KPU dan Bawaslu Diadukan ke DKPP soal Proses PKPU yang Membuka Pencalonan Gibran

KPU dan Bawaslu Dilaporkan ke DKPP soal Aturan Pencalonan Gibran

Jakarta | Themis Indonesia Law Firm bersama Yayasan Dewi Keadilan mengadukan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) periode 2022–2027 kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Pengaduan tersebut berkaitan dengan proses penerbitan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang pencalonan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Aturan itu menjadi sorotan karena memuat ketentuan mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden. Salah satu ketentuannya kemudian menjadi dasar yang memungkinkan Gibran Rakabuming Raka mencalonkan diri sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024. Pihak pengadu menilai proses penerbitan regulasi tersebut perlu diperiksa dari sisi etika penyelenggara pemilu, terutama terkait tindakan dan keputusan komisioner KPU serta Bawaslu dalam menjalankan kewenangannya.

Associate Themis Indonesia Law Firm, Ibnu Syamsu Hidayat, menyampaikan bahwa pihaknya mendatangi kantor DKPP di Jakarta untuk mengadukan sejumlah tindakan KPU RI dan Bawaslu RI dalam proses penerbitan aturan tersebut. Pernyataan itu disampaikan pada Jumat (9/10), ketika laporan resmi diajukan kepada lembaga yang berwenang memeriksa dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.

Pengaduan ini menempatkan penerbitan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 sebagai pokok persoalan. Selain menyoroti substansi aturan yang membuka peluang pencalonan Gibran, laporan tersebut juga meminta DKPP menilai rangkaian proses yang dilakukan oleh para komisioner. Pemeriksaan etik diharapkan dapat menjelaskan apakah tindakan KPU dan Bawaslu telah sesuai dengan prinsip kemandirian, integritas, profesionalitas, serta ketentuan yang berlaku dalam penyelenggaraan pemilu.

Dengan laporan tersebut, Themis Indonesia Law Firm dan Yayasan Dewi Keadilan menyerahkan penilaian atas dugaan pelanggaran kepada DKPP. Lembaga itu selanjutnya memiliki kewenangan untuk menelaah laporan, memeriksa pihak-pihak terkait, dan menentukan tindak lanjut berdasarkan bukti serta keterangan yang disampaikan dalam proses pemeriksaan.

Ibnu menyampaikan dugaan adanya pelanggaran etika dalam proses penyusunan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023. Dugaan tersebut berkaitan dengan perbedaan materi yang dibahas dalam sejumlah tahapan penyusunan regulasi, khususnya uji publik, rapat dengar pendapat (RDP), dan proses harmonisasi. Menurut Ibnu, perbedaan itu perlu diperiksa karena menyangkut keterbukaan serta konsistensi pembahasan peraturan yang kemudian menjadi dasar dalam tahapan pencalonan.

Dalam keterangannya, Ibnu menilai terdapat pasal yang disebut “diselundupkan” ke dalam PKPU tersebut. Istilah itu digunakan untuk menggambarkan ketentuan yang, menurut klaimnya, tidak pernah muncul atau dibahas dalam materi ketika uji publik dan RDP berlangsung. Ia menyebut proses uji publik dan RDP semestinya menjadi ruang untuk membahas substansi regulasi bersama pihak-pihak terkait, termasuk ketentuan yang berhubungan dengan pencalonan.

Ibnu secara khusus mempersoalkan ketentuan mengenai proses pencalonan. Ia menyatakan bahwa aturan tersebut tidak terdapat dalam materi yang dipaparkan pada uji publik maupun dalam pembahasan RDP. Namun, ketentuan yang sama disebut tiba-tiba muncul pada tahap harmonisasi. Dalam pandangannya, kemunculan substansi baru pada tahapan itu menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana perubahan tersebut dilakukan dan siapa saja yang terlibat dalam prosesnya.

Perbedaan materi awal dan isi yang muncul setelah harmonisasi menjadi dasar bagi Ibnu untuk mengadukan dugaan pelanggaran etika kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Ia meminta proses tersebut diperiksa, terutama terkait kesesuaian tahapan pembahasan dengan prosedur yang berlaku. Pernyataan mengenai adanya pasal yang “diselundupkan” merupakan klaim Ibnu dalam pengaduannya, sementara pemeriksaan DKPP diharapkan dapat menelusuri apakah terdapat perbedaan substansi dokumen uji publik, hasil RDP, dan naskah PKPU yang ditetapkan.

Ketentuan yang menjadi sorotan dalam pengaduan tersebut adalah Pasal 18 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023. Pasal ini dipandang berkaitan langsung dengan persyaratan dokumen pendidikan bagi bakal calon presiden dan calon wakil presiden. Substansi lengkapnya menyatakan: “Bukti kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m dikecualikan bagi bakal calon presiden atau calon wakil presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.”

Ketentuan tersebut mendapat perhatian karena dinilai membuka ruang pengecualian terhadap kewajiban melampirkan bukti kelulusan sekolah menengah atas dalam kondisi tertentu. Dalam konteks perkara yang diadukan, pasal itu dikaitkan dengan proses pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Pihak pengadu mempersoalkan dasar, proses, serta alasan penyusunan norma tersebut, terutama karena ketentuan itu dianggap memiliki konsekuensi terhadap pemenuhan syarat pencalonan.

Ibnu menyampaikan bahwa persoalan tersebut juga muncul dalam fakta persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam persidangan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) disebut menerangkan bahwa ketentuan itu direkomendasikan oleh kementerian yang membidangi pendidikan. Namun, kementerian yang dimaksud justru membantah pernah memberikan rekomendasi sebagaimana disampaikan KPU. Perbedaan keterangan ini kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai asal-usul dan landasan formal Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023.

Menurut Ibnu, perbedaan tersebut tidak semestinya dibiarkan tanpa penjelasan karena menyangkut kredibilitas penyelenggara pemilu dan kepastian hukum bagi seluruh peserta. Ia meminta KPU serta pihak terkait memberikan kejelasan dan menyampaikan informasi secara jujur mengenai proses pembentukan ketentuan tersebut. Tuntutan atas transparansi itulah yang menjadi salah satu alasan pihaknya mengajukan pengaduan terhadap KPU dan Bawaslu kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), agar dugaan pelanggaran etik dapat diperiksa melalui mekanisme yang berlaku.

Dalam konteks pengaduan terhadap KPU dan Bawaslu, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi bagian penting dari rangkaian persoalan yang berkaitan dengan pencalonan Gibran Rakabuming Raka. MK membacakan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 mengenai perselisihan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024 pada Selasa (6/10) malam. Putusan tersebut disampaikan setelah perkara diajukan oleh sejumlah pihak yang mempersoalkan hasil maupun proses penyelenggaraan pemilu.

Dalam putusannya, MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan permohonan tersebut. MK juga menyatakan tidak berwenang mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia. Pernyataan itu membatasi putusan pada kewenangan dan kedudukan para pihak dalam perkara sebagaimana dipertimbangkan oleh MK. Untuk persoalan yang masih perlu ditindaklanjuti, MK menyerahkannya kepada lembaga terkait. Putusan tersebut tidak memperluas kewenangan MK di luar perkara perselisihan hasil pemilu yang diperiksa.

Pihak-pihak yang tercatat sebagai pemohon dalam perkara itu ialah Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, serta enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI. Selain itu, pemohon lainnya adalah M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma MS Sihombing. Pencantuman seluruh pemohon tersebut penting untuk menjelaskan siapa saja yang mengajukan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Dengan demikian, konteks putusan MK yang disebut dalam perkara ini adalah penilaian mengenai kedudukan hukum para pemohon dan batas kewenangan lembaga tersebut, sementara tindak lanjut persoalan diserahkan kepada lembaga yang berwenang sesuai perannya masing-masing.