Hukum  

Keluarga Anto Adukan Dugaan Penganiayaan di Polsek Kajang ke Propam

Keluarga Anto Adukan Dugaan Penganiayaan di Polsek Kajang ke Propam

Kabupaten Bulukumba | Keluarga Anto bin Mallisa dg Baro melaporkan dugaan penganiayaan yang diduga berujung pada kematian Anto ketika ia berada dalam tahanan Polsek Kajang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan. Laporan tersebut disampaikan kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri. Langkah ini ditempuh keluarga untuk meminta agar peristiwa yang menimpa Anto diperiksa secara resmi oleh pihak yang berwenang.

Kuasa hukum keluarga, Nidlamu Harby Elghama, menyampaikan bahwa empat anggota Polsek Kajang dilaporkan karena diduga terlibat dalam penganiayaan tersebut. Penyebutan para anggota itu merupakan bagian dari laporan dan tuduhan yang disampaikan keluarga, bukan penetapan bahwa mereka telah terbukti melakukan pelanggaran. Dugaan tersebut perlu diuji melalui pemeriksaan yang menyeluruh, dengan mengumpulkan keterangan serta bukti yang relevan.

Pengaduan kepada Propam diharapkan mendorong pemeriksaan yang transparan dan akuntabel atas kejadian selama Anto berada dalam tahanan. Keluarga meminta agar proses penanganan laporan dilakukan secara objektif, termasuk dengan menelusuri kronologi, mengklarifikasi pihak-pihak terkait, dan menilai bukti yang tersedia. Pemeriksaan yang terbuka terhadap prosedur dan tindakan petugas dapat membantu menjelaskan keadaan yang sebenarnya, sekaligus memberi ruang bagi keluarga untuk memperoleh kepastian mengenai perkara tersebut.

Pelaporan ini juga menjadi upaya keluarga mencari keadilan atas kematian Anto. Namun, dugaan penganiayaan tetap harus diperlakukan sebagai dugaan sampai ada hasil pemeriksaan dan kesimpulan dari proses hukum yang berwenang. Karena itu, penyelidikan Propam dinilai penting untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran disiplin atau kode etik, serta menentukan langkah lanjutan sesuai aturan. Penanganan yang cermat dan tidak memihak diperlukan agar hak keluarga dihormati, fakta dapat diungkap, dan pertanggungjawaban ditetapkan berdasarkan bukti, bukan prasangka.

Menurut keterangan Harby, Anto dibawa ke Polsek Kajang sekitar pukul 09.00 WIT pada 13 Oktober. Harby menyebut Anto meninggal sekitar pukul 20.00 pada hari yang sama. Dengan demikian, berdasarkan urutan waktu yang disampaikan Harby, Anto berada di Polsek Kajang selama kurang lebih 11 jam sebelum meninggal. Rentang tersebut dihitung dari perkiraan waktu Anto dibawa ke kantor polisi hingga perkiraan waktu kematiannya, sebagaimana diterangkan oleh narasumber.

Harby juga menggambarkan bahwa peristiwa itu berlangsung dalam satu hari, bukan setelah Anto ditahan selama beberapa hari. Ia menyatakan jarak Anto dibawa ke Polsek dan kabar bahwa Anto meninggal hanya sekitar 11 jam, atau masih kurang dari 24 jam. Angka tersebut mengikuti perkiraan waktu yang diberikan Harby, sehingga menunjukkan kronologi menurut keterangannya dan bukan penetapan waktu yang berdiri sendiri. Rincian ini menjadi bagian dari informasi yang disampaikan keluarga terkait dugaan penganiayaan yang mereka adukan kepada Propam.

Selain menjelaskan waktu, kuasa hukum menyatakan bahwa Anto belum ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencurian handphone. Status perkara itu, menurut kuasa hukum, perlu dibedakan dari dugaan yang menjadi dasar penanganan terhadap Anto. Keterangan tersebut tidak dengan sendirinya menjelaskan seluruh proses pemeriksaan atau alasan Anto dibawa ke Polsek, sehingga informasi mengenai statusnya tetap perlu dipahami sebagai pernyataan pihak kuasa hukum.

Dalam menyampaikan kronologi, penting untuk mencatat sumber setiap informasi. Waktu Anto dibawa, perkiraan saat ia meninggal, serta hitungan sekitar 11 jam seluruhnya merujuk pada keterangan Harby. Sementara itu, informasi bahwa Anto belum berstatus tersangka dalam perkara dugaan pencurian handphone berasal dari kuasa hukumnya. Pemisahan atribusi ini membantu pembaca memahami bahwa rincian tersebut merupakan keterangan narasumber dalam pengaduan keluarga, bukan kesimpulan independen mengenai kejadian. Kronologi waktu yang disampaikan Harby menempatkan Anto di Polsek Kajang sejak pagi hingga malam pada 13 Oktober, dengan rentang yang disebut kurang dari sehari. Adapun status perkara pencurian handphone dijelaskan secara terpisah oleh kuasa hukum, yang menyatakan Anto belum ditetapkan sebagai tersangka.

Kaharuddin, saudara Anto, menjelaskan bahwa Anto sehari-hari bekerja sebagai nelayan. Menurut keterangannya, Anto membeli sebuah handphone tanpa mengetahui bahwa perangkat tersebut diduga merupakan barang hasil curian. Kaharuddin menyebut Anto tidak mengetahui identitas pemilik sebelumnya maupun asal-usul yang dipersoalkan ketika transaksi berlangsung. Penjelasan keluarga itu disampaikan untuk menerangkan bagaimana handphone tersebut berada dalam penguasaan Anto sebelum ia dibawa ke Polsek Kajang. Keluarga menegaskan bahwa Anto membeli perangkat itu sebagai barang biasa, bukan karena mengetahui atau terlibat dalam dugaan pencurian. Namun, keterangan tersebut merupakan penjelasan dari pihak keluarga dan perlu diuji melalui penyelidikan serta keterangan pihak-pihak lain yang terkait.

Setelah membeli handphone, Anto mendapati perangkat itu masih terkunci. Kaharuddin mengatakan, Anto kemudian membawanya ke sebuah konter agar sandinya dapat dibuka. Ketika pemilik konter sedang berupaya membuka kunci perangkat, seseorang menelepon dan mengaku sebagai pemilik handphone tersebut. Situasi itu kemudian menarik perhatian warga di sekitar lokasi. Berdasarkan cerita yang disampaikan Kaharuddin, warga bersama orang yang mengaku sebagai pemilik membawa Anto ke Polsek Kajang untuk dimintai keterangan. Rangkaian peristiwa tersebut, menurut keluarga, menjadi awal Anto berhadapan dengan proses pemeriksaan terkait dugaan pencurian handphone. Belum ada keterangan dalam penjelasan keluarga tersebut mengenai bagaimana pihak yang menelepon memastikan kepemilikan perangkat atau bagaimana transaksi pembelian sebelumnya dilakukan.

Kaharuddin menyebut Anto tiba di Polsek Kajang sekitar pukul 09.00 WIT. Setelah berada di kantor polisi, Anto ditempatkan di ruang tahanan untuk keperluan penyelidikan atas dugaan pencurian. Keluarga memandang penting agar asal-usul handphone dan pengetahuan Anto saat membelinya diperiksa secara menyeluruh. Penempatan di ruang tahanan, sebagaimana diceritakan Kaharuddin, berlangsung ketika penyelidikan atas perkara itu berjalan; hal tersebut tidak dengan sendirinya menetapkan kesalahan Anto. Keterangan mengenai pembelian, kondisi perangkat yang terkunci, upaya membuka sandi di konter, serta telepon dari orang yang mengaku sebagai pemilik merupakan bagian dari versi keluarga. Penilaian atas dugaan tersebut tetap bergantung pada pemeriksaan aparat, bukti yang tersedia, dan keterangan semua pihak terkait. Dengan demikian, penjelasan Kaharuddin memberi gambaran tentang alasan Anto membawa handphone ke konter, sekaligus konteks yang menurut keluarga mendahului kedatangannya di Polsek Kajang pagi itu.

Kaharuddin menyampaikan bahwa dugaan penganiayaan berat terhadap anggota keluarganya berlangsung selama beberapa jam, yakni dalam rentang sekitar pukul 13.00 hingga pukul 20.00. Menurut keterangannya, peristiwa itu diduga melibatkan sejumlah anggota polisi yang bertugas di Polsek Kajang, Kabupaten Bulukumba. Keterangan tersebut merupakan klaim dari pihak keluarga dan belum dapat diperlakukan sebagai kesimpulan pemeriksaan ataupun penetapan resmi mengenai apa yang terjadi.

Kaharuddin juga menyebut empat anggota telah menjalani penempatan khusus untuk keperluan pemeriksaan. Ia menyampaikan inisial mereka, yaitu BA, AA, IE, dan A. Dalam keterangan yang tersedia, pangkat masing-masing anggota tidak dicantumkan, sehingga informasi mengenai pangkat mereka tidak dapat dipastikan berdasarkan bahan tersebut. Penempatan khusus, sebagaimana disebut oleh Kaharuddin, berkaitan dengan proses pemeriksaan dan tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan ataupun kesalahan para anggota.

Pihak keluarga berharap dugaan yang mereka laporkan ditangani melalui pemeriksaan yang menyeluruh dan terbuka. Mereka menginginkan keterangan dari semua pihak diuji, termasuk kronologi kejadian dan peran setiap orang yang disebut. Proses tersebut diharapkan memberi ruang bagi keluarga untuk menyampaikan bukti dan menjelaskan alasan mereka menilai peristiwa itu sebagai dugaan penganiayaan berat. Pada saat yang sama, penilaian atas fakta dan tanggung jawab tetap menjadi ranah pemeriksaan yang berwenang.

Keluarga menjelaskan bahwa pengaduan ke Propam Mabes Polri dilakukan karena mereka khawatir akan menghadapi tekanan atau bujukan agar.

Baca juga: Sebuah Harapan dari Tuban, Keluarga Hendro Kacung Asal Tasikmadu Tengah Dicari