Kabupaten Pemalang | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga lokasi di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, pada 6 hingga 8 Oktober 2026. Tindakan tersebut dilakukan sebagai bagian dari penyidikan dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya yang menjerat Bupati Pemalang nonaktif, Anom Widiyantoro. Penggeledahan menjadi salah satu langkah penyidik untuk menelusuri perkara yang tengah ditangani serta mencari bahan yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.
Tiga lokasi yang digeledah berada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang. Lokasi pertama adalah ruangan Kepala Bagian Umum Pemerintah Kabupaten Pemalang. Selain ruangan tersebut, penyidik juga mendatangi dua rumah aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah kabupaten. Ketiga lokasi itu menjadi sasaran penggeledahan selama rangkaian tindakan yang berlangsung pada 6 sampai 8 Oktober 2026.
Penggeledahan tersebut berkaitan dengan proses penyidikan atas dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya yang menjerat Anom Widiyantoro sebagai Bupati Pemalang nonaktif. Melalui pemeriksaan di sejumlah lokasi, KPK menelusuri perkara tersebut dengan memusatkan perhatian pada lingkungan pemerintahan kabupaten. Informasi mengenai tindakan ini mencakup tiga tempat, yaitu ruangan Kepala Bagian Umum Pemerintah Kabupaten Pemalang dan dua rumah aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah kabupaten.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo menyampaikan bahwa penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dalam rangkaian penggeledahan terkait perkara yang menjerat Bupati Pemalang. Keterangan itu disampaikan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK pada Senin, 12 Oktober 2026. Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan untuk menelusuri dugaan tindak pemerasan atau penerimaan lainnya yang diduga dilakukan oleh bupati.
Barang-barang yang diamankan mencakup dokumen serta perangkat atau data elektronik yang dipandang memiliki keterkaitan dengan perkara. Namun, KPK belum menyampaikan secara terperinci jenis, jumlah, maupun isi setiap barang yang disita. Penyidik juga belum menarik kesimpulan mengenai kekuatan pembuktian dari barang-barang tersebut, karena seluruhnya masih harus melalui tahapan pemeriksaan dan penilaian secara menyeluruh.
Budi menjelaskan bahwa dokumen dan barang bukti elektronik itu selanjutnya akan ditelaah serta dianalisis oleh penyidik. Proses tersebut diperlukan untuk mencocokkan berbagai informasi, menguji keterkaitan antarbarang bukti, dan memperjelas rangkaian peristiwa yang sedang diselidiki. Hasil analisis diharapkan membantu penyidik menyusun konstruksi perkara secara utuh, termasuk mendalami dugaan penerimaan atau pemerasan serta pihak-pihak yang mungkin berkaitan.
KPK menegaskan bahwa penyitaan dan pengamanan barang dalam tahap penyidikan tidak dengan sendirinya membuktikan kesalahan seseorang. Penentuan fakta hukum tetap bergantung pada hasil pemeriksaan terhadap bukti dan keterangan saksi, serta proses hukum yang berjalan. Karena itu, informasi mengenai dokumen dan barang bukti elektronik tersebut masih bersifat bagian dari proses penyidikan dan belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan isi, nilai, ataupun peran masing-masing barang dalam perkara.
Pada Senin, 12 Oktober 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 10 saksi dalam perkara yang berkaitan dengan Bupati Pemalang. Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari rangkaian penyidikan setelah penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi untuk mencari dan mengamankan bukti yang relevan. Keterangan para saksi diperlukan untuk menyusun gambaran yang lebih utuh mengenai peristiwa, pihak-pihak yang terlibat, serta aliran pemberian yang sedang ditelusuri.
Juru bicara KPK, Budi, menjelaskan bahwa pemeriksaan itu dilakukan untuk mendalami pemenuhan unsur tindak pidana yang disangkakan kepada para tersangka. Penyidik tidak hanya menggali informasi mengenai dugaan perbuatan, tetapi juga mencocokkan keterangan saksi dengan dokumen, barang bukti, dan temuan lain yang telah diperoleh selama proses penyidikan. Langkah tersebut penting agar setiap unsur pasal dapat diuji berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah.
Menurut Budi, pendalaman mencakup pengumpulan unsur Pasal 12e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berkaitan dengan dugaan pemerasan. Penyidik dapat menelusuri apakah terdapat tindakan memaksa pihak tertentu untuk memberikan sesuatu, melakukan pembayaran, atau memenuhi kepentingan tertentu dengan memanfaatkan jabatan atau kewenangan. Keterangan saksi diharapkan dapat menjelaskan konteks komunikasi, permintaan, maupun pelaksanaan tindakan yang diduga terjadi.
Selain itu, KPK mendalami Pasal 12b terkait dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi. Penelusuran tersebut mencakup asal pemberian, tujuan, waktu penerimaan, serta hubungan pemberian dengan jabatan atau kewenangan pihak yang diperiksa. Penyidik juga perlu menilai apakah pemberian itu berhubungan dengan kedinasan dan apakah telah dilaporkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Status tersangka dan pasal yang disangkakan menunjukkan bahwa perkara masih berada dalam tahap penyidikan. Dugaan pemerasan maupun penerimaan gratifikasi belum dapat dipandang sebagai fakta hukum yang telah terbukti sebelum seluruh proses pembuktian selesai dan terdapat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Karena itu, keterangan 10 saksi tersebut akan dinilai bersama alat bukti lain untuk menentukan perkembangan penanganan perkara.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Anom Widiyantoro sebagai tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan operasi tangkap tangan pada 28 Juli 2026. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik memeriksa pihak-pihak yang diamankan, mengumpulkan keterangan saksi, serta menelaah berbagai dokumen dan barang bukti yang diperoleh dalam rangkaian penindakan. Status tersangka menunjukkan bahwa KPK memiliki dasar awal yang cukup untuk melanjutkan perkara ke tahap penyidikan, tetapi tidak dengan sendirinya membuktikan kesalahan seseorang.
Dalam rangkaian perkara yang sama, KPK juga menetapkan tiga orang lain sebagai tersangka, yaitu Mohamad Haris, Lilik Budi Suprianto, dan Setya Budi Dias Oktavianto. Keempat nama tersebut tercantum dalam perkembangan penanganan perkara setelah kegiatan penindakan dan pemeriksaan lanjutan oleh penyidik. KPK selanjutnya memiliki kewenangan untuk memanggil para pihak, memeriksa saksi, menelusuri aliran informasi atau barang bukti, serta melakukan tindakan penyidikan lain sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Perkembangan status hukum Anom Widiyantoro dan tiga tersangka lain berkaitan langsung dengan proses penyidikan yang sedang berjalan. Penyidik masih mendalami konstruksi perkara, peran masing-masing pihak, serta hubungan temuan dalam operasi tangkap tangan dan bukti-bukti yang telah dikumpulkan. Informasi mengenai penetapan tersangka menjadi bagian dari proses hukum KPK dan dapat berkembang berdasarkan hasil penyidikan maupun keputusan lembaga penegak hukum yang berwenang. Para pihak tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan, mengajukan pembelaan, dan memperoleh proses peradilan yang adil. Penilaian mengenai ada atau tidaknya kesalahan serta pertanggungjawaban pidana masing-masing pihak menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Baca juga: CYBEREX SGS 2026 Tingkatkan Kesiapan Siber Melalui Technical Review | STAFFEX SGS 2026 Perkuat Kesiapan Operasi Gabungan Melalui AAR | Tingkatkan Literasi Kesehatan, Koramil Trucuk Bojonegoro dan Puskesmas Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis

