Sport  

Koperasi Merah Putih Disiapkan untuk Memperpendek Rantai Niaga Beras

Koperasi Merah Putih Disiapkan untuk Memperpendek Rantai Niaga Beras

Jakarta | Wakil Menteri Pertanian Muhammad Saleh Mustafa menilai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) berpeluang menjadi alternatif bagi petani yang selama ini bergantung pada tengkulak untuk menjual hasil panen. Peran koperasi, menurut pandangan tersebut, dapat diperkuat secara bertahap agar petani memiliki pilihan pemasaran yang lebih beragam. Dengan demikian, koperasi tidak harus langsung menghapus seluruh peran perantara, tetapi dapat membantu memperpendek jalur penjualan dan meningkatkan posisi tawar petani. Proses ini perlu disesuaikan dengan kesiapan organisasi koperasi serta kebutuhan masyarakat di setiap desa atau kelurahan.

Perantara telah lama menjadi bagian dari lingkungan perdagangan hasil pertanian. Tengkulak kerap terlibat dalam pengumpulan gabah, menyediakan akses pembeli, atau membantu petani memperoleh dana sebelum panen. Kondisi tersebut membuat hubungan petani dan perantara tidak dapat diubah hanya dengan menetapkan pola baru. Pembenahan tata niaga perlu mempertimbangkan praktik yang sudah berjalan, termasuk kebutuhan pembiayaan, pengangkutan, penyimpanan, dan kepastian penyerapan hasil. Karena itu, penguatan KDKMP dapat diarahkan untuk mengisi kebutuhan-kebutuhan tersebut, bukan mengabaikan kenyataan bahwa para perantara telah lama beroperasi dalam rantai perdagangan.

Dalam pendekatan bertahap, koperasi dapat mengembangkan layanan yang relevan bagi petani, seperti menampung hasil panen, menghubungkan anggota dengan pembeli, dan menyediakan informasi harga. Kemampuan menjalankan layanan itu akan menentukan apakah koperasi dapat menjadi pilihan yang dipercaya. Tata kelola yang transparan, pengurus yang kompeten, serta akses terhadap modal dan fasilitas penyimpanan juga diperlukan agar manfaatnya dirasakan anggota. Jika kapasitas tersebut tumbuh, petani berpeluang membandingkan pilihan penjualan dan tidak sepenuhnya bergantung pada satu saluran. Saleh menyampaikan pandangannya seusai menghadiri Rembuk Nasional Pemuda Indonesia ke-3 di Jakarta pada Sabtu. Pernyataan itu menempatkan KDKMP sebagai bagian dari upaya memperbaiki tata niaga, dengan penguatan kelembagaan dan layanan sebagai proses yang berjalan seiring dengan kondisi perdagangan yang telah ada.

Perbaikan distribusi beras tidak dapat bergantung pada satu pihak saja. Petani berperan sebagai produsen yang menyediakan gabah, sementara penggilingan, koperasi, pedagang, dan pelaku usaha lain membantu membawa hasil panen ke pasar. Pemerintah juga memiliki peran dalam menciptakan aturan dan dukungan yang memungkinkan setiap mata rantai bekerja dengan lebih baik. Karena itu, penguatan Koperasi Merah Putih perlu ditempatkan sebagai bagian dari kolaborasi yang menghubungkan pelaku dari hulu hingga hilir, bukan sebagai pengganti seluruh pihak yang telah terlibat dalam perdagangan beras.

Saleh menyampaikan bahwa upaya tersebut diarahkan agar pasokan beras dapat tersalurkan secara lebih efektif. Koperasi diharapkan mampu memperkuat hubungan petani dan pasar, sekaligus membuka jalur pemasaran yang lebih terorganisasi. Dengan koordinasi yang lebih baik, informasi mengenai ketersediaan hasil panen dan kebutuhan pembeli dapat diteruskan secara lebih lancar. Dalam pendekatan ini, peran perantara bukan serta-merta dihapus, melainkan dapat dikurangi secara bertahap apabila koperasi mampu menjalankan fungsi pengumpulan, penyaluran, dan penghubung dengan pelaku usaha hilir. Prosesnya memerlukan tata kelola yang memadai, jaringan usaha, serta keterlibatan anggota dan mitra.

Rantai niaga yang lebih ringkas berpotensi membantu menekan biaya dan memperluas akses masyarakat terhadap beras dengan harga yang lebih terjangkau. Manfaat tersebut bergantung pada kemampuan koperasi mengelola pasokan, menjaga kelancaran distribusi, dan membangun kerja sama yang saling menguntungkan. Pada saat yang sama, harga akhir juga dipengaruhi faktor lain, seperti biaya produksi, panen, penyimpanan, transportasi, dan kondisi pasar. Oleh sebab itu, penguatan koperasi merupakan salah satu langkah yang dapat mendukung perbaikan, bukan jaminan bahwa harga akan langsung turun atau seluruh hambatan distribusi beras telah terselesaikan. Pelaksanaannya perlu dinilai secara berkelanjutan, termasuk dari manfaat yang dirasakan petani, pelaku usaha, dan konsumen.

Keluhan masyarakat mengenai harga beras premium yang masih terasa tinggi muncul meskipun pemerintah telah menjalankan berbagai upaya stabilisasi pangan. Bagi konsumen, keberadaan program pemerintah belum selalu tercermin dalam harga yang mereka temui di pasar, terutama ketika pilihan beras berkualitas lebih tinggi tetap dijual dengan harga mahal. Kondisi ini memperlihatkan perbedaan upaya menjaga ketersediaan beras dan keterjangkauan seluruh jenis beras. Saleh menyebut pemerintah menempuh dua langkah untuk membantu masyarakat dan menjaga pasokan. Pertama, bantuan pangan diberikan kepada keluarga yang membutuhkan. Kedua, Program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) menyediakan beras dengan harga yang ditujukan agar lebih terjangkau. Namun, beras SPHP yang ia sebut masih berupa beras medium, sehingga program tersebut tidak secara langsung menjawab keluhan konsumen mengenai harga beras premium.

Data harga eceran nasional dari Pusat Informasi Harga Pangan Strategis Bank Indonesia pada Sabtu, 31 Oktober 2026, menunjukkan bahwa beras super I tercatat Rp18.000 per kilogram dan super II Rp17.450 per kilogram. Sementara itu, harga beras medium I mencapai Rp16.650 per kilogram, sedangkan medium II berada pada Rp16.450 per kilogram. Angka tersebut memberikan gambaran bahwa harga beras medium pun masih berada pada tingkat yang perlu diperhatikan rumah tangga, meskipun lebih rendah daripada beras kategori super. Harga di tingkat konsumen dapat berbeda menurut wilayah dan kondisi pasar setempat, tetapi data nasional dapat menjadi acuan untuk melihat situasi secara umum. Karena itu, pemantauan harga dan ketersediaan perlu berjalan beriringan dengan penyaluran bantuan.

Realisasi penjualan beras SPHP mencapai sekitar 1,16 juta ton sepanjang Januari hingga 28 Oktober 2026. Pada periode yang sama, penyaluran bantuan pangan beras tercatat sebanyak 1,63 juta ton. Pemerintah juga merencanakan kelanjutan bantuan untuk Oktober–Desember 2026 bagi sekitar 33,24 juta keluarga penerima. Setiap keluarga dialokasikan 10 kilogram beras per bulan. Kelanjutan program ini diharapkan menopang kebutuhan pangan penerima selama tiga bulan, sekaligus membantu meringankan pengeluaran rumah tangga. Pelaksanaan dan ketepatan sasaran menjadi faktor penting agar bantuan benar-benar diterima keluarga yang berhak. Sementara itu, efektivitas SPHP dalam menjaga keterjangkauan akan bergantung pada kelancaran distribusi dan ketersediaan beras medium di pasar. Kedua langkah tersebut menjawab kebutuhan yang berbeda: bantuan pangan mendukung keluarga penerima secara langsung, sedangkan SPHP berupaya memperkuat akses terhadap beras dengan harga lebih terkendali.

Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) menjadi salah satu dari sembilan saluran utama yang digunakan Perum Bulog untuk menyalurkan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP). Kehadiran koperasi dalam jaringan ini memperluas titik akses masyarakat sekaligus mendukung upaya memperpendek rantai niaga beras. Melalui saluran yang lebih dekat dengan konsumen, penyaluran diharapkan dapat menjangkau warga di tingkat desa dan kelurahan serta membantu menjaga ketersediaan beras di pasar.

Harga beras SPHP disesuaikan dengan zonasi wilayah, sehingga batas harga mengikuti pengelompokan daerah yang telah ditetapkan. Pendekatan tersebut mempertimbangkan perbedaan kondisi distribusi dan biaya antarwilayah. KDKMP berperan sebagai titik penyaluran dalam kerangka harga tersebut, bukan sebagai saluran dengan satu harga seragam untuk seluruh Indonesia. Informasi mengenai harga dan ketersediaan dapat disampaikan kepada masyarakat melalui koperasi, agar pembelian berlangsung sesuai ketentuan program dan tidak menimbulkan kebingungan.

Data Badan Pangan Nasional hingga 23 September 2026 mencatat penyaluran beras SPHP melalui KDKMP mencapai 16.622,5 ton. Jumlah itu merupakan bagian dari total realisasi program sekitar 827 ribu ton pada periode yang sama. Angka tersebut menunjukkan bahwa koperasi telah menjadi salah satu jalur distribusi yang berjalan, meskipun kontribusinya masih berada dalam keseluruhan pelaksanaan SPHP yang melibatkan sejumlah saluran.

Baca juga: Kodim 1714/Puncak Jaya Gandeng Masyarakat Binaan Membangun Jembatan Merah Putih di Kampung Kulok Enggame