Kemenhub Siapkan Pemblokiran Tiket Ferizy bagi Truk ODOL

Kemenhub Siapkan Pemblokiran Tiket Ferizy bagi Truk ODOL

BANDUNG, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 3 Oktober 2026, Kementerian Perhubungan menyiapkan kebijakan untuk melarang kendaraan over dimension over load (ODOL) membeli tiket kapal penyeberangan melalui aplikasi Ferizy. Kendaraan ODOL merupakan truk yang memiliki dimensi melampaui ketentuan atau membawa muatan melebihi batas yang ditetapkan. Pembatasan ini menjadi salah satu langkah pemerintah untuk memperkuat pengawasan terhadap angkutan barang sekaligus mendorong kepatuhan pada ketentuan keselamatan dan daya angkut kendaraan.

Ferizy adalah layanan pembelian tiket angkutan penyeberangan berbasis daring yang dioperasikan oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Melalui platform tersebut, pengguna dapat memesan tiket sebelum melakukan perjalanan di sejumlah lintasan penyeberangan. Rencana pemblokiran terhadap kendaraan ODOL akan menjadikan proses pembelian tiket sebagai bagian dari upaya penyaringan kendaraan yang hendak menggunakan layanan penyeberangan.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan menyatakan bahwa kendaraan ODOL nantinya tidak dapat membeli tiket Ferizy. Pernyataan tersebut disampaikan dalam lokakarya Forum Wartawan Perhubungan di Bandung, Jawa Barat, pada Jumat (2/10). Kebijakan ini diharapkan membantu mengurangi risiko yang ditimbulkan oleh kendaraan dengan muatan berlebih, termasuk potensi gangguan terhadap keselamatan pelayaran, kondisi kapal, serta pengguna jasa lainnya. Penerapan pembatasan melalui sistem digital juga dapat mendukung pemeriksaan yang lebih terukur sebelum kendaraan memasuki area pelabuhan dan naik ke kapal. Rencana tersebut menunjukkan bahwa pengendalian ODOL tidak hanya dilakukan melalui penindakan di jalan, tetapi juga melalui integrasi data dan layanan transportasi. Dengan demikian, operator angkutan didorong memastikan kendaraan memenuhi persyaratan teknis sebelum melakukan perjalanan penyeberangan.

Kementerian Perhubungan menyiapkan kebijakan pemblokiran tiket Ferizy bagi truk yang terindikasi memiliki dimensi atau muatan berlebih atau dikenal sebagai kendaraan over dimension over loading (ODOL). Kebijakan tersebut tidak hanya diarahkan pada satu lokasi, tetapi akan diterapkan di sejumlah titik penyeberangan. Penerapannya menjadi bagian dari upaya memperkuat pengawasan sejak kendaraan masih berada pada tahap pembelian tiket.

Sistem pemblokiran dirancang untuk bekerja lebih awal, yakni sebelum truk ODOL mencapai gerbang penimbangan di pelabuhan. Dengan mekanisme tersebut, kendaraan yang telah teridentifikasi bermasalah tidak dapat melanjutkan proses perjalanan melalui layanan penyeberangan. Pemblokiran pada tahap pembelian tiket diharapkan membuat pengendalian berlangsung lebih efektif karena potensi pelanggaran dapat ditangani sebelum kendaraan memasuki rangkaian pemeriksaan di area pelabuhan.

Pengaturan ini juga menempatkan layanan digital Ferizy sebagai salah satu instrumen pendukung penertiban angkutan barang. Data dan proses pembelian tiket dapat digunakan untuk mencegah kendaraan yang tidak memenuhi ketentuan melanjutkan tahapan berikutnya. Artinya, pengawasan tidak hanya mengandalkan pemeriksaan fisik ketika truk sudah tiba di gerbang timbang, melainkan dimulai dari akses kendaraan terhadap layanan penyeberangan.

Tujuan operasional kebijakan tersebut adalah mencegah truk ODOL masuk ke area pelabuhan dan meneruskan proses penyeberangan. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi potensi antrean serta menekan risiko yang muncul ketika kendaraan bermasalah baru ditindak setelah berada di kawasan pelabuhan. Namun, efektivitasnya tetap bergantung pada kesiapan sistem, ketepatan identifikasi kendaraan, dan koordinasi petugas di sejumlah titik penerapan.

Aan Suhanan berharap aturan pemblokiran itu segera diwujudkan dalam pelaksanaan di lapangan. Harapan tersebut mencerminkan kebutuhan agar kebijakan tidak berhenti pada tahap perencanaan, tetapi segera diterapkan sebagai mekanisme nyata untuk mengendalikan kendaraan ODOL sebelum mencapai gerbang penimbangan dan memasuki area pelabuhan.

Direktur Jenderal Integrasi Transportasi dan Multimoda (Intram) Kementerian Perhubungan, Risal Wasal, mengusulkan penerapan dua tahap penimbangan bagi kendaraan logistik yang akan menggunakan layanan penyeberangan. Usulan tersebut disampaikan sebagai langkah pendukung untuk memperkuat pengawasan terhadap kendaraan yang diduga memiliki dimensi atau muatan berlebih, termasuk truk over dimension over loading (ODOL).

Penimbangan pertama dirancang untuk dilakukan sebelum kendaraan masuk atau ditempatkan di atas kapal. Fungsinya bukan semata-mata mengetahui berat kendaraan, melainkan membantu petugas mengatur tata letak kendaraan di dalam kapal. Informasi mengenai bobot kendaraan dapat digunakan untuk menyusun posisi muatan secara lebih tepat, sehingga distribusi beban di atas kapal tetap terkendali dan aspek keselamatan pelayaran dapat diperhatikan.

Selanjutnya, penimbangan kedua diusulkan berlangsung sebagai pemeriksaan lanjutan sebelum kendaraan memasuki area pelabuhan. Tahap ini ditujukan untuk menyaring kendaraan yang tidak memenuhi ketentuan mengenai dimensi dan kapasitas muatan. Dengan demikian, kendaraan yang terindikasi ODOL dapat dicegah agar tidak melanjutkan proses menuju area pelabuhan maupun layanan penyeberangan.

Rancangan dua tahap tersebut menunjukkan bahwa pengawasan dapat dilakukan pada lebih dari satu titik. Pemeriksaan awal berfokus pada kebutuhan operasional kapal, sedangkan pemeriksaan lanjutan menekankan kepatuhan kendaraan terhadap aturan angkutan jalan dan keselamatan. Mekanisme ini juga berpotensi melengkapi pengelolaan tiket serta data kendaraan apabila nantinya diterapkan secara terintegrasi.

Namun, usulan Risal Wasal tersebut perlu dipahami sebagai saran pendukung yang disampaikan dalam kesempatan yang sama, bukan sebagai kebijakan yang telah dipastikan berlaku. Penerapannya masih memerlukan pembahasan lebih lanjut, termasuk penentuan lokasi penimbangan, kesiapan peralatan, prosedur pemeriksaan, serta koordinasi pengelola pelabuhan, operator penyeberangan, dan instansi terkait. Karena itu, belum dapat disimpulkan bahwa seluruh kendaraan logistik akan langsung menghadapi dua kali penimbangan atau bahwa mekanisme tersebut telah memiliki jadwal pelaksanaan resmi.

Risal Wasal menilai pencegahan terhadap kendaraan angkutan barang yang melebihi dimensi dan muatan atau ODOL perlu dilakukan sebelum kendaraan memasuki area pelabuhan. Penilaian tersebut berkaitan dengan efektivitas pemeriksaan dan penimbangan dalam rangka mencegah truk ODOL melanjutkan perjalanan hingga naik ke kapal melalui layanan Ferizy.

Menurut penjelasannya, satu kali penimbangan yang baru dilakukan menjelang kendaraan masuk kapal belum cukup untuk memastikan pelanggaran dapat dicegah. Pada tahap tersebut, kendaraan sudah berada di lingkungan pelabuhan dan telah melewati sebagian rangkaian proses menuju penyeberangan. Pemeriksaan yang dilakukan terlalu dekat dengan waktu keberangkatan dinilai tidak memberikan ruang pencegahan yang memadai.

Karena itu, pemeriksaan dan penimbangan perlu dimulai sejak awal, sebelum kendaraan mencapai pelabuhan. Dengan mekanisme tersebut, kendaraan yang terindikasi membawa muatan berlebih atau memiliki dimensi yang tidak sesuai dapat diketahui lebih cepat. Langkah ini juga membuat kendaraan tidak sempat memasuki kawasan pelabuhan apabila sejak awal telah memenuhi unsur pelanggaran.

Risal menjelaskan bahwa apabila truk baru ditimbang setelah berada di pelabuhan dan sesaat sebelum naik kapal, tindakan tersebut dinilai terlambat sebagai upaya pencegahan. Pada kondisi itu, petugas baru menemukan persoalan setelah kendaraan melewati tahapan sebelumnya. Oleh sebab itu, pemeriksaan di titik awal menjadi bagian penting dalam pengawasan angkutan barang, sehingga kendaraan ODOL dapat disaring sebelum memasuki area pelabuhan.

Pendekatan tersebut menempatkan proses pemeriksaan tidak hanya sebagai prosedur sebelum kendaraan masuk kapal, tetapi juga sebagai langkah awal untuk mencegah kendaraan ODOL mencapai pelabuhan. Penekanan Risal berada pada waktu pelaksanaan pemeriksaan, yakni sedini mungkin, bukan hanya pada penimbangan terakhir sebelum kendaraan diberangkatkan.