Jakarta | Kuasa hukum Ruben Onsu menilai rekaman video call pribadi yang belakangan beredar di media sosial tidak berkaitan dengan substansi perkara hak asuh anak yang sedang diproses di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pihak Ruben tetap optimistis video tersebut tidak akan memengaruhi jalannya persidangan maupun pertimbangan majelis hakim dalam memeriksa gugatan yang diajukan. Menurut pandangan kuasa hukum, materi rekaman dan perkara yang dibahas berada dalam ranah yang berbeda.
Video call itu menjadi perhatian publik setelah potongannya tersebar dan kemudian dikaitkan dengan polemik seputar hak asuh anak. Penyebaran rekaman pribadi tersebut memunculkan beragam tafsir di ruang publik, termasuk anggapan bahwa isinya dapat digunakan untuk memengaruhi proses hukum. Namun, pihak Ruben memandang hubungan rekaman tersebut dan perkara hak asuh anak tidak dapat disamakan begitu saja. Penilaian terhadap hak asuh, sebagaimana perkara hukum pada umumnya, seharusnya didasarkan pada dalil gugatan, bukti yang relevan, serta kepentingan terbaik bagi anak.
Kuasa hukum juga menekankan pentingnya melihat konteks hukum secara proporsional, bukan hanya berdasarkan materi yang ramai dibicarakan di media sosial. Rekaman video call yang bersifat pribadi dinilai tidak secara otomatis memiliki keterkaitan dengan pokok gugatan. Karena itu, pihak Ruben menyerahkan proses pemeriksaan kepada pengadilan dan tetap mengikuti setiap tahapan persidangan yang berlangsung. Optimisme tersebut menunjukkan bahwa tim hukum Ruben yakin perkara akan dinilai berdasarkan fakta serta bukti yang memiliki hubungan langsung dengan isu hak asuh anak, bukan oleh polemik atau opini yang berkembang setelah video tersebut viral. Kendati demikian, penyebaran rekaman itu tetap membuat perkara mendapat perhatian lebih luas dari masyarakat.
Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, menyoroti tidak adanya relevansi video call yang belakangan viral dan perkara hak asuh anak. Menurut Minola, rekaman tersebut tidak semestinya dijadikan bagian dari pembahasan pokok gugatan karena isi maupun konteksnya tidak berkaitan langsung dengan persoalan yang sedang diperiksa. Ia menilai, setiap informasi yang diajukan dalam perkara seharusnya memiliki hubungan yang jelas dengan dalil, fakta, serta kepentingan hukum yang dipersoalkan.
Minola juga menyampaikan bahwa pihak yang merekam maupun menyebarkan video tersebut semestinya memahami batasan tersebut. Sebelum menjadikan sebuah rekaman sebagai bahan pemberitaan atau konsumsi publik, pihak terkait perlu melihat apakah materi itu benar-benar berhubungan dengan perkara hak asuh anak. Apabila tidak memiliki kaitan, penyebaran video berpotensi mengarahkan perhatian publik pada hal di luar substansi sengketa dan menimbulkan penafsiran yang keliru mengenai posisi para pihak.
Dalam keterangannya, Minola turut mengingatkan konteks hubungan Ruben Onsu dan mantan istrinya. Keduanya sudah tidak terikat dalam hubungan pernikahan, sehingga video call tersebut tidak dapat secara otomatis ditarik sebagai gambaran mengenai pokok perkara hak asuh anak. Status hubungan itu, menurutnya, perlu dipahami secara proporsional agar publik tidak mencampuradukkan urusan pribadi dengan proses hukum yang sedang berjalan.
Minola menyampaikan pandangan tersebut saat berada di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Senin, 12 Oktober 2026. Ia menegaskan bahwa perhatian seharusnya diarahkan pada materi gugatan serta kepentingan anak, bukan pada rekaman yang dinilai berada di luar perkara. Dengan demikian, pembahasan mengenai video viral itu sebaiknya tidak mengaburkan isu hukum utama yang tengah dihadapi para pihak.
Kuasa hukum Ruben Onsu menilai beredarnya rekaman video call yang viral berpotensi merusak reputasi serta nama baik kliennya di hadapan publik. Penilaian tersebut disampaikan karena isi rekaman dianggap tidak memiliki keterkaitan langsung dengan perkara hak asuh anak yang sedang menjadi perhatian. Menurut pihak Ruben, penggunaan materi yang tidak relevan dapat mengalihkan fokus publik dari substansi perkara dan membentuk kesan tertentu terhadap dirinya.
Minola Sebayang menilai penyebaran video tersebut menunjukkan dugaan tidak adanya iktikad baik dalam menyikapi polemik yang berlangsung. Ia berpandangan, rekaman yang tidak berhubungan dengan pokok perkara semestinya tidak dijadikan bahan untuk membangun narasi di ruang publik. Ketika video itu disebarluaskan dan dikaitkan dengan persoalan hak asuh anak, informasi yang muncul dinilai berpotensi menempatkan Ruben dalam posisi yang merugikan.
Dalam penilaian kuasa hukum, rekaman tersebut diduga digunakan untuk menyudutkan Ruben Onsu serta memojokkannya di tengah polemik. Penyebaran video itu juga dinilai dapat memengaruhi cara publik memandang Ruben, terutama apabila potongan atau isi rekaman dipahami tanpa konteks yang berkaitan dengan perkara. Situasi tersebut dikhawatirkan membuat perhatian masyarakat bergeser pada materi video, bukan pada fakta dan proses hukum yang menjadi pokok pembahasan.
Pihak Ruben menegaskan bahwa penggunaan rekaman yang dianggap tidak relevan tidak semestinya dijadikan dasar untuk menilai dirinya dalam perkara hak asuh anak. Bagi kuasa hukum, setiap informasi yang disampaikan kepada publik perlu ditempatkan sesuai konteks agar tidak menimbulkan kesan yang merugikan. Karena itu, beredarnya video call tersebut dipandang bukan hanya tidak berkaitan dengan perkara, tetapi juga berpotensi memperburuk citra Ruben di mata masyarakat melalui pemaknaan yang menyudutkan.
Minola Sebayang menegaskan bahwa video call yang belakangan viral tetap digunakan dalam polemik yang berkaitan dengan kliennya, meskipun sejak awal diakui tidak memiliki relevansi langsung dengan gugatan hak asuh anak. Menurutnya, keberadaan video tersebut tidak menjelaskan pokok persoalan yang sedang diperiksa dalam perkara. Materi itu juga tidak dapat dijadikan dasar untuk menilai kapasitas, sikap, ataupun posisi hukum Ruben Onsu dalam sengketa pengasuhan anak.
Kuasa hukum Ruben menilai penggunaan video yang tidak berhubungan dengan substansi gugatan justru memperlihatkan adanya niat yang tidak baik. Alih-alih membantu memperjelas perkara, penyebaran dan pengaitan video tersebut dipandang sebagai upaya untuk memojokkan kliennya di hadapan publik. Minola juga menyebut langkah itu berpotensi membentuk persepsi negatif serta merusak reputasi Ruben, terutama karena informasi yang beredar dapat dipahami di luar konteks dan tidak disertai penjelasan mengenai kaitannya dengan proses hukum.
Sikap tersebut menjadi dasar bagi pihak Ruben untuk tetap membantah relevansi video call viral itu terhadap perkara hak asuh anak. Mereka berpandangan bahwa setiap bukti atau informasi yang diajukan semestinya memiliki hubungan yang jelas dengan dalil gugatan dan isu pengasuhan yang sedang diperdebatkan, bukan sekadar menarik perhatian masyarakat. Dengan demikian, video tersebut dinilai tidak berhubungan dengan substansi perkara dan tidak semestinya memengaruhi jalannya proses hukum. Penilaian atas perkara tetap perlu didasarkan pada bukti yang relevan, keterangan para pihak, serta pertimbangan hukum yang objektif, bukan pada materi viral yang berpotensi menggiring opini atau memperburuk citra salah satu pihak.
Baca juga: BUKTI LEMAH, JANGAN PAKSA MASUK PENGADILAN: SEMA 4/2026 MENJADI ALARM KERAS BAGI PENEGAK HUKUM Dedy Luqman Hakim: Kualitas Perkara Harus Dibangun Sebelum Persidangan | Rp5 Juta Jadi Pintu Masuk Mengurai Perkara: Dedy Luqman Hakim Soroti Bukti, Aliran Uang, dan Niat Para Pihak | Prajurit Korem 161/Wira Sakti Hadirkan Keceriaan bagi Anak-Anak Terdampak Gempa NTT

