Jakarta | Harga emas batangan Antam melemah pada perdagangan Jumat, 30 Oktober 2026. Nilai jualnya turun Rp13.000 per gram, dari Rp2.559.000 menjadi Rp2.546.000 per gram. Angka tersebut merupakan harga yang berlaku di kantor Antam Pulogadung, Jakarta. Dengan perubahan ini, harga pada Jumat tercatat lebih rendah dibandingkan posisi pada hari sebelumnya.
Pada Kamis, 29 Oktober 2026, emas Antam dipasarkan dengan harga Rp2.559.000 per gram. Selisih Rp13.000 menunjukkan penurunan harian, tetapi harga jualnya tetap berada di atas Rp2,5 juta per gram. Perbandingan dua hari ini memberikan gambaran perubahan harga terbaru tanpa mengabaikan bahwa nilai dapat bergerak dari satu waktu pemantauan ke waktu berikutnya.
Informasi harga di Pulogadung dapat menjadi acuan bagi masyarakat yang sedang memantau emas batangan Antam, baik untuk mempertimbangkan pembelian maupun sekadar mengikuti perkembangan pasar. Namun, calon pembeli sebaiknya memastikan kembali harga yang berlaku sebelum bertransaksi, sebab nilai di gerai atau kanal penjualan lain dapat memiliki ketentuan dan pembaruan tersendiri. Harga yang disebutkan dalam laporan ini merujuk secara khusus pada kantor Antam Pulogadung.
Penurunan Rp13.000 per gram juga perlu dibaca dalam konteks ukuran emas yang hendak dibeli. Harga total untuk setiap keping mengikuti beratnya, sehingga perubahan harga per gram dapat menghasilkan selisih nominal yang berbeda pada tiap ukuran. Selain harga jual, pembeli dan pemilik emas biasanya turut memperhatikan nilai buyback, yakni harga pembelian kembali oleh Antam. Nilai tersebut merupakan informasi terpisah dari harga jual dan dapat berubah mengikuti pembaruan yang diumumkan. Untuk perdagangan Jumat ini, angka harga jual yang menjadi sorotan adalah Rp2.546.000 per gram, turun dari Rp2.559.000 pada Kamis.
Selain harga jual, nilai buyback emas batangan Antam juga mengalami penurunan. Buyback merupakan harga yang diterima pemilik ketika menjual kembali emas batangan kepada Antam. Pada pembaruan harga yang diberitakan, nilai tersebut turun Rp13.000 menjadi Rp2.341.000 per gram. Dengan demikian, setiap gram emas yang dijual kembali dihargai pada angka tersebut, sebelum memperhitungkan ketentuan transaksi yang berlaku.
Perubahan ini penting diperhatikan oleh pemilik yang sedang mempertimbangkan untuk menjual emasnya. Harga buyback berbeda dari harga jual emas kepada pembeli: buyback merujuk pada nilai pembelian kembali dari sisi perusahaan, sedangkan harga jual adalah nilai yang dibayarkan konsumen ketika membeli emas. Karena kedua angka itu menunjukkan arah transaksi yang berlainan, pemilik sebaiknya melihat nilai buyback secara tersendiri saat memperkirakan hasil penjualan.
Dengan harga Rp2.341.000 per gram, perkiraan nilai penjualan dapat dihitung berdasarkan berat emas yang dimiliki. Sebagai gambaran, pemilik yang melepas satu gram akan menggunakan angka buyback tersebut sebagai acuan, sementara jumlah untuk berat lebih besar mengikuti perhitungan per gram dan ketentuan transaksi. Nilai aktual yang diterima dapat bergantung pada detail transaksi, sehingga informasi harga resmi terbaru tetap perlu diperiksa sebelum penjualan dilakukan.
Penurunan sebesar Rp13.000 per gram berarti nilai buyback pada pembaruan ini lebih rendah dibandingkan angka sebelumnya dengan selisih tersebut. Informasi ini melengkapi kabar mengenai melemahnya harga emas Antam dan memberi gambaran tentang nilai yang dapat diperoleh pemilik saat menjual kembali emas batangan. Bagi masyarakat yang memantau harga, mencatat tanggal pembaruan serta membandingkan harga buyback dari waktu ke waktu membantu membaca perubahan nominal secara jelas. Angka Rp2.341.000 per gram menjadi acuan yang disebutkan dalam informasi ini, bukan jaminan jumlah akhir untuk setiap transaksi penjualan.
Daftar harga emas Antam pada hari ini mencakup berbagai pilihan berat, mulai dari ukuran setengah gram hingga satu kilogram. Rincian berikut memudahkan pembaca membandingkan nilai setiap pecahan sebelum menentukan produk yang sesuai dengan kebutuhan dan anggaran. Harga yang tercantum merupakan harga jual untuk masing-masing ukuran, bukan harga per gram yang dapat diterapkan secara langsung pada seluruh pecahan.
Untuk pecahan 0,5 gram, harga tercatat Rp1.323.000, sedangkan ukuran 1 gram dibanderol Rp2.546.000. Emas dengan berat 2 gram dijual seharga Rp5.032.000, dan pecahan 3 gram tercatat Rp7.523.000. Adapun ukuran 5 gram memiliki harga Rp12.505.000. Pada pecahan 10 gram, nilainya mencapai Rp24.955.000.
Pilihan ukuran menengah meliputi emas 25 gram seharga Rp62.262.000 dan 50 gram seharga Rp124.445.000. Untuk berat 100 gram, harga yang tercantum adalah Rp248.812.000. Sementara itu, pecahan 250 gram dibanderol Rp621.765.000. Pada ukuran lebih besar, emas 500 gram memiliki harga Rp1.243.320.000.
Pecahan terkecil dalam daftar, yaitu 0,5 gram, berharga Rp1.323.000. Ukuran ini dapat menjadi pilihan bagi pembeli yang ingin memperoleh emas dengan nilai transaksi awal lebih rendah. Sebaliknya, pecahan terbesar adalah 1.000 gram atau 1 kilogram, dengan harga Rp2.486.600.000. Selisih nilai yang besar ukuran paling kecil dan paling besar menunjukkan pentingnya mencermati berat produk saat membandingkan harga.
Daftar ini memuat harga untuk setiap ukuran yang tersedia dalam rincian tersebut, sehingga pembaca dapat melihat perkembangan nilai dari pecahan kecil hingga besar dengan lebih mudah. Sebelum membeli, calon konsumen sebaiknya memastikan kembali harga terbaru dan ketersediaan produk melalui kanal penjualan resmi, karena harga emas dapat berubah mengikuti pembaruan pasar. Perbandingan berdasarkan berat juga membantu memperkirakan kebutuhan dana, tanpa menyamakan harga tiap keping dengan harga satu gram secara sederhana.
Dalam transaksi pembelian emas batangan, ketentuan pajak yang menjadi perhatian pembeli adalah Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Berdasarkan PMK No. 34/PMK 10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen. Besaran ini merupakan ketentuan yang perlu diperhitungkan ketika pembeli menyiapkan dana untuk melakukan transaksi, karena pajak tersebut berkaitan langsung dengan pembelian emas.
Pembeli yang menyertakan nomor pokok wajib pajak (NPWP) pada saat transaksi memperoleh tarif PPh 22 yang lebih rendah, yaitu 0,45 persen. Dengan demikian, perbedaan tarif yang disebutkan dalam ketentuan tersebut bergantung pada apakah nomor NPWP disampaikan ketika pembelian berlangsung. Informasi ini dapat membantu calon pembeli memahami komponen pajak yang dikenakan, sekaligus menyiapkan dokumen yang diperlukan sebelum menyelesaikan transaksi.
Perlu diperhatikan bahwa tarif 0,9 persen dan tarif 0,45 persen merupakan dua ketentuan yang berbeda untuk pembelian emas batangan, sebagaimana dijelaskan dalam PMK tersebut. Tarif yang lebih rendah berlaku bagi pembeli yang menyertakan NPWP saat transaksi. Karena itu, apabila pembeli ingin menggunakan tarif tersebut, penyampaian nomor NPWP perlu dilakukan dalam proses pembelian, bukan sekadar dimiliki secara pribadi tanpa dicantumkan ketika transaksi.
Uraian mengenai pajak ini terbatas pada PPh 22 atas pembelian emas batangan dan perbedaan tarif berdasarkan penyertaan NPWP. Ketentuan tersebut membantu menjelaskan salah satu aspek biaya yang perlu diketahui sebelum membeli emas. Pembeli dapat mencermati informasi transaksi yang tersedia agar memahami pengenaan pajak sesuai kondisi pembeliannya. Dengan mengetahui tarif yang berlaku, pembeli dapat memperhitungkan pembayaran secara lebih terencana tanpa mencampuradukkan pajak pembelian dengan unsur harga emas lainnya. Besaran pajak yang disebutkan di sini mengacu pada ketentuan PMK No.






