Jakarta | Kepemilikan Pandu Sjahrir di Supra Sekuritas tercatat melalui jalur tidak langsung, bukan atas namanya sendiri sebagai pemegang saham langsung perusahaan sekuritas tersebut. Pandu, yang menjabat sebagai Chief Investment Officer Danantara Indonesia, memiliki hampir seluruh saham PT Asha Artha Sehati. Berdasarkan data registrasi perusahaan yang dikutip Bloomberg, Asha Artha Sehati menguasai 27,5% saham Supra Sekuritas. Dengan demikian, kepentingan Pandu di Supra terkait dengan porsi saham yang dimiliki perusahaan perantara itu.
Data yang dilaporkan tersebut mencatat Pandu sebagai pemegang saham tidak langsung pada akhir 2023. Struktur kepemilikan ini membedakan kepemilikan ekonomis melalui badan usaha dari kepemilikan langsung pada perusahaan sekuritas. Asha Artha Sehati menjadi pemegang saham Supra, sementara Pandu memiliki hampir seluruh saham Asha Artha Sehati. Karena itu, persentase saham Supra yang terkait dengannya melalui struktur tersebut adalah 27,5% pada tingkat perusahaan perantara, bukan kepemilikan langsung atas seluruh saham Supra. Informasi ini merujuk pada catatan registrasi perusahaan sebagaimana diberitakan Bloomberg.
Sisa 72,5% saham Supra Sekuritas dimiliki oleh perusahaan yang dikendalikan Yonggi Tanuwidjaja. Komposisi tersebut menunjukkan bahwa kepemilikan Supra terbagi entitas yang terkait dengan Pandu melalui Asha Artha Sehati dan perusahaan yang berada di bawah kendali Yonggi. Juru bicara Pandu mengonfirmasi bahwa investasi tersebut dilakukan dalam kapasitas pribadi. Ia juga menyatakan bahwa kepemilikan Pandu bersifat pasif. Keterangan itu menjelaskan bahwa saham tersebut merupakan investasi pribadi dan tidak dimaksudkan sebagai keterlibatan aktif dalam pengelolaan Supra Sekuritas. Informasi mengenai hubungan kepemilikan dan pernyataan juru bicara tersebut membantu membedakan peran Pandu sebagai investor pribadi dari jabatan profesionalnya di Danantara Indonesia. Kepemilikan tidak langsung ini juga perlu dipahami sesuai periode pencatatan yang disebutkan, yakni akhir 2023, sehingga tidak dengan sendirinya menjelaskan apakah komposisi pemegang saham berubah setelah tanggal tersebut.Juru bicara Pandu menyatakan bahwa Pandu tidak pernah menjabat sebagai direksi atau komisaris Supra Sekuritas, dan tidak menjadi bagian dari jajaran manajemen perusahaan tersebut. Menurut penjelasan itu, perannya terbatas pada kepemilikan saham minoritas melalui Asha. Pandu juga tidak terlibat dalam pengelolaan operasional sehari-hari Supra, termasuk aktivitas perdagangan maupun pengambilan keputusan terkait kepatuhan perusahaan.
Penjelasan tersebut menekankan bahwa kepemilikan saham tidak dengan sendirinya menunjukkan keterlibatan dalam tindakan perusahaan atau menjadikan pemegang saham bertanggung jawab atas keputusan operasionalnya. Penilaian atas peran Pandu, menurut juru bicara, perlu membedakan statusnya sebagai investor dari pihak yang menjalankan dan mengendalikan kegiatan usaha. Kepemilikan minoritas melalui Asha disebut tidak memberinya kewenangan untuk menentukan aktivitas perdagangan atau kebijakan kepatuhan Supra.
Dalam pengumuman mengenai sanksi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak menyebut secara khusus pemilik Supra. Berdasarkan informasi yang disampaikan, Pandu juga tidak dituduh melakukan pelanggaran. Karena itu, adanya hubungan kepemilikan saham tidak dapat diperlakukan sebagai bukti bahwa ia terlibat dalam perkara atau mengetahui tindakan yang menjadi dasar sanksi. Keterangan yang tersedia membedakan perusahaan yang dikenai tindakan regulator dan investor yang tidak disebut sebagai pihak pelanggar.
Juru bicara itu turut menyatakan tidak ada indikasi bahwa Pandu memperoleh keuntungan dari investasinya di Supra ataupun mengetahui aktivitas perdagangan saham DSSA yang dilakukan oleh perusahaan tersebut. Pernyataan ini merujuk pada informasi yang disampaikan mengenai peran dan pengetahuannya, bukan pada kesimpulan tentang seluruh aspek penyelidikan regulator. Investasi melalui Asha juga digambarkan sebagai bagian yang relatif kecil dibandingkan keseluruhan portofolio bisnis dan investasi Pandu. Dengan demikian, menurut sumber tersebut, kepemilikan itu merupakan investasi terbatas, bukan keterlibatan dalam manajemen atau operasi harian Supra Sekuritas.
Dalam pengumuman mengenai penindakan atas dugaan pelanggaran pasar modal yang disampaikan pada bulan tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum menyebutkan secara lengkap nama anggota bursa yang dikenai sanksi. Karena itu, informasi publik yang tersedia belum cukup untuk memastikan seluruh pihak yang dimaksud dalam pengumuman tersebut. Perbedaan adanya sanksi terhadap entitas tertentu dan pengungkapan identitas secara terbuka penting diperhatikan ketika membaca perkembangan perkara ini.
Bloomberg mengutip keterangan regulator bahwa identitas pihak-pihak terkait baru akan diumumkan setelah masa pengajuan banding berakhir. Artinya, proses administratif dan kesempatan untuk mengajukan banding masih berlangsung, sehingga rincian nama belum dibuka kepada publik. Penundaan pengungkapan tersebut tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa sanksi telah menjadi keputusan tanpa kemungkinan perubahan; status dan rincian perkara tetap perlu dipahami berdasarkan keterangan resmi OJK setelah tahapan yang berlaku selesai.
Di tengah belum adanya pengungkapan resmi, sejumlah sumber anonim mengaitkan Supra Sekuritas dengan salah satu entitas yang disebut dalam pengumuman sanksi. Informasi itu merupakan klaim yang disandarkan pada sumber tersebut, bukan konfirmasi regulator. Penyebutan Supra dalam laporan atau pembahasan pasar tidak berarti OJK telah menyatakan perusahaan itu bersalah. Hal yang sama berlaku bagi Pandu: tanpa pernyataan resmi yang menjelaskan identitas dan peran pihak terkait, tidak tepat menyimpulkan bahwa Pandu turut dinyatakan melanggar.
Data perdagangan memberikan konteks lain mengenai posisi Supra di pasar. Berdasarkan data transaksi selama setahun terakhir, Supra termasuk broker dengan nilai transaksi terbesar untuk saham DSSA. Angka tersebut menggambarkan aktivitas perantara perdagangan pada saham itu, tetapi tidak membuktikan adanya pelanggaran ataupun keterlibatan dalam perkara yang sedang diproses. Nilai transaksi yang tinggi dapat menjadi alasan bagi pelaku pasar untuk mencermati broker tersebut, namun penilaian mengenai tanggung jawab harus bertumpu pada temuan dan keputusan regulator, bukan semata-mata pada volume atau nilai perdagangan. Sampai OJK mengumumkan identitas setelah proses banding, hubungan Supra, Pandu, dan sanksi tersebut sebaiknya diperlakukan sebagai hal yang belum dikonfirmasi secara resmi.
Dalam siaran pers tertanggal 21 Oktober 2026, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan sanksi yang ditetapkan pada 16 Oktober terhadap pihak-pihak terkait transaksi saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN). Total denda yang dijatuhkan mencapai Rp2,1 triliun, menjadikannya rangkaian sanksi finansial terbesar dalam sejarah OJK. Besarnya nilai tersebut menandai langkah penegakan yang signifikan di tengah perhatian terhadap integritas dan tata kelola pasar modal Indonesia.
Dalam perkara DSSA, OJK menyatakan manipulasi saham dilakukan nasabah melalui beberapa anggota bursa secara terencana dan terstruktur. OJK juga mengenakan denda administratif kepada sembilan anggota bursa dalam kasus DSSA serta kepada dua anggota bursa dalam kasus CUAN. Selain itu, delapan tenaga pemasaran anggota bursa menerima peringatan tertulis. Langkah-langkah tersebut memperluas pertanggungjawaban dari pelaku transaksi hingga perantara dan tenaga pemasaran yang terlibat dalam aktivitas pasar. Rincian sanksi menunjukkan bahwa pengawasan tidak hanya berfokus pada besaran denda, tetapi juga pada kepatuhan dan pengendalian di lingkungan anggota bursa.
Penindakan ini berlangsung ketika penguatan tata kelola pasar modal menjadi semakin mendesak, menyusul peringatan MSCI mengenai kemungkinan perubahan klasifikasi pasar Indonesia. Dalam konteks tersebut, Pandu mendorong reformasi, perbaikan likuiditas, dan transparansi sebagai bagian dari upaya menjaga kepercayaan investor. Ia juga telah berdialog dengan pimpinan MSCI, yang dijadwalkan menetapkan status pasar Indonesia paling lambat pada akhir Juni 2027. Dialog dan perbaikan kebijakan menjadi penting agar kekhawatiran mengenai kualitas data, keterbukaan, serta akses pasar dapat ditangani secara terukur. Sanksi OJK dapat dipandang sebagai salah satu sinyal bahwa pelanggaran pasar akan ditindak, tetapi konsistensi pengawasan dan pembenahan struktural tetap diperlukan.






