Hukum  

Komisi I Dorong Revisi UU Peradilan Militer Dimulai Lebih Awal

Komisi I Dorong Revisi UU Peradilan Militer Dimulai Lebih Awal

Jakarta | Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menyatakan revisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer perlu segera ditindaklanjuti. Pernyataan tersebut menyusul Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 260/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 15 Oktober 2026. Putusan itu memberikan dasar hukum sekaligus batas waktu yang jelas bagi pemerintah dan DPR untuk memperbarui aturan mengenai peradilan militer.

Mahkamah Konstitusi memerintahkan Presiden dan DPR melakukan perubahan terhadap undang-undang tersebut paling lama dalam dua tahun. Dengan tenggat yang telah ditetapkan, pembahasan revisi dinilai perlu dimulai lebih awal agar proses penyusunan, pembahasan, dan pengambilan keputusan dapat berlangsung secara cermat. Langkah itu juga penting untuk memberi kepastian mengenai tindak lanjut atas putusan MK, tanpa menunggu mendekati berakhirnya batas waktu.

Dalam putusannya, MK menyatakan UU Peradilan Militer bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat apabila tidak diubah dalam tenggat tersebut. Artinya, keberlakuan ketentuan undang-undang itu bergantung pada pemenuhan perintah perubahan oleh pembentuk undang-undang. Karena itu, tindak lanjut legislasi menjadi bagian penting untuk menjaga kepastian hukum dan memastikan aturan yang berlaku sesuai dengan konstitusi.

Pernyataan Dave menempatkan putusan MK sebagai pijakan bagi Komisi I dan pihak terkait untuk mendorong proses revisi. Keputusan tersebut bukan sekadar arahan politik, melainkan penetapan konstitusional yang perlu diterjemahkan ke dalam agenda kerja legislasi. Pembahasan sejak dini dapat memberi ruang bagi DPR dan pemerintah untuk menelaah substansi aturan secara menyeluruh, termasuk menyesuaikannya dengan kebutuhan sistem peradilan dan prinsip-prinsip dalam UUD 1945. Dengan demikian, proses revisi diharapkan berjalan terencana dan selesai sesuai batas waktu yang diperintahkan Mahkamah Konstitusi.

Dave menilai bahwa batas waktu dua tahun yang ditetapkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi perlu dihormati oleh seluruh pihak yang terlibat dalam penyusunan revisi Undang-Undang Peradilan Militer. Ketentuan tersebut memberi kerangka waktu yang jelas bagi pembentuk undang-undang untuk menyiapkan perubahan secara terukur, sekaligus menunjukkan bahwa tindak lanjut atas putusan MK bukan pilihan yang dapat diabaikan. Namun, penghormatan terhadap tenggat tidak berarti pembahasan harus ditahan sampai masa dua tahun itu hampir berakhir. Batas waktu merupakan batas akhir pelaksanaan, bukan alasan untuk menunda pekerjaan yang dapat dimulai sejak sekarang. Memulai proses lebih awal membuka ruang bagi kajian yang lebih cermat dan menyeluruh.

Jika legislasi baru bergerak mendekati tenggat, waktu yang tersisa dapat menjadi sempit bagi pembahasan substansi, penyerapan masukan, dan penyelarasan aturan. Kondisi itu berisiko mengubah proses yang seharusnya deliberatif menjadi sekadar upaya memenuhi jadwal. Karena itu, dorongan untuk memulai lebih awal bukan tuntutan agar pembentuk undang-undang mengabaikan prosedur atau bekerja terburu-buru. Sebaliknya, persiapan dini memberi kesempatan untuk menjalankan tahapan secara tertib, membandingkan berbagai pilihan kebijakan, serta memastikan rumusan pasal menjawab kebutuhan pembaruan. Dengan pendekatan tersebut, tenggat dua tahun tetap menjadi acuan yang ditaati, sementara kualitas pembentukan undang-undang juga memperoleh perhatian yang semestinya. Langkah ini mendukung proses legislasi yang lebih siap.

Putusan MK, dengan demikian, perlu ditindaklanjuti secara serius dan bertanggung jawab. Pemenuhan tenggat merupakan bagian dari tanggung jawab tersebut, tetapi keseriusan juga tercermin dari kemauan untuk segera menyiapkan pembahasan dan memberi ruang yang memadai bagi proses legislasi. Memulai lebih awal dapat membantu mencegah tekanan waktu menjadi faktor yang membatasi pertimbangan terhadap substansi revisi. Dave menyampaikan pandangan itu dalam keterangan media yang dikutip pada Minggu, 25 Oktober 2026. Pesan utamanya adalah agar batas dua tahun dihormati tanpa menjadikannya alasan untuk menunggu hingga tenggat kian dekat. Dengan begitu, tindak lanjut atas putusan dapat berlangsung sesuai batas waktu sekaligus melalui proses yang terencana, cermat, dan bertanggung jawab.

Komisi I mendorong agar persiapan revisi Undang-Undang Peradilan Militer dimulai melalui koordinasi antarlembaga, bukan menunggu seluruh tahapan legislasi berjalan. Kementerian Pertahanan dan TNI diminta menyiapkan masukan yang substantif mengenai kebutuhan perubahan aturan. Masukan tersebut penting untuk memetakan persoalan dalam pelaksanaan undang-undang, mengidentifikasi ketentuan yang perlu diperbaiki, serta menjelaskan dampak perubahan terhadap sistem peradilan militer. Dengan bahan yang disusun sejak awal, pembahasan diharapkan memiliki dasar yang lebih kuat dan tidak hanya berangkat dari rumusan normatif. Langkah persiapan ini juga dapat membantu pemerintah merumuskan posisi yang terukur sebelum pembahasan bersama DPR berlangsung.

Komisi I juga menekankan perlunya koordinasi dengan Kementerian Hukum agar penyusunan masukan dan rancangan perubahan selaras dengan proses pembentukan peraturan perundang-undangan. Di sisi lain, komunikasi dengan Badan Legislasi DPR dan pemerintah diperlukan untuk membicarakan alur legislasi serta kemungkinan penempatan revisi dalam Program Legislasi Nasional Prioritas. Koordinasi tersebut berkaitan dengan proses dan peluang penjadwalan, sehingga tidak dapat dimaknai bahwa revisi sudah resmi tercantum dalam Prolegnas Prioritas. Kepastian mengenai penempatan maupun tahapan berikutnya masih perlu dibahas oleh pihak-pihak terkait sesuai mekanisme legislasi yang berlaku. Karena itu, pembicaraan awal diperlukan untuk memperjelas kebutuhan, kesiapan, dan jalur yang mungkin ditempuh.

Dave menilai pembahasan di DPR perlu memberi ruang bagi partisipasi publik. Keterlibatan masyarakat, akademisi, dan kelompok yang memahami persoalan peradilan dapat membantu menguji substansi usulan serta menangkap dampaknya bagi pihak-pihak yang berhadapan dengan sistem hukum. Masukan publik juga dapat memperkaya pembahasan agar perubahan tidak disusun secara tertutup atau hanya berdasarkan perspektif institusi. Menurut pandangan tersebut, proses yang terbuka menjadi bagian penting untuk menghasilkan aturan yang jelas, adil, dan dapat dilaksanakan. Kejelasan rumusan diperlukan agar kewenangan dan prosedur tidak menimbulkan penafsiran berbeda, sementara prinsip keadilan harus tercermin dalam perlindungan hak serta penerapan hukum. Dengan demikian, koordinasi pemerintah dan pelibatan publik dapat berjalan beriringan sejak tahap persiapan hingga pembahasan rancangan di DPR.

Dave menilai revisi Undang-Undang Peradilan Militer perlu memperjelas batas tindak pidana militer dan tindak pidana umum. Pembedaan tersebut penting agar penanganan perkara tidak semata-mata ditentukan oleh status pelaku sebagai prajurit, tetapi juga mempertimbangkan sifat perbuatan dan ketentuan hukum yang berlaku. Pengaturan yang tegas diperlukan untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan mencegah perbedaan penafsiran dalam menentukan forum peradilan. Dengan begitu, aparat penegak hukum, prajurit, korban, serta masyarakat dapat memahami dasar pemilihan mekanisme hukum sejak awal proses perkara.

Dalam perkara yang melibatkan warga sipil, forum peradilan harus ditentukan melalui ketentuan yang jelas, konsisten, dan dapat dipertanggungjawabkan. Kejelasan ini bukan hanya menyangkut lembaga yang berwenang mengadili, melainkan juga memastikan proses pemeriksaan berlangsung sesuai hukum dan terbuka terhadap pengawasan. Revisi perlu menjamin hak korban untuk memperoleh perlindungan dan keadilan, sekaligus menjaga hak setiap pihak, termasuk hak atas proses yang adil. Kepastian prosedur dapat mengurangi ruang bagi perlakuan yang berbeda terhadap perkara sejenis dan membantu membangun kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

Aturan baru juga diharapkan memperkuat akuntabilitas tanpa mengabaikan profesionalisme prajurit TNI. Penegakan hukum yang proporsional dapat mendorong disiplin dan kepatuhan terhadap hukum, serta memastikan bahwa dugaan tindak pidana ditangani melalui mekanisme yang sesuai. Dave mengingatkan bahwa pembaruan tersebut perlu disusun secara cermat agar tujuan menjaga kedisiplinan militer tidak mengurangi jaminan keadilan bagi pihak yang terdampak. TNI telah menyatakan tunduk pada putusan MK, sementara Kementerian Hukum mulai melakukan kajian terhadap revisi.

Baca juga: TNI Dan Militer Negara Sahabat Bangun Sinergi Operasi Gabungan Melalui STAFFEX SGS 2026 | Staff TNI Dan Militer Negara Mitra Simulasikan Operasi Gabungan Dalam Super Garuda Shield 2026 | Dari Pesantren untuk Ibu Pertiwi: Kodim 0813 Bojonegoro Bangun Sarana Olahraga Militer, Siapkan Santri Jadi Prajurit TNI