JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026, Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Komarudin Watubun, menyoroti kinerja komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) setelah Mahkamah Konstitusi membacakan putusan terkait keabsahan syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilihan Presiden 2024. Dalam pandangannya, komisioner KPU yang sedang menjalankan tugas saat ini sebaiknya tidak kembali mencalonkan diri sebagai penyelenggara pemilu untuk periode berikutnya.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam konteks perdebatan mengenai proses pencalonan Gibran dan keputusan yang diambil lembaga penyelenggara pemilu. Komarudin menilai persoalan itu tidak seharusnya dipahami semata-mata sebagai perkara yang berkaitan dengan satu nama atau satu pasangan calon. Menurut dia, isu tersebut menyentuh cara lembaga negara menjalankan kewenangan, menjaga independensi, serta mempertanggungjawabkan setiap keputusan kepada publik.
Komarudin menekankan bahwa para komisioner KPU sebaiknya tidak maju lagi dalam proses pencalonan baru sebagai penyelenggara pemilu. Sikap itu, menurutnya, berkaitan dengan tanggung jawab moral dan etika dalam kehidupan bernegara. Ia memandang polemik yang muncul menyangkut moral bangsa, kehidupan bernegara, etika, dan moral, sehingga harus menjadi bahan evaluasi serius bagi seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pemilu. Kritik tersebut sekaligus menunjukkan tuntutan agar KPU menjaga kepercayaan masyarakat melalui transparansi, kehati-hatian, dan konsistensi dalam menerapkan aturan. Bagi Komarudin, proses demokrasi tidak hanya dinilai dari terlaksananya pemungutan suara, tetapi juga dari integritas lembaga yang mengawal seluruh tahapan pemilu.
Komarudin Watubun menilai proses persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) telah memperlihatkan persoalan dalam kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) selama penyelenggaraan pemilu. Menurut penilaiannya, berbagai hal yang muncul dalam persidangan bukan sekadar perdebatan mengenai putusan MK soal pencalonan Gibran, melainkan juga gambaran mengenai bagaimana lembaga penyelenggara pemilu menjalankan tugasnya. Persidangan tersebut, ia menilai, telah menelanjangi persoalan yang sebelumnya berada di balik proses kerja KPU.
Penilaian itu disampaikan Komarudin dengan menyoroti besarnya anggaran yang digunakan KPU serta panjangnya proses kerja lembaga tersebut. Besarnya sumber daya dan lamanya tahapan penyelenggaraan pemilu, menurut dia, semestinya berjalan beriringan dengan ketelitian, kepatuhan terhadap aturan, dan kejelasan tanggung jawab kelembagaan. Karena itu, persoalan yang terungkap dalam persidangan MK dinilai tidak dapat dipandang sebagai masalah kecil atau sekadar kekurangan administratif.
Komarudin menyatakan KPU harus bertanggung jawab atas kekacauan yang terungkap dalam persidangan. Tanggung jawab tersebut ia kaitkan dengan persoalan ijazah Gibran, yang turut menjadi bagian dari sorotan dalam perkara pencalonan. Baginya, proses persidangan telah membuka ruang untuk menilai kembali kinerja KPU secara lebih menyeluruh, termasuk cara lembaga itu menangani dokumen dan prosedur yang berkaitan dengan pencalonan. Pernyataan itu disampaikan Komarudin di kompleks parlemen, Jakarta, pada Kamis, 8 Oktober. Ia menempatkan tanggung jawab KPU sebagai hal penting setelah munculnya berbagai persoalan dalam proses persidangan, terutama yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu dan pencalonan Gibran.
Komarudin Watubun menyampaikan pandangan lanjutan bahwa kepatuhan terhadap hukum semestinya menjadi dasar dalam menyikapi persoalan pencalonan dan jabatan publik. Menurut dia, apabila proses pencalonan Gibran dinilai telah menimbulkan persoalan hukum sebagaimana yang dipersoalkan setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK), maka Gibran seharusnya mundur dari jabatan wakil presiden. Pernyataan tersebut merupakan penilaian politik dan hukum dari Komarudin, bukan keputusan resmi yang secara otomatis mengakhiri masa jabatan wakil presiden.
Ia juga berpendapat bahwa persoalan tersebut dapat ditindaklanjuti oleh DPR apabila pengunduran diri itu tidak dilakukan. Komarudin merujuk pada kondisi bahwa putusan MK telah dibacakan dan proses yang berkaitan dengan perkara tersebut, menurut pandangannya, telah melewati waktu. Atas dasar itu, ia menilai terdapat ruang bagi lembaga perwakilan untuk membahas lebih lanjut konsekuensi politik dan ketatanegaraan dari perkara tersebut.
Dalam penjelasannya, Komarudin menyebut perkara itu tidak lagi semata-mata berada dalam ranah MK. Menurut dia, setelah putusan dibacakan, pembahasan mengenai langkah berikutnya masuk ke ranah lembaga lain, yakni DPR. Ia mengaitkan kemungkinan tindak lanjut tersebut dengan urusan impeachment atau pemakzulan, yang memiliki mekanisme konstitusional tersendiri dan tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan pernyataan individual.
Namun, penting membedakan pendapat Komarudin dan fakta mengenai putusan MK. Putusan MK yang telah dibacakan merupakan fakta hukum, sedangkan anggapan bahwa putusan itu dapat menjadi dasar untuk mendorong proses pemakzulan merupakan interpretasi serta pandangan politik yang masih memerlukan tahapan sesuai ketentuan. DPR belum otomatis memutuskan pemakzulan hanya karena isu tersebut disampaikan. Pelaksanaan langkah apa pun tetap bergantung pada keputusan DPR, termasuk penilaian lembaga tersebut terhadap dasar hukum, prosedur, dan bukti yang tersedia. Dengan demikian, kemungkinan pemakzulan dalam konteks ini belum merupakan keputusan yang telah ditetapkan, melainkan wacana tindak lanjut yang masih berada dalam kewenangan dan pertimbangan DPR.
Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Selasa malam, 6 Oktober. Perkara tersebut berkaitan dengan perselisihan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024, termasuk permohonan untuk mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia. Dalam amar putusannya, MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan permohonan tersebut. MK juga menegaskan bahwa lembaga itu tidak berwenang mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya, sehingga permohonan para pemohon dinyatakan tidak dapat diterima.
Para pemohon dalam perkara itu terdiri atas Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, serta enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI. Selain itu, terdapat M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing sebagai pihak yang turut mengajukan permohonan. Putusan tersebut sekaligus menutup permintaan agar status pencalonan dan posisi Gibran ditinjau kembali melalui mekanisme perselisihan hasil pemilu di MK.
Berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, MK tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah sebagai bukti kelulusan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat. Temuan itu menjadi bagian dari pertimbangan majelis hakim dalam memeriksa perkara, meskipun pada akhirnya MK menyatakan persoalan tersebut tidak dapat mengubah kedudukan hukum para pemohon maupun kewenangan lembaga dalam perkara yang diajukan. Menanggapi putusan itu, Gibran menyatakan menghormati keputusan MK. Ia juga menegaskan akan fokus menjalankan pekerjaan dan tanggung jawabnya sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia.

