Jakarta | Komisi III DPR melanjutkan pembahasan pada tahap penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dengan membuka ruang bagi masukan dari kelompok masyarakat. Dalam agenda tersebut, komisi mengundang Aliansi Mahasiswa Nusantara (AMAN) serta Jaringan Advokat dan Masyarakat Antikriminalisasi (JAMAK). Pelibatan kedua organisasi ini menjadi bagian dari upaya menyerap pandangan di luar lingkungan parlemen sebelum rancangan aturan bergerak ke tahap berikutnya. Pembahasan yang berlanjut menunjukkan bahwa penyusunan RUU tetap menjadi agenda yang dikerjakan di tengah jadwal kelembagaan DPR.
Rapat berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 27 Oktober 2026. Pertemuan itu digelar ketika DPR sedang memasuki masa reses, periode saat kegiatan rapat dan agenda parlemen umumnya menyesuaikan kalender persidangan. Meski demikian, Komisi III tetap mengadakan pembahasan bersama AMAN dan JAMAK. Forum tersebut memberikan kesempatan kepada para undangan untuk menyampaikan aspirasi terkait rancangan undang-undang, sementara komisi melanjutkan proses penyusunan yang tengah berjalan. Agenda ini sekaligus memperlihatkan bahwa kegiatan pembahasan dapat tetap dilakukan selama masa reses apabila dinilai perlu untuk mendukung pekerjaan komisi.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyatakan rapat tetap digelar karena komisi ingin mempercepat proses penyusunan dan pengesahan RUU Perampasan Aset. Pernyataan itu menegaskan perhatian komisi terhadap kelanjutan pembahasan, termasuk pada tahap penyusunan naskah dan penyerapan masukan. Kehadiran AMAN dan JAMAK dalam rapat menjadi unsur konsultasi yang dapat memperkaya pertimbangan para anggota, tanpa mengubah bahwa keputusan dan tahapan legislasi tetap berjalan melalui mekanisme DPR. Dengan melanjutkan pertemuan pada masa reses, Komisi III berupaya menjaga momentum pembahasan serta mendorong agar proses menuju pengesahan tidak tertunda. Aspirasi yang dihimpun dalam forum tersebut menjadi bagian dari rangkaian pembicaraan mengenai rancangan aturan, yang selanjutnya perlu dibahas sesuai tata cara pembentukan undang-undang dan agenda parlemen.
Komisi III DPR menghimpun pandangan publik mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset melalui rangkaian rapat dengar pendapat umum (RDPU). Forum tersebut menjadi ruang bagi berbagai unsur masyarakat untuk menyampaikan masukan, pandangan, serta catatan terhadap materi yang tengah dibahas. Pelibatan publik dipandang penting agar pembentukan regulasi tidak hanya bertumpu pada pembahasan di lembaga negara, tetapi juga mempertimbangkan pengalaman dan kebutuhan masyarakat.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyampaikan bahwa sekitar 60 RDPU terkait RUU tersebut telah dilaksanakan. Angka itu menggambarkan banyaknya forum yang sudah digelar untuk mendengarkan pandangan dari sejumlah pihak. Namun, jumlah tersebut bukan angka final. Komisi III, menurut penjelasannya, masih merencanakan sekitar 23 pertemuan tambahan sebagai bagian dari upaya memperluas penghimpunan masukan.
Dengan rencana pertemuan lanjutan itu, Habiburokhman memperkirakan jumlah unsur masyarakat yang didengar dapat mencapai hampir 80. Perkiraan tersebut merujuk pada keseluruhan pihak atau kelompok yang berkesempatan memberikan pandangan, bukan jumlah akhir yang telah dipastikan. Pelaksanaan dan cakupan RDPU berikutnya masih menjadi bagian dari proses pembahasan, sehingga angka yang disebutkan perlu dipahami sebagai gambaran sementara berdasarkan rencana yang disampaikan narasumber.
RDPU dapat melibatkan beragam kalangan, termasuk organisasi masyarakat, akademisi, praktisi hukum, lembaga profesi, dan kelompok lain yang memiliki perhatian terhadap isu perampasan aset. Masukan dari para peserta dapat mencakup aspek hukum, perlindungan hak, mekanisme penegakan, hingga potensi dampak penerapan aturan. Ragam perspektif itu membantu anggota DPR memperoleh bahan untuk menilai substansi rancangan dan mengidentifikasi persoalan yang perlu diperjelas.
Penghimpunan aspirasi melalui puluhan forum juga menunjukkan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset masih membuka ruang bagi tanggapan publik. Seiring berlangsungnya pertemuan tambahan, Komisi III dapat menerima pertimbangan yang lebih luas sebelum merumuskan langkah berikutnya dalam pembahasan. Meski demikian, jumlah RDPU maupun unsur masyarakat yang akhirnya terlibat tetap perlu merujuk pada perkembangan proses, bukan dianggap telah mencapai angka yang diperkirakan. Dengan demikian, keterangan Habiburokhman memberi gambaran mengenai skala konsultasi yang telah berjalan sekaligus rencana untuk melanjutkannya.Komisi III DPR melibatkan sejumlah pihak dalam rapat untuk menyerap aspirasi terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Pihak yang diundang mencakup AMAN, JAMAK, serta Direktur Eksekutif Open Parliament Institute, Yadi Surya Diputra. Kehadiran unsur yang beragam ini menjadi bagian dari upaya memperluas masukan sebelum pembahasan rancangan aturan berlanjut.
Pelibatan AMAN dan JAMAK menghadirkan perspektif dari organisasi yang diundang dalam forum tersebut. Sementara itu, Yadi Surya Diputra diminta menyampaikan pandangan sebagai pengamat yang memahami isu ekonomi dan politik. Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyebut masukan Yadi diperlukan karena setiap undang-undang lahir dalam latar situasi ekonomi dan politik tertentu. Dengan demikian, pembahasan RUU tidak hanya menilai rumusan pasal, tetapi juga memperhatikan konteks yang melingkupi pembentukannya.
Menurut Habiburokhman, memahami latar tersebut penting agar penyusunan peraturan mempertimbangkan keadaan Indonesia. RUU Perampasan Aset perlu dibahas dengan memperhatikan kebutuhan dan kondisi di dalam negeri, bukan semata-mata menyalin pendekatan yang digunakan negara lain. Kebijakan dari berbagai negara dapat menjadi bahan pembanding, tetapi penerapannya tetap perlu disesuaikan dengan konteks nasional.
Komisi III juga menekankan pentingnya menghindari pembentukan aturan yang hanya mengikuti tren atau muncul sebagai respons terhadap tekanan dari luar negeri. Karena itu, masukan dari berbagai pihak diharapkan membantu anggota dewan melihat persoalan secara lebih utuh. Pelibatan organisasi dan pengamat dalam rapat memberi ruang untuk mempertimbangkan dimensi sosial, ekonomi, dan politik yang relevan, tanpa mengabaikan kebutuhan hukum di Indonesia.
Forum tersebut merupakan bagian dari proses penyerapan aspirasi yang lebih luas mengenai RUU Perampasan Aset. Dengan menghadirkan pihak-pihak berbeda, Komisi III dapat menghimpun pandangan sebelum menentukan arah pembahasan berikutnya. Namun, undangan untuk memberi masukan tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa seluruh pihak yang hadir menyampaikan sikap tertentu; informasi yang tersedia hanya menyebut nama pihak yang dilibatkan serta alasan Habiburokhman menilai pandangan Yadi diperlukan. Karena itu, uraian mengenai rapat ini berfokus pada komposisi peserta dan pentingnya menempatkan rancangan undang-undang dalam konteks Indonesia, tanpa mengaitkan pendapat yang tidak tercatat.
DPR menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dapat disahkan menjadi undang-undang paling lambat pada 15 Desember 2026. Batas waktu tersebut menjadi sasaran yang hendak dicapai dalam pembahasan, bukan kepastian bahwa pengesahan akan berlangsung pada tanggal tersebut. Karena itu, target perlu dipahami sebagai arah kerja yang masih bergantung pada proses dan pertimbangan yang menyertai pembentukan aturan.
Habiburokhman menekankan bahwa aturan yang nantinya disahkan harus benar-benar diperlukan dan sesuai dengan kondisi bangsa Indonesia. Penekanan ini menunjukkan bahwa pencapaian tenggat bukan satu-satunya ukuran keberhasilan. Substansi RUU juga perlu dinilai dengan cermat agar ketentuan yang dibuat menjawab kebutuhan, sekaligus selaras dengan keadaan serta konteks nasional. Dengan demikian, dorongan untuk menyelesaikan pembahasan tetap perlu berjalan seiring dengan perhatian terhadap kualitas aturan.
Prinsip kebutuhan dan kesesuaian tersebut menjadi penting ketika negara merancang instrumen hukum terkait perampasan aset. Sebuah undang-undang tidak semata-mata dinilai dari cepat atau lambatnya disahkan, tetapi juga dari relevansi ketentuannya bagi masyarakat dan kemampuan aturan itu mencerminkan kebutuhan Indonesia. Pernyataan Habiburokhman menempatkan pertimbangan tersebut sebagai bagian dari harapan terhadap hasil pembahasan, tanpa mengesampingkan target waktu yang telah disebut DPR.
Dengan demikian, sasaran paling lambat 15 Desember 2026 memberikan batas waktu yang jelas bagi harapan DPR terhadap RUU Perampasan Aset, tetapi tidak menghapus perlunya penilaian atas isi dan urgensinya.






