Komnas PA Tegaskan Fokus pada Anak di Tengah Polemik Ruben Onsu dan Sarwendah

Komnas PA Tegaskan Fokus pada Anak di Tengah Polemik Ruben Onsu dan Sarwendah

Jakarta | Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menyoroti persoalan hak asuh anak yang melibatkan Ruben Onsu dan Sarwendah. Perhatian lembaga tersebut, sebagaimana dijelaskan dalam konteks polemik yang berkembang, diarahkan pada kepentingan serta perlindungan anak, bukan pada persaingan atau kepentingan salah satu pihak. Komnas PA pada awalnya berniat menjadi jembatan perdamaian bagi kedua orang tua. Namun, langkah itu kemudian memunculkan respons beragam di ruang publik, termasuk kritik dari warganet yang menilai lembaga tersebut berpihak kepada Sarwendah.

Sebelum polemik mengenai sikap Komnas PA ramai dibicarakan, Sarwendah telah membawa persoalan hak asuh anaknya dengan Ruben ke lembaga tersebut. Pelibatan Komnas PA itu menjadi bagian dari perhatian publik terhadap proses yang menyangkut anak-anak mereka. Di tengah beragam komentar, penting untuk membedakan upaya lembaga memberi perhatian pada persoalan perlindungan anak dan anggapan bahwa lembaga mengambil posisi dalam konflik orang tua. Penilaian mengenai keberpihakan yang beredar di media sosial merupakan kritik warganet, sementara mandat yang disorot Komnas PA berkaitan dengan kepentingan anak.

Ketua Komnas PA Agustinus Sirait menanggapi tudingan keberpihakan tersebut dalam konferensi pers pada Rabu, 21 Oktober 2026. Pernyataan itu disampaikan saat perhatian publik tertuju pada peran lembaga dalam persoalan keluarga Ruben dan Sarwendah. Komnas PA perlu menjelaskan sikapnya agar maksud awal untuk menjembatani perdamaian tidak disalahartikan sebagai dukungan kepada salah satu pihak. Dalam perkara hak asuh, fokus pada anak berarti pembahasan semestinya tidak berhenti pada silang pendapat orang dewasa, tetapi juga mempertimbangkan perlindungan dan kepentingan anak. Karena itu, tanggapan Agustinus menjadi bagian dari upaya merespons kritik sekaligus memperjelas perhatian Komnas PA terhadap perkara tersebut.

Agustinus menjelaskan bahwa anggapan Komnas PA berpihak dalam polemik Ruben Onsu dan Sarwendah berawal dari penilaian yang menurutnya terlalu dangkal. Sorotan muncul setelah ia menyampaikan apresiasi kepada Pablo Benua, kuasa hukum Sarwendah. Pernyataannya kemudian dikaitkan dengan video yang ditunjukkan sebagai dasar untuk menilai bahwa lembaga tersebut mendukung salah satu pihak. Namun, Agustinus menegaskan bahwa pujian itu tidak semestinya langsung ditafsirkan sebagai keberpihakan dalam persoalan keluarga yang sedang menjadi perhatian publik.

Menurut Agustinus, sikap Komnas PA ditujukan pada prinsip perlindungan anak, bukan pada kepentingan salah satu orang tua atau pihak yang terlibat. Ia menyatakan pihaknya mengapresiasi siapa pun yang menyampaikan bahwa anak tidak boleh dipisahkan dari orang tua. Dengan demikian, penghargaan kepada Pablo dipaparkan dalam konteks pandangan yang sejalan dengan prinsip tersebut, bukan sebagai dukungan terhadap seluruh sikap maupun langkah hukum kuasa hukum itu.

Penjelasan tersebut disampaikan Agustinus kepada awak media, sebagaimana dikutip pada Kamis, 22 Oktober 2026. Ia juga menuturkan bahwa akun media sosial Komnas PA ramai menerima komentar yang menyudutkan setelah konferensi pers sebelumnya. Ramainya tanggapan itu menunjukkan bagaimana pernyataan yang beredar dalam potongan video dapat memicu tafsir publik, terutama ketika dikaitkan dengan isu keluarga dan pengasuhan anak. Agustinus menilai konteks pernyataan perlu diperhatikan sebelum kesimpulan mengenai sikap lembaga dibuat.

Dalam polemik ini, ia meminta agar perhatian tidak bergeser dari kepentingan anak. Komnas PA, menurut penjelasannya, memberikan apresiasi terhadap pesan yang mendorong anak tetap memiliki hubungan dengan orang tua, tanpa menjadikannya pembenaran bagi salah satu pihak. Karena itu, pujian kepada kuasa hukum tidak otomatis menggambarkan posisi lembaga atas keseluruhan persoalan Ruben Onsu dan Sarwendah. Agustinus menekankan pentingnya memahami pernyataan secara utuh, termasuk alasan di balik apresiasi tersebut, agar respons publik tidak hanya bertumpu pada satu video atau kesan singkat.Agustinus meminta warganet menghentikan penyebaran opini negatif mengenai Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) di tengah polemik yang melibatkan Ruben Onsu dan Sarwendah. Ia mengimbau masyarakat agar tidak menggiring pandangan publik dengan komentar yang menempatkan lembaganya seolah-olah berada di pihak salah satu orang dewasa. Menurut penegasannya, Komnas PA tidak memihak kepada orang dewasa dalam persoalan tersebut.

Agustinus menyatakan bahwa perhatian lembaganya tertuju pada perlindungan anak. Karena itu, pembahasan mengenai Komnas PA sebaiknya tidak diarahkan menjadi dukungan bagi salah satu pihak dewasa, ataupun menjadi alasan untuk melontarkan penilaian negatif terhadap lembaga. Ia kembali menekankan bahwa fokus Komnas PA hanya pada anak, bukan pada kepentingan orang dewasa yang menjadi bagian dari polemik.

Ia juga mengingatkan warganet agar mempertimbangkan keberadaan anak-anak saat menulis dan menyebarkan komentar di ruang publik. Anak-anak dapat menjadi korban dari komentar yang dibuat warganet, sehingga Agustinus meminta masyarakat untuk berhati-hati dalam menyampaikan pendapat. Imbauan tersebut ditujukan agar perbincangan tidak mengabaikan anak yang menjadi perhatian dalam polemik ini. Agustinus tidak meminta warganet membela Komnas PA ataupun mendukung salah satu orang dewasa; yang ia tegaskan ialah penghentian opini negatif tentang lembaga dan perhatian pada perlindungan anak.

Dengan demikian, pesan Agustinus kepada warganet berpusat pada dua hal: tidak menggiring opini negatif terhadap Komnas PA dan tidak menempatkan lembaga itu di pihak orang dewasa. Ia mengingatkan bahwa komentar yang ditulis dapat menjadikan anak-anak sebagai korban. Penegasan tentang fokus perlindungan anak tersebut menjadi dasar imbauannya agar masyarakat menyampaikan pendapat dengan memperhatikan anak-anak yang terkait dengan polemik Ruben Onsu dan Sarwendah.

Di tengah polemik yang turut menyeret Ruben Onsu dan Sarwendah, kuasa hukum Sarwendah, Jaenudin, memberikan penjelasan terkait pernyataan mengenai cicilan utang bank untuk pembayaran rumah mewah di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, serta villa milik Ruben. Ia menilai sejumlah tafsir dan pernyataan yang beredar tidak tepat. Jaenudin membantah anggapan yang menurutnya keliru dan tidak benar, sekaligus menyayangkan narasi yang dinilai menggiring opini tanpa dasar yang jelas.

Penjelasan tersebut berkaitan dengan proses mediasi yang dijalani para pihak. Jaenudin menyebut pihak Sarwendah telah menyerahkan resume kepada hakim mediator. Dokumen itu, menurut keterangannya, berisi usulan perdamaian yang disusun dan disampaikan sesuai permintaan hakim mediator. Dengan demikian, materi yang diajukan dalam forum tersebut merupakan bagian dari proses mediasi, bukan pernyataan untuk membenarkan tafsir tertentu mengenai persoalan pembayaran rumah ataupun villa.

Dalam resume tersebut terdapat dua opsi usulan perdamaian. Jaenudin tidak menguraikan isi masing-masing opsi, sehingga rincian mengenai bentuk atau konsekuensinya tidak dapat disimpulkan dari penjelasannya. Ia hanya menegaskan keberadaan dua alternatif yang diserahkan sebagai bahan pembahasan dalam mediasi. Sikap ini penting dicatat agar informasi yang disampaikan tetap terbatas pada keterangan yang tersedia, tanpa menambahkan dugaan mengenai isi proposal ataupun kesepakatan yang mungkin dicapai.

Pernyataan kuasa hukum itu juga menempatkan proses mediasi sebagai ruang untuk menyampaikan usulan secara resmi melalui mediator. Karena itu, penyerahan resume tidak dengan sendirinya berarti para pihak telah mencapai kesepakatan atau menyetujui penafsiran yang berkembang di luar forum. Jaenudin meminta agar informasi mengenai cicilan utang bank, rumah di Cipete, dan villa tidak dilepaskan dari konteks penjelasan yang ia berikan. Ia menolak penyampaian yang dianggap menyimpangkan maksud pihak Sarwendah atau membangun opini tanpa landasan.

Hingga keterangan tersebut disampaikan, fokus penjelasan Jaenudin adalah membantah tafsir yang dinilainya keliru dan menerangkan bahwa usulan perdamaian telah diajukan atas permintaan hakim mediator. Rincian lebih lanjut mengenai dua opsi tersebut tidak dipaparkan.

Baca juga: Wakili Panglima TNI, Kaster TNI Tegaskan Komitmen Indonesia Bagi Perdamaian Indo-Pasifik