JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 5 Oktober 2026, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengambil langkah baru dalam pengadaan bahan bakar minyak (BBM) dengan menghentikan mekanisme tender yang selama ini digunakan PT Pertamina (Persero). Perubahan tersebut menandai penyesuaian pola impor BBM di tengah kondisi pasar energi global yang menghadapi gangguan pasokan minyak mentah. Melalui kebijakan ini, pemerintah berupaya memastikan kebutuhan BBM di dalam negeri tetap terpenuhi tanpa bergantung sepenuhnya pada prosedur pengadaan yang sebelumnya menjadi mekanisme rutin Pertamina.
Keputusan tersebut tidak terlepas dari tantangan terhadap kelancaran pasokan minyak mentah dunia. Hambatan pada rantai pasok global dapat memengaruhi waktu pengiriman, ketersediaan kargo, serta kemampuan badan usaha memperoleh bahan bakar sesuai jadwal dan volume yang dibutuhkan. Dalam situasi demikian, pemerintah menilai diperlukan pengaturan yang lebih terkoordinasi agar stok BBM nasional tetap aman. Penghentian tender menjadi bagian dari upaya menjaga kontinuitas pasokan sekaligus mengantisipasi risiko kekurangan BBM di pasar domestik.
Kebijakan itu disampaikan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Laode Sulaeman dalam rapat koordinasi pengendalian inflasi bersama Kementerian Dalam Negeri di Jakarta pada Senin, 5 Oktober 2026. Penyampaian dalam forum tersebut menunjukkan bahwa pengelolaan stok BBM tidak hanya berkaitan dengan sektor energi, tetapi juga berhubungan dengan stabilitas harga dan pengendalian inflasi. Ketersediaan BBM yang terjaga dapat membantu mempertahankan kelancaran transportasi, distribusi barang, serta kegiatan ekonomi masyarakat. Dengan mengubah pola pengadaan, ESDM menempatkan keamanan pasokan sebagai prioritas pemerintah saat tekanan terhadap perdagangan minyak global masih berlangsung.
Pemerintah menyiapkan mekanisme baru untuk menjamin ketersediaan bahan bakar minyak (BBM) di tengah gangguan pasokan minyak global. Melalui mekanisme ini, pemerintah tidak hanya menunggu penawaran dari pasar internasional, tetapi secara aktif mencari dan memburu negara-negara yang memiliki cadangan minyak serta kemampuan memasok kebutuhan Indonesia. Pendekatan tersebut diarahkan untuk menemukan sumber pasokan yang dapat mendukung kebutuhan nasional secara lebih langsung.
Langkah ini berbeda dari pola yang selama ini dijalankan Pertamina, yakni mengadakan lelang impor BBM. Dalam skema lelang, pemasok dari berbagai negara mengajukan penawaran berdasarkan volume, jenis produk, harga, serta jadwal pengiriman. Setelah itu, Pertamina memilih penawaran yang memenuhi persyaratan dan paling sesuai dengan kebutuhan. Namun, situasi pasokan dan pengiriman minyak yang terganggu membuat pola tersebut menghadapi kendala yang lebih besar.
Menurut Laode Sulaeman, mekanisme lelang saat ini relatif tidak memiliki peserta. Kondisi itu berkaitan dengan terganggunya jalur pengiriman dan terbatasnya ketersediaan minyak di pasar global. Ketika calon pemasok menghadapi hambatan produksi, distribusi, atau pengangkutan, mereka tidak selalu mampu mengikuti proses lelang atau memastikan pengiriman sesuai jadwal. Akibatnya, lelang tidak lagi menjadi cara yang cukup efektif untuk memperoleh pasokan dalam keadaan mendesak.
Karena itu, pemerintah menempuh pencarian langsung kepada negara-negara pemilik cadangan minyak. Cara ini dimaksudkan untuk memperluas kemungkinan kerja sama dan menemukan pemasok yang masih memiliki kapasitas pengiriman. Pemerintah juga berupaya memastikan kebutuhan Indonesia tetap dapat dipenuhi meskipun pasar global mengalami tekanan. Pernyataan Laode menunjukkan bahwa pencarian langsung dilakukan agar stok nasional tetap tersedia, bukan untuk mengubah kebutuhan impor atau mengabaikan prosedur pengadaan. Perubahan tersebut terutama menyangkut cara memperoleh sumber pasokan ketika mekanisme lelang tidak berjalan optimal.
Penghapusan tender impor bahan bakar minyak (BBM) tidak dapat dipisahkan dari meningkatnya ketidakpastian geopolitik di Timur Tengah. Konflik dan ketegangan yang berlangsung di kawasan tersebut berpotensi mengganggu keamanan jalur pelayaran, memperpanjang waktu pengiriman, serta meningkatkan risiko terhadap kapal pengangkut dan kargo minyak. Situasi ini membuat jadwal kedatangan pasokan sulit dipastikan. Bagi pemerintah, kepastian volume dan waktu distribusi merupakan faktor penting untuk menjaga ketersediaan BBM di dalam negeri, terutama ketika kebutuhan energi tetap tinggi.
Dalam kondisi tersebut, pemerintah perlu mengubah strategi pengadaan dengan mencari sumber impor dari negara-negara di luar Timur Tengah. Diversifikasi asal pasokan dapat membantu mengurangi ketergantungan pada satu kawasan dan memberikan alternatif apabila rute pengiriman utama mengalami gangguan. Langkah ini juga memungkinkan penyesuaian yang lebih cepat terhadap perubahan kondisi pasar global, termasuk perubahan biaya angkutan, premi risiko, dan waktu tempuh. Meskipun demikian, pengadaan dari sumber baru membutuhkan penyesuaian kontrak, spesifikasi minyak, kapasitas fasilitas penerimaan, serta pengaturan logistik di dalam negeri.
Perubahan tersebut berpotensi menambah beban biaya pengadaan. Minyak dari Timur Tengah selama ini cenderung memiliki harga yang lebih kompetitif dibandingkan minyak yang didatangkan dari sejumlah negara lain. Kedekatan geografis, karakteristik minyak yang sesuai dengan kebutuhan kilang, serta jalur distribusi yang telah terbentuk menjadi beberapa faktor pendukung efisiensi biaya. Ketika pemerintah beralih ke pemasok dari kawasan yang lebih jauh, biaya transportasi, asuransi, dan penanganan dapat meningkat. Harga minyak dari negara alternatif juga dapat berbeda karena kualitas dan kondisi pasar setempat. Oleh sebab itu, kebijakan penghapusan tender tidak hanya berkaitan dengan mekanisme pembelian, tetapi juga mencerminkan upaya menjaga kesinambungan pasokan di tengah risiko geopolitik, dengan konsekuensi berupa kemungkinan kenaikan biaya impor yang perlu dikelola secara hati-hati.
Gangguan pada jalur pasokan minyak global memberikan dampak langsung terhadap ketahanan energi Indonesia. Penutupan Selat Hormuz akibat konflik menghambat salah satu jalur penting bagi pergerakan minyak dunia dan membatasi kelancaran pasokan menuju berbagai negara, termasuk Indonesia. Laode Sulaeman menyatakan bahwa kondisi tersebut menyebabkan Indonesia kehilangan 25 persen pasokan minyak nasional. Angka ini menunjukkan bahwa perubahan situasi geopolitik di kawasan dapat segera memengaruhi ketersediaan energi di dalam negeri, terutama ketika sebagian kebutuhan masih bergantung pada pasokan dari luar negeri.
Kehilangan seperempat pasokan nasional membuat pemerintah menempatkan ketersediaan stok sebagai prioritas utama. Dalam keadaan normal, proses pengadaan dapat mempertimbangkan efisiensi harga melalui mekanisme tender. Namun, gangguan distribusi dan ketidakpastian pasokan menuntut respons yang lebih cepat agar kebutuhan minyak tetap dapat dipenuhi. Karena itu, pemerintah mengubah pola impor BBM dengan mengutamakan kepastian pasokan, meskipun langkah tersebut memiliki konsekuensi berupa harga yang relatif lebih tinggi dibandingkan pengadaan melalui tender. Pertimbangan utama dalam situasi ini adalah menjaga agar stok tersedia dan distribusi energi tetap berjalan.
Perubahan pola impor tersebut mencerminkan upaya pemerintah menghadapi risiko yang muncul dari gangguan jalur pasokan internasional. Bagi Indonesia, persoalannya bukan hanya mengenai asal minyak atau mekanisme pembelian, melainkan juga kemampuan memastikan pasokan nasional tetap aman ketika jalur strategis mengalami penutupan. Pernyataan mengenai hilangnya 25 persen pasokan menegaskan besarnya kerentanan terhadap perkembangan konflik dan hambatan transportasi minyak global. Dengan demikian, keputusan untuk memprioritaskan ketersediaan stok menjadi bagian penting dari respons pemerintah, walaupun harus menerima konsekuensi harga impor yang relatif lebih tinggi.







