Keabsahan Rekaman CCTV Disorot dalam Laporan Dugaan Perzinaan yang Menyeret Inara Rusli

Keabsahan Rekaman CCTV Disorot dalam Laporan Dugaan Perzinaan yang Menyeret Inara Rusli

Medan | Konten kreator asal Medan, Wardatina Mawa, melaporkan dugaan perzinaan yang menyeret mantan suaminya, Insanul Fahmi, dan artis Inara Rusli. Laporan tersebut menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan relasi pribadi ketiganya serta bukti yang disebut telah diserahkan kepada penyidik. Mawa menyatakan tidak berencana mencabut laporan dan menginginkan perkara tetap diproses sesuai ketentuan hukum. Sikap itu menunjukkan bahwa ia menyerahkan penanganan dugaan tersebut kepada aparat, bukan menganggap persoalan telah selesai melalui pernyataan di ruang publik.

Dalam laporannya, Mawa menyerahkan rekaman CCTV yang menurut keterangannya diduga memperlihatkan hubungan intim Inara dan Insanul. Rekaman itu menjadi salah satu materi yang perlu diperiksa penyidik, termasuk mengenai sumber, keaslian, konteks, serta relevansinya terhadap dugaan yang dilaporkan. Keberadaan rekaman yang diserahkan pelapor tidak dengan sendirinya membuktikan terjadinya tindak pidana ataupun memastikan identitas dan peristiwa di dalamnya. Penilaian atas bukti, termasuk apakah rekaman dapat digunakan dalam proses hukum, berada pada kewenangan aparat dan pada akhirnya mengikuti mekanisme peradilan.

Perkara tersebut mencuat di tengah dugaan perselingkuhan dan kabar mengenai pernikahan siri Inara dan Insanul. Namun, informasi itu masih merupakan dugaan atau kabar yang beredar, sehingga perlu dibedakan dari fakta yang telah dipastikan melalui penyelidikan dan keputusan hukum. Para pihak yang disebut dalam laporan juga berhak memberikan keterangan dan menjalani proses sesuai prosedur. Karena itu, pemberitaan mengenai kasus ini perlu menggunakan atribusi yang jelas, seperti “menurut pelapor” atau “diduga”, serta menghindari kesimpulan yang mendahului pemeriksaan bukti. Fokus pada proses hukum membantu publik memahami perkembangan perkara tanpa mengubah tuduhan menjadi kepastian. Rekaman CCTV tersebut kini menjadi sorotan, tetapi keabsahannya dan bobotnya sebagai alat bukti harus diuji secara cermat oleh pihak berwenang sebelum dijadikan dasar kesimpulan mengenai peristiwa yang dilaporkan.

Pihak Inara Rusli menaruh perhatian pada asal-usul rekaman CCTV yang disebut disertakan dalam laporan dugaan perzinaan. Melalui kuasa hukumnya, Dedy DJ, mereka menilai cara rekaman tersebut diperoleh perlu diperiksa secara cermat sebelum dijadikan dasar dalam proses penegakan hukum. Pertanyaan ini berkaitan dengan siapa yang mengakses rekaman, dari mana rekaman berasal, serta apakah pengambilannya dilakukan dengan kewenangan dan prosedur yang semestinya. Hal-hal tersebut, menurut pihak Inara, tidak dapat diabaikan hanya karena rekaman telah diserahkan kepada pihak berwenang.

Dedy menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap barang bukti seharusnya mencakup bukan hanya isi atau materi yang ditampilkan, melainkan juga riwayat perolehannya. Dalam konteks rekaman CCTV, penelusuran dapat membantu menjelaskan siapa pemilik atau pengelola sistem kamera, siapa yang menyalin atau menyerahkan berkas, dan apakah file yang beredar masih utuh. Informasi mengenai waktu, perangkat, serta tahapan pemindahan rekaman juga dapat menjadi bagian dari pemeriksaan. Keterangan ini penting untuk menilai keterkaitan bukti dengan perkara dan memastikan bahwa penilaiannya dilakukan berdasarkan informasi yang dapat diverifikasi.

Menurut Dedy, apabila terdapat dugaan bahwa rekaman diperoleh melalui cara yang bertentangan dengan hukum, dugaan tersebut perlu ditelusuri oleh aparat yang menangani perkara. Namun, penilaian mengenai sah atau tidaknya perolehan bukti bukanlah kesimpulan yang dapat ditetapkan hanya dari pernyataan salah satu pihak. Pemeriksaan harus mempertimbangkan fakta, aturan yang berlaku, dan penjelasan dari pihak-pihak terkait. Karena itu, asal-usul rekaman menjadi aspek penting sebelum materi tersebut digunakan atau dinilai dalam proses hukum. Sikap mempertanyakan prosedur perolehan bukti juga berbeda dari memastikan bahwa pelanggaran telah terjadi; kepastian hanya dapat diperoleh melalui pemeriksaan yang berwenang dan transparan.

Kuasa hukum Dedy menyoroti ketentuan dalam KUHAP baru mengenai keabsahan barang bukti yang berasal dari tindak pidana. Menurut pandangannya, aturan tersebut perlu menjadi perhatian ketika menilai bukti yang diajukan dalam suatu perkara. Barang bukti, dalam penjelasannya, tidak cukup hanya dinilai dari keberadaannya atau dari informasi yang diklaim tercantum di dalamnya. Cara bukti itu diperoleh juga relevan untuk dipertimbangkan sebelum bukti tersebut digunakan dalam proses hukum.

Dedy menyatakan bahwa bukti yang diduga diperoleh melalui perbuatan melawan hukum semestinya tidak langsung dipakai sebagai dasar dalam perkara. Ia berpandangan, apabila proses perolehannya bermasalah, keabsahan bukti tersebut patut dipertanyakan. Dalam konteks laporan dugaan perzinaan yang menyeret Inara Rusli, ia menyebut bukti dengan dugaan tersebut tidak berlaku atau tidak sah menurut hukum. Pernyataan itu merupakan pandangan yang disampaikan oleh pihak kuasa hukum, bukan keterangan bahwa status rekaman telah ditetapkan oleh lembaga berwenang.

Pendapat tersebut disampaikan dalam wawancara yang dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi pada Rabu, 28 Oktober 2026. Dedy mengaitkan penilaiannya dengan ketentuan KUHAP baru tentang barang bukti yang berasal dari tindak pidana, serta dugaan adanya perbuatan melawan hukum dalam cara bukti diperoleh. Namun, uraian itu perlu dipahami sebagai klaim dan argumentasi pihak terkait. Tidak ada dasar dalam pernyataan tersebut untuk menyimpulkan bahwa penyidik telah memutuskan rekaman CCTV tidak sah, ataupun bahwa pengadilan sudah menetapkan demikian. Penilaian resmi atas bukti, jika perkara berlanjut, bergantung pada proses pemeriksaan dan keputusan pihak berwenang sesuai hukum yang berlaku.

Dedy turut menyinggung dugaan pencurian kamera pengawas atau CCTV yang disebut berkaitan dengan barang bukti dalam laporan Mawa. Ia menilai, apabila laporan tersebut memang bertumpu pada rekaman yang diduga diperoleh melalui tindak pidana, asal-usul barang bukti itu perlu ditelusuri secara cermat. Penelusuran tersebut penting untuk menjelaskan bagaimana rekaman diambil, siapa yang memperoleh atau menguasainya, serta apakah proses pengambilannya sesuai dengan ketentuan hukum. Namun, dugaan mengenai pencurian CCTV tidak dapat diperlakukan sebagai fakta yang telah terbukti hanya berdasarkan pernyataan pihak tertentu. Status dan konteksnya tetap perlu diperiksa oleh pihak berwenang, dengan mengacu pada informasi serta bukti yang tersedia dalam proses penanganan perkara.

Menurut Dedy, cara suatu bukti diperoleh dapat menjadi pertimbangan bagi penyidik saat menilai relevansinya dalam laporan. Karena itu, pemeriksaan tidak semestinya hanya berhenti pada isi rekaman, tetapi juga mencakup riwayat penguasaan dan proses perolehannya. Jika terdapat dugaan bahwa barang bukti berasal dari suatu tindak pidana, aspek tersebut perlu diklarifikasi sebelum rekaman dinilai lebih jauh. Penelusuran semacam ini tidak dengan sendirinya menentukan apakah rekaman dapat atau tidak dapat digunakan, sebab penilaian atas alat bukti berada dalam ranah aparat penegak hukum dan harus dilakukan berdasarkan hukum yang berlaku. Dedy menyampaikan pandangan mengenai pentingnya pemeriksaan itu, bukan kepastian tentang hasil penilaian penyidik.

Persoalan tersebut menempatkan keabsahan proses perolehan bukti sebagai bagian penting dari penanganan laporan. Penegakan hukum, dalam pandangan Dedy, tidak boleh dilakukan dengan cara yang melawan hukum. Prinsip ini berlaku pula ketika suatu pihak berupaya mengumpulkan atau menyerahkan rekaman yang dianggap mendukung laporannya. Apabila terdapat keberatan mengenai dugaan pencurian CCTV, keberatan tersebut perlu ditangani melalui pemeriksaan yang objektif, bukan dengan menarik kesimpulan sebelum fakta terverifikasi. Dengan demikian, penyidik dapat menelaah laporan dan barang bukti secara menyeluruh, termasuk sumber rekaman serta relevansinya, tanpa mengabaikan dugaan pelanggaran dalam proses perolehan. Uraian ini sebatas pandangan Dedy mengenai perlunya penelusuran dan tidak menyatakan adanya hasil penyelidikan atau perkembangan perkara tertentu.

Baca juga: Revit Sekolah Nganjuk Tak Boleh Gelap-Gelapan: Potongan dan Mutu Proyek Disorot | Dedy Luqman Hakim Bongkar “Jebakan” Laporan Penipuan: Bedakan Wanprestasi, Penipuan dan Penggelapan | Dari Transaksi Jual Beli ke Laporan Polisi: Misteri Honda Brio Rp115 Juta Kini Diuji Penyidik