Layanan SIM Keliling Bandung Beroperasi di Dua Titik pada 26 Oktober 2026

Layanan SIM Keliling Bandung pada 22 Oktober 2026: Dua Titik dan Ketentuan Perpanjangan

Kota Bandung | Layanan SIM keliling di Kota Bandung, Jawa Barat, beroperasi pada Senin, 26 Oktober 2026. Pada hari tersebut, warga dapat mendatangi salah satu dari dua titik pelayanan yang telah disediakan, yakni Tenth Avenue di Jalan Soekarno-Hatta dan ITC Kebon Kelapa di Jalan Pungkur. Kehadiran dua mobil pelayanan di lokasi berbeda memberi masyarakat pilihan tempat yang lebih sesuai dengan rute dan kebutuhan masing-masing.

Layanan ini dapat dimanfaatkan warga yang hendak mengurus perpanjangan SIM tanpa harus mendatangi kantor Samsat atau Satpas. Dengan memilih lokasi yang lebih mudah dijangkau, pemohon dapat merencanakan kunjungan berdasarkan tempat tinggal, aktivitas harian, maupun akses transportasi. Kedua titik tersebut berada di kawasan yang berbeda di Kota Bandung, sehingga keberadaan layanan keliling dapat membantu mendekatkan proses perpanjangan kepada masyarakat di sejumlah area.

Warga yang berencana menggunakan layanan di Tenth Avenue maupun ITC Kebon Kelapa sebaiknya memastikan terlebih dahulu bahwa keperluannya termasuk dalam layanan yang tersedia. Perpanjangan SIM keliling ditujukan bagi pemegang SIM yang memenuhi ketentuan layanan; kebutuhan administrasi lain dapat memerlukan penanganan di tempat berbeda. Sebelum berangkat, siapkan dokumen yang diperlukan dan periksa kembali informasi operasional terbaru dari pihak kepolisian, termasuk apabila terdapat perubahan lokasi atau jadwal. Langkah ini membantu menghindari perjalanan yang tidak perlu dan membuat kunjungan lebih terencana.

Pemohon juga disarankan memperhitungkan waktu perjalanan menuju titik pilihan, terutama jika datang dari wilayah lain di Bandung. Pastikan alamat lokasi sesuai: Tenth Avenue berada di Jalan Soekarno-Hatta, sedangkan ITC Kebon Kelapa berada di Jalan Pungkur. Dengan mengetahui dua lokasi pelayanan sejak awal, warga dapat menentukan titik yang paling praktis untuk dikunjungi pada Senin tersebut. Layanan SIM keliling menghadirkan alternatif akses bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan secara lebih dekat, tanpa perlu menuju kantor Samsat atau Satpas, selama jenis layanan dan persyaratan pemohon sesuai ketentuan yang berlaku.

Dua mobil layanan SIM keliling di Bandung pada Senin, 26 Oktober 2026, dijadwalkan beroperasi di titik pelayanan masing-masing. Warga dapat mendatangi lokasi yang dituju mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Karena waktu pelayanan berlangsung selama tiga jam, pemohon sebaiknya datang lebih awal agar memiliki kesempatan menyelesaikan proses administrasi sebelum layanan berakhir. Pastikan pula untuk memeriksa informasi lokasi setiap mobil sebelum berangkat, sehingga kedatangan sesuai dengan titik pelayanan yang tersedia pada hari tersebut.

Layanan SIM keliling ini secara khusus menerima permohonan perpanjangan SIM A dan SIM C. Perpanjangan hanya dapat diproses apabila masa berlaku SIM masih aktif atau belum habis saat pemohon mengajukan permohonan. Ketentuan tersebut penting diperhatikan sebelum datang, sebab layanan keliling bukan tempat untuk menerbitkan SIM baru bagi pemegang SIM yang masa berlakunya sudah lewat. Pemohon perlu memastikan jenis SIM dan tanggal kedaluwarsa pada kartu terlebih dahulu agar dapat memilih jalur pelayanan yang tepat.

Apabila masa berlaku SIM telah berakhir, pemohon tidak dapat memperpanjangnya melalui layanan SIM keliling. Sesuai informasi yang disampaikan, pemegang SIM tersebut harus mengikuti proses penerbitan SIM baru. Pengajuan dapat dilakukan di Satpas atau Polres terdekat dengan menunjukkan e-KTP. Dengan demikian, pemeriksaan masa berlaku sebelum menuju lokasi menjadi langkah penting untuk menghindari perjalanan yang tidak perlu. Warga yang SIM-nya masih berlaku dapat memanfaatkan layanan keliling pada rentang waktu operasional, sedangkan pemilik SIM kedaluwarsa perlu mendatangi kantor yang melayani penerbitan baru dan mengikuti ketentuan yang berlaku di sana.

Tarif perpanjangan SIM pada layanan SIM Keliling Bandung merujuk pada ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016. Berdasarkan ketentuan tersebut, biaya yang dicantumkan untuk perpanjangan SIM A adalah Rp80.000, sedangkan biaya perpanjangan SIM C adalah Rp75.000. Kedua nominal ini berlaku untuk jenis SIM masing-masing dan perlu dibedakan saat menyiapkan biaya perpanjangan.

Untuk pemohon yang memperpanjang SIM A, tarifnya sebesar Rp80.000. Sementara itu, pemohon yang memperpanjang SIM C dikenakan tarif sebesar Rp75.000. Perbedaan nominal tersebut mengikuti kategori SIM yang diperpanjang, sehingga pemohon sebaiknya memastikan jenis SIM yang tercantum pada dokumen sebelum menggunakan angka tarif sebagai acuan. Informasi ini membantu pemohon mengetahui biaya PNBP untuk masing-masing jenis perpanjangan secara terpisah.

Rincian tersebut hanya memuat biaya perpanjangan SIM A dan SIM C sebagaimana disebutkan dalam ketentuan yang menjadi acuan. Biaya SIM A tidak digabungkan dengan biaya SIM C, dan sebaliknya; pemohon cukup melihat tarif yang sesuai dengan jenis permohonannya. Dengan penyajian terpisah, nominal Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C dapat dibaca dengan jelas tanpa tertukar.

Tarif ini menjadi informasi dasar bagi masyarakat yang hendak memanfaatkan layanan SIM Keliling Bandung pada 26 Oktober 2026. Sebelum mengurus perpanjangan, pastikan kembali jenis SIM yang akan diperpanjang agar dapat menyesuaikan biaya dengan tarif yang tepat. Mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016, biaya yang dicantumkan di sini adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C. Rincian ini tidak menambahkan komponen biaya lain di luar dua nominal tersebut, sehingga pembaca dapat mengacu pada angka sesuai kebutuhan perpanjangannya.

Sebelum mendatangi layanan SIM keliling di Bandung pada 26 Oktober 2026, pastikan seluruh dokumen persyaratan telah disiapkan agar proses perpanjangan dapat berjalan lancar. Pemohon perlu membawa SIM asli yang masih berlaku. Perpanjangan sebaiknya dilakukan sebelum masa berlaku SIM habis, sehingga pemohon tidak perlu mengurus penerbitan SIM baru apabila masa berlaku telah terlewat. Periksa tanggal kedaluwarsa pada kartu sejak awal dan rencanakan kedatangan sesuai jadwal pelayanan.

Siapkan pula KTP asli yang masih berlaku. Jika belum memiliki KTP elektronik, pemohon dapat membawa surat keterangan pengganti e-KTP yang masih berlaku. Fotokopi KTP juga perlu disertakan sebagai bagian dari berkas administrasi. Sebaiknya dokumen asli dan salinan disimpan bersama dalam satu map agar mudah diperiksa petugas. Pastikan identitas dan masa berlaku dokumen dapat dibaca dengan jelas sebelum berangkat.

Layanan SIM keliling, gerai SIM, serta Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Bandung melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang diterbitkan dari seluruh wilayah Indonesia. Dengan demikian, pemegang SIM dari luar Bandung tetap dapat mengajukan perpanjangan selama memenuhi ketentuan dan membawa persyaratan yang diminta. Jenis layanan ini ditujukan untuk perpanjangan SIM, bukan untuk pembuatan SIM baru atau pengurusan jenis SIM lainnya. Apabila ragu mengenai kelayakan dokumen atau jenis layanan, pemohon dapat menanyakan informasi kepada petugas di lokasi.

Selain dokumen identitas dan SIM, pemohon perlu memenuhi persyaratan kesehatan jasmani. Surat keterangan sehat jasmani harus berasal dari dokter yang ditunjuk oleh kedokteran kepolisian. Pemeriksaan dan penerbitan surat tersebut tersedia di lokasi pelayanan, sehingga pemohon dapat mengikuti prosedur yang diarahkan petugas. Meski demikian, datang lebih awal dapat membantu pemohon mengatur waktu untuk pemeriksaan maupun pendaftaran.

Pendaftaran pada Senin hingga Sabtu berlangsung pukul 09.00–12.00 WIB. Jadwal tersebut perlu diperhatikan ketika menentukan waktu kedatangan, karena pendaftaran di luar rentang itu dapat tidak dilayani. Bawa semua berkas sejak awal, ikuti antrean, dan pastikan persyaratan telah lengkap sebelum mengambil nomor.

Baca juga: Diduga Beroperasi Tanpa Hambatan, Tambang Batu Bara Ngepon Tuban Kembali Dipertanyakan | Penindakan Dipertanyakan! Sabung Ayam Kembali Beroperasi di Kecamatan Kepung Kabupaten Kediri