MALANG, JAWA TIMUR — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 3 Oktober 2026, Komisi VIII DPR bersama Kementerian Agama dan Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Mas Said Surakarta mendorong penguatan pendidikan inklusif di lingkungan madrasah. Dorongan tersebut dibahas dalam kegiatan Ngobrol Pendidikan Islam (Ngopi) yang berlangsung di Klaten, Jawa Tengah, pada Minggu, 4 Oktober 2026. Forum ini menjadi ruang dialog untuk mempertemukan pemangku kebijakan, akademisi, pengelola madrasah, pendidik, serta masyarakat dalam membahas arah pengembangan pendidikan Islam yang mampu menjangkau seluruh peserta didik.
Pendidikan inklusif dinilai semakin penting karena lembaga pendidikan menghadapi tantangan yang lebih kompleks. Madrasah tidak hanya dituntut memberikan layanan akademik, tetapi juga perlu memastikan setiap anak memperoleh kesempatan belajar yang setara, terlepas dari perbedaan kemampuan, latar belakang sosial, kondisi ekonomi, maupun kebutuhan khusus. Pendekatan tersebut menempatkan keberagaman sebagai bagian penting dari proses pembelajaran, bukan sebagai hambatan.
Dalam konteks itu, penguatan pendidikan inklusif membutuhkan dukungan lintas lembaga. Komisi VIII DPR memiliki peran dalam mendorong kebijakan dan pengawasan, sedangkan Kementerian Agama berperan memperkuat regulasi, program, serta kapasitas satuan pendidikan. UIN Raden Mas Said Surakarta dapat memberikan kontribusi melalui kajian akademik, pendampingan, dan pengembangan praktik pembelajaran yang relevan dengan kebutuhan madrasah.
Pembahasan di Klaten diharapkan tidak berhenti pada pertukaran gagasan, tetapi menghasilkan langkah yang dapat diterapkan secara bertahap. Peningkatan kompetensi guru, penyediaan fasilitas yang ramah bagi semua peserta didik, penguatan layanan bimbingan, serta keterlibatan orang tua menjadi sejumlah aspek yang perlu diperhatikan. Dengan kolaborasi yang berkelanjutan, madrasah dapat berkembang sebagai ruang pendidikan yang adil, aman, dan terbuka bagi setiap anak.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Singgih Januratmoko, menyampaikan bahwa madrasah saat ini menghadapi beragam persoalan yang membutuhkan perhatian bersama. Tantangan tersebut tidak hanya berkaitan dengan upaya membangun pendidikan yang inklusif, tetapi juga menyangkut perubahan dan perkembangan teknologi yang berlangsung secara cepat. Madrasah perlu merespons perubahan itu secara tepat agar penyelenggaraan pendidikan tetap mampu memenuhi kebutuhan peserta didik serta mengikuti tuntutan zaman.
Menurut Singgih, penggunaan aplikasi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) turut menjadi bagian dari persoalan yang perlu dipahami dalam lingkungan pendidikan. Kehadiran teknologi tersebut menuntut kesiapan madrasah, termasuk kemampuan untuk menyikapi pemanfaatannya secara bijaksana dalam proses pendidikan. Di samping itu, praktik perundungan di lingkungan pendidikan juga menjadi tantangan yang perlu ditangani. Persoalan ini menunjukkan bahwa penguatan pendidikan tidak cukup hanya berfokus pada aspek akademik, melainkan juga harus memperhatikan terciptanya lingkungan belajar yang aman dan inklusif.
Singgih menilai kondisi tersebut menuntut peningkatan kapasitas guru dan para pemangku kepentingan pendidikan. Guru perlu memiliki kemampuan yang memadai untuk menghadapi perubahan teknologi, memahami penggunaan aplikasi AI, serta mendukung pelaksanaan pendidikan yang inklusif. Para pemangku kepentingan lainnya juga perlu memperkuat peran dan kapasitas mereka agar dapat merespons berbagai persoalan yang dihadapi madrasah secara terarah. Dengan kapasitas yang lebih baik, seluruh pihak diharapkan mampu menjalankan tanggung jawabnya dalam membangun pendidikan madrasah yang adaptif terhadap perkembangan teknologi, mencegah perundungan, dan menjamin keterlibatan peserta didik secara setara.
Arah solusi yang disampaikan dalam kegiatan tersebut menempatkan peningkatan mutu layanan pendidikan dan pemerataan akses sebagai respons utama terhadap berbagai tantangan pendidikan. Pendidikan inklusif tidak cukup dipahami sebagai penerimaan terhadap peserta didik dengan latar belakang, kemampuan, dan kebutuhan yang beragam. Lebih dari itu, inklusivitas perlu diwujudkan melalui layanan pendidikan yang bermutu, sehingga setiap peserta didik memperoleh kesempatan untuk belajar dan berkembang secara layak.
Peningkatan mutu layanan menjadi bagian penting karena keberagaman peserta didik menuntut adanya perhatian terhadap kualitas proses pendidikan secara menyeluruh. Layanan yang baik harus mampu mendukung kebutuhan peserta didik tanpa mengabaikan tujuan pendidikan. Dengan demikian, madrasah tidak hanya berperan sebagai tempat berlangsungnya pembelajaran, tetapi juga sebagai ruang yang memberikan kesempatan setara bagi setiap anak untuk memperoleh pendidikan.
Pemerataan akses juga menjadi unsur penting dalam memperkuat pendidikan inklusif. Kesempatan memperoleh pendidikan harus dapat dirasakan secara lebih luas, sehingga kondisi sosial maupun perbedaan latar belakang tidak menjadi penghalang bagi peserta didik untuk mendapatkan layanan pendidikan. Perspektif ini menunjukkan bahwa inklusi berkaitan erat dengan upaya memastikan tidak ada kelompok yang tertinggal dari proses pendidikan.
Selain mutu layanan dan akses, solusi yang disampaikan turut menekankan penguatan karakter berbasis nilai keagamaan. Pendidikan di madrasah diharapkan tidak hanya mengembangkan kemampuan akademik, tetapi juga membentuk sikap dan perilaku yang berlandaskan nilai-nilai agama. Pembentukan karakter tersebut menjadi bagian dari proses menyiapkan peserta didik agar mampu hidup bersama dalam keberagaman dengan sikap saling menghormati.
Penguatan pendidikan inklusif juga perlu didukung oleh peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik. Guru memiliki peran penting dalam menghadirkan layanan pendidikan yang bermutu, membimbing pembentukan karakter, serta mendampingi peserta didik dengan kebutuhan yang beragam. Karena itu, perhatian terhadap kesejahteraan pendidik menjadi unsur yang tidak terpisahkan dari upaya memperkuat kualitas pendidikan dan memastikan pelaksanaan pendidikan inklusif berjalan secara berkelanjutan.
Pada akhirnya, Singgih menegaskan bahwa tujuan pendidikan di lingkungan Kementerian Agama harus tetap sejalan dengan tujuan pendidikan nasional. Keselarasan ini menjadi landasan penting agar madrasah tidak hanya berperan sebagai tempat penyampaian pengetahuan, tetapi juga sebagai ruang pembentukan karakter dan pengembangan potensi setiap peserta didik. Pendidikan perlu diselenggarakan secara adil, terbuka, dan mampu menghargai perbedaan, sehingga seluruh siswa memperoleh kesempatan yang setara untuk tumbuh dan berkembang.
Tujuan tersebut mencakup pembentukan manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, berilmu, cakap, kreatif, dan mandiri. Selain itu, pendidikan juga diarahkan untuk membentuk warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab. Nilai-nilai tersebut perlu hadir dalam proses pembelajaran, budaya madrasah, serta kebijakan pendidikan yang diterapkan secara konsisten. Dengan demikian, keberhasilan pendidikan tidak hanya diukur melalui capaian akademik, tetapi juga melalui kematangan sikap, kemampuan beradaptasi, dan kepedulian peserta didik terhadap lingkungan sosialnya.
Penguatan pendidikan inklusif menjadi bagian penting untuk mewujudkan tujuan tersebut. Madrasah perlu terus membangun lingkungan yang aman dan menghormati setiap anak, termasuk dengan menghadapi perundungan secara serius dan mencegah segala bentuk perlakuan diskriminatif. Di tengah perkembangan teknologi, lembaga pendidikan juga dituntut membekali siswa dengan kecakapan digital, kemampuan berpikir kritis, serta tanggung jawab dalam menggunakan informasi. Berbagai tantangan pendidikan lainnya perlu dihadapi melalui kerja sama madrasah, keluarga, masyarakat, dan pemangku kepentingan. Langkah ini memastikan pendidikan di bawah Kementerian Agama tetap berkontribusi pada pembentukan generasi yang beriman, berpengetahuan, berkarakter, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab sesuai amanat pendidikan nasional.







