Medan | Kreator konten asal Medan, Ritman Marbun, ditangkap oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara setelah diduga menyampaikan ujaran kebencian dan menghina Yesus dalam siaran langsung di TikTok. Penangkapan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang muncul dari pernyataan Ritman saat melakukan siaran, dan kini menjadi bagian dari penanganan kepolisian. Informasi mengenai penangkapan disampaikan oleh Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Ferry Walintukan.
Ferry mengonfirmasi bahwa Ritman diamankan di rumahnya di Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, pada Senin malam, 26 Oktober. Konfirmasi itu disampaikan melalui telepon seluler pada Rabu, 28 Oktober. Menurut keterangan tersebut, polisi mendatangi kediaman Ritman sebelum membawanya untuk menjalani proses lebih lanjut. Penangkapan dilakukan sehubungan dengan konten siaran langsung yang diduga memuat ujaran kebencian dan penghinaan terhadap agama.
Kasus ini bermula dari dugaan ucapan Ritman ketika tampil secara langsung melalui akun TikTok. Pernyataan dalam siaran tersebut diduga menyinggung umat beragama dan menjadi perhatian publik, sehingga berujung pada penyelidikan aparat. Meski demikian, dugaan yang disampaikan dalam perkara ini tetap perlu dibedakan dari kesimpulan hukum. Penetapan tanggung jawab pidana akan mengikuti proses pemeriksaan dan pembuktian sesuai ketentuan yang berlaku.
Polda Sumut belum menguraikan secara terperinci seluruh materi yang menjadi dasar penanganan perkara dalam konfirmasi tersebut. Keterangan Ferry menegaskan bahwa fokus penangkapan adalah dugaan ujaran kebencian serta penghinaan agama dalam siaran TikTok, bukan sekadar aktivitas Ritman sebagai kreator konten. Perkembangan berikutnya akan bergantung pada hasil pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dan bukti terkait siaran itu. Hingga proses hukum berjalan, informasi mengenai perkara perlu merujuk pada keterangan resmi kepolisian dan tetap menggunakan asas praduga tak bersalah.
Dugaan penghinaan terhadap agama Kristen dalam perkara yang melibatkan kreator Medan, Ritman, disebut bermula saat ia melakukan siaran langsung melalui akun TikTok miliknya. Peristiwa itu berlangsung ketika Ritman berinteraksi dengan penonton yang menyaksikan siaran tersebut. Berdasarkan bahan sumber, sebuah komentar dari salah seorang pengguna kemudian menjadi konteks munculnya ucapan yang dipersoalkan. Dengan demikian, dugaan pernyataan itu disampaikan dalam percakapan langsung di platform media sosial, bukan dalam unggahan terpisah yang disebutkan dalam informasi yang tersedia.
Dalam menanggapi komentar tersebut, Ritman diduga melontarkan kata-kata yang dinilai tidak pantas dan ditujukan kepada Yesus Kristus. Ucapan itu kemudian menjadi sorotan karena dianggap menyinggung keyakinan umat Kristen. Namun, uraian mengenai kejadian ini perlu tetap merujuk pada statusnya sebagai dugaan, sebagaimana informasi yang disampaikan dalam bahan sumber. Konteks percakapan, termasuk komentar yang memicu respons, menjadi bagian penting untuk memahami bagaimana pernyataan tersebut muncul selama siaran berlangsung. Tidak tersedia keterangan lebih rinci mengenai isi komentar maupun urutan percakapan sebelum ucapan yang dipermasalahkan.
Dalam siaran yang sama, Ritman juga disebut menantang penonton untuk melaporkannya kepada pihak berwenang. Bahan sumber mencantumkan kutipan berikut: “sudah pengin masuk penjara aku. sudah capek aku hidup. laporkanlah aku,” ujar Ritman. Kalimat tersebut menggambarkan respons yang disampaikan ketika ia masih berada dalam siaran langsung, menurut informasi yang tersedia. Kutipan itu perlu dibaca sesuai konteksnya sebagai ucapan yang dinisbatkan kepadanya, bukan sebagai kesimpulan mengenai perkara atau penilaian atas unsur hukum. Rekaman atau keterangan terkait siaran dapat menjadi bahan bagi pihak berwenang untuk menelusuri rangkaian kejadian. Pada tahap ini, pokok informasi yang diketahui ialah adanya dugaan ucapan kepada Yesus Kristus saat menanggapi komentar penonton, serta tantangan agar dirinya dilaporkan. Penetapan fakta dan tindak lanjutnya berada dalam proses pemeriksaan oleh aparat.
Direktur Reserse Siber Polda Sumut Kombes Pol. Wahyu Wicaksono menerangkan bahwa pemeriksaan terhadap Ritman mencakup klarifikasi atas ucapan yang terdengar dalam siaran langsung TikTok miliknya. Dalam proses tersebut, penyidik meminta keterangan mengenai jalannya siaran serta pernyataan yang disampaikan tersangka kepada penonton. Menurut Wahyu, Ritman mengakui telah mengucapkan kata-kata yang dinilai tidak pantas ketika melakukan siaran langsung itu. Keterangan tersebut disampaikan sebagai hasil pemeriksaan dan menjadi bagian dari informasi yang dijelaskan kepolisian terkait penanganan perkara dugaan penghinaan agama tersebut. Perkara masih diproses sesuai tahapan penyidikan, sehingga pengakuan yang diberitakan perlu ditempatkan dalam konteks keterangan resmi penyidik, bukan sebagai putusan hukum.
Wahyu juga menjelaskan alasan yang, menurut pengakuan tersangka dalam pemeriksaan, melatarbelakangi ucapan tersebut. Ia menyebut Ritman mengaitkan tindakannya dengan rasa kecewa terhadap kondisi ekonominya. Selain itu, menurut Wahyu, tersangka merasa kegiatan pembuatan kontennya tidak lagi eksis seperti dahulu. Uraian itu merupakan penjelasan Wahyu mengenai keterangan Ritman kepada penyidik, bukan kesimpulan independen mengenai keadaan pribadi tersangka. Karena itu, alasan ekonomi dan penilaian tentang popularitas konten perlu dipahami sebagai klaim yang diatribusikan kepada tersangka melalui keterangan direktur tersebut. Penjelasan mengenai latar belakang itu tidak dengan sendirinya membenarkan ucapan yang dipersoalkan atau menentukan hasil penanganan perkara.
Keterangan tentang pengakuan dan alasan tersebut juga perlu dibedakan dari penilaian atas dugaan perbuatannya. Informasi yang disampaikan Wahyu menggambarkan apa yang, menurutnya, diungkapkan Ritman saat diperiksa; informasi itu tidak otomatis menetapkan seluruh unsur perkara atau menggantikan proses pembuktian. Penyidik tetap perlu menilai materi siaran, konteks ucapan, serta bukti lain yang relevan sesuai ketentuan hukum. Sampai ada proses hukum lebih lanjut, uraian mengenai kekecewaan terhadap kondisi ekonomi maupun perasaan bahwa konten tidak lagi eksis tetap merupakan alasan yang dikemukakan dalam pemeriksaan, bukan fakta yang dapat diperlakukan sebagai pembenaran. Pembedaan ini menjaga pemberitaan tetap akurat dan memberi ruang bagi proses hukum untuk menentukan duduk perkara berdasarkan bukti.
Dalam perkara dugaan penghinaan agama yang berkaitan dengan siaran TikTok tersebut, Ritman disangkakan dengan ketentuan pidana sebagaimana disebutkan dalam keterangan mengenai penanganan kasus. Pasal yang dikenakan adalah Pasal 301 ayat (1) dan/atau Pasal 300 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pencantuman pasal-pasal itu menjelaskan dasar hukum yang digunakan dalam perkara, sesuai informasi yang telah disampaikan. Perkara ini masih diberitakan sebagai dugaan, sehingga penyebutan pasal yang disangkakan tidak dengan sendirinya berarti bahwa kesalahan Ritman telah diputuskan. Informasi yang tersedia juga tidak mencantumkan uraian lebih jauh mengenai penerapan masing-masing pasal atau penilaian atas unsur hukumnya.
Wahyu menyampaikan bahwa Ritman telah ditahan. Keterangan tersebut menunjukkan status penahanan tersangka pada saat informasi itu disampaikan. Dengan demikian, terdapat dua hal yang disebut dalam penanganan perkara ini: sangkaan berdasarkan Pasal 301 ayat (1) dan/atau Pasal 300 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta keterangan bahwa tersangka berada dalam status ditahan. Informasi mengenai penahanan ini disampaikan oleh Wahyu, sementara rincian lain mengenai pelaksanaan atau jangka waktu penahanan tidak dicantumkan dalam bahan yang tersedia. Karena itu, status tersebut cukup dilaporkan sebagaimana adanya tanpa menambahkan keterangan mengenai keputusan atau tindakan lain yang belum disebutkan.
Hingga informasi yang dirujuk dalam pemberitaan ini, proses hukum yang dapat disampaikan terbatas pada pasal yang disangkakan dan penahanan Ritman. Ia dijerat Pasal 301 ayat (1) dan/atau Pasal 300 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atas dugaan perbuatannya. Wahyu juga menerangkan bahwa tersangka telah ditahan. Tidak ada keterangan tambahan dalam bahan yang tersedia mengenai tahapan perkara selanjutnya, sehingga perkembangan tersebut tidak dapat dipastikan dari informasi ini.






