Jakarta | Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman melakukan inspeksi mendadak di Jakarta Timur pada Rabu (28/10) untuk menindaklanjuti dugaan penyimpangan dalam penyaluran beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP). Dalam sidak tersebut, pemerintah menyoroti kemungkinan beras bersubsidi dialihkan atau dioplos, lalu dipasarkan kembali sebagai beras premium dengan harga yang lebih tinggi. Salah satu lokasi yang diperiksa adalah Toko Beras Kayumanis di Jalan Kayumanis X, Matraman.
Menurut temuan yang disampaikan Amran, terdapat dugaan sekitar 600 ton beras SPHP dijual kembali sebagai beras premium. Dugaan itu menjadi perhatian karena beras SPHP disalurkan untuk membantu menjaga pasokan dan keterjangkauan harga bagi masyarakat. Jika produk yang seharusnya mengikuti ketentuan program berubah jalur pemasaran dan dijual dengan harga lebih mahal, tujuan bantuan stabilisasi pangan berisiko tidak tercapai secara optimal.
Meski demikian, informasi mengenai pengalihan tersebut masih berupa dugaan yang sedang disoroti dan ditelusuri. Sidak merupakan bagian dari pemeriksaan awal untuk mengumpulkan keterangan serta memastikan asal-usul dan alur distribusi beras yang ditemukan. Karena itu, dugaan tersebut belum dapat diperlakukan sebagai pelanggaran yang telah terbukti. Penetapan fakta dan tanggung jawab pihak terkait memerlukan pemeriksaan lebih lanjut oleh instansi berwenang.
Temuan di lokasi juga mendorong perhatian pada pentingnya pengawasan berlapis, mulai dari penyaluran hingga penjualan di tingkat pedagang. Pemeriksaan dapat membantu memastikan apakah beras yang diperdagangkan benar berasal dari program SPHP, bagaimana kemasan dan labelnya digunakan, serta apakah harga jual sesuai ketentuan yang berlaku. Keterangan dari pengelola toko dan pihak dalam rantai distribusi turut diperlukan agar proses penelusuran berlangsung menyeluruh dan berimbang.
Pemerintah perlu menyampaikan perkembangan pemeriksaan secara terbuka agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas tanpa mendahului hasil verifikasi. Di sisi lain, pengawasan yang konsisten penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap program pangan bersubsidi. Apabila kemudian ditemukan pelanggaran, penanganannya dapat dilakukan berdasarkan bukti dan aturan yang berlaku. Untuk sementara, dugaan penjualan kembali beras SPHP sebagai premium tetap harus dipahami sebagai persoalan yang sedang diperiksa, bukan kesimpulan akhir.
Amran mengecam dugaan pengalihan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) bersubsidi menjadi beras premium karena praktik tersebut dinilai bertentangan dengan tujuan program. Beras SPHP disediakan sebagai komoditas bersubsidi agar masyarakat berpenghasilan rendah dapat memperoleh pangan pokok dengan harga yang lebih terjangkau. Dengan demikian, manfaat subsidi semestinya dirasakan oleh kelompok yang membutuhkan, bukan hilang karena beras tersebut dijual sebagai produk premium dengan harga lebih tinggi.
Kelompok penerima manfaat yang disebut Amran mencakup masyarakat pada desil satu hingga lima. Kelompok ini menjadi sasaran bantuan karena keterjangkauan harga beras berpengaruh langsung terhadap kemampuan mereka memenuhi kebutuhan pangan sehari-hari. Menurut penjelasan tersebut, harga beras SPHP seharusnya Rp12.500 per kilogram. Harga itu mencerminkan tujuan pemerintah untuk membantu masyarakat mendapatkan beras dengan biaya yang lebih ringan dibandingkan harga beras premium yang disebut dalam dugaan tersebut.
Sebaliknya, beras yang diduga dialihkan dan dipasarkan sebagai beras premium dijual sekitar Rp17.000 per kilogram. Perbedaan harga itu mencapai sekitar Rp4.500 per kilogram dibandingkan harga yang semestinya berlaku bagi beras SPHP. Pemerintah juga memberikan subsidi sebesar Rp6.000 per kilogram untuk komoditas tersebut. Besarnya dukungan itu memperjelas alasan Amran mengecam dugaan perubahan peruntukan: subsidi berasal dari pemerintah untuk mendukung akses pangan yang terjangkau, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Jika beras bersubsidi dijual dengan harga premium, tujuan bantuan berisiko tidak tercapai, sementara kelompok sasaran kehilangan kesempatan memperoleh manfaat harga yang seharusnya mereka terima. Karena itu, perbandingan harga Rp12.500 dan sekitar Rp17.000 per kilogram menjadi bagian penting dalam memahami kritik tersebut. Persoalannya bukan hanya perubahan label atau harga, melainkan dugaan bahwa komoditas yang ditujukan bagi penerima manfaat tertentu tidak lagi dijual sesuai sasaran keterjangkauannya. Amran menyoroti hal itu sebagai penyimpangan dari maksud subsidi, yakni membantu masyarakat desil satu sampai lima memperoleh kebutuhan pokok dengan harga yang lebih rendah.Amran menilai dugaan pengalihan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) bersubsidi menjadi beras premium berpotensi merugikan masyarakat yang seharusnya menerima manfaat program. Menurutnya, beras SPHP ditujukan untuk membantu kelompok sasaran memperoleh bahan pangan pokok dengan harga lebih terjangkau. Jika produk tersebut diduga dioplos atau dijual kembali sebagai beras premium, manfaat subsidi dikhawatirkan tidak sampai kepada konsumen yang membutuhkan. Amran menyampaikan penilaian itu sebagai bagian dari kecamannya terhadap praktik yang sedang disorot.
Ia juga mengaitkan dugaan penyalahgunaan tersebut dengan upaya pemerintah menjaga stabilitas pasokan dan harga beras nasional. Program SPHP, dalam pandangannya, merupakan salah satu instrumen untuk memastikan beras tersedia dan dapat dijangkau masyarakat. Karena itu, praktik yang mengubah peruntukan beras subsidi dinilai dapat mengganggu tata niaga dan mengurangi efektivitas intervensi pemerintah. Namun, tudingan mengenai pengoplosan maupun pengalihan tersebut merupakan pernyataan Amran dan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa pelanggaran telah dipastikan secara independen.
Amran menekankan bahwa beras merupakan kebutuhan vital bagi masyarakat. Ia memperingatkan bahwa krisis pangan dapat memicu dampak yang meluas, termasuk krisis politik dan konflik sosial. Dalam konteks itu, ia menyebut dugaan praktik tersebut sebagai sabotase terhadap upaya menjaga ketahanan pangan. Pernyataan itu mencerminkan kekhawatirannya mengenai risiko ketika distribusi bahan pokok tidak berjalan sesuai sasaran, terutama pada saat masyarakat bergantung pada ketersediaan pangan dengan harga yang stabil.
Menurut Amran, pemerintah berupaya meningkatkan produksi sekaligus menjaga ketersediaan pangan nasional di tengah tantangan krisis pangan, energi, dan air. Ia memandang perlindungan terhadap distribusi beras bersubsidi sebagai bagian dari upaya yang lebih luas untuk mempertahankan pasokan dan memenuhi kebutuhan masyarakat. Meski demikian, penilaian bahwa dugaan pengalihan dapat mengancam stabilitas maupun disebut sebagai sabotase tetap perlu dipahami sebagai pandangan dan tudingan Amran, bukan kesimpulan yang telah diverifikasi secara independen. Penanganan dugaan tersebut memerlukan pemeriksaan agar fakta dan pihak yang bertanggung jawab dapat ditetapkan secara jelas.
Setelah memeriksa lokasi di Kayumanis, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman bersama jajaran Kepolisian Republik Indonesia melanjutkan inspeksi ke kawasan Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta. Kunjungan tersebut menjadi bagian dari upaya menelusuri dugaan pengalihan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) bersubsidi menjadi beras premium. Pemeriksaan di Cipinang dilakukan setelah kegiatan sebelumnya di Kayumanis, tetapi informasi yang disampaikan tidak merinci hasil pemeriksaan di lokasi kedua. Karena itu, fokus yang ditekankan dalam kunjungan tersebut adalah memastikan dugaan penyimpangan ditangani sesuai ketentuan, bukan menyimpulkan temuan yang belum diumumkan.
Amran meminta aparat penegak hukum memastikan pihak yang bertanggung jawab atas dugaan praktik tersebut diproses. Ia menegaskan bahwa beras SPHP harus digunakan sesuai dengan tujuan program, yakni mendukung ketersediaan beras dan menjaga keterjangkauan harga bagi masyarakat. Beras bersubsidi itu tidak semestinya dialihkan atau dipasarkan sebagai produk premium dengan cara yang menyimpang dari ketentuan. Penegakan aturan, menurut pesan yang disampaikan, diperlukan agar manfaat program pemerintah benar-benar diterima oleh kelompok masyarakat yang menjadi sasaran. Permintaan tersebut juga menempatkan proses hukum sebagai langkah penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penyaluran pangan bersubsidi.
Dalam kesempatan itu, Amran menyampaikan apresiasi kepada Polri atas pengungkapan dugaan praktik pengalihan beras tersebut.
Baca juga: Pesan Jenderal TNI (Purn) Endriartono Sutarto : TNI Harus Terus Menjadi Pelopor Perjuanngan Bangsa Meraih Kejayaan | Ketika Luka Menjadi Barang Bukti: Dedy Luqman Hakim Bongkar Titik Kritis Visum dalam Perkara Kekerasan | Latihan Kemampuan Penembakan Target Drone Menjadi Wawasan dalam SGS 2026






