Catatan PIHPS: Cabai Rawit Merah Rp105.750 per Kilogram

Catatan PIHPS: Cabai Rawit Merah Rp105.750 per Kilogram

Jakarta | Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) Nasional yang dikelola Bank Indonesia mencatat harga cabai rawit merah sebesar Rp105.750 per kilogram. Pada catatan yang sama, harga telur ayam ras tercatat Rp28.550 per kilogram. Kedua angka tersebut merupakan harga pangan di tingkat pedagang eceran secara nasional, bukan harga di tingkat produsen atau harga yang berlaku khusus di satu pasar.

Data PIHPS yang tersedia di Jakarta pada Jumat pukul 10.03 WIB menjadi acuan untuk menggambarkan catatan harga pada waktu tersebut. Dengan demikian, angka cabai rawit merah dan telur ayam ras perlu dibaca sesuai cakupan serta waktu pencatatannya. Informasi itu menunjukkan nilai yang dihimpun dalam pemantauan nasional, tetapi tidak dengan sendirinya menggambarkan harga di setiap daerah atau perubahan harga sepanjang hari.

Perbedaan lokasi, kondisi pasar, dan waktu transaksi dapat membuat harga yang dijumpai konsumen tidak selalu sama dengan angka nasional. Karena itu, catatan PIHPS berguna sebagai gambaran umum, sementara masyarakat yang membutuhkan informasi untuk wilayah tertentu dapat mempertimbangkan data setempat. Penyebutan harga per kilogram juga memberi satuan pembanding yang jelas untuk kedua komoditas tersebut.

Dalam laporan ini, perhatian tertuju pada cabai rawit merah yang tercatat Rp105.750 per kilogram dan telur ayam ras dengan harga Rp28.550 per kilogram. Penyajian keduanya secara berdampingan membantu pembaca melihat catatan harga dua bahan pangan yang berbeda, tanpa menyamakan karakter atau tingkat harganya. Angka tersebut merupakan informasi yang tersedia pada waktu pemantauan yang disebutkan, sehingga pembaruan data pada waktu lain dapat menghasilkan catatan berbeda. Tidak ada tanggal kalender yang dicantumkan dalam informasi ini; waktu yang dapat dipastikan hanya Jumat pukul 10.03 WIB berdasarkan data PIHPS yang tersedia di Jakarta.

Selain cabai rawit merah, catatan PIHPS memuat harga beras berdasarkan kategori kualitas serta harga bawang merah dan bawang putih. Perincian ini membantu pembaca membandingkan harga antarkategori secara langsung. Seluruh angka berikut dinyatakan dalam rupiah per kilogram, sehingga jenis dan kualitas beras dapat dibedakan dengan jelas.

Pada kelompok beras kualitas bawah, harga beras bawah I tercatat Rp15.650 per kilogram, sedangkan beras bawah II berada di angka Rp15.700 per kilogram. Selisih kedua jenis tersebut sebesar Rp50 per kilogram, dengan harga bawah II sedikit lebih tinggi. Angka ini menunjukkan bahwa kategori bawah pun memiliki perbedaan harga menurut tingkat kualitasnya.

Untuk beras medium, harga medium I tercatat Rp17.050 per kilogram dan medium II Rp17.000 per kilogram. Dengan demikian, medium I lebih tinggi Rp50 per kilogram dibandingkan medium II. Sementara itu, pada kelompok beras super, harga super I mencapai Rp18.200 per kilogram, sedangkan super II tercatat Rp17.750 per kilogram. Selisih pada kategori super adalah Rp450 per kilogram, lebih besar daripada selisih yang tercatat pada kategori bawah maupun medium.

Jika seluruh kategori dibandingkan, beras super I memiliki harga tertinggi dalam daftar, sementara beras bawah I menjadi yang terendah. Perbandingan ini memperlihatkan rentang harga yang cukup jelas kategori bawah, medium, dan super. Namun, perbedaan dua jenis dalam satu kelompok tidak selalu memiliki arah yang sama: harga bawah II melampaui bawah I, medium II berada sedikit di bawah medium I, dan super II lebih murah daripada super I. Penyajian berdasarkan kategori memudahkan pembaca mengenali variasi tersebut tanpa mencampuradukkan tingkat kualitas.

Untuk bahan pangan pokok lainnya, bawang merah tercatat Rp37.050 per kilogram, sedangkan bawang putih berada pada harga Rp38.350 per kilogram. Bawang putih dengan demikian lebih mahal Rp1.300 per kilogram daripada bawang merah. Rincian harga beras dan bawang ini memberikan gambaran singkat mengenai variasi harga sejumlah kebutuhan pokok dalam catatan PIHPS. Angka per kilogram juga memudahkan perbandingan, baik jenis beras maupun kedua komoditas bawang, tanpa perlu mengubah satuan ukur.

Selain cabai rawit merah yang menjadi perhatian dalam catatan harga ini, sejumlah jenis cabai lain juga tercatat dengan harga berbeda. Cabai merah besar berada pada harga Rp71.400 per kilogram, sedangkan cabai merah keriting mencapai Rp87.700 per kilogram. Untuk cabai rawit hijau, angka yang tercantum adalah Rp82.500 per kilogram. Perbedaan nominal tersebut menunjukkan bahwa harga tidak seragam di seluruh kelompok cabai, sehingga pembaca perlu melihat setiap jenis secara terpisah. Angka-angka ini melengkapi gambaran harga cabai dalam catatan PIHPS, tanpa mengubah fokus pada jenis rawit merah yang telah disebut sebelumnya. Penyebutan harga per kilogram juga memudahkan perbandingan antarkomoditas.

Dalam kelompok pangan lain, telur ayam ras tercatat Rp28.550 per kilogram. Harga ini dapat menjadi pelengkap saat meninjau komoditas kebutuhan sehari-hari bersama cabai dan daging. Catatan untuk daging ayam ras segar memuat angka tertulis “r39.550 per kg”. Penulisan tersebut dipertahankan sebagaimana tercantum pada sumber, tanpa menafsirkan huruf awalnya sebagai angka tertentu atau melakukan koreksi spekulatif. Karena format angkanya berbeda dari komoditas lain, pembaca sebaiknya merujuk pada pencatatan asli apabila memerlukan kepastian lebih lanjut. Penyajian apa adanya menjaga perbedaan informasi yang tersedia dan dugaan terhadap maksud penulis sumber, sekaligus mencegah kesan bahwa angka tersebut telah diverifikasi atau diperbaiki.

Untuk daging sapi, PIHPS mencatat kualitas I sebesar Rp152.900 per kilogram dan kualitas II sebesar Rp145.250 per kilogram. Kedua kategori itu disampaikan terpisah karena masing-masing mempunyai harga tersendiri dalam pencatatan. Bersama harga telur dan daging ayam, angka daging sapi memberi konteks tambahan mengenai komoditas pangan yang dipantau, sementara deretan harga cabai menunjukkan variasi di jenisnya. Pembaca dapat menggunakan informasi ini sebagai gambaran sesuai data yang dicantumkan, bukan sebagai pernyataan mengenai perubahan harga dari hari sebelumnya. Dengan demikian, daftar harga tetap merangkum aneka cabai, telur, serta beberapa jenis daging secara ringkas dan transparan, termasuk mempertahankan bentuk angka sumber untuk daging ayam ras segar.

Dalam catatan harga pangan yang dihimpun Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS), gula pasir dan minyak goreng tercatat dengan beberapa kategori harga. Rincian ini membedakan gula berdasarkan kualitas serta minyak goreng menurut bentuk penjualan dan jenis kemasan. PIHPS mencatat gula pasir kualitas premium sebesar Rp20.250 per kilogram, sementara gula pasir lokal berada pada angka Rp19.550 per kilogram. Kedua nilai tersebut disajikan sesuai satuan berat yang digunakan dalam pencatatan.

Perbedaan kategori tersebut penting diperhatikan ketika membaca angka harga. Gula pasir kualitas premium dan gula pasir lokal merupakan dua jenis yang dicatat secara terpisah oleh PIHPS, sehingga nilainya tidak disatukan menjadi satu harga gula. Berdasarkan catatan tersebut, harga untuk kualitas premium tercantum Rp20.250 per kilogram, sedangkan harga untuk kategori lokal tercantum Rp19.550 per kilogram. Rincian ini memberikan gambaran mengenai harga masing-masing kategori sebagaimana direkam dalam data PIHPS.

Untuk minyak goreng, PIHPS mencatat harga curah sebesar Rp19.900 per liter. Pada produk dalam kemasan, minyak goreng bermerek I tercatat Rp24.300 per liter, sedangkan minyak goreng bermerek II tercatat Rp23.850 per liter. Pencatatan berdasarkan jenis penjualan dan merek tersebut memungkinkan setiap angka dibaca sesuai kategorinya. Seluruh harga minyak goreng dalam rincian ini menggunakan satuan liter, berbeda dari harga gula yang dinyatakan per kilogram.

Dengan demikian rincian PIHPS.