Keluarga Perwira Kopassus Asal Raja Ampat Desak Keterbukaan Penanganan Penembakan

Keluarga Perwira Kopassus Asal Raja Ampat Desak Keterbukaan Penanganan Penembakan

Kota Sorong | Letda Inf Jihad Ahmad Al Rasyid, perwira pertama Kopassus yang berasal dari Raja Ampat, meninggal dunia setelah diduga ditembak oleh rekan sejawat saat bertugas di Solo, Jawa Tengah. Peristiwa tersebut menjadi perhatian keluarga dan masyarakat, terutama karena informasi mengenai keadaan yang melatarbelakangi penembakan belum dijelaskan secara terperinci dalam keterangan yang tersedia. Karena itu, waktu kejadian dan urutan peristiwanya tidak dapat dipastikan berdasarkan informasi tersebut.

Keterangan yang ada menyebutkan dugaan bahwa tembakan dilakukan oleh rekan sejawat ketika Jihad sedang bertugas. Namun, belum ada rincian yang dapat menerangkan kapan peristiwa berlangsung, bagaimana kejadian bermula, atau kondisi yang terjadi sebelum dan sesudah penembakan. Informasi itu tidak sepatutnya dilengkapi dengan perkiraan. Penjelasan mengenai kronologi perlu merujuk pada keterangan resmi yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan pada dugaan atau cerita yang belum terverifikasi.

Setelah meninggal dunia, jenazah Jihad dimakamkan secara militer di Taman Makam Bahagia Kota Sorong, Papua Barat Daya, pada Minggu, 25 Oktober 2026. Kedatangan jenazah di Sorong dikawal langsung oleh Dangrup 2 Kopassus, Brigjen TNI Edwin Apria Candra. Prosesi pemakaman tersebut menandai pemulangan dan penghormatan terakhir bagi seorang prajurit yang berasal dari Raja Ampat. Informasi mengenai pemakaman ini telah menyebutkan lokasi, tanggal, serta pejabat yang mengawal kedatangan jenazah.

Di luar keterangan tentang dugaan penembakan dan pemakaman, rincian lain mengenai penanganan kejadian belum dapat dipastikan dari informasi yang tersedia. Dengan demikian, hal-hal seperti waktu insiden, rangkaian tindakan di lokasi, dan hasil pemeriksaan tidak dapat dinyatakan tanpa keterangan tambahan. Penyampaian fakta secara terbatas namun akurat penting agar kabar mengenai meninggalnya Letda Jihad tidak bercampur dengan spekulasi. Keluarga dan publik dapat memperoleh gambaran yang lebih jelas apabila pihak berwenang menyampaikan informasi yang terverifikasi mengenai proses penanganan perkara tersebut.

Keluarga perwira Kopassus asal Raja Ampat meminta Mabes TNI dan Mako Kopassus memberikan penjelasan yang utuh mengenai penembakan yang menimpa anggota keluarga mereka. Bagi keluarga, keterbukaan diperlukan agar informasi tentang peristiwa tersebut tidak berhenti pada keterangan singkat, melainkan mencakup apa yang terjadi dan bagaimana penanganannya dilakukan. Mereka juga meminta kepastian bahwa proses hukum berjalan, sehingga penanganan kasus dapat dipahami secara jelas.

Perwakilan keluarga, Lantoga Sapua, menyampaikan bahwa informasi yang sejauh ini diterima keluarga baru menyebut terduga pelaku telah ditangani secara internal oleh kesatuan. Keterangan tersebut belum menjawab pertanyaan keluarga mengenai kronologi penembakan ataupun perkembangan penanganan perkara. Karena itu, keluarga menilai penjelasan lebih rinci dari pihak yang berwenang masih diperlukan untuk memperoleh gambaran yang menyeluruh.

Hingga keterangan tersebut disampaikan, keluarga menyatakan belum memperoleh detail mengenai rangkaian kejadian. Mereka juga belum mendapat kejelasan tentang status hukum pihak yang diduga terlibat. Informasi mengenai penanganan internal, menurut keluarga, belum cukup untuk memastikan apakah proses hukum telah berjalan dan bagaimana proses itu akan diteruskan. Permintaan mereka adalah memperoleh penjelasan yang terang, bukan sekadar mengetahui bahwa terduga pelaku telah ditangani oleh kesatuan.

Pada Senin, 26 Oktober 2026, Lantoga menyatakan keluarga ingin mengetahui apa yang sebenarnya terjadi dan bagaimana proses hukum terhadap pelaku. Pernyataan itu menegaskan dua hal yang menjadi perhatian keluarga: kejelasan kronologi dan kepastian tindak lanjut hukum. Keluarga meminta Mabes TNI serta Mako Kopassus membuka informasi yang relevan dan menjelaskan tahapan penanganan perkara, termasuk status hukum yang berlaku, tanpa mengabaikan proses yang sedang berlangsung.

Dengan penjelasan yang utuh dan terbuka, keluarga berharap dapat memahami dasar serta perkembangan penanganan kasus tersebut. Mereka juga ingin memperoleh kepastian bahwa perkara tidak hanya diselesaikan melalui penanganan internal, tetapi diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sampai ada keterangan lebih lengkap, keluarga masih menunggu jawaban resmi mengenai kronologi, tindakan yang telah dilakukan, dan langkah hukum berikutnya. Permintaan keterbukaan ini menjadi dasar bagi keluarga untuk mengetahui perkembangan kasus secara jelas dan memperoleh kepastian mengenai proses yang dijalankan oleh pihak berwenang.

Al Rasyid disebut sebagai putra kedua Mayor Inf Triyana, yang menjabat Kapenrem 181/PVT Sorong, dan Zainab Jelfoom, Sekretaris Dinas PM-PTSP Kota Sorong. Informasi mengenai latar belakang keluarga ini memberi gambaran tentang lingkungan yang ditinggalkan setelah Al Rasyid meninggal dunia. Ia juga tercatat sebagai lulusan pendidikan militer Rusia. Keterangan tersebut menunjukkan bahwa Al Rasyid memiliki pengalaman pendidikan militer, tetapi tidak dengan sendirinya menjelaskan keadaan maupun penyebab insiden penembakan yang merenggut nyawanya. Karena itu, berbagai informasi mengenai dirinya perlu disampaikan secara cermat dan dipisahkan dari dugaan yang belum terverifikasi.

Keluarga Al Rasyid mendesak agar penanganan insiden tersebut dilakukan secara terbuka dan diusut sampai tuntas. Desakan itu berpusat pada kebutuhan untuk mengetahui fakta secara terang-benderang melalui proses yang dapat dipertanggungjawabkan. Pengungkapan yang jelas penting agar keluarga memperoleh kepastian mengenai peristiwa yang menyebabkan kehilangan anggota keluarga mereka. Pada saat yang sama, masyarakat juga memerlukan informasi yang akurat, bukan spekulasi mengenai motif atau rincian kejadian yang belum tersedia. Latar belakang Al Rasyid sebagai putra seorang perwira dan lulusan pendidikan militer Rusia dapat dicatat sebagai bagian dari profilnya, tetapi tidak boleh dijadikan dasar untuk menarik kesimpulan tentang insiden tersebut.

Dalam situasi seperti ini, keterbukaan berarti memberikan penjelasan yang memadai mengenai perkembangan penanganan perkara, dengan tetap menghormati proses penyelidikan dan pihak-pihak terkait. Pihak berwenang diharapkan menelusuri fakta secara menyeluruh, menyampaikan hasil pemeriksaan sesuai ketentuan, serta menjawab pertanyaan keluarga melalui jalur yang jelas. Keluarga, pada gilirannya, berhak menyampaikan tuntutan agar proses berjalan serius dan tidak berhenti sebelum fakta-fakta penting terungkap. Tanpa informasi yang cukup, ruang publik mudah dipenuhi dugaan yang dapat mengaburkan persoalan utama. Oleh sebab itu, pengusutan tuntas dan komunikasi yang bertanggung jawab menjadi hal penting untuk memastikan bahwa penanganan insiden ini menghasilkan kejelasan, sekaligus memberi penghormatan kepada Al Rasyid dan keluarganya.

Tokoh pemuda Papua Barat Daya, Syarifuddin Sabonama, meminta negara memastikan keadilan dalam penanganan kematian tidak wajar prajurit asal Papua. Seruan itu menempatkan keluarga sebagai pihak yang harus memperoleh perhatian, perlindungan, dan kepastian dalam proses penanganan. Menurut Syarifuddin, kematian seorang prajurit ketika menjalankan tugas tidak boleh diperlakukan hanya sebagai urusan internal kesatuan. Negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan peristiwa tersebut ditangani secara terbuka dan adil, sehingga keluarga tidak dibiarkan menghadapi kehilangan tanpa kejelasan mengenai proses pencarian kebenaran. Tuntutan tersebut, ia tekankan, berlaku bagi anak Papua yang meninggal secara tidak wajar saat bertugas.

Syarifuddin menegaskan bahwa kehilangan seorang prajurit bagi kesatuan tidak sebanding dengan kehilangan yang dialami keluarga. Bagi satuan, seorang prajurit merupakan bagian dari organisasi dan tugas yang dijalankan. Bagi keluarga, kepergian itu berarti kehilangan anggota keluarga yang tidak dapat digantikan, sekaligus menyisakan duka dan kebutuhan untuk mengetahui apa yang sebenarnya terjadi. Perbedaan pengalaman kehilangan ini, menurut seruan tersebut, semestinya menjadi alasan bagi pihak berwenang untuk mendengarkan keluarga dan memberikan perhatian yang layak. Keadilan tidak cukup dinilai dari respons institusi, tetapi juga dari kepastian yang diterima keluarga mengenai penyelidikan atas kematian orang yang mereka cintai.

Ia meminta setiap kematian tidak wajar anak Papua saat menjalankan tugas diusut tuntas. Pengusutan harus memberi ruang bagi pencarian fakta dan memastikan pertanggungjawaban yang diperlukan, tanpa mengabaikan hak keluarga untuk memperoleh penjelasan.

Baca juga: Sebuah Harapan dari Tuban, Keluarga Hendro Kacung Asal Tasikmadu Tengah Dicari | Komandan Lanud Sjamsudin Noor Perkuat Sinergi Penanganan Karhutla Kalsel dalam Rapat Evaluasi | Lanud Sjamsudin Noor Dukung Operasi Modifikasi Cuaca, Perkuat Upaya Penanganan Karhutla Kalimantan