Denpasar | Kapolda Bali Irjen Pasma Royce mengingatkan seluruh personel fungsi reserse di wilayah hukumnya agar menjalankan tugas penegakan hukum secara profesional dan berintegritas. Arahan tersebut disampaikan dalam pengarahan pada Jumat (23/10) kemarin. Pesan ini menegaskan bahwa kualitas penanganan perkara tidak hanya diukur dari proses hukum yang berjalan, tetapi juga dari cara aparat melayani masyarakat yang membutuhkan kepastian dan perlindungan hukum.
Dalam menangani setiap perkara, personel reserse diminta bekerja sesuai ketentuan dan menjaga integritas dalam setiap tahapan tugas. Sikap profesional berarti aparat menjalankan kewenangan dengan cermat, bertanggung jawab, serta tidak menyimpang dari aturan. Integritas juga menjadi landasan agar proses penanganan perkara berlangsung secara adil dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian dapat dijaga melalui tindakan nyata, bukan semata-mata melalui pernyataan.
Kapolda juga menekankan agar jajaran tidak mempersulit masyarakat. Warga yang berurusan dengan fungsi reserse perlu memperoleh pelayanan yang baik, jelas, dan tidak dibebani hambatan yang tidak semestinya. Pesan tersebut mengingatkan bahwa kewenangan penegakan hukum harus berjalan seiring dengan kewajiban memberikan pelayanan. Aparat perlu memahami kebutuhan masyarakat, menyampaikan informasi secara patut, serta menangani laporan dan perkara dengan sikap yang menghormati hak setiap orang.
Arahan kepada seluruh personel itu menjadi penegasan mengenai standar perilaku yang diharapkan dari jajaran reserse di Bali. Profesionalitas, integritas, dan pelayanan yang tidak menyulitkan masyarakat harus diterapkan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Setiap anggota memiliki tanggung jawab untuk memastikan proses hukum dijalankan secara tertib sekaligus tetap memperhatikan kepentingan publik. Dengan berpegang pada prinsip tersebut, jajaran reserse diharapkan dapat melaksanakan penegakan hukum secara konsisten, menjaga kepercayaan warga, dan menghadirkan pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat di wilayah hukumnya.
Pengarahan tersebut diikuti personel dari empat direktorat di Polda Bali, yakni Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba), dan Direktorat Reserse Siber (Ditressiber). Kehadiran unsur dari keempat direktorat itu menunjukkan cakupan peserta yang berasal dari bidang penegakan hukum dengan lingkup tugas berbeda. Personel yang mengikuti pengarahan mencakup unsur yang menangani perkara pidana umum, tindak pidana khusus, narkotika, serta kejahatan siber. Dengan demikian, kegiatan tersebut melibatkan jajaran reserse pada sejumlah bidang di lingkungan Polda Bali.
Dalam kegiatan itu, Pasma Royce didampingi Wakapolda Bali Brigjen I Made Astawa dan Irwasda Polda Bali Kombes Asep Ahdiatna. Ketiganya hadir dalam rangkaian pengarahan yang ditujukan kepada personel dari empat direktorat tersebut. Penyebutan para pejabat yang mendampingi Pasma Royce menegaskan kehadiran unsur pimpinan dan pengawasan internal dalam kegiatan. Pengarahan juga menjadi kesempatan bagi jajaran direktorat terkait untuk menerima arahan secara langsung dalam satu agenda bersama, tanpa mengubah perbedaan lingkup kerja masing-masing direktorat.
Keikutsertaan Ditreskrimum, Ditreskrimsus, Ditresnarkoba, dan Ditressiber memperlihatkan bahwa peserta berasal dari beberapa ranah penanganan perkara. Ditreskrimum berkaitan dengan penanganan tindak pidana umum, sementara Ditreskrimsus menangani ranah pidana khusus. Ditresnarkoba berfokus pada perkara narkotika, sedangkan Ditressiber berkaitan dengan penanganan kejahatan siber. Keempat nama direktorat itu disebut sebagai unsur peserta pengarahan, sehingga informasi mengenai cakupan kegiatan dapat dipahami melalui jajaran yang hadir. Tidak ada rincian tambahan mengenai tempat maupun susunan acara yang perlu disertakan untuk menggambarkan siapa saja yang mengikuti pengarahan.
Pengarahan kepada personel dari empat direktorat tersebut menjadi bagian dari kegiatan internal Polda Bali yang melibatkan jajaran penegakan hukum. Dengan mencantumkan nama direktorat secara jelas, cakupan peserta dapat diketahui tanpa mencampuradukkan fungsi satu unit dengan unit lainnya. Pasma Royce hadir didampingi Brigjen I Made Astawa selaku Wakapolda Bali serta Kombes Asep Ahdiatna selaku Irwasda Polda Bali. Informasi ini memuat pokok yang relevan mengenai peserta dan pejabat yang mendampingi dalam pengarahan.
Penekanan Pasma Royce mengenai profesionalisme dan integritas menempatkan kedua prinsip tersebut sebagai fondasi utama penegakan hukum. Keduanya bukan sekadar pedoman administratif atau nilai yang disampaikan dalam arahan, melainkan tuntutan yang harus hadir dalam setiap tahapan kerja kepolisian. Profesionalisme mengharuskan penyidik menjalankan tugas berdasarkan kompetensi, prosedur, dan fakta, sementara integritas menuntut kejujuran serta konsistensi dalam menggunakan kewenangan. Karena itu, prinsip-prinsip tersebut tidak dapat ditawar dalam menangani perkara. Setiap keputusan perlu dibuat secara cermat, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan cara itu, proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan sekaligus menjaga hak-hak pihak yang terlibat.
Dalam penegakan hukum, tindakan penyidik turut membentuk pandangan masyarakat terhadap institusi kepolisian. Cara menerima laporan, mengumpulkan bukti, berkomunikasi dengan para pihak, dan menjelaskan perkembangan perkara dapat menjadi pengalaman langsung publik atas pelayanan Polri. Sikap yang tertib dan menghormati warga menunjukkan bahwa kewenangan dijalankan secara bertanggung jawab. Sebaliknya, tindakan yang tidak profesional berisiko menimbulkan keraguan, bahkan ketika proses hukum masih berlangsung. Pesan Pasma Royce mengingatkan bahwa wajah Polri di mata masyarakat tercermin melalui perilaku personelnya, bukan hanya melalui pernyataan atau kebijakan resmi. Oleh sebab itu, setiap penyidik memikul tanggung jawab institusional dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
Kepercayaan publik terbentuk secara bertahap melalui perilaku yang konsisten dan hasil kerja yang dapat dinilai. Penanganan perkara yang transparan, berdasarkan bukti, serta diselesaikan dengan mengikuti prosedur memberi masyarakat alasan untuk mempercayai proses hukum. Hasil kerja yang baik juga perlu disertai komunikasi yang jelas, tanpa mengabaikan kerahasiaan dan ketentuan yang berlaku. Integritas memastikan bahwa tindakan tidak dipengaruhi kepentingan di luar hukum, sedangkan profesionalisme membantu memastikan setiap langkah dilakukan dengan tepat. Keduanya saling melengkapi dalam memberikan pelayanan yang adil dan berkualitas. Penegasan Pasma Royce dengan demikian menempatkan tanggung jawab penyidik sebagai bagian penting dari upaya menjaga legitimasi Polri dan memperkuat hubungan dengan masyarakat.
Penanganan perkara tidak semestinya dipahami sebatas pemenuhan tahapan atau formalitas hukum. Setiap proses membawa konsekuensi bagi orang yang mencari perlindungan dan keadilan, sehingga aparat perlu memastikan bahwa langkah yang diambil benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat. Ketelitian dalam menerima laporan, menelaah bukti, dan menjalankan prosedur menjadi bagian penting, tetapi pelaksanaan prosedur juga harus disertai perhatian pada hak-hak pihak yang terlibat. Dengan demikian, hukum tidak hanya tampak berjalan secara administratif, melainkan hadir sebagai mekanisme yang dapat memberi perlindungan dan kepastian.
Masyarakat memiliki hak untuk memperoleh perlindungan, keadilan, dan kepastian hukum ketika berhadapan dengan suatu perkara. Pemenuhan hak tersebut menuntut aparat bekerja secara berintegritas, profesional, dan bertanggung jawab. Sikap itu tercermin dalam cara petugas menjelaskan proses, menerima informasi, serta menindaklanjuti perkara sesuai ketentuan. Kejelasan mengenai tahapan penanganan dapat membantu masyarakat memahami apa yang sedang berlangsung dan apa yang perlu dilakukan. Pada saat yang sama, perlakuan yang patut terhadap pelapor maupun pihak lain menjaga agar proses hukum tidak menambah beban yang tidak perlu bagi mereka.
Arahan kepada jajaran reserse agar memberikan pelayanan yang tidak mempersulit masyarakat sejalan dengan kewajiban tersebut. Pelayanan yang baik bukan berarti mengabaikan prosedur atau mengurangi ketelitian dalam penyidikan, melainkan menjalankan aturan dengan cara yang mudah dipahami dan dapat diakses. Petugas diharapkan menghindari hambatan yang tidak diperlukan, memberikan informasi secara jelas, serta menangani kebutuhan masyarakat secara wajar. Dalam kerangka ini, kualitas penegakan hukum dinilai bukan hanya dari terlaksananya tahapan perkara, tetapi juga dari penghormatan terhadap hak masyarakat selama proses berlangsung.
Baca juga: Arena Judi Sabung Ayam di Weru Kandat, Penegakan Hukum Jangan Sekadar Wacana | Siaga Hadapi Karhutla, Dandim 1710/Mimika Tekankan Pentingnya Sinergitas






