Keringanan Sanksi Pajak dalam PMK 71/2026: Ketentuan, Prosedur, dan Kewajiban Wajib Pajak

Keringanan Sanksi Pajak dalam PMK 71/2026: Ketentuan, Prosedur, dan Kewajiban Wajib Pajak

Jakarta | Kementerian Keuangan menegaskan bahwa kebijakan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2026 bukan merupakan tax amnesty atau pemutihan pajak. Ketentuan ini tidak memberikan pengampunan atas kewajiban pajak dan tidak menghapus pokok pajak yang seharusnya dibayar. Ruang lingkupnya terbatas pada pengurangan atau penghapusan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penegasan tersebut disampaikan Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak, Neilmaldrin Noor, dalam sosialisasi pengurangan sanksi administrasi di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta Pusat, Rabu (28/10/2026). Pernyataan itu penting untuk meluruskan pemahaman bahwa keringanan sanksi tidak sama dengan penghapusan seluruh kewajiban perpajakan. Wajib pajak tetap harus memperhatikan jumlah pokok pajak terutang serta memenuhi kewajiban pembayaran yang melekat padanya.

Perbedaan utamanya terletak pada unsur yang dapat diberikan keringanan. Dalam tax amnesty, suatu kebijakan dapat mencakup mekanisme pengungkapan harta dan perlakuan khusus terhadap kewajiban tertentu berdasarkan aturan yang ditetapkan. Sementara itu, pemutihan pajak lazim dipahami sebagai penghapusan kewajiban atau tunggakan. PMK 71/2026, sebagaimana ditegaskan Kementerian Keuangan, tidak menawarkan hal-hal tersebut. Pokok pajak tetap menjadi tanggungan wajib pajak; yang dapat dikurangi atau dihapus adalah sanksi administratifnya.

Karena itu, wajib pajak perlu membedakan nilai pokok pajak dari bunga, denda, atau sanksi administratif lain yang mungkin timbul. Keringanan atas sanksi tidak otomatis membatalkan kewajiban untuk melunasi pajak terutang, dan tidak pula berarti seluruh catatan kewajiban menjadi nihil. Penerapan kebijakan tetap mengikuti persyaratan, prosedur, dan ruang lingkup yang ditetapkan dalam PMK. Wajib pajak sebaiknya menelaah ketentuan tersebut dan memastikan dokumen serta kewajibannya dipenuhi dengan benar. Dengan pemahaman ini, kebijakan dapat digunakan sebagaimana tujuan yang dijelaskan pemerintah, tanpa dianggap sebagai pengampunan atas pokok pajak.

Keringanan sanksi pajak dalam PMK 71/2026 tidak diberikan secara otomatis hanya karena wajib pajak merasa telah memenuhi ketentuan yang berlaku. Ketentuan tersebut membuka kemungkinan bagi wajib pajak untuk memperoleh pengurangan atau penghapusan sanksi, tetapi kemungkinan itu tetap perlu ditindaklanjuti melalui permohonan. Dengan demikian, pemenuhan ketentuan dan diterimanya keringanan merupakan dua hal yang berbeda. Wajib pajak perlu memahami bahwa aturan ini menyediakan mekanisme untuk meminta keringanan, bukan menghapus sanksi secara langsung tanpa tindakan dari pihak yang bersangkutan.

Penegasan ini penting agar wajib pajak tidak keliru menafsirkan adanya fasilitas keringanan sebagai pembatalan sanksi yang berlaku umum. Neilmaldrin menekankan bahwa wajib pajak tidak dapat menganggap sanksi akan terhapus dengan sendirinya. Artinya, selama belum ada permohonan yang diajukan dan diproses sesuai ketentuan, sanksi tidak serta-merta dianggap berkurang atau dihapus. Harapan untuk memperoleh keringanan saja tidak menggantikan langkah pengajuan yang diperlukan. Wajib pajak tetap perlu mengambil inisiatif untuk menyampaikan permintaan tersebut kepada otoritas pajak.

Karena itu, wajib pajak yang menilai dirinya memenuhi ketentuan perlu mencermati bahwa pengajuan permohonan merupakan bagian penting dalam memanfaatkan fasilitas ini. Sikap proaktif membantu memastikan permintaan keringanan dapat dipertimbangkan melalui mekanisme yang tersedia. Sebaliknya, mengandalkan anggapan bahwa sanksi akan hilang otomatis berisiko membuat wajib pajak tidak melakukan tindakan yang diperlukan. Penjelasan ini tidak berarti bahwa permohonan pasti disetujui; keringanan tetap bergantung pada penilaian berdasarkan ketentuan yang berlaku. Pokok yang perlu dipahami ialah bahwa fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi harus diminta terlebih dahulu dan bukan hak yang langsung berlaku tanpa pengajuan. Dengan memahami perbedaan tersebut, wajib pajak dapat mengelola kewajibannya secara lebih cermat serta tidak mengabaikan sanksi hanya karena mengetahui adanya kebijakan keringanan.

Besaran pengurangan hingga penghapusan sanksi pajak tidak selalu sama bagi setiap wajib pajak. Manfaat yang dapat diperoleh bergantung pada sejumlah keadaan dalam proses permohonan dan pemenuhan kewajiban. Neilmaldrin menjelaskan bahwa waktu pengajuan surat permohonan, waktu penerbitan surat, waktu pembayaran pokok atau utang pajak, serta bagian sanksi yang telah dibayar merupakan faktor yang perlu diperhatikan. Karena kondisi tiap perkara dapat berbeda, wajib pajak sebaiknya menilai seluruh tahapan secara cermat sebelum memperkirakan bentuk keringanan yang mungkin diberikan.

Waktu pengajuan permohonan menjadi salah satu unsur penting karena permohonan diproses dalam konteks administrasi dan tahapan penanganan tertentu. Begitu pula waktu penerbitan surat yang berkaitan dengan sanksi atau keputusan lainnya dapat memengaruhi posisi wajib pajak saat mengajukan permintaan. Kedua waktu tersebut perlu dicatat dan dicocokkan dengan dokumen yang diterima, termasuk tanggal surat serta bukti penyampaian permohonan. Ketepatan dan kelengkapan informasi membantu memastikan bahwa permintaan dinilai berdasarkan keadaan yang relevan, tanpa mengandalkan perkiraan semata.

Selain itu, pembayaran pokok atau utang pajak dan pembayaran atas sebagian sanksi juga dapat berpengaruh terhadap manfaat yang tersedia. Wajib pajak perlu membedakan jumlah pokok pajak dari jumlah sanksi, serta menyimpan bukti pembayaran yang menunjukkan nilai dan tanggal transaksi. Informasi tersebut dapat menjadi bahan dalam menilai bagian kewajiban yang telah dipenuhi ketika permohonan diproses. Namun, keberadaan pembayaran tertentu tidak dengan sendirinya memastikan pengurangan atau penghapusan dalam jumlah tertentu.

Dengan demikian, tidak tepat untuk mengasumsikan satu formula atau persentase keringanan yang berlaku seragam tanpa merujuk pada ketentuan dan keadaan permohonan yang bersangkutan. Penjelasan mengenai waktu pengajuan, penerbitan surat, pembayaran pokok atau utang pajak, dan bagian sanksi yang sudah dibayar menunjukkan bahwa manfaat ditentukan dengan mempertimbangkan faktor-faktor tersebut. Wajib pajak dapat menyiapkan kronologi, salinan surat, dan bukti pembayaran agar evaluasi permohonan dilakukan secara lebih terukur, sekaligus memperoleh kejelasan mengenai hak dan kewajiban yang masih harus dipenuhi.

Fasilitas pengurangan dalam PMK 71/2026 mencakup sejumlah jenis sanksi administrasi pajak yang, sesuai ketentuan dan pemenuhan persyaratan, dapat dikurangi hingga 100 persen. Kelompok pertama berkaitan dengan Surat Pemberitahuan (SPT), termasuk sanksi karena tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT yang tidak sesuai ketentuan. Pengurangan juga dapat diberikan atas sanksi keterlambatan penyampaian SPT yang menyatakan kurang bayar. Karena jenis dan dasar pengenaan sanksi berbeda, wajib pajak perlu memeriksa dokumen pajak yang diterima dan memastikan bahwa sanksi yang dimohonkan memang termasuk dalam cakupan fasilitas.

Jenis berikutnya meliputi denda terkait faktur pajak, serta sanksi administrasi yang tercantum dalam surat ketetapan pajak yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan. Denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) juga termasuk dalam kelompok sanksi yang dapat memperoleh pengurangan sesuai ketentuan. Besarnya pengurangan tidak berarti setiap sanksi otomatis dihapus seluruhnya; persetujuan tetap bergantung pada aturan dan proses yang berlaku. Wajib pajak sebaiknya menelaah surat ketetapan atau pemberitahuan sanksi, jumlah yang ditagihkan, serta kewajiban dan prosedur pengajuan yang relevan sebelum mengajukan permohonan.

Hal penting yang perlu dibedakan adalah objek fasilitas tersebut: yang dapat dikurangi atau dihapus ialah sanksi administrasi, bukan pokok pajak terutang. Dengan demikian, pengurangan denda tidak membatalkan kewajiban membayar pajak yang menjadi dasar penetapan. Wajib pajak tetap harus melunasi pokok pajak sesuai jumlah yang terutang, sekalipun permohonan pengurangan sanksinya diproses atau disetujui. Neilmaldrin juga mengingatkan agar wajib pajak melunasi pokok pajak dan memperhatikan pembayaran sanksi. Perhatian terhadap pembayaran diperlukan agar tidak terjadi kelebihan pembayaran yang kemudian menimbulkan restitusi sanksi. Oleh sebab itu, pemohon perlu memisahkan perhitungan pokok dan sanksi, memantau status permohonan, serta mengikuti instruksi pembayaran yang berlaku, alih-alih menganggap pengajuan pengurangan sebagai pengganti pelunasan kewajiban pajak.

Baca juga: TNI Tegaskan Pengamanan BMN di Jl. Teuku Umar Sesuai Ketentuan