Mandat Bank Indonesia Meluas, Stabilitas dan Pertumbuhan Harus Berjalan Seimbang

Mandat Bank Indonesia Meluas, Stabilitas dan Pertumbuhan Harus Berjalan Seimbang

Jakarta | Gubernur Bank Indonesia Destry Damayanti menjelaskan bahwa cakupan tugas bank sentral mengalami perubahan seiring perkembangan aturan. Penjelasan tersebut memberi konteks mengenai pergeseran mandat BI: dari penekanan utama pada stabilitas rupiah setelah krisis 1997/1998 menuju tanggung jawab yang juga mencakup dukungan terhadap pertumbuhan ekonomi. Perubahan ini menunjukkan bahwa peran BI tidak hanya dipahami melalui upaya menjaga nilai mata uang, tetapi juga melalui kontribusinya dalam mendukung perekonomian, sesuai dengan kerangka tugas yang berlaku.

Pada masa setelah krisis 1997/1998, mandat BI berfokus pada menjaga stabilitas rupiah. Stabilitas tersebut memiliki dua sisi yang saling berkaitan. Di dalam negeri, BI bertugas mengendalikan inflasi agar daya beli dan kestabilan harga tetap terjaga. Dalam hubungan dengan luar negeri, stabilitas rupiah mencakup perhatian terhadap nilai tukar. Dengan demikian, tanggung jawab bank sentral pada periode tersebut berpusat pada kondisi mata uang, baik dari segi harga barang dan jasa di dalam negeri maupun nilainya dalam pertukaran internasional.

Seiring perkembangan aturan, cakupan tanggung jawab BI kemudian menjadi lebih luas. Selain menjalankan tugas yang berkaitan dengan stabilitas rupiah, bank sentral juga memperoleh peran untuk ikut mendukung pertumbuhan ekonomi. Keterangan Destry menempatkan perluasan tersebut sebagai perubahan dalam mandat kelembagaan, bukan sebagai pengganti tujuan menjaga stabilitas. Stabilitas tetap menjadi bagian dari tugas BI, sementara dukungan terhadap pertumbuhan menambah dimensi tanggung jawab yang perlu dijalankan. Karena itu, gambaran mandat BI saat ini mencakup kedua kepentingan tersebut dalam kerangka tugas yang berkembang. Penjelasan mengenai perubahan cakupan ini menjadi konteks penting untuk memahami peran bank sentral: menjaga kestabilan rupiah sekaligus ikut mendukung kegiatan ekonomi, sebagaimana diatur dalam perkembangan ketentuan mengenai tugas BI.

Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), yang terbit pada 2023, memperjelas sekaligus memperluas kerangka mandat Bank Indonesia. Dalam penjelasan Destry, tugas bank sentral tidak berdiri sendiri pada pengendalian inflasi atau pengelolaan nilai tukar. BI tetap bertanggung jawab menjaga stabilitas rupiah dan kelancaran sistem pembayaran, serta bekerja bersama otoritas terkait untuk menjaga stabilitas sistem keuangan. Seluruh tugas tersebut ditempatkan dalam tujuan yang lebih luas, yaitu mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Perubahan penekanan ini berpengaruh pada cara kebijakan moneter dan kebijakan lainnya dirancang. Stabilitas tetap menjadi landasan penting, sebab gejolak harga, tekanan terhadap rupiah, atau gangguan pembayaran dapat mengurangi kepastian bagi rumah tangga dan pelaku usaha. Namun, penilaian atas kebijakan tidak berhenti pada tercapai atau tidaknya satu sasaran nominal. BI juga perlu memahami bagaimana pilihan suku bunga, pengelolaan likuiditas, dan kebijakan makroprudensial memengaruhi pembiayaan, kegiatan usaha, serta daya tahan sektor keuangan.

Secara praktis, BI tidak cukup sekadar menetapkan target inflasi atau menjaga pergerakan nilai rupiah pada tingkat tertentu. Ketika mempertimbangkan langkah kebijakan, bank sentral perlu menimbang apakah langkah itu membantu menopang pertumbuhan ekonomi tanpa mengorbankan stabilitas yang menjadi mandat utamanya. Misalnya, pengetatan kebijakan dapat diperlukan untuk meredam tekanan harga, tetapi dampaknya terhadap biaya pinjaman dan aktivitas ekonomi juga perlu dicermati. Sebaliknya, dukungan terhadap pembiayaan dan sistem pembayaran dapat memperkuat kegiatan ekonomi, selama risiko terhadap inflasi dan stabilitas keuangan tetap terkendali. Pendekatan ini menuntut analisis yang menyeluruh, koordinasi antarlembaga, serta komunikasi yang jelas mengenai alasan dan konsekuensi keputusan. Dengan demikian, perluasan pertimbangan bukan berarti BI mengabaikan sasaran stabilitas atau menerima pertumbuhan dengan risiko berlebihan. Mandat P2SK mendorong keseimbangan: stabilitas rupiah dan sistem keuangan menjadi prasyarat, sementara dampak kebijakan terhadap pertumbuhan berkelanjutan turut menjadi bagian dari proses pengambilan keputusan.

Undang-undang yang terbit pada 2026 kembali memperluas mandat Bank Indonesia (BI), sebagaimana dijelaskan Destry. Perubahan ini menegaskan bahwa peran bank sentral tidak hanya berkaitan dengan kestabilan moneter dan kelancaran transaksi, tetapi juga mencakup dukungan terhadap kondisi ekonomi yang lebih luas. Perluasan tersebut tercermin dalam rumusan Pasal 7, yang memuat tujuan dan tugas BI. Dengan ketentuan baru ini, tanggung jawab bank sentral semakin erat terhubung dengan upaya menjaga stabilitas sekaligus mendorong pertumbuhan yang berkelanjutan. Penjelasan mengenai pasal tersebut penting untuk memahami cakupan mandat BI setelah perubahan undang-undang diberlakukan.

Menurut pemaparan Destry, ayat pertama Pasal 7 mencantumkan tugas BI untuk mencapai stabilitas nilai rupiah, memelihara stabilitas sistem pembayaran, serta turut menjaga stabilitas sistem keuangan. Ketiga unsur tersebut menjadi landasan bagi kontribusi bank sentral terhadap pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Stabilitas rupiah mendukung kepastian nilai dan daya beli, sementara sistem pembayaran yang terjaga membantu kegiatan transaksi berjalan lancar. Stabilitas sistem keuangan juga diperlukan agar fungsi intermediasi dan aktivitas ekonomi dapat berlangsung dengan baik. Dalam kerangka ini, pertumbuhan bukan tujuan yang berdiri sendiri, melainkan perlu didukung oleh kondisi makroekonomi dan keuangan yang stabil.

Perluasan terlihat pada ayat kedua, yang menambahkan tugas BI untuk turut menciptakan iklim ekonomi yang kondusif bagi pertumbuhan sektor riil dan penciptaan lapangan kerja. Tambahan ini memperluas jangkauan tanggung jawab bank sentral, karena orientasi kebijakan tidak berhenti pada pemeliharaan stabilitas, tetapi juga memperhatikan lingkungan yang memungkinkan kegiatan usaha dan kesempatan kerja berkembang. Destry menjelaskan bahwa tugas tersebut merupakan perluasan baru dalam mandat BI. Artinya, bank sentral kini memiliki rumusan tanggung jawab yang secara lebih eksplisit menghubungkan stabilitas dengan sektor riil dan ketenagakerjaan. Pelaksanaannya tetap perlu ditempatkan dalam kerangka mandat yang ditetapkan undang-undang, dengan keseimbangan menjaga stabilitas dan mendukung pertumbuhan yang berkelanjutan.

Destry memandang mandat Bank Indonesia yang semakin luas sebagai tantangan, terutama karena bank sentral tidak bekerja terpisah dari kebutuhan ekonomi nyata. Perumusan kebijakan moneter dan kebijakan pendukung perlu mempertimbangkan kondisi yang dihadapi masyarakat serta pelaku usaha. Menurut pandangannya, menjaga stabilitas tetap penting, tetapi BI juga perlu memahami dinamika sektor riil agar dapat menentukan respons yang sesuai. Perluasan mandat dengan demikian menuntut perhatian terhadap beragam tujuan ekonomi, tanpa mengabaikan tanggung jawab utama bank sentral. Tantangannya terletak pada cara menjalankan berbagai peran tersebut secara terukur, sambil memastikan bahwa keputusan yang diambil tetap mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan perekonomian Indonesia.

Ia menjelaskan bahwa BI beberapa kali diundang Presiden bersama tim ekonomi untuk memahami kebutuhan sektor riil. Pertemuan semacam itu memberi ruang bagi bank sentral untuk mendengar langsung persoalan dan prioritas yang muncul dalam kegiatan ekonomi. Bagi Destry, keterlibatan tersebut menunjukkan bahwa BI tidak dapat membatasi perhatian hanya pada indikator keuangan atau stabilitas harga. Informasi mengenai keadaan usaha dan kebutuhan ekonomi nyata turut menjadi pertimbangan dalam melihat pilihan kebijakan. Namun, memahami kebutuhan itu tidak berarti bahwa setiap permintaan harus langsung diterjemahkan menjadi langkah tertentu. BI tetap perlu menilai mandatnya, kondisi yang sedang berlangsung, serta perangkat kebijakan yang tersedia sebelum menentukan pendekatan.

Pendekatan yang digambarkan Destry menempatkan stabilitas sebagai prioritas utama. Setelah mempertimbangkan aspek tersebut, BI dapat melihat instrumen lain yang relevan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi. Pilihan itu mencakup kebijakan makroprudensial dan pengembangan sistem pembayaran, yang dapat digunakan sesuai fungsi serta ruang kebijakannya. Dengan demikian, dukungan terhadap pertumbuhan tidak dipisahkan dari upaya menjaga stabilitas, melainkan ditempatkan dalam kerangka kebijakan yang lebih luas. Destry menekankan perlunya keseimbangan kedua kepentingan itu: stabilitas tetap menjadi landasan, sementara perhatian pada pertumbuhan dan kebutuhan sektor riil juga dipertimbangkan.

Baca juga: Yonif TP Hadir, Pertahanan dan Pembangunan Berjalan Bersama