang menjadi perhatian ialah jenis tindak pidana yang disangkakan atau diputus serta apakah perkara itu masuk dalam pengecualian yang ditetapkan MK.
Pemaknaan tersebut menuntut penerapan yang cermat oleh pihak berwenang. Keputusan mengenai status jabatan harus didasarkan pada dasar hukum dan karakter perkara, bukan asumsi tentang afiliasi atau sikap politik seseorang. Dengan demikian, pengecualian tindak pidana kealpaan dan politik berfungsi sebagai batas spesifik atas pasal yang diuji. Pengecualian itu tidak mengubahnya menjadi imunitas umum, dan tidak meniadakan mekanisme hukum lain yang mungkin berlaku sesuai peraturan perundang-undangan.
Putusan Mahkamah Konstitusi memperjelas ruang lingkup Pasal 83 ayat (1) dalam mekanisme pemberhentian sementara kepala daerah. Ketentuan tersebut tidak dapat diterapkan dengan membaca rumusannya secara terpisah dari tafsir yang diberikan Mahkamah. Dengan demikian, penerapan pasal itu harus mengikuti batas makna yang telah ditegaskan dalam putusan. Penegasan ini berkaitan secara khusus dengan cakupan tindak pidana yang menjadi dasar mekanisme pemberhentian sementara, bukan dengan penambahan tahapan atau tata cara baru. Pemahaman tersebut menjaga agar ketentuan Pasal 83 ayat (1) digunakan dalam batas yang telah ditetapkan melalui tafsir konstitusional, sehingga maknanya tidak diperluas melampaui ruang lingkup yang dinyatakan.
Dalam tafsir tersebut, Pasal 83 ayat (1) tidak mencakup tindak pidana kealpaan. Artinya, tindak pidana yang tergolong sebagai kealpaan berada di luar cakupan ketentuan itu untuk mekanisme pemberhentian sementara. Putusan juga menegaskan bahwa tindak pidana politik tidak termasuk dalam lingkup pasal yang dimaksud. Kedua pengecualian ini merupakan batas substantif yang perlu diperhatikan ketika memahami dasar pemberlakuan mekanisme tersebut. Karena itu, pembacaan terhadap Pasal 83 ayat (1) tidak cukup hanya mengacu pada keberadaan proses atau kategori tindak pidana secara umum; penafsirannya harus mencermati apakah perkara yang dimaksud termasuk dalam cakupan yang diterangkan oleh Mahkamah.
Dampak putusan dalam batas mekanisme pemberhentian sementara terletak pada kewajiban untuk menerapkan Pasal 83 ayat 1.
Baca juga: Putusan MK 2026 Ubah Aturan Kuota Internet: Konsumen Berhak Mendapat Perlindungan atas Sisa Kuota | Telkomsel Tak Indahkan Rollover Sisa Kuota Usai Putusan MK






